✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 827
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْخِيَارِ  ·  Hadits No. 827
Hasan 👁 6
827 - وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ: { اَلْبَائِعُ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ, وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ . وَفِي رِوَايَةٍ: { حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا } .
📝 Terjemahan
Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin Al-'Ash) bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda: 'Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan) sampai mereka berpisah, kecuali dalam transaksi dengan syarat khiyar. Dan tidak halal baginya (penjual) untuk berpisah darinya (pembeli) karena takut dia akan meminta pembatalan penjualan (istiqlal).' Hadits ini diriwayatkan oleh lima perawi (Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ahmad) selain Ibnu Majah, ditambah oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Al-Jaroud. Dalam riwayat lain: 'Sampai mereka berpisah dari tempat mereka.' Status hadits: HASAN (diterima oleh mayoritas ulama meski ada kritik pada sanad).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits paling penting dalam fikih jual beli karena mengatur hak-hak pembeli dan penjual setelah akad dilakukan. Hadits ini menjelaskan prinsip dasar dalam transaksi perdagangan bahwa kedua belah pihak berhak untuk membatalkan atau meneruskan transaksi sebelum mereka berpisah dari tempat transaksi. Pemahaman tentang khiyar (hak pilihan) dalam jual beli adalah fondasi yang sangat penting dalam ilmu fikih muamalah.

Kosa Kata

Al-Bai'u (البيع) - Jual beli atau penjualan, yaitu akad (perjanjian) pertukaran harta dengan harta atas dasar saling rela.

Al-Mubtai' (المبتاع) - Pembeli, orang yang membeli barang dari penjual.

Al-Khiyar (الخيار) - Hak pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Secara etimologi berarti memilih yang lebih baik, dan dalam istilah fikih adalah hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad.

Hatta Yatafarra (حتى يتفرقا) - Sampai mereka berpisah, yakni sampai pembeli dan penjual berpisah dari tempat transaksi.

Swafqah Khiyar (صفقة خيار) - Transaksi dengan syarat khiyar yang ditetapkan sebelumnya oleh salah satu atau kedua pihak.

La Yahillu (لا يحل) - Tidak halal, tidak diperbolehkan secara syar'i.

Yufariqahu (يفارقه) - Berpisah darinya, meninggalkan pembeli dengan tujuan menghindari pembatalan.

Istiqalahu (استقاله) - Meminta pembatalan atau istiqlal, yaitu permintaan salah satu pihak untuk membatalkan transaksi.

Kandungan Hukum

1. Hak Khiyar Mutlak (Khiyar Majlis)
Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar sejak akad dilakukan sampai mereka berpisah dari tempat transaksi. Ini disebut khiyar majlis atau khiyar tafariqu (hak pilihan di tempat transaksi). Hak ini bersifat untuk kedua belah pihak secara setara. Dengan adanya hadits ini, keduanya berhak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi tanpa denda atau pertanggungjawaban hukum.

2. Pengecualian Khiyar Syart
Hak khiyar umum ini tidak berlaku jika kedua belah pihak telah membuat perjanjian khusus tentang khiyar sebelumnya. Misalnya, mereka mungkin menyepakati bahwa khiyar hanya berlaku untuk satu pihak, atau berlaku untuk jangka waktu tertentu (khiyar syart). Pengecualian ini menunjukkan bahwa kehendak kedua belah pihak bisa mengubah hukum asal.

3. Larangan Meninggalkan Pembeli Untuk Menghindari Pembatalan
Penjual tidak boleh dengan sengaja berpisah dari pembeli dengan tujuan membuat pembeli tidak memiliki kesempatan untuk meminta pembatalan (istiqlal). Tindakan seperti ini adalah pengkhianatan terhadap amanah dan merupakan keharaman. Niat meninggalkan pembeli dengan motif negatif merupakan trik yang melanggar nilai-nilai kejujuran dalam transaksi.

4. Kesepakatan Menjadi Fondasi Hukum
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam muamalah, kesepakatan awal (dalam hal khiyar syart) adalah hal yang diperhatikan dan diakui syariah. Jika kedua pihak telah menyepakati syarat khiyar tertentu, maka kesepakatan itu mengikat dan mengubah hukum asal.

5. Kesetaraan Hak Kedua Belah Pihak
Dari kata "al-bai'u wal-mubtai'" yang menyebutkan penjual terlebih dahulu baru pembeli, tetapi kemudian memberikan hak yang sama kepada keduanya, menunjukkan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam transaksi jual beli.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima khiyar majlis berdasarkan hadits ini, tetapi dengan beberapa syarat yang ketat. Khiyar majlis hanya berlaku selama kedua belah pihak masih berada di tempat transaksi (majlis) dengan tidak ada perbuatan yang menunjukkan pembatalan. Mereka mensyaratkan agar tidak ada perbuatan yang menunjukkan ijab (penerimaan) setelah penawaran, seperti pembayaran, penyerahan barang, atau serah terima. Hanafi juga membedakan antara pembatalan dengan cara ucapan (ijab pembatalan) dan pembatalan dengan cara perbuatan. Menurut mereka, pada dasarnya tidak perlu ucapan khusus untuk membatalkan, cukup dengan tindakan yang menunjukkan keinginan untuk membatalkan (seperti meninggalkan barang atau memberitahukan keinginan untuk kembali).

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini dan menerapkan khiyar majlis tanpa syarat-syarat yang terlalu ketat. Mereka menyatakan bahwa selama pembeli dan penjual masih berada dalam satu majlis tanpa ada penanda kesepakatan final, maka hak khiyar masih ada. Namun, Maliki memberi penekanan pada aspek itikad baik dalam transaksi. Mereka juga mengakui khiyar karena cacat pada barang (khiyar 'aib), khiyar syart (yang disepakati pihak), dan khiyar tafariqu. Maliki berpendapat bahwa pembatalan bisa dilakukan baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan yang menunjukkan kehendak pembatalan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima khiyar majlis dengan pemahaman yang lebih sempit dibanding Hanafi dan Maliki. Menurut Syafi'i, khiyar majlis hanya berlaku untuk waktu yang sangat singkat setelah akad, hanya sampai kedua belah pihak benar-benar berpisah dari tempat transaksi. Syafi'i sangat ketat dalam mendefinisikan apa itu "berpisah" - mereka harus benar-benar tidak lagi berada di tempat yang sama, tidak hanya berbalik badan. Syafi'i memberikan prioritas pada ketenangan transaksi setelah akad dan membatasi periode ketidakpastian ini. Mereka mengakui khiyar jika ditentukan dalam akad (khiyar syart), khiyar karena cacat, dan khiyar khasa (khusus) dalam jual beli dengan syarat.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki pandangan yang dekat dengan Hanafi dan Maliki dalam mengakui khiyar majlis. Hanbali menerima hadits ini tanpa banyak batasan. Mereka percaya bahwa selama kedua belah pihak masih berada dalam majlis (tempat) yang sama atau sangat dekat, khiyar masih berlaku. Ahmad bin Hanbal sendiri dikenal dengan posisinya yang ketat dalam menerima hadits dan menerapkannya secara literal. Hanbali juga mengakui beberapa jenis khiyar lainnya seperti khiyar dalam jual beli dengan syarat, khiyar karena cacat, dan khiyar isthalah (khiyar khasa).

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Perlindungan Konsumen dalam Islam
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam telah menetapkan sistem perlindungan bagi semua pihak dalam transaksi jual beli sejak 14 abad yang lalu. Dengan memberikan hak khiyar kepada kedua belah pihak, Islam memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dipaksa atau tertipu dalam transaksi. Ini adalah bukti bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap aspek kehidupan ekonomi.

2. Kejujuran dan Transparansi sebagai Fondasi Muamalah
Larangan untuk meninggalkan pembeli dengan tujuan menghindari pembatalan menunjukkan bahwa Islam sangat mengutamakan kejujuran. Seorang penjual tidak boleh menggunakan trik atau kelicikan untuk menghindari tanggung jawabnya. Ini mengajarkan bahwa dalam bisnis, integritas adalah aset paling berharga dan dosa besar untuk mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh pihak lain.

3. Kebebasan Berkontrak dan Otonomi Pihak
Dengan mengakui bahwa pihak-pihak bisa menyepakati khiyar syart (khiyar dengan syarat khusus), hadits ini menunjukkan bahwa Islam menghormati kehendak dan kesepakatan pihak-pihak. Masyarakat memiliki otonomi untuk membentuk kontrak mereka sesuai kebutuhan, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Ini adalah prinsip liberalisme dalam Islam yang sering tidak disadari oleh banyak orang.

4. Kesadaran tentang Hakikat Akad dalam Fikih Islam
Hadits ini mengingatkan kita bahwa dalam Islam, akad jual beli bukanlah sesuatu yang langsung final dan tidak bisa dibatalkan pada saat penandatanganan. Sebaliknya, ada periode pertimbangan di mana kedua pihak bisa mengubah pikiran mereka. Ini menunjukkan bahwa fikih Islam memahami bahwa manusia bisa melakukan kesalahan penilaian, berubah pikiran, atau menemukan hal-hal baru setelah transaksi dimulai, dan memberikan ruang untuk itu.

5. Kesetaraan dalam Hukum Transaksi Komersial
Fakta bahwa baik penjual maupun pembeli diberikan hak khiyar yang sama menunjukkan komitmen Islam terhadap keadilan gender dan sosial dalam transaksi ekonomi. Tidak ada dominasi pihak yang lebih kuat atas pihak yang lebih lemah. Prinsip ini menjadi landasan untuk memberantas praktik-praktik monopoli dan eksploitasi dalam ekonomi modern.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli