✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 833
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلرِّبَا  ·  Hadits No. 833
Shahih 👁 6
833 - وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ, وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ, وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلًا بِمِثْلٍ, سَوَاءً بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اِخْتَلَفَتْ هَذِهِ اَلْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Ubadah bin As-Samit radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dengan sama, seimbang dengan seimbang, tunai dengan tunai. Jika jenis-jenis ini berbeda maka juallah sesuka hatimu, asalkan tunai dengan tunai.' Diriwayatkan oleh Muslim. Status hadits: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam memahami hukum riba dan transaksi jual beli dalam Islam. Ubadah bin As-Samit adalah salah satu sahabat terkemuka yang sangat khawatir dengan masalah riba. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai penjelasan langsung dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai jenis-jenis barang yang dilarang diriba (annimiyat), dan syarat-syarat yang membuat transaksi menjadi halal. Hadits ini diterima oleh para ulama sebagai fondasi hukum dalam berbisnis dan berjual beli, terutama dalam menghindari praktik riba yang diharamkan.

Kosa Kata

الذهب (Ad-Dhahab): Emas, logam mulia yang memiliki nilai tinggi dan digunakan sebagai alat pembayaran.

الفضة (Al-Fiddhah): Perak, logam mulia kedua yang juga bernilai tinggi dan digunakan sebagai alat pembayaran.

البر (Al-Burr): Gandum, biji-bijian utama yang menjadi makanan pokok dan digunakan sebagai standar nilai dalam perdagangan.

الشعير (Asy-Sya'ir): Jelai, sejenis biji-bijian yang mirip gandum namun kualitasnya lebih rendah.

التمر (At-Tamr): Kurma, buah yang dijadikan sebagai makanan dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

الملح (Al-Milh): Garam, mineral penting yang menjadi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari.

مثلا بمثل (Mitsal bi-Mitsal): Sama dengan sama, kesetaraan dalam jumlah dan kualitas barang yang ditukar.

سواء بسواء (Sawa'an bi-Sawa'): Seimbang dengan seimbang, tidak ada kelebihan atau kekurangan.

يدا بيد (Yadan bi-Yad): Tunai dengan tunai, dilakukan secara langsung tanpa penundaan (saling menyerah-terima secara bersamaan).

اختلفت (Ikhtalaff): Berbeda atau berlainan dalam jenis, kualitas, atau kategorinya.

الأصناف (Al-Asnaf): Jenis-jenis atau kategori barang yang berbeda-beda.

Kandungan Hukum

1. Larangan Riba pada Barang Tertentu
Hadits ini menunjukkan bahwa ada enam jenis barang yang dilarang diriba (barang ribawi): emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Untuk setiap jenis, tidak diperbolehkan menukar dengan yang sejenis kecuali dengan syarat sama, seimbang, dan tunai.

2. Syarat Kesamaan dalam Jenis Sama
Apabila menukar barang sejenis dengan sejenis (emas dengan emas, gandum dengan gandum), maka wajib memenuhi tiga syarat:
- Sama jumlah (mitsal bi-mitsal)
- Seimbang kualitas (sawa'an bi-sawa')
- Tunai (yadan bi-yad)

3. Kebebasan Transaksi Lintas Jenis
Jika jenis barang berbeda (misalnya gandum dengan jelai, atau emas dengan perak), maka diperbolehkan menukar dengan jumlah yang tidak sama, asalkan tetap dilakukan secara tunai (hand to hand).

4. Keharusan Penyerahan Langsung
Syarat 'tunai dengan tunai' berlaku untuk semua transaksi emas dan perak, serta diduga berlaku untuk barang ribawi lainnya. Ini berarti tidak boleh ada penundaan dalam penyerahan barang.

5. Dasar Penentuan Barang Ribawi
Dalam hadits ini, emas dan perak dipandang sebagai barang ribawi karena fungsinya sebagai alat pembayaran (thaman), sedangkan gandum, jelai, kurma, dan garam dipandang ribawi karena sifat tertentu yang diterangkan oleh ulama.

6. Hukum Kombinasi Transaksi
Jika seseorang menukar dua jenis barang yang berbeda (seperti gandum dengan jelai), maka boleh tidak sama jumlahnya, tetapi jika ditambah dengan jenis ketiga atau lebih, maka perlu kehati-hatian dalam penerapan hukum.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami bahwa illat (alasan hukum) pemberlakuan riba terbagi dua: barang ribawi al-jinsain (emas dan perak) disebabkan keduanya menjadi alat pembayaran (thaman), sedangkan barang ribawi al-muwazanah (gandum, jelai, kurma, garam) disebabkan sifat "berat atau takaran" (kail atau wazan). Menurut Hanafi, emas dan perak tidak boleh diriba dalam hal jumlah, sementara barang takaran/timbang dilarang riba karena keduanya memiliki sifat terukur. Mereka berpendapat bahwa transaksi lintas jenis diperbolehkan dengan perbedaan jumlah, asalkan tunai. Hanafiyah juga mempertegaskan bahwa syarat tunai (qabdh) adalah syarat kesempurnaan akad, bukan syarat validitas akad itu sendiri menurut mayoritas mereka, meski ada pendapat lain yang menjadikannya syarat validitas.

Maliki:
Maliki sepakat dengan keumuman larangan riba pada enam jenis ini. Namun Maliki memiliki pandangan khusus bahwa illat riba pada emas dan perak adalah karenamenjadi alat pembayaran, sedangkan pada barang takaran/timbang karena sifat makanan pokok atau barang yang dapat disimpan lama. Madzhab Maliki menekankan pentingnya penyerahan tunai (qabdh) sebagai syarat validitas transaksi pada barang-barang ribawi. Mereka juga berpendapat bahwa perbedaan kualitas dalam barang sejenis tetap dapat menyebabkan riba jika tidak kompensasi dengan cara lain. Maliki menambahkan kehati-hatian dalam menentukan apa saja yang termasuk dalam kategori barang ribawi melalui analogi ('illah).

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengikuti pemahaman umum hadits ini dengan menekankan bahwa enam jenis barang tersebut benar-benar ribawi. Mereka menjelaskan illat riba dengan argumen ganda: emas dan perak adalah ribawi karena keduanya thaman (alat pembayaran), sementara gandum, jelai, kurma, dan garam ribawi karena sifat makanan pokok dan barang yang dapat ditakar/ditimbang (ya'sub li-l-iddikhirah wa-l-kail). Syafi'i sangat ketat dalam hal tunai, dan menganggap syarat tunai adalah kondisi mutlak yang tidak dapat dilebihi karena ini adalah perintah langsung dari Rasulullah. Mereka juga menyatakan bahwa analogi dapat diterapkan untuk barang-barang lain yang memiliki sifat serupa dengan enam kategori ini.

Hanbali:
Madzhab Hanbali setuju dengan isi hadits ini dan merupakan pengikut ketat dalam hal riba. Mereka berpandangan bahwa illat riba ganda pada emas dan perak (thaman dan qimah/harga), sementara pada barang takaran/timbang illahnya adalah sifat makanan pokok (ghizā') yang bisa disimpan. Hanbali sangat cermat dalam penerapan hukum riba dan tidak mudah mengalihkan hukum ke barang-barang lain kecuali jika memiliki 'illah yang jelas sama. Mereka juga menekankan syarat tunai sebagai bagian integral dari hadits ini dan tidak dapat diabaikan. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri sangat konservatif dalam memperbolehkan ta'jil (penundaan) dalam transaksi barang ribawi.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan dalam Transaksi Ekonomi: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam transaksi perdagangan, khususnya yang melibatkan barang-barang penting seperti emas, perak, dan bahan makanan pokok, harus dijaga keadilan dan keseimbangan. Ini melindungi masyarakat dari eksploitasi dan riba yang merugikan. Konsep 'sama dengan sama' (mitsal bi-mitsal) adalah perwujudan keadilan ekonomi dalam Islam yang menjadikan setiap pihak dalam transaksi mendapat hak yang sama tanpa ada yang dirugikan.

2. Pentingnya Kepastian dalam Transaksi: Syarat 'tunai dengan tunai' (yadan bi-yad) mengajarkan bahwa transaksi harus final dan pasti pada saat itu juga. Tidak ada tempat untuk spekulasi atau keraguan yang dapat timbul dari penundaan penyerahan. Hal ini membangun kepercayaan dalam masyarakat bisnis dan mencegah perselisihan yang mungkin timbul dari ketidakjelasan atau penundaan, yang dapat membuka celah untuk riba atau kerugian.

3. Fleksibilitas dalam Menghadapi Kebutuhan Praktis: Meskipun hadits ini ketat dalam hal kesamaan untuk barang sejenis, namun memberikan kelonggaran untuk barang-barang berbeda jenis. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak kaku, tetapi mempertimbangkan kebutuhan praktis dalam kehidupan ekonomi. Masyarakat dapat melakukan pertukaran antara gandum dan jelai dengan jumlah berbeda, atau menukar emas dengan perak tanpa harus sama jumlah, selama dilakukan secara tunai. Fleksibilitas ini memudahkan sirkulasi ekonomi sambil tetap menjaga dari praktik ribawi.

4. Pengetahuan Mendalam tentang Kategori Barang Ribawi: Hadits ini memberikan pengetahuan konkret tentang jenis-jenis barang yang termasuk ribawi. Dengan menyebutkan enam jenis secara spesifik, Rasulullah menunjukkan bahwa riba bukanlah sesuatu yang samar-samar, tetapi memiliki parameter yang jelas. Hal ini memungkinkan umat untuk memahami dengan mudah mana transaksi yang halal dan mana yang haram, memberikan kepastian hukum (yaqin) dalam berusaha. Para pedagang dan masyarakat bisnis dapat dengan percaya diri menjalankan transaksi selama memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ini.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli