Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam masalah riba yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya. Hadits ini menjelaskan batasan pertukaran barang ribawi jenis makanan. Konteks hadits adalah ketika Nabi ﷺ menjelaskan kaidah-kaidah pertukaran makanan yang tidak boleh mengandung unsur riba. Periwayat (Ma'mar ibn Abdullah) mendengar langsung dari Nabi ﷺ tentang prinsip kesamaan dalam pertukaran makanan. Latar belakang hadits ini adalah kebutuhan umat Islam untuk memahami transaksi jual beli yang sah dan menjauhkan diri dari riba.Kosa Kata
Al-Ta'am (الطعام): Makanan, yang dimaksud di sini adalah makanan yang dapat ditakar dan ditimbang, khususnya makanan pokok. Dalam konteks hadits ini, Ma'mar menyebutkan bahwa makanan mereka pada waktu itu adalah jelai (barley).Mitslan bi Mitslin (مثلاً بِمِثْلٍ): Sama untuk sama, artinya dalam pertukaran makanan harus seimbang dalam ukuran, jumlah, dan timbangannya. Tidak boleh menukar makanan yang sama jenisnya dengan jumlah berbeda.
Ash-Sha'ir (الشعير): Jelai, sejenis biji-bijian yang merupakan makanan pokok masyarakat Arab pada zaman Nabi ﷺ.
Ar-Riba (الربا): Riba yang berarti tambahan tanpa imbalan, atau pertambahan harta dengan cara yang tidak sesuai syariat. Dalam konteks hadits ini adalah pertukaran makanan yang tidak sama takarannya.
Kandungan Hukum
1. Hukum Pertukaran Makanan Sejenis
Adalah haram menukar makanan sejenis dengan jumlah berbeda tanpa kompensasi yang seimbang. Pertukaran harus "mitslan bi mitslin" (sama untuk sama).2. Syarat-Syarat Pertukaran Makanan Ribawi
- Harus sama jenisnya (dari golongan makanan yang sama) - Harus sama takarannya atau timbangannya - Harus tunai (tidak boleh ditunda) - Tidak boleh ada penambahan dari satu pihak3. Definisi Makanan Ribawi
Makanan yang dapat ditakar (makanan berbutir) dan dapat ditimbang. Makanan ini termasuk dalam kategori barangan ribawi yang harus diperhatikan dalam transaksi jual belinya.4. Jenis-Jenis Makanan dalam Kategori Riba
Makanan pokok yang termasuk kategori ribawi antara lain: gandum, jelai, kurma, garam, dan menurut mayoritas ulama, beras juga termasuk kategori ini.5. Hukum Penjualan Makanan dengan Mata Uang
Penjualan makanan dengan mata uang tidak masuk dalam ketentuan riba karena mata uang bukan dari jenis makanan. Oleh karena itu, boleh menjual makanan dengan harga berbeda selama pembayaran tunai.6. Syarat Akad yang Sah
Akad pertukaran makanan harus memenuhi rukun dan syarat: ijab, qabul, dan penyerahan barang secara langsung (tunai).Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Mazhab Hanafi menerima hadits ini dan menggunakannya sebagai dasar hukum riba. Mereka membagi barang-barang ribawi menjadi dua kategori: barang yang ribawi karena sifatnya (thalab/dapat diukur) dan barang yang ribawi karena nilainya (tsamani/harga). Untuk makanan yang dapat ditakar, mereka menerapkan kaidah "mitslan bi mitslin" secara ketat. Hukum mereka: tidak boleh menukar jelai dengan jelai kecuali dengan takaran yang sama dan secara tunai. Jika menukar dengan jenis makanan lain yang sama-sama ribawi (seperti gandum), maka harus sama takaran dan tunai juga. Namun jika menukar dengan jenis makanan yang berlainan kategori, mayoritas Hanafi membolehkannya dengan syarat tunai. Dalil: Mereka menggunakan hadits-hadits riba yang shahih dan mengqiyaskannya dengan harta ribawi lainnya.
Maliki: Mazhab Maliki juga menerima hadits ini sepenuhnya. Malik ibn Anas menetapkan prinsip bahwa makanan pokok (al-maka'il) termasuk barang ribawi. Hukum mereka: Pertukaran makanan ribawi harus memenuhi beberapa syarat - sama jenisnya, sama takaran/timbangannya, dan tunai (taqabudi). Mereka berbeda pendapat tentang berapa jenis makanan yang dianggap satu kategori. Maliki melihat bahwa setiap jenis makanan adalah kategorinya sendiri, sehingga menukar gandum dengan jelai boleh asalkan tunai dan sama takaran. Namun Malik juga diriwayatkan mengatakan bahwa gandum dan jelai bisa dianggap satu kategori karena keduanya makanan pokok. Pendapat yang rajih di Maliki adalah bahwa gandum dan jelai dan kurma adalah tiga kategori berbeda. Dalil: Muwatha' Malik dan riwayat langsung dari para sahabat.
Syafi'i: Mazhab Syafi'i menerima hadits ini dan membuat kategori barang ribawi berdasarkan sifat perakunya. Menurut Syafi'i, barang yang termasuk riba ada enam macam, dan makanan pokok (khususnya yang dapat ditakar seperti gandum, jelai, kurma, dan garam) adalah kategorinya sendiri. Hukum Syafi'i: Untuk makanan sejenis, harus sama takaran dan tunai. Untuk makanan berlainan jenis namun tetap dalam kategori makanan ribawi, boleh berlainan takaran asalkan tunai. Misalnya, boleh menukar 1 kg gandum dengan 2 kg jelai asalkan tunai. Namun untuk makanan pokok dengan makanan non-pokok, perbedaan takaran dibolehkan karena beda kategori. Kaidah Syafi'i: Riba ada dua macam - riba al-fadl (kelebihan) dan riba al-nasi'ah (penundaan). Hadits ini mencakup yang pertama. Dalil: Syafi'i menggunakan hadits-hadits riba dan mengqiyas berdasarkan illat (alasan hukum) yang jelas.
Hanbali: Mazhab Hanbali juga menerima hadits ini secara penuh. Ahmad ibn Hanbal sangat ketat dalam menerapkan kaidah riba pada makanan pokok. Hukum Hanbali: Makanan pokok yang dapat ditakar (gandum, jelai, kurma) termasuk barang ribawi dan harus diperhatikan dalam transaksinya. Untuk pertukaran sesama jenis, harus sama takaran dan tunai tanpa ada penambahan sedikitpun. Untuk pertukaran antara jenis makanan pokok yang berbeda (gandum dengan jelai, atau kurma dengan garam), ada dua pendapat: (1) Harus sama takaran dan tunai (pendapat rajih), (2) Boleh berbeda takaran asalkan tunai. Hanbali juga menekankan pentingnya penyerahan langsung (taqabudi) tanpa penundaan. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil utama dan didukung oleh hadits-hadits riba lainnya yang shahih. Dalil: Musnad Ahmad yang kaya akan hadits-hadits riba dan fatwa para shahabah.
Hikmah & Pelajaran
1. Keadilan dalam Transaksi: Hadits ini mengajarkan bahwa keadilan harus diterapkan dalam setiap transaksi jual beli. Pertukaran yang sama untuk sama mencerminkan prinsip kesetaraan yang merupakan fondasi sistem ekonomi Islam. Allah menginginkan umatnya hidup dalam keadilan dan menghindari kezaliman dalam bentuk apapun, termasuk dalam transaksi ekonomi.
2. Mencegah Riba dan Penipuan: Dengan menetapkan kaidah "mitslan bi mitslin", Nabi ﷺ menutup celah terjadinya riba dalam transaksi makanan. Riba adalah aktivitas yang diharamkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah karena dapat merusak ekonomi masyarakat dan menciptakan ketidakadilan. Hadits ini adalah bentuk perlindungan syariat terhadap harta masyarakat.
3. Pentingnya Pengetahuan Hukum Muamalah: Sahabat Ma'mar ibn Abdullah mendengarkan dan mengingat penjelasan Nabi ﷺ tentang masalah riba dan menyebarkannya kepada generasi setelahnya. Ini menunjukkan pentingnya mempelajari fiqh muamalah (hukum transaksi) agar umat Muslim tidak terjerumus dalam aktivitas yang diharamkan. Ilmu agama tidak hanya mencakup akidah, akan tetapi juga aspek praktis dalam kehidupan sehari-hari.
4. Kontekstualisasi Hukum dengan Kondisi Masyarakat: Periwayat menyebutkan bahwa "makanan kami pada waktu itu adalah jelai", menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan hukum yang relevan dengan kondisi masyarakat. Ini mengajarkan bahwa dalam memahami hadits, kita perlu memperhatikan konteks zaman, tempat, dan kondisi masyarakat. Prinsip hukum tetap sama, akan tetapi aplikasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan zaman sambil tetap mempertahankan nilai-nilai syariat.