✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 840
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلرِّبَا  ·  Hadits No. 840
Hasan 👁 7
840 - وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; { أَنَّ رَسُولَ أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتْ اَلْإِبِلُ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ عَلَى قَلَائِصِ اَلصَّدَقَةِ. قَالَ: فَكُنْتُ آخُذُ اَلْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ اَلصَّدَقَةِ } رَوَاهُ اَلْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin Amr -semoga Allah meridhai mereka berdua-: Bahwasanya Rasulullah ﷺ memerintahnya untuk mempersiapkan tentara, maka unta-unta habis, kemudian Rasulullah ﷺ memerintahnya untuk mengambil dari unta-unta sedekah yang indah. Dia berkata: Maka aku mengambil satu ekor unta dengan dua ekor unta sebagai gantinya dari unta-unta sedekah. Diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi, dan para perawinya adalah orang-orang terpercaya (thiqat). Status Hadits: Hasan (menurut mayoritas ulama karena sanad yang baik meskipun ada beberapa penelitian).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan permasalahan riba (tambahan/bunga yang dilarang) dalam konteks kebutuhan negara dan pasukan perang. Hadits ini memiliki keunikan tersendiri karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan dispensasi (rukhsah) kepada Abdullah bin Amru dalam hal yang sebenarnya berbentuk pertambahan harga. Konteks hadits adalah ketika ada kebutuhan mendesak untuk menyiapkan pasukan, namun tersedia dana dari zakat yang dapat dimanfaatkan dengan sistem tertentu. Hadits ini menjadi dasar perdebatan para ulama tentang boleh tidaknya pertambahan harga dalam kondisi darurat, khususnya dalam perkara negara.

Kosa Kata

Juhhiz (جهز): Menyiapkan, mengumpulkan, mengorganisir Jaishan (جيشاً): Pasukan perang, tentara Nafidat (نفدت): Habis, tereduksi, berkurang Al-Ibil (الإبل): Unta-unta Qalavish Al-Shadaqah (قلائص الصدقة): Unta-unta muda betina dari hasil zakat, yaitu unta-unta terbaik Akhudz (آخذ): Mengambil Bair (بعير): Satu ekor unta Riba (الربا): Tambahan yang dilarang, pertambahan dalam transaksi sejenis

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung permasalahan hukum utama berkaitan dengan: 1. Kebolehsertaan pertambahan harga dalam keadaan darurat negara: Apakah Rasulullah mengizinkan Abdullah mengambil satu unta dengan dua unta sebagai pengecualian dari larangan riba? 2. Penggunaan zakat untuk kebutuhan pertahanan negara: Bolehkah harta zakat digunakan untuk menyiapkan pasukan? 3. Otoritas Imam dalam dispensasi hukum: Hak pemimpin untuk memberikan keringanan dalam kondisi darurat 4. Batas-batas transaksi yang diperbolehkan: Kapan pertambahan harga dibenarkan dan kapan tidak?

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi memandang hadits ini sebagai indikasi bahwa dalam kondisi kebutuhan mendesak negara dan pertahanan, terdapat rukhsah (dispensasi) yang diizinkan. Namun, mereka membatasi pemahaman ini: pertambahan tersebut bukanlah riba dalam pengertian haram mutlak, melainkan lebih kepada tarif atau harga pembelian yang berbeda karena mekanisme transaksi dan kebutuhan. Imam Abu Hanifah mempertimbangkan niat dan konteks transaksi. Jika transaksi dilakukan untuk kepentingan negara dan bukan untuk keuntungan pribadi, maka berbeda dengan riba biasa. Mereka juga mensyaratkan bahwa ini hanya berlaku untuk pemimpin negara (imam) dalam menjalankan fungsi kenegaraan, bukan untuk individu biasa. Hanafiah melihat ini sebagai qiyas pada kontrak salam (pembayaran dimuka) yang disertifikasi oleh kebutuhan.

Maliki:
Ulama Maliki cenderung menggunakan prinsip al-masalih al-mursalah (kemaslahatan yang tidak ditegaskan) dalam memahami hadits ini. Mereka berpendapat bahwa ketika ada kebutuhan vital negara (dharurat), pembuat kebijakan dapat mengambil langkah yang umumnya tidak diperbolehkan. Malik bin Anas sendiri terkenal dengan fleksibilitasnya dalam mengakomodasi maslahah. Dalam hal ini, maslahah yaitu mempertahankan keamanan negara dan militer menjadi prioritas. Mereka mensyaratkan bahwa: (a) kebutuhan sungguh-sungguh mendesak, (b) tidak ada alternatif lain, (c) diputuskan oleh otoritas yang kompeten, dan (d) dibatasi hanya seperlunya. Maliki juga menekankan bahwa ini bukan hak pribadi melainkan fungsi administrator negara.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i, yang dikenal ketat dalam masalah riba, memiliki dua pendapat dalam menginterpretasi hadits ini. Pendapat pertama (yang lebih populer) mengatakan bahwa hadits ini adalah mansakh (dinasakh) atau diberlakukan dalam kondisi sangat khusus yang tidak menjadi kaidah umum. Ash-Shafi'i mengutamakan prinsip "al-qaidah al-ama" (kaidah umum) bahwa riba dalam barang sejenis adalah haram mutlak. Pendapat kedua memungkinkan penafsiran bahwa transaksi ini bukan riba karena melibatkan 'iwadh (pengganti) yang jelas yaitu untuk kepentingan negara, dan ini adalah jenis kontrak khusus bukan jual beli biasa. Namun, Syafi'iyah secara umum lebih ketat dan tidak memperluas dispensasi ini ke kasus-kasus lain. Mereka mensyaratkan bukti yang sangat kuat untuk mengalihkan dari hukum dasar yang qat'i (pasti).

Hanbali:
Mazhab Hanbali, mengikuti pendekatan Imam Ahmad yang pragmatis, menerima hadits ini dan menjadikannya dasar untuk membolehkan pertambahan harga dalam kondisi darurat dan kebutuhan negara. Hanbali menggunakan qaidah "adh-dharurat tubih al-mahzurat" (kebutuhan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang). Mereka melihat hadits ini sebagai aplikasi praktis dari prinsip ini. Imam Ahmad terkenal dengan pendapatnya yang mengedepankan maslahah rakyat dan kebutuhan praktis. Hanbali mensyaratkan: (a) kebutuhan sungguh-sungguh (dharurat), bukan sekadar kepentingan biasa, (b) berlaku untuk pemimpin negara yang bertanggung jawab, (c) dalam konteks publik bukan pribadi, dan (d) tidak melampaui batas kebutuhan tersebut. Mereka juga membedakan antara riba qard (pinjaman dengan tambahan) dan jual beli dengan harga berbeda.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas Syariah dalam Kondisi Darurat: Syariah Islam bukan hukum yang kaku dan tidak responsif terhadap situasi darurat. Meskipun riba adalah dosa besar, namun dalam kondisi sungguh-sungguh membutuhkan (dharurat), terutama menyangkut keamanan negara dan pertahanan rakyat, terdapat ruang untuk mengambil langkah-langkah yang umumnya tidak diperbolehkan. Ini menunjukkan kebijaksanaan syariah dalam menyeimbangkan antara kaidah umum dan kebutuhan kontekstual. Hadits ini mengajarkan bahwa fiqih bukan tentang literalisme semata, tetapi tentang pemahaman yang mendalam tentang maksud dan tujuan (maqasid) hukum Islam.

2. Otoritas dan Tanggung Jawab Pemimpin: Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan perintah langsung kepada Abdullah bin Amru, yang menunjukkan bahwa keputusan ini bukan hak individu biasa tetapi hak pemimpin atau pejabat yang ditugaskan untuk menjaga kepentingan publik. Ini mencerminkan prinsip bahwa pemimpin negara memiliki tanggung jawab besar dan otoritas khusus dalam mengambil keputusan demi kemaslahatan umum. Tanggung jawab ini juga membawa akuntabilitas karena pimpinan harus dapat mempertanggungjawabkan keputusannya kepada Allah dan rakyat. Hadits ini menjadi dasar untuk doktrin kepemimpinan yang amanat dan bertanggung jawab dalam Islam.

3. Prioritas Keamanan dan Pertahanan Negara: Ketika menghadapi situasi dimana kebutuhan pertahanan negara terancam, Islam mengizinkan langkah-langkah luar biasa. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memahami bahwa keamanan negara dan keselamatan rakyat adalah masalah yang vital (dharuriyyat). Tanpa keamanan, hak-hak lain seperti hak berbisnis, hak berniaga tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, mempertahankan keamanan negara bisa menjadi alasan untuk mengalihkan dari beberapa hukum yang umumnya berlaku. Namun, ini juga mengajarkan bahwa pengorbanan harus proporsional dan tidak melampaui kebutuhan sesungguhnya.

4. Kemaslahatan Publik (Maslahah Al-'Ammah) sebagai Pertimbangan Hukum: Hadits ini merupakan aplikasi konkret dari prinsip al-masalih al-mursalah (kemaslahatan yang tidak ditegaskan dalam nash). Ketika ada pertambahan harga satu unta menjadi dua unta, tetapi tujuannya adalah untuk memastikan pasukan dapat siap dan negara terlindungi, maka maslahah (kemaslahatan) publik menjadi pertimbangan yang penting dalam penetapan hukum. Ini mengajarkan bahwa syariah Islam bukan hanya fokus pada hukum-hukum individual, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan kepentingan umum. Prinsip ini menjadi dasar bagi banyak ijtihad kontemporer dalam fiqih siyasah (hukum tata negara Islam) dan fiqih muamalat modern yang menyeimbangkan antara kaidah umum dan kebutuhan nyata masyarakat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli