Dari Sa'ad bin Abi Waqqa-sh radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang membeli kurma segar dengan kurma kering. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: 'Apakah kurma segar berkurang (bobotnya) ketika mengering?' Mereka menjawab: 'Ya.' Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu. (Hadits diriwayatkan oleh Khamsah, disahihkan oleh Ibnu al-Madini, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)
Pengantar
Hadits ini termasuk dalam bab Riba (riba) dalam kitab jual beli, khususnya membahas tentang larangan jual beli muza-banah. Muza-banah adalah salah satu bentuk transaksi yang mengandung unsur riba, terutama riba al-fadhl (riba keunggulan) dan riba an-nasia (riba waktu). Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ini merupakan penjelasan konkret dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang bentuk-bentuk transaksi yang dilarang karena mengandung riba. Sedangkan hadits dari Sa'ad bin Abi Waqqa-sh memberikan penjelasan hikmah mengapa muza-banah dilarang, yaitu karena adanya perbedaan bobot atau nilai antara barang yang dipertukarkan akibat proses pengeringan.
Kosa Kata
Al-Muzabanah: Dari kata zabanah yang berarti mendorong atau menjual. Secara istilah, muzabanah adalah menjual buah yang masih di pohon atau masih basah dengan buah kering yang sudah dipetik dengan ukuran takaran tertentu, misalnya menjual 100 kg kurma segar dengan 50 kg kurma kering. Istilah ini juga mencakup jual beli anggur segar dengan kismis atau biji-bijian basah dengan biji-bijian kering.
Ar-Rutab: Kurma yang sudah matang dan masih basah/segar, belum mengering.
At-Tamr: Kurma kering yang sudah mengering sempurna.
Al-Kayl: Takaran atau pengukuran dengan alat pengukur volume.
Ar-Riba: Pengambilan tambahan atau kelebihan secara tidak sah tanpa imbalan yang setara.
Az-Zaib (Kismis): Anggur yang sudah dikeringkan.
Kandungan Hukum
Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:
1. Larangan Muza-banah: Secara mutlak haram menjual buah yang masih di pohon dengan buah kering yang sudah diambil dari pohonnya, dengan menggunakan takaran sebagai ukuran. Larangan ini mencakup tiga jenis komoditas utama: kurma (nakhla), anggur (karm), dan biji-bijian (zara').
2. Hikmah Larangan: Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya riba, karena antara kurma segar dengan kurma kering terdapat perbedaan bobot yang signifikan. Ketika kurma segar dikeringkan, kadar airnya berkurang drastis, sehingga hanya tertinggal sekitar 40-50% dari bobot awalnya.
3. Prinsip Kesetaraan Nilai: Jual beli yang sah harus berdasarkan kesetaraan nilai barang yang dipertukarkan. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena ketidakseimbangan nilai, transaksi tersebut tidak sah secara syar'i.
4. Larangan Transaksi Gharar: Muza-banah juga mengandung unsur ketidakpastian (gharar) karena pada saat transaksi, barang di satu pihak masih berada di pohon dan belum bisa diketahui jumlah pasti setelah mengering.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa muzabanah dilarang dengan larang keras (haram). Mereka memahami bahwa larangan ini merupakan larangan syar'i yang pasti (qath'i). Hanafiyyah mendasarkan pendapat mereka pada hadits yang jelas dan tidak ada pengecualian. Namun, dalam beberapa riwayat, Hanafiyyah membolehkan jual beli kurma segar dengan kurma kering jika dilakukan dengan cara timbangan (ditimbang) bukan dengan takaran (diukur), dengan syarat kedua belah pihak mengetahui dan menyetujuinya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dalam mazhab ini adalah keharaman mutlak dari muza-banah. Dalil: hadits Ibnu Umar yang jelas dan tegas dalam melarang setiap bentuk muza-banah, serta hadits Sa'ad yang menjelaskan hikmahnya.
Maliki:
Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa muzabanah haram. Akan tetapi, Malikiyyah memberikan beberapa pengecualian dalam hal-hal tertentu. Mereka membolehkan jual beli buah yang masih di pohon dengan buah kering yang sudah dipetik, tetapi dengan syarat yang ketat: pertama, kedua belah pihak sudah melihat dan mengetahui kedua jenis barang secara jelas; kedua, transaksi dilakukan dengan cara timbangan bukan takaran; ketiga, tidak ada unsur penipuan dan kedua pihak secara sukarela menyetujui. Dalil Malikiyyah adalah prinsip kemaslahatan (mashlaha) dan mempertimbangkan praktik masyarakat Madinah yang merupakan salah satu sumber hukum dalam mazhab Maliki.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa muzabanah haram tanpa pengecualian. Imam Syafi'i sangat ketat dalam memahami hadits Ibnu Umar dan Sa'ad. Menurut Syafi'iyyah, larangan ini merupakan larangan yang qath'i (pasti) dan tidak ada celah untuk diinterpretasikan dengan cara lain. Syafi'iyyah menganggap bahwa jual beli apa pun antara buah segar dan buah kering adalah termasuk muza-banah selama menggunakan takaran sebagai ukuran. Dalil: teks hadits yang sangat jelas tentang larangan muza-banah, serta prinsip at-tahayyul (menghalangi terjadinya riba dengan melarang transaksi yang mirip dengan riba).
Hanbali:
Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa muzabanah haram. Seperti Syafi'i, Hanbali sangat ketat dalam mengikuti teks hadits. Akan tetapi, Hanbali membolehkan jual beli buah segar dengan buah kering jika dilakukan bukan berdasarkan muza-banah, artinya jika transaksinya memenuhi syarat-syarat salam (jual beli tanpa melihat barang dengan pembayaran di muka) atau berdasarkan prinsip lain yang jelas. Mereka juga mengatakan bahwa apabila kedua pihak sudah sepakat mengenai bobot kedua jenis barang setelah mempertimbangkan perbedaan air, maka transaksi tersebut mungkin dapat dibolehkan. Namun, pendapat rajih dalam Hanbali tetap mempertahankan keharaman muza-banah. Dalil: hadits-hadits yang jelas tentang larangan muza-banah dan hikmah untuk mencegah riba.
Hikmah & Pelajaran
1. Penjagaan terhadap Riba: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam dengan sangat serius menjaga umat dari praktek riba dalam segala bentuknya. Riba bukan hanya praktek pinjam-meminjam dengan bunga, tetapi juga mencakup jual beli yang tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Larangan muzabanah adalah upaya preventif (sadd adh-dhara'i) untuk mencegah terjadinya riba, karena muza-banah sangat mudah menjadi sarana riba.
2. Prinsip Keadilan dalam Transaksi: Setiap jual beli yang sah harus didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan nilai. Apabila ada perbedaan signifikan dalam nilai barang yang dipertukarkan, transaksi tersebut tidak memenuhi syarat keadilan. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang bentuk riba yang jelas, tetapi juga mencegah bentuk-bentuk transaksi yang berpotensi menjadi sarana ketidakadilan.
3. Pentingnya Pengetahuan tentang Komoditas: Hadits ini, terutama yang diriwayatkan oleh Sa'ad, menunjukkan pentingnya pengetahuan tentang sifat-sifat barang yang diperjualbelikan. Kurma segar akan berkurang beratnya ketika mengering, dan ini adalah pengetahuan yang harus dipertimbangkan dalam transaksi. Seorang muslim harus memiliki pengetahuan tentang barang yang dia beli dan jual untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan adil bagi kedua belah pihak.
4. Ketelitian dalam Memahami Larangan Syar'i: Larangan muza-banah yang sangat spesifik menunjukkan bahwa Islam memberikan petunjuk yang sangat teliti dan terperinci dalam berbagai aspek kehidupan. Umat Islam harus memahami tidak hanya larangan secara umum, tetapi juga bentuk-bentuk spesifik larangan tersebut, sehingga dapat menghindari dosa dan menjaga diri dari hal-hal yang haram.