✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 848
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلرُّخْصَةِ فِي اَلْعَرَايَا وَبَيْعِ اَلْأُصُولِ وَالثِّمَارِ  ·  Hadits No. 848
👁 5
848 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ رَخَّصَ فِي بَيْعِ اَلْعَرَايَا بِخَرْصِهَا, فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ, أَوْ فِي خَمْسَةِ أَوْسُقٍ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan (ruhsah) dalam jual beli al-'araayaa dengan penaksiran (kharsnya) untuk yang kurang dari lima ausuq atau dalam lima ausuq. [Hadits Sahih Muttafaq Alaih - diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas salah satu transaksi khusus yang diperbolehkan dalam Islam yaitu jual beli al-'araayaa (tanaman kurma atau anggur yang masih di pohon). Hadits ini memberikan keringanan (ruhsah) dari kaidah umum tentang larangan jual beli buah-buahan sebelum matang sempurna, karena kesulitan yang dihadapi manusia dalam hal ini. Keringanan ini adalah bentuk dari kemudahan syariat Islam dalam mengatur muamalah (transaksi) dengan tetap menjaga kepentingan kedua belah pihak.

Kosa Kata

Al-'Araayaa (العَرَايَا): Jamak dari 'Iriyyah, yaitu pohon kurma atau anggur yang diminta buahnya kepada pemiliknya untuk dibeli dengan kurma atau anggur yang sudah matang atau kering (diberi nilai taksiran). Disebut juga dengan jual beli tanaman buah yang masih menggantung di pohon.

Rakhkhasha (رَخَّصَ): Memberikan keringanan, dispensasi, atau celah yang dibolehkan dari hukum asli yang ketat. Istilah ini menunjukkan pengecualian dari kaidah umum.

Kharshuha (بِخَرْصِهَا): Penaksiran atau estimasi. Khars adalah menaksir/memperkirakan jumlah buah yang masih di pohon berdasarkan pengamatan dan pengalaman. Caranya adalah dengan melihat banyaknya bunga atau buah muda untuk mengestimasi jumlah buah yang akan matang.

Al-Ausuq (الأَوْسُقٍ): Jamak dari Wasq, satuan timbang dan takaran dalam Islam. Satu wasq setara dengan 60 sha' atau sekitar 60 liter. Lima wasq setara dengan 300 sha' atau sekitar 300 liter.

Kandungan Hukum

1. Dibolehkannya Jual Beli Al-'Araayaa

Hadits ini menunjukkan bahwa jual beli tanaman kurma atau anggur yang masih tergantung di pohon dengan taksiran adalah hal yang diperbolehkan (jaiz/haram dikecualikan). Ini merupakan keringanan dari larangan jual beli buah-buahan yang belum matang.

2. Syarat Kuantitas Minimal

Keringanan ini berlaku untuk jumlah yang lebih kecil dari lima ausuq. Hadits ini mengindikasikan bahwa ada perbedaan perlakuan berdasarkan kadar/kuantitas barang yang diperjualbelikan. Ketika jumlahnya sedikit, kesulitan dalam penilaian akurat menjadi lebih ringan, sehingga keringanan diberikan.

3. Sistem Penaksiran (Khars)

Penaksiran merupakan unsur penting dalam transaksi ini. Kedua belah pihak harus setuju dengan penaksiran yang wajar dan berdasarkan pengalaman/keahlian dalam memperkirakan hasil panen.

4. Perbedaan Pendapat dalam Batasan Jumlah

Redaksi hadits yang menunjukkan "dua pendapat" ('aw/atau) mengindikasikan bahwa para sahabat memahami hadits ini dengan dua cara: ada yang memahami batasan tegas pada lima ausuq, dan ada yang memahami sebagai contoh umum tanpa batasan tegas.

5. Tujuan Hukum (Maqasid Syar'i)

Hukum ini diberikan karena alasan-alasan: - Kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi - Kesulitan dalam penilaian yang tepat untuk buah-buahan yang belum matang - Kebutuhan praktis dalam masyarakat pertanian

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi mengikuti pendapat yang ketat dalam hal ini. Mereka memahami bahwa keringanan dalam al-'araayaa terbatas hanya untuk kuantitas kecil (di bawah lima ausuq) dan tidak berlaku untuk kuantitas yang besar. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya mempertimbangkan bahwa semakin besar jumlahnya, semakin besar risiko kerugian yang mungkin terjadi karena kesalahan dalam penaksiran. Oleh karena itu, untuk yang mencapai lima ausuq ke atas, mereka menganggap transaksi ini masih mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang. Namun, mereka tetap mengakui keringanan untuk jumlah kecil karena masalah praktis dan kemudahan. Dalilnya adalah mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam transaksi dan menghindari kerugian yang besar.

Maliki:
Madzhab Maliki memahami keringanan al-'araayaa ini dengan lebih fleksibel. Mereka mengikuti pendapat yang menganggap keringanan berlaku untuk semua tingkat kuantitas, dengan pertimbangan bahwa hadits ini menunjukkan pengecualian umum dari larangan menjual buah-buahan yang belum matang. Imam Malik mempertimbangkan masalah praktis dalam masyarakat dan kebiasaan yang berlaku di Madinah sebagai pertimbangan hukum. Mereka juga melihat bahwa penaksiran yang wajar dapat mengurangi risiko gharar. Dengan demikian, keringanan dapat diberikan selama tidak ada unsur penipuan atau kesalahpahaman yang jelas antara kedua belah pihak.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima keringanan al-'araayaa namun dengan batasan yang jelas. Imam Syafi'i memahami bahwa redaksi "dua pendapat" dalam hadits mengindikasikan perbedaan tanggapan para sahabat sendiri. Pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi'i adalah bahwa keringanan terbatas pada kuantitas di bawah lima ausuq. Mereka mendasarkan pada prinsip bahwa keringanan (ruhsah) harus memiliki batas yang jelas untuk menghindari perluasan tanpa kontrol. Namun, beberapa ulama Syafi'i seperti Al-Nawawi memahami bahwa keringanan dapat berlaku dengan syarat adanya kebiasaan ('urf) dan tidak ada penipuan. Dalil utama mereka adalah mempertahankan prinsip keadilan dan menghindari kerugian yang signifikan dalam transaksi.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya menurut Imam Ahmad ibn Hanbal, menerima keringanan al-'araayaa ini berdasarkan hadits yang jelas dari Rasulullah ﷺ. Mereka memahami bahwa keringanan ini merupakan pengecualian sah dari kaidah umum. Imam Ahmad cenderung menerima keringanan untuk semua kuantitas dengan syarat adanya kesepakatan kedua belah pihak dan penaksiran yang dilakukan dengan itikad baik. Namun, mereka tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian bahwa penaksiran harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian. Beberapa pengikut madzhab Hanbali, seperti Ibnu Qudamah, memahami bahwa ada gradasi dalam keringanan berdasarkan besaran kuantitas, dimana untuk jumlah kecil keringanan lebih jelas, dan untuk jumlah besar perlu hati-hati lebih ekstra.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebijaksanaan Syariat dalam Mengikuti Realitas Sosial: Syariat Islam tidak hanya menetapkan hukum-hukum yang rigid, tetapi juga memberikan keringanan ketika ada keperluan praktis dan kesulitan yang nyata. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam dirancang untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk membuat hidupnya semakin sulit. Keringanan dalam al-'araayaa diberikan karena kebutuhan masyarakat pertanian yang nyata dan kesulitan dalam menilai buah-buahan yang masih di pohon dengan presisi tinggi.

2. Pentingnya Prinsip Keseimbangan antara Hukum Ketat dan Keringanan: Islam mengajarkan bahwa ada hukum asli (asl) yang ketat untuk menjaga kepentingan masyarakat luas, namun juga ada pengecualian (istithna') ketika terdapat alasan yang kuat. Prinsip ini mengajarkan kita untuk tidak ekstrem dalam menjalankan agama; kita harus memahami konteks, niat, dan keperluan praktis. Keseimbangan ini adalah ciri khas hikmah syariat Islam.

3. Kepercayaan dan Kejujuran dalam Transaksi Bisnis: Keringanan dalam al-'araayaa hanya dapat diberikan jika kedua belah pihak melakukan transaksi dengan itikad baik dan kejujuran. Penaksiran harus dilakukan secara wajar, bukan untuk merugikan salah satu pihak. Ini mengajarkan bahwa dalam bisnis Islam, kejujuran dan kepercayaan adalah fondasi yang tidak dapat dikompromikan. Hadits ini menekankan bahwa keringanan hukum tidak berarti memperbolehkan penipuan atau kesalahan yang disengaja.

4. Fleksibilitas Hukum Berdasarkan Konteks dan Kuantitas: Perbedaan perlakuan berdasarkan besaran kuantitas (lima ausuq) menunjukkan bahwa Islam mengakui bahwa tingkat risiko dan kesulitan berbeda-beda tergantung skala transaksi. Semakin besar transaksi, semakin ketat pengawasannya. Ini adalah prinsip penting dalam fikih muamalah yang mengajarkan bahwa tidak semua situasi dapat diperlakukan sama rata. Ulama harus mempertimbangkan konteks lokal, kebiasaan, dan skala untuk menentukan hukum yang tepat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli