✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 853
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلرُّخْصَةِ فِي اَلْعَرَايَا وَبَيْعِ اَلْأُصُولِ وَالثِّمَارِ  ·  Hadits No. 853
Shahih 👁 8
853 - وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: { مَنِ اِبْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ, فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ اَلَّذِي بَاعَهَا, إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ اَلْمُبْتَاعُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . أَبْوَابُ اَلسَّلَمِ وَالْقَرْضِ، وَالرَّهْنِ.
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah diserbuki (dipolinasi), maka buahnya milik penjual yang menjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkan (mengambil buahnya)." [Hadits ini disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim]. Status: SHAHIH MUTTAFAQ 'ALAYH (disepakati oleh dua imam hadits).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas hukum jual beli pohon kurma (an-nakhil) yang telah diserbuki atau dibuahi (ta'bir). Diserbuki berarti pohon sudah menunjukkan tanda akan berbuah, atau telah dilakukan proses penyerbukan bunga sehingga diharapkan akan menghasilkan buah. Hadits ini masuk dalam pembahasan keringanan (ruksah) dalam transaksi jual beli pohon dan buah-buahannya, yang merupakan bagian penting dari fiqih muamalah Islam. Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan syariah dalam mengatur hak-hak penjual dan pembeli.

Kosa Kata

Al-'Uraayaa: Tanggal atau buah-buahan yang dijual bersama pohonnya dengan syarat khusus (dari Bulughul Maram) Ta'bir: Penyerbukan; proses mengolah pohon kurma agar berbuah Al-Mutashar'i: Pembeli Al-Baa'i: Penjual Ath-Tsamarah: Buah-buahan

Kandungan Hukum

1. Jual beli pohon kurma yang telah diserbuki adalah sah (boleh) 2. Buah dari pohon yang telah diserbuki menjadi milik penjual (sebelum dilakukan perjanjian khusus) 3. Pembeli boleh mensyaratkan untuk mendapatkan buahnya dalam transaksi 4. Ini adalah salah satu bentuk keringanan (ruksah) dalam hukum Islam, bukan larangan 5. Hak pemilik pohon yang melakukan penyerbukan harus dihormati dalam transaksi

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi memahami hadits ini sebagai keringanan khusus (ruksah) dalam hal jual beli pohon kurma. Menurut mereka, ketika pohon telah diserbuki, buahnya tetap menjadi milik penjual kecuali ada kesepakatan eksplisit sebelumnya. Abu Hanifah dan pengikutnya menekankan bahwa dalam transaksi jual beli, perlu ada kejelasan tentang apa yang dijual. Jika pembeli ingin mendapatkan buahnya, maka harus disebutkan secara jelas dalam perjanjian. Mereka juga membedakan antara pohon yang masih muda dan pohon yang sudah matang (ta'abbur). Dalil yang mereka gunakan adalah konsistensi dalam prinsip kejelasan objek jual beli (al-mu'awadah al-ghayruh 'ayniyah).

Maliki:
Mazhab Maliki, sebagaimana diriwayatkan dari Malik bin Anas, memandang bahwa hadits ini menunjukkan hak khusus bagi penjual yang telah melakukan perawatan pohon. Mereka mengatakan bahwa siapa yang telah mengusahakan (ta'bir) pohon kurma memiliki hak istimewa untuk mendapatkan buahnya kecuali ada perjanjian lain. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap kerja keras pemilik sebelumnya. Malik juga memperhatikan aspek kebiasaan lokal ('urf) dalam transaksi semacam ini. Pendapat ini sejalan dengan prinsip menjaga hak-hak yang telah dikerjakan atau diinvestasikan. Mereka menggunakan qiyas dengan penyewaan tanah di mana buah dari usaha pemilik lama masih menjadi miliknya.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i, menurut penjelasan ulama seperti An-Nawawi, mengikuti makna zahir dari hadits ini. Mereka menyatakan bahwa buah pohon yang telah diserbuki (ta'abbur) tetap menjadi milik penjual sampai ada persetujuan khusus dari pembeli untuk memasukkannya dalam transaksi. Syafi'i menekankan prinsip al-ba'u wa ad-dawk (kejelasan apa yang dijual). Jika ada keragu-raguan tentang apa yang termasuk dalam objek jual beli, maka harus diatasi dengan pernyataan yang jelas. Mereka juga mempertimbangkan aspek maslahah (kemaslahatan) bahwa pemilik sebelumnya yang telah berinvestasi dalam perawatan pohon berhak mendapatkan hasil dari usahanya. Syafi'i menggunakan pendekatan istinbat yang cermat dari hadits ini.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, khususnya menurut Ahmad bin Hanbal, menerima hadits ini dengan pengertian yang jelas. Mereka mengatakan bahwa pembeli pohon kurma yang telah diserbuki tidak berhak mendapatkan buahnya kecuali dia mensyaratkan itu secara jelas dalam akad. Ini adalah bentuk keadilan dalam transaksi (al-'adalah fi ath-thabi'). Hanbali juga menekankan bahwa penjual tidak boleh dirugikan dalam hal buah yang sudah muncul tanda-tandanya. Mereka menggunakan argumen bahwa ta'bir adalah pekerjaan bernilai ekonomi tinggi, dan si penjual berhak mendapatkan hasil darinya. Ibn Qayyim al-Jauziyyah, murid Ahmad, menjelaskan bahwa ini adalah bentuk melindungi hak-hak pemilik sebelumnya dari kerugian yang tidak disengaja.

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Hak Pemilik yang Bekerja: Hadits ini mengajarkan bahwa siapa yang telah berinvestasi dan bekerja untuk menghasilkan sesuatu berhak mendapatkan hasil dari kerjanya. Ini adalah prinsip dasar dalam ekonomi Islam yang menghormati kerja dan produktivitas. Penjual yang telah melakukan ta'bir (penyerbukan) telah mengeluarkan tenaga dan biaya, maka dia berhak mendapatkan buahnya.

2. Kejelasan dalam Transaksi: Hadits ini menekankan pentingnya kejelasan dalam setiap transaksi jual beli. Pembeli dan penjual harus sama-sama memahami apa yang menjadi objek transaksi. Jika ada hal-hal yang masih berupa potensi atau usaha yang sedang berlangsung, maka harus dijelaskan dengan baik dalam perjanjian. Ini mencegah perselisihan dan ketidaksetujuan di masa depan.

3. Fleksibilitas dan Tabayyun dalam Transaksi: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak menutup kemungkinan adanya kesepakatan lain antara pembeli dan penjual. Jika pembeli menghendaki untuk mendapatkan buah pohon, dia dapat mensyaratkan hal tersebut dalam akad, dan penjual bisa menerima atau menolak. Ini menunjukkan bahwa semua hal dapat diatur dengan kesepakatan (al-'aqd).

4. Keadilan dan Keseimbangan Hak: Prinsip yang mendasari hadits ini adalah keseimbangan hak antara penjual dan pembeli. Pihak yang memiliki pohon dan telah merawatnya memiliki hak atas hasil usahanya, namun pembeli juga bisa mendapatkan hak tersebut melalui negosiasi yang jelas. Ini mencerminkan nilai-nilai keadilan ('adalah) dalam Islam yang menjunjung tinggi hak semua pihak dalam suatu transaksi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli