Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam muamalah yang mengatur hak-hak kreditur terhadap debitur yang mampu membayar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, yang menunjukkan kesepakatan para ulama terhadap keotentikan dan kehujjahannya. Konteks hadits ini turun berkaitan dengan masalah kredit dan utang-piutang, yang merupakan bagian integral dari transaksi jual beli dalam Islam. Hadits ini juga terkait dengan konsep tanggung jawab moral dan hukum dalam bermuamalah.Kosa Kata
Matlul-ghani (مطل الغني): Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu membayarnya. Kata matlun (مطل) secara bahasa berarti penundaan, sedangkan al-ghani (الغني) berarti orang yang mampu/kaya.Dhulm (ظلم): Kezaliman atau ketidakadilan. Dalam syariat, dhulm adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang bukan tempatnya.
Utbi'a (أتبع): Diberi kesempatan atau diperkenankan. Asal katanya dari i'tiba' yang berarti mengikuti atau diizinkan mengikuti.
Maliyy (مليّ): Orang yang mampu/kaya yang memiliki kecukupan harta. Ini adalah bentuk mubalagah (penekanan) dari ghani untuk menunjukkan bahwa orang tersebut benar-benar sangat mampu.
Fal-yattabi' (فليتبع): Hendaklah ia mengejar/menagih. Dari kata taba'a yang berarti mengikuti atau mengejar.
Fal-yahtabil (فليحتل): Hendaklah ia bersabar/menunggu. Dari kata ihtimala yang berarti menunggu atau bersabar. Ini adalah riwayat Ahmad yang berbeda lafal dengan riwayat Bukhari-Muslim.
Kandungan Hukum
1. Keharaman Penundaan Pembayaran oleh Orang Mampu
Hadits ini secara eksplisit menyatakan bahwa penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman (dhulm). Kata "kezaliman" menunjukkan bahwa tindakan ini termasuk perbuatan dosa dan melanggar hak-hak orang lain. Hal ini berdasarkan pada prinsip bahwa orang yang mampu berkewajiban memenuhi kewajibannya dengan segera.2. Hak Kreditur Menagih Utangnya
Hadits menyebutkan "apabila salah seorang dari kalian diberi kesempatan menagih dari orang yang mampu, hendaklah ia mengejar/menagihnya." Ini menunjukkan bahwa kreditur memiliki hak untuk secara terus-menerus menagih hutangnya dari debitur yang mampu. Penagihan ini bukan hanya hak tetapi juga rekomendasi yang kuat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.3. Tanggung Jawab Debitur yang Mampu
Debitur yang memiliki kemampuan finansial memiliki tanggung jawab yang besar untuk segera melunasi utangnya. Ketidakmampuan bukan alasan untuk menunda, karena pengertian "mampu" (ghani/maliyy) jelas menunjuk pada mereka yang benar-benar memiliki kecukupan harta.4. Perbedaan Antara Mampu dan Tidak Mampu
Hadits ini secara implisit membedakan antara orang yang mampu membayar dan orang yang tidak mampu. Larangan menunda hanya berlaku untuk yang mampu, yang menunjukkan bahwa untuk orang yang tidak mampu, ada toleransi dan kebijaksanaan.5. Prinsip Keadilan dalam Kredit
Larangan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan tanggung jawab. Orang yang mampu tidak boleh mempermainkan hak orang lain dengan menunda-nunda pembayaran.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah makruh tahrimi (mendekati haram) dan dianggap sebagai bentuk kezaliman. Menurut pendapat Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf, orang yang mampu harus segera membayar utangnya, dan jika menunda tanpa alasan yang valid, maka perbuatannya tersebut haram. Hal ini didasarkan pada hadits ini dan juga pada prinsip umum maslahah mursalah. Namun, beberapa riwayat dari madzhab Hanafi menyatakan bahwa jika penundaan karena alasan yang dapat diterima (seperti kesulitan mengeluarkan dana), maka tidak terdapat dosa. Al-Kasani dalam Badai' al-Sanai' menjelaskan bahwa makruh tahrimi ini mencerminkan sifat saling curiga yang tidak pantas dalam muamalah Islam.
Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti pendapat yang lebih tegas bahwa penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah haram secara mutlak. Mereka menegaskan bahwa ini adalah form of zhalim (kezaliman) yang tidak dapat diterima dalam syariat. Maliki bahkan menyatakan bahwa kreditur berhak menuntut dan mengejar debitur yang mampu dengan cara-cara yang diperbolehkan syariat. Menurut Al-Qarafi, prinsip dasar dalam madzhab Maliki adalah bahwa kemudahan dan kelancaran dalam muamalah harus dijaga, dan penundaan yang disengaja oleh orang mampu merusak prinsip tersebut. Oleh karena itu, penundaan tersebut bukan hanya makruh tetapi haram.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpandangan bahwa penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah haram berdasarkan hadits ini. An-Nawawi dalam Syarah Muslim menerangkan bahwa ungkapan "kezaliman" dalam hadits ini menunjukkan keharaman. Mereka juga membedakan antara penundaan yang memiliki alasan dan penundaan yang tanpa alasan. Jika penundaan tanpa alasan sedikitpun, maka jelas haram. Namun, jika ada alasan seperti kesulitan mengakses dana atau kekhawatiran, masih ada ruang untuk debat. Akan tetapi, prinsip umum madzhab Syafi'i adalah menekankan tanggung jawab dan amanah, sehingga seorang debitur yang mampu harus segera melunasi utangnya.
Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki pandangan yang sangat tegas bahwa penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah haram. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan secara detail bahwa hadits ini merupakan nash yang jelas tentang keharaman tindakan tersebut. Beliau menambahkan bahwa orang yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran utang telah melakukan dosa besar karena telah mengambil hak orang lain secara tidak sah. Hanbali juga menyatakan bahwa kreditur berhak menuntut ganti rugi dari debitur yang sengaja menunda pembayaran. Pendapat ini diperkuat oleh hadits-hadits lain yang senada dan prinsip umum maqasid syariah tentang perlindungan harta (hifzul mal).
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Amanah dan Tanggung Jawab dalam Muamalah: Hadits ini mengajarkan bahwa ketika seseorang menerima pinjaman atau melakukan transaksi kredit, mereka mengambil amanah dari orang lain. Amanah ini harus dijaga dengan baik dan dilunasi sesuai perjanjian. Penundaan yang disengaja oleh orang mampu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
2. Keadilan dan Hak-Hak Orang Lain: Islam mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak yang harus dihormati. Kreditur memiliki hak untuk menerima utangnya kembali, dan orang yang mampu tidak boleh mempermainkan hak tersebut dengan penundaan yang tidak perlu. Ini adalah bagian dari prinsip keadilan dalam muamalah Islam.
3. Pembedaan antara Orang Mampu dan Tidak Mampu: Hadits ini juga mengajarkan pentingnya membedakan antara orang yang sungguh-sungguh tidak mampu dengan orang yang mampu. Bagi yang tidak mampu, Islam memberikan toleransi dan bahkan menganjurkan untuk memberikan waktu tunggu. Akan tetapi, bagi yang mampu, tidak ada alasan untuk menunda. Ini mencerminkan kebijaksanaan syariat dalam mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.
4. Dampak Sosial dari Penundaan Pembayaran: Penundaan pembayaran utang oleh orang mampu dapat menimbulkan ketidakadilan sosial yang luas. Pihak yang memberi pinjaman mungkin mengalami kesulitan finansial karena tidak menerima dana yang seharusnya mereka terima. Hadits ini mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan memastikan aliran dana yang adil dan tepat waktu. Ini juga mencegah terjadinya praktik ribawi atau penyimpangan muamalah lainnya yang dapat timbul dari ketidakjujuran dalam pembayaran.