✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 889
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْعَارِيَةِ  ·  Hadits No. 889
Shahih 👁 5
889 - عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { عَلَى اَلْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .
📝 Terjemahan
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tangan (pemegang) barang itu (tetap menjadi) tanggung jawab atas apa yang diambilnya sampai dia mengembalikannya." Hadits riwayat Ahmad, Empat Imam (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah), dan dishahihkan oleh Al-Hakim. Status hadits: SHAHIH (dipercaya dan sahih sanadnya)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan kaidah fundamental dalam hukum muamalah Islam mengenai tanggung jawab peminjam terhadap barang pinjaman. Samurah bin Jundub adalah sahabat mulia yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah. Hadits ini diriwayatkan oleh para imam hadits terkemuka dan telah dikonfirmasi kevalidannya oleh Al-Hakim. Hadits tersebut menetapkan prinsip hukum yang jelas tentang LIABILITY (tanggung jawab) dalam akad Al-'Ariyyah (peminjaman/pinjam-meminjam).

Kosa Kata

Al-Yad (اليد): Literal berarti tangan, namun dalam konteks ini bermakna kepemilikan, penguasaan, atau tanggung jawab hukum (yuridis). Ma Akhadzat (ما أخذت): Apa yang diambil/diterima, merujuk pada barang pinjaman yang diterima peminjam. Hatta Ta'addiyahu (حتى تؤديه): Sampai ia mengembalikannya dengan sempurna, menunjukkan batas waktu tanggung jawab. Al-'Ariyyah (العارية): Akad pinjam-meminjam barang yang bersifat konsumtif atau non-konsumtif tanpa penggantian biaya. Ad-Daman (الضمان): Jaminan atau tanggungjawab ganti rugi atas kerusakan atau hilangnya barang.

Kandungan Hukum

1. Prinsip Tanggung Jawab Peminjam: Peminjam bertanggung jawab secara hukum atas barang yang dipinjamnya sejak diterima hingga dikembalikan kepada pemiliknya. 2. Standar Pertanggungjawaban: Peminjam harus menjaga barang pinjaman dengan baik dan mengembalikannya dalam kondisi semula. 3. Jangka Waktu Tanggung Jawab: Tanggung jawab berlaku sejak tangan peminjam menggenggam barang (al-qabdh) hingga barang tersebut dikembalikan (at-tasyliim). 4. Implikasi Hukum: Jika barang hilang atau rusak di tangan peminjam yang tidak lalai, peminjam wajib menggantinya. 5. Perlindungan Hak Pemilik: Hadits ini melindungi kepentingan pemilik barang dan menjamin haknya untuk mendapatkan kembali barangnya atau gantinya.

Pandangan 4 Madzhab

HANAFI:
Madzhab Hanafi membedakan antara 'Ariyyah (peminjaman) dengan barang yang dapat diganti (mitsl) dan barang yang tidak dapat diganti (qimi). Menurut pandangan Abu Hanifah, peminjam tidak bertanggung jawab atas kerusakan 'Ariyyah yang terjadi bukan karena kelalaiannya, karena 'Ariyyah adalah pemberian manfaat tanpa penggantian. Namun, menurut riwayat dari Muhammad al-Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah), peminjam bertanggung jawab jika ada kelalaian atau penyalahgunaan. Dalam masalah akad 'Ariyyah, mereka lebih mengutamakan prinsip bahwa peminjam wajib menjaga amanat yang diberikan padanya. Hadits ini mendukung posisi yang lebih ketat dalam pembebanan tanggung jawab kepada peminjam agar terdapat kehati-hatian dalam meminjam.

MALIKI:
Madzhab Maliki sangat ketat dalam membebankan tanggung jawab kepada peminjam. Menurut pendapat mayoritas Maliki, peminjam adalah dhameen (penjamin) atas barang pinjaman dan wajib menggantinya jika hilang atau rusak, bahkan tanpa kelalaian sekalipun, kecuali jika terjadi kejadian luar biasa (quwwah qaahirah) yang tidak dapat dicegah seperti gempa bumi atau kebakaran. Hadits 'Alal-Yad ini diterapkan secara literal dalam madzhab Maliki. Imam Malik menganggap peminjam seperti status pedagang yang menjual barang secara kredit, yang mana ia bertanggung jawab penuh. Oleh karena itu, seseorang harus sangat berhati-hati dalam meminjam, karena tanggung jawab yang berat menanti.

SYAFI'I:
Madzhab Syafi'i menempati posisi tengah antara Hanafi dan Maliki. Menurut Al-Syafi'i, peminjam tidak bertanggung jawab atas kerusakan 'Ariyyah yang terjadi bukan karena kelalaiannya atau penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan peminjaman. Namun, jika peminjam menggunakan barang melebihi izin atau menyimpannya dengan cara yang tidak layak, maka ia bertanggung jawab. Hadits 'Alal-Yad dipahami Syafi'i dalam konteks tanggung jawab yang kondisional, yaitu tanggung jawab ada ketika ada kelalaian atau penyimpangan penggunaan. Dalil Syafi'i adalah kaidah umum bahwa setiap orang tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang bukan perbuatannya (la tadlamu al-insan bi-ma laysa min fi'lihi). Namun demikian, Syafi'i juga menekankan pentingnya amanah dan kehati-hatian dalam mengelola harta orang lain.

HANBALI:
Madzhab Hanbali, khususnya dalam riwayat Imam Ahmad bin Hanbal, cenderung ketat dalam membebankan tanggung jawab kepada peminjam dengan mengutamakan hadits-hadits yang menunjukkan pentingnya amanah. Menurut Ahmad, peminjam wajib menjaga barang pinjaman dengan kesungguhan-sungguhan dan bertanggung jawab atas hilang dan rusaknya. Hadits 'Alal-Yad adalah landasan utama dalam madzhab Hanbali untuk menetapkan prinsip ini. Dalam kasuistik khusus, misalnya jika barang rusak karena penggunaan normal, Hanbali berbeda dengan Maliki dalam hal pembebanan tanggung jawab mutlak. Namun, secara umum, madzhab Hanbali mengikuti pandangan yang lebih ketat terhadap tanggung jawab peminjam agar terwujud penjagaan amanat dengan baik. Ahmad bin Hanbal juga menekankan bahwa hadits ini adalah kaidah kulli (umum) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi transaksi.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Amanah dalam Muamalah: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap barang yang diterima seseorang, baik melalui pinjaman, titipan, atau bentuk transaksi lainnya, adalah amanah yang harus dijaga dengan sepenuh hati. Tangan yang menerima barang adalah tangan yang bertanggung jawab. Ini mencerminkan ajaran Islam tentang pentingnya integritas, kepercayaan, dan kejujuran dalam setiap transaksi bisnis dan muamalah. Peminjam tidak boleh menganggap sepele hak pemilik barang.

2. Standar Hukum yang Jelas dan Tegas: Hadits ini menetapkan standar hukum yang sangat jelas dan tidak memberikan ruang untuk ambiguitas. Dengan kata-kata yang sederhana namun powerful ('Alal-Yad), Nabi ﷺ memberikan kaidah yang mudah diingat dan dipahami oleh semua kalangan. Ini memudahkan penyelesaian sengketa dan mencegah perselisihan dalam transaksi pinjam-meminjam. Kejelasan hukum ini adalah bentuk rahmat dari Allah melalui Nabi-Nya.

3. Perlindungan Hak-Hak Ekonomi Masyarakat: Hadits ini melindungi hak-hak ekonomi pemilik barang dengan memberikan jaminan bahwa barangnya akan dikembalikan atau diganti jika hilang/rusak. Ini mendorong kepercayaan dalam berekonomi dan transaksi. Seseorang tidak akan ragu-ragu untuk meminjamkan barangnya kepada orang lain karena ada jaminan hukum yang kuat. Sebaliknya, peminjam akan lebih hati-hati dalam menerima pinjaman.

4. Tanggung Jawab Pribadi dan Akuntabilitas: Hadits ini menekankan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab pribadi yang tidak bisa ditinggalkan. Tidak ada yang namanya "saya tidak tahu" atau "bukan kesalahan saya" dalam konteks amanah yang sudah diterima. Ini membentuk karakter Muslim yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan. Seseorang harus mampu mempertanggungjawabkan setiap barang yang berada dalam penguasaannya di hadapan Allah dan manusia. Prinsip ini berlaku dalam semua aspek kehidupan, bukan hanya dalam pinjam-meminjam, tetapi juga dalam bekerja, belajar, dan mengurus kepercayaan apapun.

5. Keseimbangan antara Perlindungan Pemilik dan Peminjam: Meskipun hadits ini sekilas terlihat berat bagi peminjam, namun sesungguhnya ia menciptakan keseimbangan dalam sistem ekonomi Islam. Dengan adanya tanggung jawab yang jelas, pemilik barang akan lebih percaya diri untuk berbagi rezekinya, sedangkan peminjam akan lebih bijaksana dalam menggunakan kepercayaan yang diberikan. Ini menciptakan lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan saling mendukung, sesuai dengan prinsip ta'awun (saling membantu) dalam Islam.

6. Motivasi untuk Menjaga Amanah: Hadits ini adalah motivasi kuat bagi seseorang untuk menjaga dengan baik setiap amanah yang diterima. Tidak peduli apakah itu barang berharga atau tidak, baik itu pinjaman material atau kepercayaan non-material (seperti rahasia, jabatan, ilmu), semuanya memiliki status sebagai amanah yang harus dijaga. Pemahaman ini mendorong Muslim untuk mengembangkan kesadaran hukum yang tinggi dan menghindari kelalaian dalam kehidupan sehari-hari.

7. Fondasi untuk Kaidah-Kaidah Fiqih Lanjutan: Hadits 'Alal-Yad menjadi landasan bagi berbagai kaidah fiqih yang lebih kompleks, seperti kaidah "Ad-Daman 'ala Al-Mufattir" (tanggung jawab ada pada orang yang merusak) dan "Al-Bayyu Baynu Asbabih" (transaksi jual-beli mempertimbangkan penyebabnya). Ini menunjukkan bahwa Syariat Islam memiliki sistem hukum yang terorganisir dan konsisten dalam menangani berbagai kasus muamalah.

8. Pendidikan Ekonomi Islam yang Komprehensif: Hadits ini adalah bagian dari sistem pendidikan ekonomi Islam yang komprehensif. Ia mengajarkan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam setiap transaksi, pentingnya kontrak yang jelas, dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan ekonomi. Dengan demikian, Muslim menjadi konsumen dan produsen yang cerdas dan bertanggung jawab.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli