✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 894
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْغَصْبِ  ·  Hadits No. 894
👁 7
894 - عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: { مَنْ اِقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ اَلْأَرْضِ ظُلْماً طَوَّقَهُ اَللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Sa'id ibn Zaid -semoga Allah meridhai keduanya-, sesungguhnya Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda: 'Barangsiapa mengambil/merampas sebidang tanah (walaupun seluas) sejengkal secara zalim, maka Allah akan menjadikan tanah itu kalung (mengelilingi lehernya) dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.' Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'alaihi).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan peringatan keras dari Rasulullah ﷺ tentang bahaya mengambil hak milik orang lain, khususnya tanah, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil (sejengkal). Hadits ini berada dalam kitab jual beli karena berkaitan dengan transaksi harta dan kepemilikan. Sa'id ibn Zaid adalah salah satu dari 10 sahabat yang dijamin masuk surga (al-'Asyara al-Mubashsharah), sehingga riwayatnya sangat kredibel dan dipercaya.

Kosa Kata

اِقْتَطَعَ (iqtatha'a): Mengambil, merampas, mengekspropriasi dengan paksa شِبْرًا (sibran): Sejengkal (ukuran jarak dari ibu jari hingga jari telunjuk yang direntangkan) ظُلْماً (zulman): Dengan aniaya, tanpa hak, secara zalim طَوَّقَهُ (tawwaqahu): Menjadikan sesuatu sebagai kalung, mengelilingi leher إِيَّاهُ (iyyahu): Dialihkan kepadanya (tanah tersebut) سَبْعِ أَرَضِينَ (saba' ardhin): Tujuh lapis bumi

Kandungan Hukum

1. Haram Mengambil Harta Orang Lain: Barangsiapa mengambil harta (tanah) milik orang lain tanpa izin, maka perbuatan tersebut haram, baik sedikit maupun banyak. 2. Kesucian Harta dalam Islam: Harta dan tanah adalah hak yang wajib dijaga dan dihormati. Tidak boleh ada tindakan pengabusan atau perampokan. 3. Ancaman Hari Kiamat: Pelaku akan menerima hukuman di hari kiamat berupa tanah yang dirampasnya dijadikan sebagai kalung dari tujuh lapis bumi. 4. Larangan Ghashb (Perampasan): Ghashb adalah mengambil hak milik orang lain secara paksa atau diam-diam tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa ghashb adalah haram dan merupakan dosa besar. Menurut mereka, siapa pun yang merampas harta orang lain harus mengembalikannya (tadhmin). Jika tanah yang dirampas telah diperbaiki atau ditanam, pemilik asli berhak menuntut ganti rugi atas nilai peningkatan tanah tersebut. Abu Hanifah menekankan bahwa kaul (perkataan) pelaku ghashb tidak dapat diterima dalam hal kepemilikan, dan ia wajib mengembalikan barang rampasan dalam kondisi yang semula. Dasar hukum mereka adalah prinsip "ad-dhaman" (tanggung jawab ganti rugi) yang kuat dalam madzhab Hanafi.

Maliki:
Madzhab Maliki berpandangan bahwa ghashb adalah perbuatan dosa besar yang menghalangi pelakunya dari rahmat Allah. Mereka menekankan pentingnya restitusi (pengembalian) secara sempurna. Jika barang rampasan telah rusak atau berkurang nilainya, maka pelaku wajib membayar ganti rugi sejumlah nilai kerugian tersebut. Malik mengatakan bahwa perbuatan ghashb mencakup mengambil, menahan, atau menyembunyikan hak orang lain. Dalam pandangan Maliki, niat pelaku (intention) juga dipertimbangkan, namun perbuatan mengambil hak orang lain tetap haram meskipun dilakukan secara tidak disengaja, dan pelaku tetap wajib membayar ganti rugi.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mendefinisikan ghashb sebagai pengambilan hak orang lain tanpa persetujuannya, baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Ash-Shafi'i mengatakan bahwa pelaku ghashb adalah mughtashib (peramok) yang haram perbuatannya dan wajib mengembalikan barang rampasan dalam kondisi semula. Jika barang tersebut telah berubah atau hilang, maka pelaku wajib mengganti dengan nilai yang setara. Syafi'i juga menekankan bahwa ancaman hari kiamat dalam hadits ini adalah peringatan serius tentang kesalahan prosedur dalam mengambil alih tanah. Mereka menerima hadits ini sebagai dalil kuat tentang larangan ghashb.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya Ahmad ibn Hanbal, sangat tegas dalam melarang ghashb dan menganggapnya sebagai dosa besar. Mereka memahami ancaman "طَوَّقَهُ" (menjadikan sebagai kalung) sebagai hukuman yang nyata di hari kiamat. Hanabila menekankan bahwa pelaku wajib melakukan tashrif (pengurusan) untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya secara sempurna, termasuk mengembalikan tanah, buah-buahannya, dan ganti rugi lainnya. Ahmad ibn Hanbal menerima hadits ini dengan derajat kesahihan tertinggi dan menjadikannya dasar hukum yang tidak dapat ditawar dalam masalah ghashb.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Hak Milik Orang Lain: Islam dengan sangat serius menjaga hak kepemilikan setiap individu. Walaupun hanya sejengkal tanah, pengambilan tanpa hak dianggap sebagai dosa besar. Hal ini mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam Islam yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

2. Hukuman Hari Kiamat Sebagai Pencegah: Ancaman nyata tentang hukuman di hari kiamat bukan sekadar seram-seramnya, tetapi merupakan motivasi spiritual yang kuat untuk menahan diri dari berbuat zalim. Barangsiapa memahami makna hukuman ini akan lebih berhati-hati dalam mengambil hak orang lain.

3. Tanpa Ada Pengecualian untuk Hal Kecil: Hadits ini menunjukkan bahwa dalam Islam tidak ada toleransi terhadap ghashb, betapapun kecilnya. Ini mengajarkan bahwa kejujuran dan integritas tidak mengenal gradasi; kejujuran itu mutlak, sedangkan ketidakjujuran itu juga mutlak, tanpa ada "sedikit demi sedikit" yang dibenarkan.

4. Tanggung Jawab Moral dan Material: Hadits ini mengingatkan bahwa setiap orang yang telah melakukan ghashb harus bertanggung jawab baik secara moral (kesadaran dosa) maupun material (mengembalikan atau mengganti). Tanggung jawab ganda ini adalah konsekuensi dari pelanggaran amanah yang telah diberikan Allah kepada manusia untuk menjaga hak-hak orang lain.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli