✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 897
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْغَصْبِ  ·  Hadits No. 897
Hasan 👁 7
897 - وَعَنْ عُرْوَةَ بْنِ اَلزُّبَيْرِ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ مِنْ اَلصَّحَابَةِ; مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اَللَّهِ { إِنَّ رَجُلَيْنِ اِخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ فِي أَرْضٍ, غَرَسَ أَحَدُهُمَا فِيهَا نَخْلًا, وَالْأَرْضُ لِلْآخَرِ, فَقَضَى رَسُولُ اَللَّهِ بِالْأَرْضِ لِصَاحِبِهَا, وَأَمَرَ صَاحِبَ اَلنَّخْلِ أَنْ يُخْرِجَ نَخْلَهُ. وَقَالَ: " لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ .
📝 Terjemahan
Dari 'Urwah bin Az-Zubayr, ia berkata: Seorang laki-laki dari para Sahabat (pembicara ini sendiri atau yang lainnya) menceritakan bahwa dua orang laki-laki bersengketa kepada Rasulullah ﷺ mengenai sepetak tanah. Salah seorang di antaranya telah menanam pohon kurma di tanah tersebut, padahal tanah itu milik orang lain. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa tanah itu untuk pemilik tanah aslinya, dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mencabut pohon kurmanya. Beliau bersabda: 'Tidak ada hak bagi akar yang zalim (akar dari pohon yang ditanam secara tidak sah).' Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan sanadnya adalah hasan.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan qadha (keputusan hukum) yang langsung dari Rasulullah ﷺ mengenai sengketa kepemilikan tanah dan barang yang ditanam di atasnya. Hadits ini menggambarkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menyelesaikan perselisihan yang berhubungan dengan kepemilikan properti dan ketidakadilan dalam penggunaan hak. Latar belakang hadits adalah dua orang yang bersengketa tentang tanah, di mana salah satunya telah menanam pohon kurma tanpa izin dari pemilik tanah yang sebenarnya. Keputusan Nabi ﷺ menunjukkan prioritas untuk melindungi hak kepemilikan asli dan menolak akses yang didapat melalui ketidakadilan (zalim).

Kosa Kata

Akhtasama (اِخْتَصَمَا): Berasal dari kata khasama yang berarti melakukan sengketa atau perdebatan tentang sesuatu perkara. Dalam konteks ini mengacu pada sengketa hukum di muka hakim.

Ardh (أَرْضٍ): Tanah atau lahan yang merupakan properti tetap yang mempunyai nilai ekonomi dan hukum penting dalam Islam.

Gharasa (غَرَسَ): Menanam atau menanami, dalam hal ini mengacu pada penanaman pohon kurma di tanah orang lain tanpa izin.

Nakhil (نَخْلٌ): Pohon kurma, salah satu pohon yang sangat berharga dalam masyarakat Arab dan Islam, sering disebut dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Qadha (قَضَى): Memutuskan perkara dengan keputusan yang mengikat sesuai hukum Islam.

Irq (عِرْقٍ): Akar pohon atau pohon yang akarnya tertanam, yang dalam hal ini menjadi simbol tindakan ketidakadilan.

Zhalimu (ظَالِمٌ): Orang yang berbuat zhalim (tidak adil, merugikan orang lain, melanggar hak).

Kandungan Hukum

1. Hukum Kepemilikan Tanah

Hadits ini menetapkan bahwa kepemilikan tanah adalah hak yang mutlak dan tidak dapat dirugikan oleh pihak lain. Pemilik asli tanah memiliki hak penuh atas tanahnya, dan tidak ada yang dapat mengambil haknya tersebut hanya karena telah menambahkan nilai ekonomi (seperti penanaman pohon) di atasnya tanpa izin.

2. Hukum Perbuatan Zhalim

Perbuatan menanam pohon di tanah orang lain tanpa izin diklasifikasikan sebagai perbuatan zhalim (tidak adil). Dengan demikian, tidak ada keuntungan hukum yang dapat diperoleh dari tindakan yang tidak adil. Ini adalah prinsip fundamental dalam hukum Islam yang menolak legitimasi dari hasil ketidakadilan.

3. Kewajiban Mengeluarkan Barang Milik

Siapa pun yang menanam barang miliknya di tanah orang lain tanpa izin berkewajiban untuk mengeluarkannya, meskipun hal itu berarti mengorbankan investasi dan usaha yang telah dilakukan. Tidak ada kompensasi hukum untuk investasi yang dilakukan secara tidak sah.

4. Prioritas Hak Asli

Hak kepemilikan asli (hak pemilik tanah) diprioritaskan dibandingkan dengan hak yang diperoleh kemudian melalui penambahan atau perbaikan tanpa izin. Ini mencerminkan prinsip bahwa hak tidak dapat diperoleh atas dasar ketidakadilan.

5. Hukum Ghasab (Merampas)

Tindakan menanam pohon di tanah orang lain tanpa izin merupakan bentuk ghasab (merampas), dan pelaku ghasab tidak berhak atas hasil dari perbuatannya. Pertumbuhan atau nilai tambah dari barang yang dirampas tetap menjadi milik pemilik asli tanah.

6. Pertimbangan Dalam Qadha

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang hakim (qadhi) harus mempertimbangkan keadilan absolut daripada pertimbangan ekonomis sementara. Meskipun pengeluaran pohon kurma yang sudah tumbuh dapat merugikan secara ekonomis pihak yang menanam, keadilan tetap harus didahulukan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini dan menganggapnya sebagai ketentuan yang jelas tentang ghasab. Menurut mereka, seseorang yang menanam pohon di tanah orang lain tanpa izin adalah ghashib (penyerobot). Dalam hal ini, pohon harus dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, Abu Hanifah mempertimbangkan aspek praktis: jika pengeluaran pohon akan merusak tanah secara signifikan, maka pemilik tanah dapat memilih untuk menerima pohon dan memberikan kompensasi kepada pemilik pohon. Keputusan ini didasarkan pada prinsip menghindari kerugian yang lebih besar (darar). Namun, prinsip utamanya tetap bahwa hak asli pemilik tanah harus dihormati, dan jika memungkinkan tanpa kerugian yang besar, pohon harus dikeluarkan.

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti ketentuan hadits secara ketat bahwa pemilik tanah berhak mendapatkan haknya, dan pohon harus dikeluarkan. Maliki tidak memberikan banyak kelonggaran untuk kompensasi alternatif. Mereka menekankan bahwa perbuatan zhalim tidak boleh mendatangkan keuntungan hukum bagi si pelaku. Dalam pandangan mereka, jika seseorang menanam pohon di tanah orang lain dengan sengaja atau kelalaian, ia harus menanggung risiko dan kerugian dari keputusan hukum. Tidak ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk memberikan kompensasi atau mempertahankan pohon tersebut.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menekankan pemisahan yang jelas antara kepemilikan tanah dan kepemilikan pohon. Menurut mereka, pohon yang ditanam adalah milik pemilik pohon, tetapi hak untuk mempertahankannya di tanah orang lain adalah yang dipertanyakan. Dengan demikian, Syafi'i memandang bahwa pemilik tanah dapat memilih antara dua opsi: (1) menerima pohon sambil memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, atau (2) menuntut pengeluaran pohon. Keputusan akhir ada di tangan pemilik tanah sebagai pemilik yang dirugikan. Namun, jika sudah terjadi sengketa dan sampai ke hakim, hakim dapat memutuskan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan keadilan umum.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengambil posisi paling tegas dalam hal ini. Mereka menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas (dalil sharih) tentang kewajiban mengeluarkan pohon dari tanah orang lain. Pohon yang ditanam tanpa izin adalah bagian dari ghasab dan tidak ada hak bagi si penyerobot. Pemilik tanah memiliki hak penuh untuk menuntut pengeluaran pohon, dan tidak ada ruang untuk pertimbangan kompensasi alternatif kecuali jika pemilik tanah secara sukarela bersedia menerima pohon dan memberikan haknya kepada pemilik pohon. Hanbali sangat menekankan keabsolutan prinsip "tidak ada hak bagi akar yang zhalim" (laisa li-'irqin zhalimumin haq).

Hikmah & Pelajaran

1. Ketegasan Hukum dalam Melindungi Kepemilikan Pribadi: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam sangat serius dalam melindungi hak kepemilikan setiap individu. Tanah yang dimiliki oleh seseorang adalah hak mutlak yang tidak dapat dikurangi atau dirugikan oleh pihak lain, bagaimanapun alasannya. Ini menciptakan stabilitas hukum dan kepercayaan dalam sistem ekonomi.

2. Penolakan Terhadap Ketidakadilan: Kalimat "tidak ada hak bagi akar yang zhalim" adalah pernyataan prinsip yang fundamental bahwa tindakan tidak adil tidak boleh mendatangkan keuntungan hukum atau materi bagi si pelaku. Ini mencegah seseorang untuk mendapat manfaat dari tindakan yang merugikan orang lain, sehingga menjadi pencegah (preventif) terhadap tindakan yang merugikan.

3. Prioritas Keadilan Daripada Efisiensi Ekonomis: Meskipun pengeluaran pohon kurma yang sudah berbuah dapat merugikan dari perspektif ekonomis, keputusan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa keadilan dan perlindungan hak asli lebih penting daripada pertimbangan ekonomis jangka pendek. Ini adalah pesan bahwa dalam Islam, nilai-nilai moral dan hukum tidak boleh dikompromikan demi keuntungan material.

4. Tanggung Jawab Atas Tindakan Sendiri: Hadits mengajarkan bahwa setiap orang bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan yang mereka lakukan. Jika seseorang memilih untuk menanam sesuatu di tanah orang lain tanpa izin, mereka harus menanggung konsekuensi penuh dari pilihan tersebut, termasuk kehilangan investasi dan usaha yang telah dilakukan. Ini mendorong kewajiban melakukan verifikasi dan mendapatkan izin sebelum mengambil tindakan yang berdampak pada hak orang lain.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli