✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 903
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلشُّفْعَةِ  ·  Hadits No. 903
Shahih 👁 6
903 - وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { اَلْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَةِ جَارِهِ, يُنْتَظَرُ بِهَا - وَإِنْ كَانَ غَائِبًا - إِذَا كَانَ طَرِيقُهُمَا وَاحِدًا } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tetangga lebih berhak dengan hak syuf'ah (hak untuk membeli) terhadap tetangganya, dan dia ditunggu (waktu untuk mempertimbangkan) meski dia sedang tidak ada, jika jalan mereka satu." Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Imam Empat (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibn Majah), dan para perawinya adalah orang-orang yang terpercaya (thiqah). Status Hadits: SHAHIH (sahih karena diriwayatkan oleh Imam Empat dan Ahmad dengan perawi-perawi yang thiqah).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang hak syuf'ah (hak untuk membeli terlebih dahulu) yang diberikan kepada tetangga dalam transaksi jual beli properti. Hak ini merupakan salah satu pembatasan terhadap kebebasan pemilik dalam menjual hartanya, namun ditetapkan oleh syariat untuk menjaga hubungan bertetangga dan kepentingan bersama. Jabir bin Abdullah, sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang jual beli, menyampaikan pesan penting tentang etika dalam transaksi properti.

Kosa Kata

Al-Jar (الجار): Tetangga, yaitu orang yang tinggal berdekatan dengan Anda Ahaqq (أحق): Lebih berhak, lebih berdampak hak, memiliki prioritas Bi-Syuf'ah (بالشفعة): Dengan hak syuf'ah, yaitu hak untuk membeli properti yang akan dijual sebelum orang lain Jarih (جاره): Tetangganya (kepunyaan si penjual) Yuntzar (يُنتظر): Ditunggu, diperlambat, diberi waktu Wa in kana Gha'iba (وإن كان غائبا): Meskipun dia sedang absen/tidak ada Thariq (طريق): Jalan, akses bersama Wahid (واحد): Satu, sama

Kandungan Hukum

1. Hak Syuf'ah untuk Tetangga

Hak syuf'ah adalah hak istimewa yang diberikan kepada tetangga untuk membeli properti (tanah atau bangunan) sebelum orang lain ketika pemiliknya ingin menjual. Ini menunjukkan bahwa tetangga memiliki prioritas hukum dalam pembelian properti.

2. Pengertian Tetangga (Al-Jar)

Tetangga dalam konteks ini merujuk kepada siapa saja yang tinggal di sekitar properti, dengan prioritas diberikan kepada tetangga yang paling dekat. Ada perbedaan pandangan tentang jarak yang dianggap sebagai tetangga (apakah 40 rumah ke segala arah, atau berdasarkan kebiasaan setempat).

3. Syarat Tetangga Mendapatkan Hak Syuf'ah

Tetangga mendapatkan hak ini dengan syarat: - Jalan mereka sama (satu akses jalan yang sama) - Properti yang dijual bersebelahan atau berdekatan - Penjualan properti tersebut sudah terjadi akad

4. Tetangga Ditunggu Meskipun Sedang Absen

Meskipun tetangga sedang tidak ada/sedang bepergian, penjual tetap diwajibkan menunggu kedatangannya untuk memberikan kesempatan syuf'ah. Ini menunjukkan pentingnya hak tetangga.

5. Penerapan Syarat "Jalan Mereka Satu"

Condition "thariquhuma wahidah" (jalan mereka satu) menjadi syarat penting untuk berlakunya hak syuf'ah. Tetangga yang berbeda jalan atau akses mungkin tidak mendapatkan hak ini sepenuhnya.

6. Prosedur Pelaksanaan Syuf'ah

Penjual harus memberitahu tetangganya tentang niat menjual sebelum menjual kepada orang lain, dan memberikan waktu yang wajar untuk tetangga memutuskan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi (Imam Abu Hanifah dan Pengikutnya):
Madzhab Hanafi menerima hak syuf'ah dengan persyaratan ketat. Menurut ulama Hanafi, syuf'ah hanya berlaku untuk:
- Tetangga yang berbagi jalan akses (thariq mushtarak)
- Properti berupa tanah kosong atau bangunan yang menempel
Mereka membatasi syuf'ah pada keadaan tertentu saja. Abu Hanifah mengatakan syuf'ah hanya berlaku untuk tanah, bukan bangunan. Namun mayoritas Hanafi kemudian menerima syuf'ah juga untuk bangunan. Dalil mereka menggunakan hadits ini dan prinsip masalih mursalah (kemaslahatan yang diakui).

Maliki (Imam Malik dan Pengikutnya):
Madzhab Maliki mendukung penuh hak syuf'ah berdasarkan hadits Jabir ini. Mereka lebih luas dalam penerapannya dan mengakui hak syuf'ah untuk tetangga dalam berbagai situasi. Imam Malik membagi tingkat prioritas tetangga: tetangga yang paling dekat memiliki hak paling kuat, kemudian tetangga setelahnya. Mereka juga mempertimbangkan kebiasaan lokal dalam menentukan siapa yang dianggap tetangga. Maliki memperbolehkan syuf'ah untuk properti apapun, baik tanah maupun bangunan.

Syafi'i (Imam Syafi'i dan Pengikutnya):
Madzhab Syafi'i juga menerima hadits ini dengan baik dan mengakui hak syuf'ah. Imam Syafi'i menyatakan bahwa syuf'ah hanya berlaku untuk tanah (ard), bukan bangunan atau barang-barang lainnya. Syarat utama adalah:
- Tetangga berbagi jalan akses dengan properti yang dijual
- Properti yang dijual adalah tanah
Syafi'i menggunakan hadits "al-jaru ahaqq bi syuf'atihi" sebagai dalil utama. Mereka juga mempertimbangkan cerita-cerita dari sahabat seperti Umar dan Ali yang memprakarsai hak syuf'ah.

Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal dan Pengikutnya):
Madzhab Hanbali mengikuti Imam Ahmad yang meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya. Hanbali mengakui syuf'ah dengan syarat-syarat tertentu, sama dengan madzhab-madzhab lain dengan penekanan pada:
- Tetangga yang paling dekat (qarib) memiliki hak lebih kuat
- Properti tanah mendapat prioritas
- Hadits ini adalah dalil utama untuk keabsahan syuf'ah
Mereka sangat memperhatikan kehati-hatian dalam penerapannya dan mengikuti asas "man ahaqqu min" (siapa yang lebih berhak daripada siapa).

Hikmah & Pelajaran

1. Memelihara Hubungan Ukhuwah (Persaudaraan) Islam: Hak syuf'ah mencerminkan nilai-nilai Islam dalam menjaga hubungan baik antara tetangga. Islam sangat memperhatikan hak-hak tetangga, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa Jibril terus mengingatkannya tentang hak tetangga hingga ia mengira tetangga akan menjadi ahli waris. Dengan memberikan hak syuf'ah, pemilik properti menunjukkan kepedulian terhadap tetangganya.

2. Menjaga Kohesi Lingkungan dan Stabilitas Komunitas: Ketika tetangga memiliki kesempatan untuk membeli properti yang berdekatan, ini mencegah masuknya orang asing yang mungkin mengganggu ketenangan lingkungan. Hak ini membantu mempertahankan karakter dan stabilitas komunitas bertetangga.

3. Prinsip Tidak Merugikan Pihak Lain (La Darar wa La Dirar): Hak syuf'ah adalah aplikasi dari kaidah "tidak boleh berbuat merugikan diri sendiri dan orang lain". Jika tetangga tidak diberi kesempatan untuk membeli, dia mungkin dirugikan dengan datangnya tetangga baru yang tidak dikenal. Sebaliknya, dengan hak syuf'ah, semua pihak terlindungi.

4. Keadilan dan Pemerataan Kesempatan Ekonomi: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam ekonomi Islam, tidak semua hal tergantung pada kebebasan mutlak. Ada pembatasan yang adil untuk menjaga kepentingan bersama. Tetangga yang telah lama tinggal berdekatan memiliki investasi relasional dan emosional yang patut dihargai melalui prioritas syuf'ah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli