✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 918
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ إِحْيَاءِ اَلْمَوَاتِ  ·  Hadits No. 918
Shahih 👁 5
918 - وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak boleh berbuat merugikan dan tidak boleh membalas kerugian dengan kerugian.' (Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah). Status hadits: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits yang paling penting dan fundamental dalam hukum Islam. Imam Syawkani dan para ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mencakup sebagian besar hukum-hukum syariat. Hadits ini dituturkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menjelaskan prinsip dasar keadilan dalam transaksi dan kehidupan masyarakat. Konteks hadits berkaitan dengan upaya menghidupkan tanah mati (ihya' al-mawat) yang merupakan bagian dari pembahasan jual-beli, namun makna hadits jauh lebih luas mencakup seluruh aspek kehidupan.

Kosa Kata

Darrar (ضَرَر): Merugikan, menyebabkan kerusakan atau kerugian kepada orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dirar (ضِرَار): Membalas kerugian dengan kerugian, atau menyebabkan kerusakan untuk membalas kerusakan yang diterima, mengandung makna berlipat ganda dari sekedar merugikan.

Laa (لَا): Partikel penyangkalan dan larangan absolut (nahi) yang menunjukkan haram dan tidak diperbolehkan.

Ihya' al-Mawat (إِحْيَاءُ الْمَوَاتِ): Menghidupkan tanah mati, yaitu membuka dan mengolah tanah yang tidak bertuan untuk dijadikan lahan produktif.

Kandungan Hukum

1. Haram Berbuat Merugikan Sesama

Hadits ini menetapkan larangan absolut (haram) untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, baik kerugian materi, harta, jiwa, atau honor. Larangan ini berlaku dalam semua transaksi dan muamalat.

2. Haram Membalas Kerugian dengan Kerugian

Jalinan dua suku kata "dharar" dan "dirar" menunjukkan tidak boleh membalas setiap tindakan merugikan dengan tindakan merugikan pula. Prinsip ini berbeda dari hukum "mata ganti mata" karena yang dimaksud adalah dalam transaksi sipil bukan pidana.

3. Prinsip Keseimbangan dan Keadilan

Hadits mengajarkan bahwa dalam setiap transaksi harus ada keseimbangan hak dan kewajiban, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

4. Pembatalan Perjanjian yang Merugikan

Sewaktu terjadi perjanjian atau transaksi yang mengandung unsur dharar (kerugian), maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau dimodifikasi.

5. Tanggung Jawab Hukum

Setiap orang bertanggung jawab atas segala perbuatan merugikan yang ia lakukan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

6. Aplikasi Luas dalam Seluruh Aspek Muamalat

Hadits ini tidak terbatas pada masalah jual-beli saja, tetapi berlaku pada semua aspek hubungan antar manusia termasuk pernikahan, sewa-menyewa, syirkah (kemitraan), dan lainnya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi

Madzhab Hanafi mengakui hadits ini sebagai prinsip umum yang sangat penting. Mereka menerapkannya dengan ketat terutama dalam kontrak-kontrak bilateral. Hanafi memahami "dharar" mencakup baik kerugian nyata (dharar haقiqiy) maupun kerugian yang diperkirakan (dharar mutawahhim). Dalam hal penghidupan tanah mati (ihya' al-mawat), Hanafi berpendapat bahwa tidak boleh menghidupkan tanah yang berdekatan dengan tanah milik orang lain jika hal itu akan menyebabkan kerusakan air atau akar tanaman milik orang lain. Mereka juga menerapkan qaidah "dharar yuzal" (kerugian harus dihilangkan) dalam menentukan batasan hak kepemilikan.

Dalil: Mereka merujuk pada hadits riwayat Ahmad yang berkualitas shahih.

Maliki

Madzhab Maliki memberikan penekanan khusus pada hadits ini dan menganggapnya sebagai salah satu kaidah dasar (qawaid) yang mengatur muamalat. Imam Malik memahami bahwa "dharar" mencakup segala bentuk kemerugian. Dalam konteks ihya' al-mawat, Maliki berpendapat bahwa orang yang menghidupkan tanah memiliki hak penuh atas tanah tersebut asalkan tidak merugikan tetangga. Namun, jika penghidupan tersebut menyebabkan kerugian bagi tetangga (seperti perubahan aliran air), maka tetangga berhak menuntut hak mereka. Maliki juga menerapkan prinsip ini dalam jual-beli cacat, di mana pembeli dapat menolak barang atau menuntut penurunan harga jika ada dharar.

Dalil: Praktik amal penduduk Madinah (amal ahl al-Madinah) dan qiyas yang ketat.

Syafi'i

Madzhab Syafi'i menjadikan hadits ini sebagai fondasi penting dalam menjelaskan hukum-hukum muamalat. Imam Syafi'i secara eksplisit menyatakan bahwa hadits ini "mengandung sembilan puluh persen dari hukum syariat." Dalam ihya' al-mawat, Syafi'i berpendapat bahwa siapa pun yang menghidupkan tanah mati dengan usaha dan modal mereka berhak memilikinya sepenuhnya. Namun, mereka tidak boleh melakukan sesuatu yang menyebabkan dharar bagi orang lain. Jika ada dharar yang terjadi (misalnya air tergenang di tanah tetangga), maka pihak yang mengalami dharar berhak menuntut perbaikan situasi tersebut. Syafi'i juga menerapkan prinsip ini dalam memahami khiyar (hak pilih) dalam jual-beli.

Dalil: Nص-nص dari Al-Qur'an seperti Q.S. Al-Baqarah 188 tentang larangan memakan harta dengan batil, dan qiyas dengan dalil-dalil yang jelas.

Hanbali

Madzhab Hanbali memberikan perhatian besar pada hadits ini dan menganggapnya sebagai qaidah yang sangat penting (qaidah kubra). Imam Ahmad bin Hanbal sendiri meriwayatkan hadits ini dan menganggapnya shahih. Hanbali berpendapat bahwa setiap dharar harus dihilangkan dalam semua konteks kehidupan. Dalam ihya' al-mawat, mereka berpendapat bahwa pemilik tanah mati yang menghidupkannya dengan niat baik berhak memilikinya, tetapi dengan syarat tidak ada dharar pada pihak lain. Jika ada dharar, maka pemilik tanah mati wajib memperbaikinya atau meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Hanbali juga merumuskan qaidah "dharar yuzal bi qadari al-amkani" (dharar dihilangkan sesuai dengan kemungkinan yang ada).

Dalil: Hadits Ahmad yang menjadi bagian dari pendekatan Hanbali terhadap masalah fiqh.

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Keadilan Fundamental dalam Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat mengutamakan keadilan dan perlindungan hak-hak manusia. Setiap individu memiliki hak untuk tidak dirugikan oleh orang lain, dan hak ini adalah hak dasar yang dilindungi oleh syariat Islam.

2. Kesadaran Sosial dan Tanggungjawab Bersama: Hadits mengajarkan kepada umat Muslim bahwa dalam setiap tindakan yang kita lakukan, kita harus selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain. Ini menciptakan kesadaran sosial yang tinggi dan tanggungjawab bersama untuk menjaga harmoni masyarakat.

3. Pencegahan Lebih Baik daripada Penyembuhan: Dengan melarang dharar sejak awal, Islam mencegah terjadinya konflik dan perselisihan. Lebih mudah untuk tidak melakukan tindakan merugikan daripada harus menyelesaikan sengketa setelah dharar terjadi.

4. Universalitas Hukum Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar Islam sangat universal dan dapat diterapkan pada berbagai situasi dan zaman. Qaidah ini relevan untuk semua jenis transaksi modern dan tradisional, baik dalam perdagangan, industri, maupun dalam hubungan sosial kemasyarakatan.

5. Proteksi Hak Lemah: Hadits ini memberikan perlindungan khusus kepada pihak-pihak yang lemah atau kurang berpengetahuan dalam transaksi. Dengan melarang dharar, Islam memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau eksploitasi dalam muamalat.

6. Pembangunan Berkelanjutan: Dalam konteks ihya' al-mawat (penghidupan tanah mati), hadits ini mengajarkan bahwa pembangunan dan produktivitas ekonomi harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan lingkungan atau hak-hak orang lain, sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

7. Etika Bisnis Islami: Hadits ini adalah fondasi dari etika bisnis Islam yang menekankan kejujuran, transparansi, dan saling menguntungkan. Setiap transaksi bisnis harus dirancang sehingga kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada yang dirugikan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli