✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 937
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْهِبَةِ  ·  Hadits No. 937
Shahih 👁 7
937 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { يَا نِسَاءَ اَلْمُسْلِمَاتِ ! لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai kaum wanita muslimah! Janganlah sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh pemberian tetangganya, sekalipun hanya berupa tulang kaki seekor kambing." Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (Hadits Shahih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan nasihat Nabi ﷺ yang ditujukan kepada kaum wanita muslimah tentang pentingnya menjaga hati dan perasaan tetangga perempuan dengan memandang setiap pemberian sebagai hal yang bernilai, sekecil apapun. Hadits ini termasuk dalam pembahasan tentang keutamaan berbagi dan menghargai kebaikan orang lain, yang merupakan bagian dari silaturahmi dan kebersamaan dalam masyarakat Islam. Konteks historis hadits ini adalah pentingnya membangun hubungan sosial yang baik antar tetangga, terutama di antara wanita yang sering berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.

Kosa Kata

Nisa al-Muslimat (نِسَاءَ اَلْمُسْلِمَاتِ) - Kaum wanita muslimah, mereka yang telah memeluk agama Islam.

Tahqiranna (تَحْقِرَنَّ) - Jangan menganggap remeh, jangan merendahkan, berasal dari kata 'hiqr' yang berarti merendahkan dan membuat menjadi kecil di mata.

Jarah (جَارَةٌ) - Tetangga perempuan, orang yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kita.

Lijanaratiha (لِجَارَتِهَا) - Untuk tetangganya, pemberian atau hadiah dari seorang tetangga kepada tetangganya.

Firsinu Shat'ah (فِرْسِنَ شَاةٍ) - Tulang kaki kambing, bagian dari tulang belakang kambing yang tidak bernilai tinggi, digunakan sebagai kiasan untuk hal-hal kecil dan remeh.

Kandungan Hukum

1. Hukum Memberikan Hadiah kepada Tetangga

Hadits ini menunjukkan bahwa memberikan hadiah kepada tetangga adalah perbuatan yang dipuji dalam Islam. Memberikan hadiah, sekalipun kecil nilainya, merupakan bentuk kebaikan dan silaturahmi yang dianjurkan.

2. Larangan Merendahkan Pemberian Tetangga

Secara eksplisit, hadits melarang seorang wanita muslim untuk menganggap remeh atau merendahkan pemberian yang diberikan oleh tetangganya. Merendahkan pemberian berarti tidak menghargai niat dan usaha pemberi, yang dapat melukai hatinya.

3. Pentingnya Menjaga Perasaan Orang Lain

Hadits ini mengajarkan etika sosial yang tinggi dalam berinteraksi dengan sesama. Menghargai pemberian orang lain, seberapapun nilainya, adalah bentuk akhlak mulia yang harus dimiliki oleh setiap muslimah.

4. Nilai Spiritual Pemberian Kecil

Hadits menunjukkan bahwa dalam Islam, nilai pemberian tidak diukur dari harga atau besarnya, tetapi dari niat dan ketulusan pemberi. Pemberian yang kecil sekalipun memiliki nilai spiritual yang tinggi jika diberikan dengan niat baik.

5. Khitab Khusus kepada Kaum Wanita

Pesan ini ditujukan khusus kepada wanita muslimah karena mereka lebih banyak berinteraksi satu sama lain dalam lingkungan tempat tinggal dan kehidupan sehari-hari, sehingga potensi merendahkan pemberian tetangga lebih besar.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi melihat hadits ini sebagai nasihat (wa'iz) yang mengandung anjuran kuat (istihbab) untuk menghargai setiap pemberian dari tetangga, tidak peduli nilainya. Mereka berpendapat bahwa pemberian kepada tetangga adalah bentuk dari huquq al-jiwār (hak-hak tetangga) yang merupakan kewajiban sosial. Imam Abu Hanifah mengutamakan menjaga hubungan baik dengan tetangga sebagai bagian dari kesempurnaan iman. Menganggap remeh pemberian tetangga dianggap sebagai pengabaian terhadap hak-haknya, bahkan jika pemberian tersebut kecil. Madzhab Hanafi menekankan pentingnya adab (etika) dalam menerima hadiah, yang merupakan bagian dari maqāṣid al-syarī'ah (tujuan-tujuan syariat) untuk menjaga hubungan sosial.

Maliki:
Ulama Maliki memahami hadits ini dengan menekankan aspek kasih sayang dan empati antar tetangga. Mereka berpendapat bahwa merendahkan pemberian tetangga adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam. Dalam fiqh Maliki, tetangga memiliki status istimewa dalam kerabat sosial, dan pemberian kepada tetangga adalah bentuk dari tawhīd wa al-'adl (tauhid dan keadilan). Mereka juga menekankan pentingnya menjaga hati dan perasaan orang lain, yang termasuk dalam kategori ihsān (perbuatan baik). Maliki mengajarkan bahwa pemberian kecil yang diberikan dengan ikhlas dapat menjadi sarana untuk memperkuat jalinan kasih sayang, sehingga menganggap remehnya adalah pengingkaran terhadap nilai tersebut.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i melihat hadits ini sebagai bagian dari ajaran tentang ihsān al-sulūk (kebaikan berinteraksi) dan tawhīd al-niyyah (keikhlasan niat). Imam Syafi'i berpendapat bahwa setiap pemberian, sekalipun berupa tulang kaki kambing, harus dihargai karena yang penting adalah niat pemberi, bukan nilai material hadiah. Dalam perspektif Syafi'i, merendahkan pemberian tetangga adalah bentuk dari juhūd (pengingkaran) terhadap kebaikan yang diberikan. Mereka melihat hadits ini sebagai nasihat untuk memperbaiki akhlak dan hati dalam menerima kebaikan orang lain. Syafi'i juga menghubungkan hadits ini dengan konsep amanah (kepercayaan) dalam hubungan sosial, di mana menghargai pemberian adalah bentuk dari menjaga amanah tersebut.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal, melihat hadits ini sebagai perintah yang sangat jelas untuk menghargai pemberian tetangga. Mereka berpendapat bahwa penggunaan kata "lā tahqiranna" (jangan sekali-kali merendahkan) menunjukkan kekuatan perintah ini. Dalam pandangan Hanbali, tetangga memiliki hak yang harus dijaga, dan salah satu hak tersebut adalah tidak menganggap remeh pemberian mereka. Imam Ahmad bin Hanbal menganggap hadits ini sebagai fondasi penting dalam membangun komunitas yang solid dan saling menghormati. Hanbali juga menekankan pentingnya syukur (rasa terima kasih) atas setiap pemberian, yang merupakan bagian integral dari 'ibādah (ibadah) kepada Allah. Mereka berpendapat bahwa merendahkan pemberian tetangga dapat membawa pada kejengkelan dan permusuhan, sehingga harus dihindari dengan serius.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menghargai Setiap Bentuk Kebaikan
Hadits ini mengajarkan bahwa kebaikan tidak diukur dari besarnya pemberian, tetapi dari niat dan ketulusan pemberi. Sebagai muslim, kita harus belajar untuk menghargai setiap upaya orang lain untuk berbuat baik kepada kita, sekecil apapun. Ini merupakan bentuk dari syukur yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Dengan menghargai kebaikan kecil, kita menunjukkan bahwa kita tidak sombong dan mampu mengakui kebaikan dari siapa pun, yang merupakan tanda rendah diri dan ketawadhu'an.

2. Menjaga Perasaan dan Hati Tetangga Adalah Bagian dari Ibadah
Dalam Islam, menjaga perasaan orang lain, termasuk tetangga, adalah bentuk dari ibadah kepada Allah. Hati seseorang yang terluka karena pemberian mereka direndahkan akan membawa dampak negatif pada hubungan sosial dan dapat menyebabkan konflik. Hadits ini mengajarkan bahwa kita harus selalu mempertimbangkan dampak kata-kata dan tindakan kita terhadap orang lain, dan berusaha untuk menjaga perasaan mereka dengan cara yang terbaik.

3. Akhlak Mulia adalah Inti dari Keislaman
Rasulullah ﷺ dalam hadits ini memberikan penekanan khusus kepada kaum wanita muslimah tentang pentingnya akhlak mulia. Akhlak yang baik, termasuk kemampuan untuk menghargai dan tidak merendahkan, adalah inti dari keislaman seseorang. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya yang paling berat dari semua amalan di hari Kiamat adalah akhlak yang baik." Hadits tentang tetangga ini menunjukkan bahwa akhlak mulia tercermin dalam cara kita memperlakukan orang-orang terdekat kita, terutama tetangga.

4. Silaturahmi dan Hubungan Sosial yang Kuat Adalah Fondasi Masyarakat Islam
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan pembangunan hubungan sosial yang sehat di antara anggota masyarakat Muslim. Dengan mengajarkan pentingnya menghargai pemberian tetangga, Nabi ﷺ sedang membangun fondasi untuk hubungan yang saling menghormati dan saling mencintai. Ketika hubungan tetangga baik, maka keseluruhan masyarakat akan menjadi kuat dan harmonis. Sebaliknya, jika hubungan tetangga rusak karena saling merendahkan dan tidak menghargai, maka masyarakat akan mengalami perpecahan dan kelemahan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli