✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 94
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ  ·  Hadits No. 94
Hasan Li-Ghairihi 👁 4
94- وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ } رَوَاهُ . وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: 'Apabila dua orang laki-laki buang air besar, maka hendaklah masing-masing dari keduanya menyembunyikan diri dari yang lain, dan janganlah keduanya berbicara. Sesungguhnya Allah membenci perbuatan itu.' Diriwayatkan oleh [Tirmidzi dan Abu Dawud]. Ibn al-Sakn dan Ibn al-Qattan menilai hadits ini sebagai hadits shahih, namun hadits ini termasuk kategori hadits mu'allal (cacat dalam sanad atau matan). Status hadits: HASAN LIGHAIRIHI / DHAIF LIADH-DHATIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam pembahasan etika (adab) buang air besar, yang merupakan bagian penting dari kitab tahharah (kebersihan). Hadits ini dituturkan oleh Jabir bin Abdullah al-Ansari, salah satu sahabat terpercaya yang banyak meriwayatkan hadits tentang masalah praktis keseharian. Pembahasan tentang etika buang air besar penting karena ini adalah kebutuhan naluriah manusia yang harus dilakukan dengan sopan dan menjaga kehormatan diri serta orang lain. Konteks hadits ini menunjukkan perhatian Nabi saw. terhadap detail-detail perilaku yang seringkali dianggap remeh oleh sebagian orang.

Kosa Kata

Tatawayyat (تَغَوَّطَ): Dari kata taghawwut yang berarti buang air besar atau melakukan hajat kecil dan besar. Bentuk fi'il maadi (lampau) dari taghawwata.

Mutawaara (تَوَارَ): Menyembunyikan, menutupi, berlindung dari pandangan. Dari akar kata waara yang bermakna menutupi atau menyembunyikan. Al-mutawaara huna (menutupi diri) maksudnya tidak saling melihat atau saling memandang.

Yatahaddatha (يَتَحَدَّثَا): Berbicara, berkata-kata, mengobrol. Bentuk mudara'u (present tense) yang menunjukkan kebiasaan atau situasi umum.

Yamutu (يَمْقُتُ): Membenci dengan intensitas tinggi, merasa jijik, memusuhi. Dari akar kata maqata yang bermakna benci dan jijik secara ekstrim.

Mu'allal (مَعْلُول): Hadits yang memiliki aib/cacat tersembunyi baik dalam sanad maupun matan, meskipun pada pandangan pertama tampak sebagai hadits shahih. Ini adalah istilah ilmu hadits khusus untuk hadits yang tampak baik tetapi mengandung kelemahan tertentu.

Kandungan Hukum

1. Etika Buang Air Besar
Hadits ini menekankan bahwa buang air besar harus dilakukan dengan menjaga kehormatan diri dan orang lain. Tidak boleh sembarangan memilih tempat atau menunjukkan aurat kepada orang lain saat melakukan hajat.

2. Larangan Saling Memandang saat Istinja'
Secara tegas, hadits melarang dua orang yang sedang buang air besar saling melihat atau memandang satu sama lain. Ini adalah bentuk pemeliharaan aib (syyanah al-'aurah).

3. Larangan Berbicara saat Buang Air
Hadits melarang dua orang yang sedang buang air besar untuk saling berbicara atau mengobrol. Ini menunjukkan pentingnya fokus pada kewajiban buang air dan menjaga kesucian.

4. Ekspresi Marah Allah terhadap Pelanggaran
Frase "fa inna Allah yamqutu 'ala dhalik" menunjukkan bahwa Allah sangat membenci tindakan tersebut, bukan hanya sekedar tidak menyukai tetapi membenci dengan intensitas tinggi dan mengecam keras.

5. Asas Kehormatan dan Privasi
Hadits ini meletakkan dasar prinsip privasi dan kehormatan pribadi (al-'iffu wa al-ghairoh) yang merupakan nilai fundamental dalam Islam.

6. Tanggung Jawab Moral dalam Hal Sepele
Menempatkan masalah sepele seperti buang air besar sebagai hal yang memiliki nilai moral dan ketaatan kepada Allah, menunjukkan tidak ada yang remeh dalam agama Islam.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai rekomendasi (mandub) untuk menjaga privasi dan etika saat buang air besar. Mereka tidak menganggapnya sebagai wajib mutlak, tetapi sangat disarankan (mustahabb) untuk menjaga kehormatan diri. Imām Abū Ḥanīfah dan pengikutnya menekankan pada aspek adab (tata krama) lebih dari pada hukum yang mengikat. Mereka juga mempertimbangkan kondisi tempat—jika tempat buang air sudah memiliki pemisah atau penghalang alami, maka kewajiban ini terpenuhi. Dalam hal berbicara, mereka memandang larangan ini lebih kuat karena terkait dengan kehormatan kedua-duanya sekaligus.

Maliki:
Madzhab Maliki mengambil pandangan lebih ketat terhadap hadits ini. Mereka menganggap menjaga privasi (al-mutawa'ah) saat buang air besar sebagai sunah mu'akkadah (sunah yang ditegaskan). Imām Malik bin Anas dan pengikutnya melihat ini sebagai bagian integral dari adab-adab Islam yang harus diperhatikan. Mereka juga mempertimbangkan konteks sosial masyarakat Madinah saat itu. Dalam praktik, Malikiyah menganjurkan agar seseorang membawa sesuatu untuk menutupi atau meminta izin jika harus buang air bersama orang lain. Larangan berbicara dipandang sebagai petunjuk Islam untuk menjaga suasana dan konsentrasi.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap hadits ini sebagai petunjuk adab yang sangat penting (adab mu'akkad). Imām al-Syāfi'ī menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri sendiri dan orang lain dalam semua situasi. Mereka memandang "menutupi diri" bukan hanya secara fisik tetapi juga dalam hal tata krama dan sikap. Dalam hal praktik, Syafi'iyah menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak buang air harus mencari tempat yang tertutup atau tersembunyi. Larangan berbicara dianggap sangat penting karena dapat merusak konsentrasi dan menyebabkan ketidaksopanan. Mereka juga menghubungkan hadits ini dengan konsep al-'afw wa al-ihsan (maaf dan kebaikan) dalam pergaulan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengambil posisi yang paling tegas dalam menafsirkan hadits ini. Mereka memandang larangan saling memandang dan berbicara saat buang air besar sebagai hal yang sangat ditekankan dalam Islam (sunah mu'akkadah jiddan). Imām Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya menganggap ini sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Mereka juga melihat hadits ini sebagai bagian dari prinsip al-ghaira (kehormatan dan keberatan terhadap hal yang tidak layak). Dalam praktik, Hanabilah sangat ketat dalam menerapkan etika ini dan menganggapnya sebagai bagian dari adab Islam yang fundamental. Mereka juga menghubungkannya dengan hadits lain tentang kehormatan aurat dan privasi manusia.

Hikmah & Pelajaran

1. Kehormatan Pribadi adalah Nilai Fundamental: Islam menempatkan kehormatan dan privasi pribadi (al-'iffah) pada posisi penting dalam semua aspek kehidupan, termasuk hal-hal yang dianggap sepele. Hadits ini mengajarkan bahwa menjaga diri sendiri dan menghormati orang lain adalah prinsip dasar yang tidak boleh dikompromikan dalam situasi apapun, bahkan saat melakukan kebutuhan biologis yang paling pribadi sekalipun.

2. Pentingnya Etika dalam Kehidupan Sehari-hari: Nabi Muhammad saw. tidak membiarkan sedikitpun ruang kosong dalam mengajari umat tentang etika dan sopan santun. Setiap tindakan, sekecil apapun, memiliki nilai spiritual dan moral. Hadits ini mengingatkan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif yang memperhatikan setiap detail kehidupan manusia, dari yang paling umum hingga yang paling pribadi.

3. Kekhusyuan dalam Beribadah dan Tindakan Praktis: Larangan berbicara saat buang air besar mengajarkan pentingnya fokus dan konsentrasi dalam setiap tindakan yang kita lakukan. Berbicara saat itu dapat mengganggu konsentrasi dan merusak kesempatan untuk renungan pribadi. Ini sejalan dengan ajaran Islam tentang kesadaran Allah (taqwa) dalam setiap situasi, bahkan saat melakukan hal-hal yang tidak terkait langsung dengan ibadah formal.

4. Perlindungan Harga Diri Kolektif dan Individual: Hadits ini menunjukkan kepedulian Islam terhadap harga diri baik secara individual maupun kolektif. Dengan menjaga privasi dan tidak saling memandang, seseorang melindungi dirinya sendiri dari malu sekaligus melindungi teman dari ketidaknyamanan. Ini mencerminkan filosofi Islam tentang tanggung jawab mutual (al-amanah) dan saling menghormati dalam komunitas. Setiap individu bertanggung jawab tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk kenyamanan dan kehormatan orang lain di sekitarnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah