✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 977
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 977
Shahih 👁 7
977 - وَلِمُسْلِمٍ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ { أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً : أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ? " قَالَ : لَا . قَالَ : " اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا } .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang telah menikahi seorang perempuan: 'Apakah engkau telah melihatnya?' Dia menjawab: 'Tidak.' Nabi ﷺ bersabda: 'Pergilah dan lihatlah dia.' (Riwayat Muslim) - Status hadits: SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam kitab Bulughul Maram yang merupakan kumpulan hadits-hadits ahkam (hadits-hadits yang mengandung hukum syariat). Hadits ini khusus berkaitan dengan masalah pernikahan dan etika mendampingi istri. Konteks hadits menunjukkan bahwa seorang laki-laki telah melakukan akad nikah dengan seorang perempuan tanpa pernah melihat wajahnya terlebih dahulu. Nabi ﷺ mengingatkan pentingnya saling melihat antara calon suami-istri sebelum atau sesudah akad nikah sebagai bagian dari adab dan hak dalam pernikahan.

Kosa Kata

أنظرت (anzharta) - Apakah engkau telah melihat/memandang, dari kata kerja نظر (nadzhara) yang berarti melihat dengan mata kepala dan juga memperhatikan

تزوج (tazawwaja) - Menikah, melakukan akad nikah

اذهب (idhhab) - Pergilah, perintah untuk berjalan ke suatu tempat

فانظر (fa-andzur) - Maka lihatlah, kombinasi fa (huruf sambung) dengan perintah anzhur (lihatlah)

المرأة (al-mar'ah) - Perempuan, istri

Kandungan Hukum

1. Sunnah Melihat Calon Istri Sebelum Akad Nikah

Hadits ini menunjukkan bahwa melihat calon istri sebelum akad nikah adalah hal yang dianjurkan dan bahkan dijadikan sunnah. Nabi ﷺ tidak menyalahkan laki-laki tersebut karena tidak melihat calon istrinya, tetapi mengingatkan tentang pentingnya melihat.

2. Kebolehan Melihat Istri Setelah Akad Nikah

Jika belum melihat sebelum akad, maka hendaknya segera melihat setelah akad nikah. Ini menunjukkan bahwa melihat istri adalah hak yang dijamin dalam syariat, bahkan menjadi suatu keharusan dalam konteks membangun rumah tangga yang baik.

3. Pentingnya Mempersiapkan Diri dalam Pernikahan

Hadits mengajarkan bahwa pernikahan memerlukan persiapan yang matang, termasuk saling mengenal antara calon suami-istri. Ini adalah bagian dari ibadah pernikahan yang tidak boleh dilakukan dengan terburu-buru atau tanpa pertimbangan.

4. Tanggung Jawab Laki-laki dalam Memilih Pasangan

Nabi ﷺ dengan lembut mendorong laki-laki untuk memastikan kepuasan hatinya terhadap pasangannya. Ini adalah bentuk pengajaran tentang komitmen dan tanggung jawab dalam pernikahan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menetapkan bahwa melihat calon istri sebelum akad nikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan (mustahabb bil-isyrah), bukan wajib. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mendasarkan pendapat ini pada prinsip bahwa akad nikah sah tanpa adanya persyaratan melihat calon istri terlebih dahulu. Namun demikian, mereka sangat merekomendasikan untuk melihat agar tidak terjadi kekecewaan kemudian. Dalam kitab Al-Mabsuth, Al-Sarakhsi menjelaskan bahwa kesan pertama dan penglihatan adalah penting untuk membangun keluarga yang harmonis dan mencegah perselisihan.

Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa melihat calon istri adalah sunnah yang amat ditegaskan (sunnah mu'akkadah). Mereka bahkan lebih ketat dibanding Hanafi dalam menganjurkan hal ini. Imam Malik menganggap bahwa kehidupan rumah tangga yang baik membutuhkan kepuasan dari kedua belah pihak, dan penglihatan adalah cara pertama untuk membangun kepuasan tersebut. Dalam kitab Al-Mudawwanah, dijelaskan bahwa seorang laki-laki boleh melihat wajah calon istrinya sebagai bagian dari istikharah (meminta petunjuk kepada Allah) dalam memilih pasangan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang melihat calon istri sebagai sunnah yang dikehendaki (sunnah munadhdab). Imam Syafi'i mendasarkan pendapatnya pada hadits ini dan hadits-hadits serupa. Dalam Al-Umm, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa melihat adalah hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) sebelum akad nikah. Lebih jauh, Imam Syafi'i juga mengakui bahwa melihat setelah akad nikah juga penting, tetapi melihat sebelumnya lebih baik untuk memastikan kerelaan hati.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menetapkan bahwa melihat calon istri adalah sunnah yang kuat (sunnah qa'imah). Imam Ahmad ibn Hanbal sangat menekankan pentingnya saling melihat antara calon suami-istri. Dalam masalah-masalah yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, disebutkan bahwa melihat calon istri adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ yang seharusnya diikuti. Hanbali juga mengatakan bahwa jika calon istri tidak diketahui sifat-sifatnya, maka melihat menjadi lebih penting lagi untuk menghindari pernikahan yang tidak sesuai.

Hikmah & Pelajaran

1. Pernikahan Memerlukan Pertimbangan Matang dan Saling Kenal Mengenal
Hadits ini mengajarkan bahwa pernikahan bukan sekadar masalah akad formal, tetapi memerlukan persiapan dan pengenalan yang mendalam. Saling melihat adalah langkah awal untuk membangun kepercayaan, ketenangan hati, dan ikatan yang kuat dalam pernikahan. Nabi ﷺ mendorong setiap individu untuk memastikan bahwa keputusan pernikahan diambil dengan pertimbangan yang matang.

2. Hak Suami untuk Mengenal Istri dan Sebaliknya
Syariat Islam memberikan hak kepada setiap pihak untuk saling mengenal sebelum mengikatkan diri dalam pernikahan. Ini bukan hanya hak satu pihak, tetapi hak bersama yang harus dihormati. Dengan demikian, tidak ada yang tersembunyi atau disembunyikan dalam pernikahan sejak awal, sehingga terhindar dari perselisihan dan ketidakpuasan di kemudian hari.

3. Kesadaran akan Tanggung Jawab dan Komitmen dalam Pernikahan
Hadits ini mengingatkan bahwa pernikahan adalah amanah besar yang memerlukan keseriusan dan tanggung jawab. Seorang suami harus memastikan bahwa ia telah melihat dan mengenal istrinya dengan baik, sehingga ia siap untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami yang baik. Demikian pula, istri memiliki hak yang sama untuk melihat dan mengenal suaminya.

4. Pentingnya Kepuasan Hati dalam Membangun Keluarga Sakinah
Kepuasan hati (rida) adalah kunci dari keluarga yang sakinah (tenang dan harmonis). Hadits ini mengajarkan bahwa kepuasan hati dimulai dari hal-hal sederhana seperti saling melihat dan mengenal. Ketika kedua belah pihak merasa puas dan tenang dengan pilihan mereka, maka fondasi keluarga yang kuat telah diletakkan, dan insha Allah, pernikahan akan berjalan dengan baik dan penuh berkah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah