✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 984
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 984
👁 6
984 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ : { لَا تُنْكَحُ اَلْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ, وَلَا تُنْكَحُ اَلْبِكْرُ حَتَّى تُسْـتَأْذَنَ" قَالُوا : يَا رَسُولَ اَللَّهِ , وَكَيْفَ إِذْنُهَا ? قَالَ : " أَنْ تَسْكُتَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang janda dinikahkan hingga diminta persetujuannya, dan janganlah seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau bersabda: "Dengan diamnya (tidak menolak)." (Hadits ini diriwayatkan secara mutafaq 'alaihi - disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dari hadits-hadits penting dalam hukum pernikahan yang mengatur masalah persetujuan dan izin calon pengantin, khususnya bagi wanita. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan bahwa wanita, baik yang janda maupun gadis, memiliki hak untuk diminta persetujuannya dalam hal pernikahan. Ini merupakan penegasan akan martabat dan hak-hak wanita dalam hukum Islam. Hadits ini mendapat perhatian khusus karena statusnya sebagai hadits muttafaq 'alaihi (disepakati oleh kedua imam hadits terkemuka).

Kosa Kata

- اَلْأَيِّمُ (Al-Ayyim): Janda, yaitu wanita yang telah menikah sebelumnya namun pernikahannya berakhir baik karena kematian suami maupun perceraian - تُسْتَأْمَرَ (Tusta'mar): Diminta persetujuannya, dari kata أَمْرٌ yang berarti perintah/izin - اَلْبِكْرُ (Al-Bikr): Gadis perawan, wanita yang belum pernah menikah - تُسْتَأْذَنَ (Tusta'dzan): Diminta izinnya, dari kata إِذْنٌ yang berarti ijin - السُّكُوتُ (As-Sukut): Diam, tidak menolak

Kandungan Hukum

1. Wajib meminta persetujuan janda: Seorang janda harus diminta persetujuannya secara jelas dan terang-terangan sebelum dinikahkan 2. Wajib meminta izin gadis: Seorang gadis harus diminta izinnya sebelum dinikahkan, meski izinnya dapat diwujudkan dengan diam atau tidak menolak 3. Perbedaan cara izin janda dan gadis: Izin janda harus dengan perkataan yang jelas (Isti'mar), sedangkan izin gadis bisa berupa diamnya tanpa penolakan 4. Hak wanita dalam pernikahan: Kedua jenis wanita memiliki hak untuk memberikan atau menolak calon suami yang diajukan

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menekankan bahwa kedua jenis wanita (janda dan gadis) wajib diminta izinnya sebelum dinikahkan. Namun, Hanafi membedakan antara gadis dan janda dalam hal validitas pernikahan tanpa izin. Menurut mayoritas ulama Hanafi, pernikahan gadis tanpa izinnya tidak sah (la tah ilu), sementara untuk janda, jika walinya menikahkannya tanpa izin, hal tersebut makruh tahrim. Imam Abu Yusuf dan Muhammad dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa izin gadis dapat diwujudkan dengan diam tanpa harus memberikan perkataan yang jelas. Dalilnya adalah perkataan Nabi dalam hadits ini.

Maliki:
Madzhab Maliki menyetujui bahwa izin janda harus jelas dan terang-terangan (takallum zahir), sedangkan untuk gadis, Maliki memiliki beberapa riwayat. Riwayat yang terkenal mengatakan bahwa izin gadis berupa diamnya sudah cukup. Namun ada riwayat lain yang menyatakan gadis yang berakal baligh harus diminta izinnya dengan jelas. Maliki lebih menekankan pada prinsip kemaslahatan (al-masalah) yang melihat bahwa gadis muda seringkali malu-malu mengungkapkan persetujuannya, sehingga diamnya dianggap sebagai bentuk persetujuan yang sah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sepakat bahwa izin gadis dapat berupa diamnya tanpa menolak. Imam Syafi'i mengatakan bahwa gadis tidak diperintahkan untuk berbicara, dan malu-malu adalah sifat alamiah gadis, oleh karena itu diamnya adalah pertanda persetujuannya. Akan tetapi, Syafi'i juga mensyaratkan bahwa gadis tersebut harus berada pada usia yang layak untuk menikah dan memiliki kemampuan berpikir. Jika gadis tidak diam dan menunjukkan ketidaksetujuan, maka pernikahannya tidak dapat dilanjutkan. Untuk janda, Syafi'i mewajibkan persetujuan yang jelas dan terang-terangan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pemahaman yang serupa dengan Syafi'i mengenai diam gadis sebagai bentuk izin yang sah. Imam Ahmad bin Hanbal menekankan bahwa hadits ini jelas menunjukkan perbedaan antara gadis dan janda. Hanbali juga menekankan bahwa wali tidak boleh memaksa gadis untuk menikah jika dia menolak, karena hak gadis untuk memberikan atau menolak calon suami adalah hak asasi yang harus dihormati. Pernikahan gadis tanpa izinnya dianggap makruh atau bahkan tidak sah menurut beberapa ulama Hanbali.

Hikmah & Pelajaran

1. Penghormatan Terhadap Hak dan Martabat Wanita: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghormati hak-hak wanita, baik wanita janda yang sudah berpengalaman maupun gadis muda. Wanita bukanlah objek yang dapat dijual atau dipindahkan tanpa kehendaknya, tetapi adalah subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depan pribadinya. Ini merupakan bukti nyata dari perhatian Islam terhadap kesetaraan hak dalam konteks yang relevan.

2. Mempertimbangkan Perbedaan Kondisi Psikologis: Perbedaan antara cara izin janda (dengan kata-kata jelas) dan gadis (dengan diam) menunjukkan bahwa Syariat Islam memahami dan mempertimbangkan kondisi psikologis manusia yang berbeda. Janda yang sudah berpengalaman diharapkan dapat mengungkapkan pendapatnya dengan jelas, sementara gadis yang masih malu-malu dapat memberikan izin melalui diamnya. Ini menunjukkan kebijaksanaan dalam aplikasi hukum Islam.

3. Kemaslahatan dan Ketahanan Rumah Tangga: Dengan memastikan bahwa kedua belah pihak (khususnya wanita) menyetujui pernikahan, Islam berusaha untuk membangun fondasi yang kuat untuk rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Pernikahan yang didasarkan pada persetujuan bersama memiliki peluang lebih besar untuk sukses dan tahan lama dibandingkan dengan pernikahan yang dipaksakan.

4. Tanggung Jawab Wali dan Keluarga: Hadits ini juga memberikan tanggung jawab kepada wali (orang tua atau wakil keluarga) untuk mencari pasangan yang sesuai dan meminta izin calon pengantin. Ini bukan berarti wali tidak memiliki peran penting, tetapi peran wali harus selaras dengan kehendak dan kepentingan wanita yang akan menikah. Wali harus berperan sebagai pembimbing dan perlindung, bukan sebagai pihak yang memaksakan kehendak.

5. Prinsip Ketenangan dan Kepuasan Hati: Diam gadis sebagai bentuk izin menunjukkan bahwa Islam mencari bentuk persetujuan yang menunjukkan ketenangan dan kepuasan hati, bukan hanya persetujuan lisan yang mungkin dipaksakan. Diam atau tidak menolak menunjukkan bahwa hati gadis tersebut tenang dan rela dengan keputusan yang diambil keluarganya. Ini lebih bermakna daripada persetujuan yang diucapkan tanpa kesungguhan hati.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah