Pengantar
Hadits ini membicarakan pernikahan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Maimonah binti al-Harits dalam keadaan berihram. Hadits ini menjadi pokok pembahasan penting dalam fiqih pernikahan terkait keabsahan pernikahan saat berihram, karena pada pandangan awal beberapa sahabat menganggap bahwa pernikahan saat berihram haram. Hadits ini datang sebagai pengklarifikasi atas praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan kebolehan pernikahan dalam keadaan berihram.Kosa Kata
Tazawwaja (تَزَوَّجَ): Menikahi, melakukan akad nikah. Kata kerja masa lalu dari زوج.Maimonah (مَيْمُونَةَ): Nama istri Nabi yang kelima belas, adalah Maimonah binti al-Harits bin Hazan bin Bundaq al-Hilaliah, janda dari Abu Ruhm. Ibunya adalah Hind binti 'Auf. Wafat di usia tua pada masa Khalifah Umar.
Muhrim (مُحْرِمٌ): Seseorang yang telah memasuki ihram, yaitu niat dan perbuatan khusus untuk menunaikan ibadah haji atau umrah dengan mengenakan pakaian ihram dan menghindari semua larangan ihram.
Muttafaq 'alaih (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim, merupakan kategori hadits yang paling kuat kredibilitasnya.
Kandungan Hukum
1. Keabsahan Pernikahan dalam Keadaan Berihram
Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan dalam keadaan berihram itu sah dan tidak membatalkan ihram. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang merupakan suri tauladan melakukan hal ini, sehingga menjadi praktik langsung (Sunnah 'amaliah).
2. Perbedaan antara Larangan Nikah dan Praktik Nikah
Meskipun berihram memiliki larangan-larangan, tetapi larangan tersebut tidak mencakup akad nikah. Hal-hal yang diharamkan saat ihram adalah: menyentuh istri dengan maksud syahwat, bergilang, mempertahankan hubungan suami istri, bukan pernikahan (akad) itu sendiri.
3. Pentingnya Memahami Batasan Larangan Ihram
Larangan ihram terbatas pada tindakan-tindakan tertentu (berburu, merapikan rambut, bercukur, mencabuti bulu, berpakaian jahit, memakai wewangian, perbuatan syahwat), bukan pada segala aspek kehidupan.
4. Kesaksian Langsung Ibnu Abbas
Ibnu Abbas menyaksikan atau mendengar langsung peristiwa ini, sehingga riwayatnya merupakan riwayat yang akurat tentang apa yang dilakukan Nabi.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan pernikahan saat berihram dengan dasar hadits Ibnu Abbas ini. Mereka mengatakan bahwa akad nikah bukanlah dari hal-hal yang diharamkan saat berihram. Akad nikah adalah perbuatan ibadah yang baik dan tidak bertentangan dengan tujuan ihram. An-Nawawi meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah secara jelas membolehkan pernikahan saat berihram. Mereka juga berargumen bahwa Nabi melakukan ini tanpa meminta dispensasi atau penundaan, menunjukkan bahwa ini adalah perkara yang dibolehkan. Dalilnya adalah praktik langsung Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang merupakan qauliyah (perkataan) dalam bentuk fi'liyah (perbuatan).
Maliki:
Madzhab Maliki juga membolehkan pernikahan dalam keadaan berihram berdasarkan hadits yang sama. Mereka berpegang pada hadits Ibnu Abbas sebagai dalil kuat. Imam Malik berpendirian bahwa larangan dalam ihram adalah hal-hal spesifik yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, dan akad nikah bukan termasuk di dalamnya. Mereka mengatakan bahwa yang haram adalah perbuatan syahwat (al-jima'), bukan akad atau perjanjian pernikahan. Karena itu, melangsungkan akad nikah saat berihram adalah boleh meskipun untuk menjalankan hubungan suami istri saat berihram harus ditunda sampai selesai ihram.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i secara konsisten membolehkan pernikahan saat berihram. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa pernikahan saat berihram adalah sah karena:
1. Praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang jelas
2. Tidak ada larangan eksplisit dalam Kitab dan Sunnah tentang haram mengakad nikah saat berihram
3. Larangan ihram terbatas pada hal-hal tertentu yang memang disebutkan
Beliau mengatakan bahwa saat berihram, yang dilarang adalah mempertahankan hubungan intim dengan istri, bukan mengakad dengan istri baru. Ini menunjukkan perbedaan antara akad (ijab-qabul) dengan perbuatan yang dilarang (al-jima').
Hanbali:
Madzhab Hanbali juga membolehkan pernikahan saat berihram berdasarkan hadits Ibnu Abbas. Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang kuat dan menggunakannya sebagai dasar hukum. Mereka mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh kedua Imam (Bukhari dan Muslim) merupakan dalil paling kuat dalam masalah ini. Mereka juga menekankan bahwa larang-larangan ihram tidak mencakup akad nikah, melainkan hanya pada hal-hal yang spesifik seperti memakai harum-haruman, memakai pakaian jahit, dan hal-hal lain yang bertujuan memanjakan diri.
Hikmah & Pelajaran
1. Memahami Batasan Larangan Ihram: Hadits ini mengajarkan pentingnya memahami dengan tepat apa yang diharamkan dalam ihram. Tidak semua perbuatan menjadi haram hanya karena sedang berihram. Larangan Ihram bersifat spesifik dan terbatas. Umat Muslim harus berhati-hati tidak menambah-nambahi larangan yang tidak ada dasarnya. Ini menunjukkan prinsip penting dalam fiqih Islam: tidak boleh memperluas larangan melampaui dalil yang ada.
2. Sunnah Nabi sebagai Sumber Hukum Praktis: Hadits ini menunjukkan bahwa Sunnah Nabi bukan hanya dalam bentuk perkataan, tetapi juga perbuatan. Praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara langsung adalah sumber hukum yang kuat dan dapat dipegang. Ketika Nabi melakukan sesuatu tanpa ada penolakan dari sahabat, itu menunjukkan kesepakatan awal (ijma'). Hal ini mengajarkan pentingnya mencari perilaku Nabi dalam memahami hukum Syariat.
3. Fleksibilitas Syariat Islam dalam Konteks Berbeda: Meski dalam ihram ada pembatasan-pembatasan untuk menjaga kesucian, Syariat Islam tetap memberikan ruang untuk hal-hal penting seperti pernikahan. Ini menunjukkan bahwa hukum-hukum Islam mempertimbangkan kemaslahatan hidup manusia dan tidak memberatkan dalam hal-hal yang pokok. Meskipun seseorang sedang dalam ibadah tertentu (ihram), kebutuhan-kebutuhan penting seperti pernikahan tidak ditunda. Ini adalah manifestasi kemudahan (yusr) dalam agama Islam.
4. Pentingnya Rujukan kepada Otoritas yang Tepat: Ibnu Abbas sebagai penyampai hadits adalah tokoh yang sangat dipercaya dan dihormati dalam periwayatan Sunnah. Beliau termasuk dalam kategori "huffaz al-Qur'an" (penghafal Qur'an) dan berpengetahuan mendalam tentang Sunnah. Hadits yang diriwayatkan olehnya dan disepakati oleh dua Imam (Muttafaq 'alaih) menunjukkan pentingnya mendalami agama dari sumber-sumber yang terpercaya dan berpegang pada riwayat-riwayat yang kuat.