Kitab 3 · Bab 17
Diperbolehkan minum air dengan menggunakan wadah yang bersih dan baik yang tidak terbuat dari emas dan perak. Diperbolehkan minum air langsung dari sungai atau sumber air lainnya tanpa perlu menggunakan wadah atau tangan untuk menciduk. Larangan menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak untuk tempat minum, tempat makanan, untuk membersihkan, dan penggunaan lainnya.
✦ 5 Hadith ✦
# 1
عنْ أَنسٍ رضيَ اللَّه عنه قال : حَضَرَتِ الصَّلاةُ ، فَقَامَ منْ كانَ قَريب الدَّارِ إِلى أَهْلِهِ ، وبقِى قَوْمٌ فَأَتَى رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بِمِخْضَب مِن حِجَارَةٍ ، فَصَغُرَ المِخْضَبُ أَن يبْسُطَ فِيهِ كَفَّهُ ، فَتَوَضَّأَ القَوْمُ كُلَّهُمْ . قَالُوا : كَم كُنْتُمْ ؟ قَالَ : ثَمَانِين وزِيادةً . متفقٌ عليه . هذه رواية البخاري .
وفي رواية له ولمسلم : أَنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم دَعا بِإِناءٍ مِنْ ماءٍ ، فأُتِيَ بِقَدحٍ رَحْرَاحٍ فِيهِ شَيءٌ مِنْ مَاءٍ ، فَوَضَعَ أَصَابِعَهُ فِيهِ . قَالَ أَنس : فَجعَلْتُ أَنْظُرُ إِلى الماءِ يَنْبُعُ مِنْ بَيْنِ أَصابِعِه ، فَحزَرْتُ منْ تَوَضَّأَ ما بيْنَ السَّبْعِينِ إِلى الثَّمَانِينَ .
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa: (Pada suatu hari) ketika waktu shalat tiba, orang-orang yang dekat dengan rumah mereka pun pergi ke rumahnya (untuk mengambil air wudhu), sementara sebagian yang lain tetap bersama Rasulullah ﷺ. Kemudian didatangkan sebuah bejana air yang terbuat dari batu, tetapi bejana itu terlalu kecil sehingga beliau hampir tidak bisa memasukkan tangannya ke dalamnya (lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam bejana itu, dan air memancar dari sela-sela jari beliau), sehingga seluruh jamaah dapat berwudhu semuanya. Anas ditanya: "Berapa jumlah kalian saat itu?" Ia menjawab: "Lebih dari 80 orang." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim disebutkan: Nabi menyuruh untuk membawakan sebuah bejana berisi air. Lalu didatangkan sebuah bejana yang rendah (ceper) yang berisi sedikit air. Beliau lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam bejana itu. Anas berkata: "Aku melihat air memancar dari sela-sela jari beliau. Aku perkirakan orang yang berwudhu dengan air itu berjumlah sekitar 70 sampai 80 orang."
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan mukjizat Nabi Muhammad ﷺ, di mana air memancar dari jari-jari beliau untuk wudhu sekitar 80 orang, meski bejananya sangat kecil. Peristiwa ini membuktikan kenabian beliau dan kekuasaan Allah yang mutlak. Hikmahnya, seorang Muslim harus yakin bahwa pertolongan Allah bisa datang dari sebab yang tak terduga saat dalam kesulitan.
Dalam riwayat Muslim disebutkan: Nabi menyuruh untuk membawakan sebuah bejana berisi air. Lalu didatangkan sebuah bejana yang rendah (ceper) yang berisi sedikit air. Beliau lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam bejana itu. Anas berkata: "Aku melihat air memancar dari sela-sela jari beliau. Aku perkirakan orang yang berwudhu dengan air itu berjumlah sekitar 70 sampai 80 orang."
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan mukjizat Nabi Muhammad ﷺ, di mana air memancar dari jari-jari beliau untuk wudhu sekitar 80 orang, meski bejananya sangat kecil. Peristiwa ini membuktikan kenabian beliau dan kekuasaan Allah yang mutlak. Hikmahnya, seorang Muslim harus yakin bahwa pertolongan Allah bisa datang dari sebab yang tak terduga saat dalam kesulitan.
# 2
وعن عبد اللَّه بنِ زيدٍ رضي اللَّهُ عنه قال : أَتَانَا النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً في تَوْرٍ مِنْ صُفرٍ فَتَوَضَّأَ . رواه البخاري .
« الصُّفْر » بضم الصاد ، ويجوز كسرها ، وهو النحاس ، « والتَّوْر » كالقدح، وهو بالتاءِ المثناة من فوق .
Terjemahan
Dan dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ datang kepada kami, lalu kami mengeluarkan air untuk beliau di dalam sebuah bejana dari tembaga, kemudian beliau berwudhu. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
"Ash-Shufru" dengan mendhommahkan shod, dan boleh juga dikasrahkan, artinya adalah tembaga. "At-Taur" seperti gelas, ditulis dengan ta' yang dilukis di atas.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kebolehan dan kesucian menggunakan bejana dari tembaga (logam selain emas dan perak) untuk berwudhu atau keperluan air lainnya. Perbuatan Nabi ﷺ ini menjadi dalil bahwa wadah tembaga tidak najis dan boleh digunakan selama tidak mengandung zat haram. Hal ini memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi umat Islam dalam memilih peralatan sehari-hari sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan.
"Ash-Shufru" dengan mendhommahkan shod, dan boleh juga dikasrahkan, artinya adalah tembaga. "At-Taur" seperti gelas, ditulis dengan ta' yang dilukis di atas.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kebolehan dan kesucian menggunakan bejana dari tembaga (logam selain emas dan perak) untuk berwudhu atau keperluan air lainnya. Perbuatan Nabi ﷺ ini menjadi dalil bahwa wadah tembaga tidak najis dan boleh digunakan selama tidak mengandung zat haram. Hal ini memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi umat Islam dalam memilih peralatan sehari-hari sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan.
# 3
وعن جابر رضي اللَّهُ عنه أَنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم دَخَلَ على رَجُلٍ مِنَ الأَنْصارِ ، ومَعهُ صاحبٌ لَهُ ، فقالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ في شَنَّةٍ وَإِلاَّ كَرعْنا » رواه البخاري . « الشَّنُّ »: القِرْبة .
Terjemahan
Dan dari Jabir radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ menemui seorang laki-laki dari kaum Anshar bersama seorang sahabatnya. Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kamu memiliki air yang semalam disimpan dalam wadah kulit, (maka berikanlah). Jika tidak, kami akan minum langsung dari sumbernya." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. "Asy-Syannu" adalah qirbah (wadah air dari kulit).
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan adab meminta air minum dengan santun dan memprioritaskan air yang telah diendapkan (lebih jernih dan sehat). Rasulullah ﷺ memberikan pilihan, bukan perintah kaku, yang menunjukkan sikap menghargai tuan rumah. Selain itu, terdapat anjuran untuk berhati-hati dalam mengonsumsi air dengan memilih yang lebih baik bagi kesehatan.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan adab meminta air minum dengan santun dan memprioritaskan air yang telah diendapkan (lebih jernih dan sehat). Rasulullah ﷺ memberikan pilihan, bukan perintah kaku, yang menunjukkan sikap menghargai tuan rumah. Selain itu, terdapat anjuran untuk berhati-hati dalam mengonsumsi air dengan memilih yang lebih baik bagi kesehatan.
# 4
وعن حذيفة رضي اللَّه عنه قالَ : إِنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَانَا عَن الحَرير والدِّيبَاجِ والشُّرْبِ في آنِيةِ الذَّهَب والفِضَّةِ ، وقال : « هِيَ لهُمْ في الدُّنْيا ، وهى لَكُمْ في الآخِرَةِ » متَّفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, bahwa: Sesungguhnya Nabi ﷺ telah melarang kami dari memakai pakaian sutera (semua jenisnya) dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak. Beliau bersabda: "Semua itu untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kita di akhirat." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan tegas bagi laki-laki Muslim untuk berhias dengan kemewahan duniawi yang berlebihan, yaitu memakai sutera murni dan menggunakan bejana emas-perak untuk makan-minum. Larangan ini menekankan sikap zuhud dan menghindari kesombongan. Hikmahnya adalah pembedaan identitas Muslim dengan orang kafir dalam gaya hidup, serta penundaan kenikmatan hakiki untuk akhirat sebagai balasan ketaatan.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan tegas bagi laki-laki Muslim untuk berhias dengan kemewahan duniawi yang berlebihan, yaitu memakai sutera murni dan menggunakan bejana emas-perak untuk makan-minum. Larangan ini menekankan sikap zuhud dan menghindari kesombongan. Hikmahnya adalah pembedaan identitas Muslim dengan orang kafir dalam gaya hidup, serta penundaan kenikmatan hakiki untuk akhirat sebagai balasan ketaatan.
# 5
وعن أُمِّ سلمة رضي اللَّه عنها أَنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « الذي يَشْرَبُ في آنِيَةِ الفِضَّةِ إِنَّما يُجرْجِرُ في بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ » متفق عليه .
وفي رواية لمسلم : « إِنَّ الذي يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ في آنِيَةِ الفِضَّةِ والذَّهَبِ » .
وفي رواية لَه : « مَنْ شَرِبَ في إِناءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فضةٍ فَإِنَّما يُجرْجِرُ في بَطْنِهِ نَاراً مِنْ جَهَنَّمَ » .
Terjemahan
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang yang minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, sesungguhnya ia sedang menelan api neraka ke dalam perutnya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim disebutkan: "Sesungguhnya orang yang makan atau minum dalam bejana yang terbuat dari emas dan perak..."
Dalam riwayat lain darinya disebutkan: "Barangsiapa minum dari bejana yang terbuat dari emas atau perak, sesungguhnya ia sedang menyalakan api neraka di dalam perutnya."
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan tegas menggunakan bejana (seperti gelas, piring, atau sendok) yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum. Ancaman keras berupa "menelan api neraka" menunjukkan besarnya dosa perbuatan ini, yang termasuk dalam kategori israf (berlebihan) dan menyerupai gaya hidup sombong para pembesar kafir. Hikmahnya adalah agar seorang Muslim menjauhi sikap bermewah-mewah dan menjaga kesederhanaan, serta menggunakan harta pada jalan yang dibenarkan syariat.
Dalam riwayat Muslim disebutkan: "Sesungguhnya orang yang makan atau minum dalam bejana yang terbuat dari emas dan perak..."
Dalam riwayat lain darinya disebutkan: "Barangsiapa minum dari bejana yang terbuat dari emas atau perak, sesungguhnya ia sedang menyalakan api neraka di dalam perutnya."
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan tegas menggunakan bejana (seperti gelas, piring, atau sendok) yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum. Ancaman keras berupa "menelan api neraka" menunjukkan besarnya dosa perbuatan ini, yang termasuk dalam kategori israf (berlebihan) dan menyerupai gaya hidup sombong para pembesar kafir. Hikmahnya adalah agar seorang Muslim menjauhi sikap bermewah-mewah dan menjaga kesederhanaan, serta menggunakan harta pada jalan yang dibenarkan syariat.