Kitab 4 · Bab 6
Larangan memakai sutra bagi laki-laki. Larangan duduk di atas sutra dan bersandar padanya, serta diperbolehkannya memakai sutra bagi perempuan.
✦ 6 Hadith ✦
# 1
عن عمر بن الخطَّاب رضيَ اللَّه عنه قال : قالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لاَ تَلْبَسُوا الحرير ، فَإنَّ مَنْ لَبِسهُ في الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ في الآخرةِ . » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian (laki-laki) mengenakan sutra, karena orang yang memakainya di dunia ini, tidak akan memakainya di akhirat." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan: Hadits ini secara tegas melarang laki-laki muslim memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni.
Penjelasan singkat: Larangan ini menegaskan sikap zuhud dan menghindari kesombongan. Hikmahnya adalah agar laki-laki menjaga kejantanan, kesederhanaan, dan tidak menyerupai wanita atau orang-orang yang bermewah-mewahan. Ancaman tidak memakainya di akhirat menjadi peringatan keras bahwa kenikmatan dunia yang haram akan menggugurkan kenikmatan serupa di akhirat.
Penjelasan: Hadits ini secara tegas melarang laki-laki muslim memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni.
Penjelasan singkat: Larangan ini menegaskan sikap zuhud dan menghindari kesombongan. Hikmahnya adalah agar laki-laki menjaga kejantanan, kesederhanaan, dan tidak menyerupai wanita atau orang-orang yang bermewah-mewahan. Ancaman tidak memakainya di akhirat menjadi peringatan keras bahwa kenikmatan dunia yang haram akan menggugurkan kenikmatan serupa di akhirat.
# 2
وعنه قال : سمِعتُ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقولُ : « إنَّما يلبَسُ الحريرَ منْ لا خَلاق لَهُ» متفقٌ عليه .
وفي روايةٍ للبُخاريَ : « مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ في الآخِرة » .
قولُهُ : « مَنْ لا خَلاَقَ لَهُ » ، أَيْ : لاَ نَصيبَ لَهُ .
Terjemahan
Dan darinya (Umar bin Al-Khaththab) ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang memakai sutra hanyalah orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat)." Muttafaqun 'alaih.
Dalam riwayat Al-Bukhari: "Orang yang tidak memiliki bagian di akhirat."
Ucapan beliau: "Man laa khalaqa lahu", artinya: tidak memiliki bagian.
Penjel
Penjelasan singkat:** Hadis ini mengandung larangan keras bagi laki-laki muslim untuk memakai kain sutra murni, karena pakaian tersebut merupakan simbol kesenangan duniawi yang fana. Larangan ini menunjukkan keseriusan Islam dalam menjaga kejantanan, kesederhanaan, dan menghindari sikap berlebihan. Ancaman "tidak memiliki bagian di akhirat" menegaskan bahwa melanggar larangan ini termasuk dosa besar yang dapat mengurangi atau menghapus pahala kebaikan seorang hamba di kehidupan akhirat.
Dalam riwayat Al-Bukhari: "Orang yang tidak memiliki bagian di akhirat."
Ucapan beliau: "Man laa khalaqa lahu", artinya: tidak memiliki bagian.
Penjel
Penjelasan singkat:** Hadis ini mengandung larangan keras bagi laki-laki muslim untuk memakai kain sutra murni, karena pakaian tersebut merupakan simbol kesenangan duniawi yang fana. Larangan ini menunjukkan keseriusan Islam dalam menjaga kejantanan, kesederhanaan, dan menghindari sikap berlebihan. Ancaman "tidak memiliki bagian di akhirat" menegaskan bahwa melanggar larangan ini termasuk dosa besar yang dapat mengurangi atau menghapus pahala kebaikan seorang hamba di kehidupan akhirat.
# 3
وعن أنس رضي اللَّه عنه قال : قالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « منْ لَبِسَ الحرير في الدُّنْيا لَمْ يَلْبسْهُ في الآخرَةِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa memakai sutra di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat.' (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan larangan keras bagi laki-laki muslim untuk mengenakan sutra, karena ia adalah pakaian kesenangan dunia yang fana. Ancaman tidak memakainya di akhirat merupakan peringatan bahwa kesenangan yang haram di dunia akan menghalangi seseorang dari kenikmatan serupa di surga. Hikmahnya adalah agar manusia mengutamakan kesederhanaan dan menjauhi sikap berlebihan serta mengikuti aturan Allah dalam berpakaian.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan larangan keras bagi laki-laki muslim untuk mengenakan sutra, karena ia adalah pakaian kesenangan dunia yang fana. Ancaman tidak memakainya di akhirat merupakan peringatan bahwa kesenangan yang haram di dunia akan menghalangi seseorang dari kenikmatan serupa di surga. Hikmahnya adalah agar manusia mengutamakan kesederhanaan dan menjauhi sikap berlebihan serta mengikuti aturan Allah dalam berpakaian.
# 4
- وعن عليٍّ رضي اللَّه عنه قال : رأَيْتُ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَخَذَ حَرِيراً ، فَجَعلَهُ في يَمينه ، وَذَهَباً فَجَعَلَهُ في شِمالِهِ ، ثُمَّ قَالَ : « إنَّ هذَيْنِ حرَامٌ عَلى ذُكُورِ أُمَّتي » .
رواهُ أبو داود بإسنادٍ حسن
Terjemahan
Dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sutra dan meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kirinya, kemudian bersabda: 'Sesungguhnya dua hal ini haram bagi laki-laki dari umatku.' (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hasan shahih)
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan hukum haramnya penggunaan kain sutra murni dan perhiasan emas bagi laki-laki muslim. Larangan ini bersifat khusus untuk kaum laki-laki, sementara perempuan diperbolehkan. Hikmahnya adalah membentuk identitas dan kesederhanaan laki-laki, serta mencegah sikap berlebihan dalam berpenampilan (israf).
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan hukum haramnya penggunaan kain sutra murni dan perhiasan emas bagi laki-laki muslim. Larangan ini bersifat khusus untuk kaum laki-laki, sementara perempuan diperbolehkan. Hikmahnya adalah membentuk identitas dan kesederhanaan laki-laki, serta mencegah sikap berlebihan dalam berpenampilan (israf).
# 5
وعن أبي مُوسى الأشْعريِّ رضي اللَّه عنه أنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « حُرِّم لِبَاسُ الحَرِيرِ وَالذَّهَب على ذُكُورِ أُمَّتي ، وَأُحلَّ لإنَاثِهِم » .
رواهُ الترمذي وقال حديثٌ حسن صحيح .
Terjemahan
Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi kaum wanitanya.' (HR. Tirmidzi, hasan shahih)
Penjelasan singkat: Hadis ini menetapkan batasan syar'i dalam berhias dan menampilkan identitas gender. Larangan memakai sutra dan emas bagi laki-laki mengandung hikmah untuk mencegah kelembutan berlebihan dan kesombongan, sekaligus membedakan penampilan mereka dari wanita. Sebaliknya, kebolehan bagi wanita selaras dengan fitrah mereka untuk berhias bagi suaminya. Ketentuan ini mengajarkan sikap sederhana, menjaga martabat, dan menghindari penyerupaan antar jenis kelamin.
Penjelasan singkat: Hadis ini menetapkan batasan syar'i dalam berhias dan menampilkan identitas gender. Larangan memakai sutra dan emas bagi laki-laki mengandung hikmah untuk mencegah kelembutan berlebihan dan kesombongan, sekaligus membedakan penampilan mereka dari wanita. Sebaliknya, kebolehan bagi wanita selaras dengan fitrah mereka untuk berhias bagi suaminya. Ketentuan ini mengajarkan sikap sederhana, menjaga martabat, dan menghindari penyerupaan antar jenis kelamin.
# 6
وعن حُذَيْفَة رضي اللَّه عنه قال : نَهَانَا النَّبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ نَشْرب في آنِيةِ الذَّهب وَالفِضَّةِ ، وَأنْ نَأْكُل فِيهَا ، وعَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ وَالدِّيبَاج وأنْ نَجْلِس عَلَيّهِ . رواه البخاري.
Terjemahan
Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami minum dari bejana emas dan perak, makan dari keduanya, memakai sutra dan duduk di atasnya. (HR. Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan menggunakan bejana emas dan perak untuk makan-minum, serta memakai dan duduk di atas kain sutra murni. Larangan ini bertujuan mencegah sikap berlebihan (israf), kesombongan, dan menjaga kesederhanaan hidup sesuai ajaran Islam. Hikmahnya adalah menumbuhkan sikap tawadhu', menghindari pemborosan, serta membedakan gaya hidup muslim dengan non-muslim dalam hal kemewahan duniawi.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan menggunakan bejana emas dan perak untuk makan-minum, serta memakai dan duduk di atas kain sutra murni. Larangan ini bertujuan mencegah sikap berlebihan (israf), kesombongan, dan menjaga kesederhanaan hidup sesuai ajaran Islam. Hikmahnya adalah menumbuhkan sikap tawadhu', menghindari pemborosan, serta membedakan gaya hidup muslim dengan non-muslim dalam hal kemewahan duniawi.