Kitab 11 · Bab 1
Kewajiban melaksanakan Haji dan pahalanya
✦ 15 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى:﴿ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً، ومن كفر فإن اللَّه غني عن العالمين﴾.
Terjemahan
Allah Ta'ala berfirman: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali 'Imran: 97)
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan kewajiban haji sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Mengingkari kewajiban ini adalah kekafiran.
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan kewajiban haji sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Mengingkari kewajiban ini adalah kekafiran.
# 2
وَعَنِ ابن عُمرَ ، رضي اللَّه عَنْهُمَا ، أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، قَال : بُنِيَ الإسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهادَةِ أَنْ لا إله إلا اللَّه وأَنَّ مُحَمَّداً رسولُ اللَّهِ ، وإقَامِ الصَّلاةِ وإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وحَجِّ البيْتِ ، وصَوْمِ رَمَضَانَ » متفقٌ عليهِ .
Terjemahan
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Islam dibangun di atas lima pondasi: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini sangat fundamental karena merangkum lima rukun Islam yang menjadi dasar keyakinan dan amalan seorang muslim. Kelimanya adalah syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini sangat fundamental karena merangkum lima rukun Islam yang menjadi dasar keyakinan dan amalan seorang muslim. Kelimanya adalah syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji.
# 3
وعنْ أبي هُرَيْرةَ ، رضي اللَّه عنهُ ، قالَ : خَطَبَنَا رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَقَالَ : «يَا أَيُّهَا النَّاسُ إنَّ اللَّه قَدْ فَرضَ عَلَيْكُمُ الحَجَّ فحُجُّوا » فقَالَ رجُلٌ : أَكُلَّ عَامٍ يا رسولَ اللَّهِ ؟ فَسَكتَ ، حَتَّى قَالَها ثَلاثاً . فَقَال رَسُولُ اللِّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوجَبت وَلمَا اسـْتَطَعْتُمْ » ثُمَّ قال : « ذَرُوني ما تركْتُكُمْ ، فَإنَّمَا هَلَكَ منْ كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالهِمْ ، وَاخْتِلافِهِم عَلى أَنْبِيائِهمْ ، فإذا أَمَرْتُكُمْ بِشَيءٍ فَأْتوا مِنْهُ مَا استطَعْتُم ، وَإذا نَهَيتُكُم عَن شَيءٍ فَدعُوهُ » . رواهُ مسلمٌ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ pernah berkhutbah kepada kami, beliau bersabda: "Wahai manusia, sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah." Seorang laki-laki bertanya: "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?" Beliau diam sampai orang itu bertanya tiga kali. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: "Seandainya aku katakan 'ya', niscaya akan menjadi wajib setiap tahun dan kalian tidak akan mampu." Kemudian beliau melanjutkan: "Biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya binasanya umat sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan berselisih dengan nabi-nabi mereka. Maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. Dan jika aku larang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah."
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan bahwa kewajiban haji adalah sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. Hadits ini juga mengandung pelajaran penting untuk tidak mempersulit diri dengan pertanyaan-pertanyaan yang berlebihan, serta untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan sesuai kemampuan.
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan bahwa kewajiban haji adalah sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. Hadits ini juga mengandung pelajaran penting untuk tidak mempersulit diri dengan pertanyaan-pertanyaan yang berlebihan, serta untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan sesuai kemampuan.
# 4
وَعنْهُ قال : سُئِلَ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : أَيُّ العَمَلِ أَفضَلُ ؟ قال : « إيمانٌ بِاللَّهِ ورَسُولِهِ» قيل : ثُمَّ ماذَا ؟ قال : « الجِهَادُ في سَبِيلِ اللَّهِ » قيل : ثمَّ ماذَا ؟ قَال : « حَجٌ مَبرُورٌ » متفقٌ عليهِ .
المَبرُورُ هُوَ الَّذِي لا يَرْتَكِبُ صَاحِبُهُ فِيهِ معْصِية .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ ditanya: "Amal apakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya." Ditanya lagi: "Kemudian apa?" Beliau menjawab: "Jihad di jalan Allah." Ditanya lagi: "Kemudian apa?" Beliau menjawab: "Haji mabrur." (Muttafaqun 'alaih)
Mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dosa.
Penjelasan singkat: Hadits ini menyebutkan urutan amalan paling utama setelah iman. Jihad di jalan Allah adalah yang kedua, dan haji mabrur (yang diterima dan tidak dicemari maksiat) adalah yang ketiga.
Mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dosa.
Penjelasan singkat: Hadits ini menyebutkan urutan amalan paling utama setelah iman. Jihad di jalan Allah adalah yang kedua, dan haji mabrur (yang diterima dan tidak dicemari maksiat) adalah yang ketiga.
# 5
وَعَنْهُ قالَ : سَمِعْتُ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقولُ : « منْ حجَّ فَلَم يرْفُثْ ، وَلَم يفْسُقْ ، رجَع كَيَومِ ولَدتْهُ أُمُّهُ » . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menunaikan ibadah haji dan tidak berkata-kata kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka ia akan kembali (suci dari dosa) seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjanjikan pengampunan dosa total bagi orang yang melaksanakan haji dengan menjaga lisan dan perbuatannya dari hal-hal yang haram dan maksiat.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjanjikan pengampunan dosa total bagi orang yang melaksanakan haji dengan menjaga lisan dan perbuatannya dari hal-hal yang haram dan maksiat.
# 6
وعَنْهُ أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، قالَ : « العُمْرَة إلى العُمْرِة كَفَّارةٌ لما بيْنهُما ، والحجُّ المَبرُورُ لَيس لهُ جزَاءٌ إلاَّ الجَنَّةَ » . متفقٌ عليهِ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Dari satu umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan dua keutamaan: pertama, umrah berfungsi menghapus dosa antara pelaksanaannya dengan umrah sebelumnya. Kedua, pahala haji mabrur (yang sempurna dan diterima) adalah surga.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan dua keutamaan: pertama, umrah berfungsi menghapus dosa antara pelaksanaannya dengan umrah sebelumnya. Kedua, pahala haji mabrur (yang sempurna dan diterima) adalah surga.
# 7
وَعَنْ عَائِشَةَ ، رضي الله عَنْهَا ، قَالَتْ : قُلْتُ يا رَسُولَ اللَّه ، نَرى الجِهَادَ أَفضَلَ العملِ ، أفَلا نُجاهِدُ ؟ فَقَالَ : « لكِنْ أَفضَلُ الجِهَادِ : حَجٌّ مبرُورٌ » رواهُ البخاريُّ .
Terjemahan
Dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عنها, dia berkata: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah ﷺ! Kami melihat bahwa berjihad di jalan Allah adalah amalan yang paling utama. Apakah kami (para wanita) tidak boleh berjihad?" Beliau bersabda: "Bagi kalian (para wanita), jihad yang paling utama adalah haji mabrur." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan bahwa bentuk jihad utama bagi wanita muslimah adalah melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dan ikhlas (haji mabrur), yang pahalanya setara dengan jihad di medan perang bagi laki-laki.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa jihad tidak terbatas pada perang. Bagi wanita, jihad utama adalah haji mabrur, yaitu haji yang dilaksanakan dengan ikhlas, sesuai tuntunan Nabi, dan bebas dari segala dosa serta maksiat. Ini menunjukkan keutamaan ibadah haji dan bahwa setiap muslim memiliki jalan jihad sesuai kemampuannya.
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan bahwa bentuk jihad utama bagi wanita muslimah adalah melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dan ikhlas (haji mabrur), yang pahalanya setara dengan jihad di medan perang bagi laki-laki.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa jihad tidak terbatas pada perang. Bagi wanita, jihad utama adalah haji mabrur, yaitu haji yang dilaksanakan dengan ikhlas, sesuai tuntunan Nabi, dan bebas dari segala dosa serta maksiat. Ini menunjukkan keutamaan ibadah haji dan bahwa setiap muslim memiliki jalan jihad sesuai kemampuannya.
# 8
وَعَنْهَا أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، قَالَ : « ما مِنْ يَوْمٍ أَكثَرَ مِنْ أنْ يعْتِقَ اللَّه فِيهِ عبْداً مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ » . رواهُ مسلمٌ .
Terjemahan
Dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عنها, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada hari di mana Allah membebaskan hamba dari api neraka lebih banyak daripada hari Arafah." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini mengungkapkan keutamaan besar hari Arafah (9 Dzulhijjah), di mana Allah melimpahkan ampunan dan pembebasan dari neraka kepada banyak hamba-Nya yang beribadah dan berdoa pada hari tersebut.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kemuliaan hari Arafah sebagai momentum rahmat dan ampunan Allah yang teragung. Ia mendorong umat Islam untuk memaksimalkan ibadah, doa, dan istighfar pada hari tersebut dengan penuh harap. Intinya, hari Arafah adalah kesempatan emas bagi setiap hamba untuk meraih pembebasan dari siksa neraka dan mendekatkan diri kepada Allah.
Penjelasan singkat: Hadits ini mengungkapkan keutamaan besar hari Arafah (9 Dzulhijjah), di mana Allah melimpahkan ampunan dan pembebasan dari neraka kepada banyak hamba-Nya yang beribadah dan berdoa pada hari tersebut.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kemuliaan hari Arafah sebagai momentum rahmat dan ampunan Allah yang teragung. Ia mendorong umat Islam untuk memaksimalkan ibadah, doa, dan istighfar pada hari tersebut dengan penuh harap. Intinya, hari Arafah adalah kesempatan emas bagi setiap hamba untuk meraih pembebasan dari siksa neraka dan mendekatkan diri kepada Allah.
# 9
وعنِ ابنِ عباسٍ ، رضي اللَّه عنهُما ، أنَّ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « عُمرَةٌ في رمَضَانَ تَعدِلُ عَمْرَةً أَوْ حَجَّةً مَعِي » متفقٌ عليهِ .
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dia berkata: Sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: "Melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan setara (pahalanya) dengan (melaksanakan) haji, atau (setara dengan) haji bersamaku." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan keutamaan ibadah umrah di bulan Ramadhan, yang pahalanya disetarakan dengan ibadah haji, bahkan haji yang dilakukan bersama Rasulullah ﷺ.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan luar biasa umrah di bulan Ramadhan. Pahalanya disetarakan dengan ibadah haji, bahkan setara dengan haji yang dilakukan bersama Rasulullah ﷺ. Ini menjadi motivasi untuk memperbanyak amal ibadah di bulan yang mulia dan menunjukkan kemurahan Allah dalam melipatgandakan pahala.
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan keutamaan ibadah umrah di bulan Ramadhan, yang pahalanya disetarakan dengan ibadah haji, bahkan haji yang dilakukan bersama Rasulullah ﷺ.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan luar biasa umrah di bulan Ramadhan. Pahalanya disetarakan dengan ibadah haji, bahkan setara dengan haji yang dilakukan bersama Rasulullah ﷺ. Ini menjadi motivasi untuk memperbanyak amal ibadah di bulan yang mulia dan menunjukkan kemurahan Allah dalam melipatgandakan pahala.
# 10
وَعَنْهُ أنَّ امرَأَةً قالَتْ : يا رَسُولَ اللَّهِ ، إنَّ فَريضَةَ اللَّهِ على عِبَادِهِ في الحجِّ ، أَدْرَكتْ أبي شَيخاً كَبِيراً ، لا يَثبُتُ عَلى الرَّاحِلَةِ أَفَأْحُجُّ عَنهُ ؟ قال : « نعم » . متفقٌ عليهِ.
Terjemahan
Dia (Ibnu Abbas) juga meriwayatkan: Seorang wanita bertanya, "Wahai Rasulullah ﷺ! Sesungguhnya kewajiban dari Allah atas hamba-hamba-Nya adalah haji. Aku mendapati ayahku dalam keadaan tua renta, tidak mampu duduk di kendaraan. Bolehkah aku menghajikan dia?" Beliau menjawab: "Ya, boleh." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini membolehkan seorang anak untuk menghajikan orang tuanya yang sudah sangat tua atau sakit sehingga tidak mampu melaksanakan haji sendiri, sebagai bentuk bakti.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa seorang anak boleh (bahkan dianjurkan) menghajikan orang tuanya yang telah uzur, tidak mampu secara fisik untuk menunaikan ibadah haji sendiri. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memuliakan orang tua dan memudahkan mereka dalam beribadah. Ibadah haji tetap sah dan pahalanya akan sampai kepada orang yang dihajikan. Dengan demikian, kewajiban haji bagi seorang muslim dapat terlaksana meskipun dilaksanakan oleh orang lain yang mewakilinya (nā'ib).
Penjelasan singkat: Hadits ini membolehkan seorang anak untuk menghajikan orang tuanya yang sudah sangat tua atau sakit sehingga tidak mampu melaksanakan haji sendiri, sebagai bentuk bakti.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa seorang anak boleh (bahkan dianjurkan) menghajikan orang tuanya yang telah uzur, tidak mampu secara fisik untuk menunaikan ibadah haji sendiri. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memuliakan orang tua dan memudahkan mereka dalam beribadah. Ibadah haji tetap sah dan pahalanya akan sampai kepada orang yang dihajikan. Dengan demikian, kewajiban haji bagi seorang muslim dapat terlaksana meskipun dilaksanakan oleh orang lain yang mewakilinya (nā'ib).
# 11
وعن لقًيطِ بنِ عامرٍ ، رضي اللَّه عنهُ ، أَنَّهُ أَتى النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَقَال : إنَّ أبي شَيخٌ كَبيرٌ لا يستَطِيعٌ الحجَّ ، وَلا العُمرَةَ ، وَلا الظَعَنَ ، قال : « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ واعْتمِرْ».
رواهُ أَبو داودَ ، والترمذيُّ وقال : حديثٌ حسنٌ صحيح .
Terjemahan
Dari Laqith bin Amir رضي الله عنه, bahwa dia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Sesungguhnya ayahku sudah tua, tidak mampu melaksanakan haji, umrah, dan bepergian." Beliau bersabda: "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dia berkata: Hadits hasan shahih)
Penjelasan singkat: Hadits ini memperkuat kebolehan menghajikan orang tua yang sudah tidak mampu (uzur syar'i), dan mencakup pula ibadah umrah.
Penjelasan singkat: Hadis ini menjadi dalil utama tentang kebolehan menghajikan atau mengumrahkan orang lain (al-hajj 'an al-ghayr), khususnya untuk orang tua yang telah uzur syar'i sehingga benar-benar tidak mampu melaksanakan sendiri. Perintah Nabi ﷺ yang langsung dan tegas menunjukkan besarnya bakti anak kepada orang tua, di mana pahala ibadah tersebut akan sampai kepada sang ayah. Dengan demikian, hadis ini menegaskan kemudahan dan kasih sayang Islam dalam memfasilitasi ibadah bagi setiap muslim dalam kondisi apa pun.
Penjelasan singkat: Hadits ini memperkuat kebolehan menghajikan orang tua yang sudah tidak mampu (uzur syar'i), dan mencakup pula ibadah umrah.
Penjelasan singkat: Hadis ini menjadi dalil utama tentang kebolehan menghajikan atau mengumrahkan orang lain (al-hajj 'an al-ghayr), khususnya untuk orang tua yang telah uzur syar'i sehingga benar-benar tidak mampu melaksanakan sendiri. Perintah Nabi ﷺ yang langsung dan tegas menunjukkan besarnya bakti anak kepada orang tua, di mana pahala ibadah tersebut akan sampai kepada sang ayah. Dengan demikian, hadis ini menegaskan kemudahan dan kasih sayang Islam dalam memfasilitasi ibadah bagi setiap muslim dalam kondisi apa pun.
# 12
وعَنِ السائبِ بنِ يزيدَ ، رضي اللَّه عنهُ ، قال : حُجَّ بي مَعَ رسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، في حَجةِ الوَداعِ ، وأَنَا ابنُ سَبعِ سِنِينَ . رواه البخاريُّ .
Terjemahan
Dari As-Sa'ib bin Yazid رضي الله عنه, dia berkata: Aku dihajikan bersama Rasulullah ﷺ dalam haji wada' (haji terakhir) beliau, saat itu aku berusia 5 tahun. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan keabsahan membawa anak kecil dalam ibadah haji, meskipun ia belum baligh. Kisah As-Sa'ib bin Yazid yang berhaji bersama Nabi ﷺ pada usia lima tahun menjadi dasar hukum dan teladan bagi orang tua untuk mengenalkan dan melibatkan anak dalam ritual Islam sejak dini. Hal ini bertujuan untuk pendidikan spiritual dan pembiasaan dalam menjalankan syariat.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan keabsahan membawa anak kecil dalam ibadah haji, meskipun ia belum baligh. Kisah As-Sa'ib bin Yazid yang berhaji bersama Nabi ﷺ pada usia lima tahun menjadi dasar hukum dan teladan bagi orang tua untuk mengenalkan dan melibatkan anak dalam ritual Islam sejak dini. Hal ini bertujuan untuk pendidikan spiritual dan pembiasaan dalam menjalankan syariat.
# 13
وَعنِ ابنِ عبَّاسٍ ، رضي اللَّه عَنْهُمَا ، أَنَّ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، لَقِيَ رَكْباً بِالرَّوْحَاءِ ، فَقَالَ : « منِ القَوْمُ ؟ » قَالُوا : المسلِمُونَ . قَالُوا : منْ أَنتَ ؟ قَالَ : « رسولُ اللَّهِ » فَرَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياً فَقَالتْ ألهَذا حجٌّ ؟ قَالَ : « نَعَمْ ولكِ أَجرٌ » رواهُ مُسلمٌ .
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dia berkata: Sesungguhnya Nabi ﷺ bertemu dengan sekelompok musafir di Al-Arawah (dekat Mina). Beliau bertanya, "Siapakah kalian?" Mereka menjawab, "Kami adalah orang-orang Muslim." Mereka balik bertanya, "Siapakah Anda?" Beliau menjawab, "Rasulullah." Saat itu, seorang wanita mengangkat seorang anak laki-laki dan bertanya, "Apakah anak ini boleh berhaji?" Beliau menjawab, "Ya, boleh, dan kamu akan mendapat pahala." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan bahwa anak kecil boleh melaksanakan ibadah haji, dan pahalanya juga didapat oleh orang tua atau walinya yang membimbing serta membiayainya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan bahwa haji anak kecil adalah sah dan berpahala. Ibadah haji yang dilaksanakan oleh anak yang belum balig dicatat sebagai haji yang benar, sementara orang tua atau walinya yang membimbing dan menanggung biayanya juga mendapat pahala. Hal ini menggambarkan kemudahan dan keutamaan dalam mendidik anak untuk beribadah sejak dini.
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan bahwa anak kecil boleh melaksanakan ibadah haji, dan pahalanya juga didapat oleh orang tua atau walinya yang membimbing serta membiayainya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan bahwa haji anak kecil adalah sah dan berpahala. Ibadah haji yang dilaksanakan oleh anak yang belum balig dicatat sebagai haji yang benar, sementara orang tua atau walinya yang membimbing dan menanggung biayanya juga mendapat pahala. Hal ini menggambarkan kemudahan dan keutamaan dalam mendidik anak untuk beribadah sejak dini.
# 14
وَعَنْ أ نسٍ ، رضي اللَّه عنهُ ، أنَّ رسول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم حَجَّ على رَحْلٍ ، وَكَانتْ زامِلتَهُ . رواه البخاريُّ .
Terjemahan
Dari Anas رضي الله عنه, dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaksanakan haji dengan menunggang unta, dan unta itu juga membawa bekal makanan dan peralatan beliau lainnya. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dalam beribadah. Beliau menunaikan haji dengan kendaraan sederhana (unta) yang sekaligus menjadi pengangkut bekal, tanpa kemewahan atau beban berlebihan. Ini menjadi teladan bahwa kesempurnaan ibadah tidak ditentukan oleh fasilitas mewah, tetapi oleh keikhlasan dan ketakwaan. Kesederhanaan dalam berhaji justru lebih mendekati sunnah dan spirit ibadah itu sendiri.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dalam beribadah. Beliau menunaikan haji dengan kendaraan sederhana (unta) yang sekaligus menjadi pengangkut bekal, tanpa kemewahan atau beban berlebihan. Ini menjadi teladan bahwa kesempurnaan ibadah tidak ditentukan oleh fasilitas mewah, tetapi oleh keikhlasan dan ketakwaan. Kesederhanaan dalam berhaji justru lebih mendekati sunnah dan spirit ibadah itu sendiri.
# 15
وَعَنِ ابنِ عبَّاسٍ ، رضي اللَّه عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَت عُكاظُ وَمِجَنَّةُ ، وَذو المجَازِ أَسْواقاً في الجَاهِلِيَّةِ ، فَتَأَثَّمُوا أن يَتَّجرُوا في الموَاسِمِ ، فَنَزَلتْ : { لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أن تَبْتَغُوا فَضلاً مِن رَبِّكُم } [البقرة : 198 ]في مَوَاسِم الحَجِّ . رواهُ البخاريُّ.
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dia berkata: Ukazh, Majinnah, dan Dzul-Majaz adalah pasar-pasar pada masa jahiliyah. Maka kaum muslimin merasa khawatir (berdosa) berdagang pada musim haji. Kemudian turunlah ayat yang artinya: "Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki) dari Tuhan kalian (pada musim haji)." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat yang membolehkan berdagang dan mencari nafkah saat musim haji, menghilangkan keraguan kaum muslimin awal.
Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat 198 Surah Al-Baqarah. Intinya, Islam menghapus keraguan kaum muslimin dengan membolehkan aktivitas perdagangan dan mencari rezeki di musim haji. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah haji tidak menghalangi aktivitas duniawi yang halal, serta kemudahan dan keluwesan syariat Islam dalam memadukan antara urusan akhirat dan dunia.
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat yang membolehkan berdagang dan mencari nafkah saat musim haji, menghilangkan keraguan kaum muslimin awal.
Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat 198 Surah Al-Baqarah. Intinya, Islam menghapus keraguan kaum muslimin dengan membolehkan aktivitas perdagangan dan mencari rezeki di musim haji. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah haji tidak menghalangi aktivitas duniawi yang halal, serta kemudahan dan keluwesan syariat Islam dalam memadukan antara urusan akhirat dan dunia.