Kitab 12 · Bab 7
Kemudahan dalam jual beli, saat menerima, mengambil, dan memberi; membayar dan menagih hutang dengan baik; menakar atau menimbang dengan cukup; larangan menipu dalam takaran dan timbangan; serta pahala memberi kelonggaran waktu bagi orang yang kesulitan dan menghapus hutang
✦ 12 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ﴾[سورة البقرة(215)]
Terjemahan
Allah Ta'ala berfirman: "Dan kebaikan apa pun yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 215).
Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan bahwa Allah Maha Mengetahui setiap kebaikan, sekecil apa pun dan meski tersembunyi. Hal ini seharusnya memotivasi kita untuk terus berbuat baik dengan ikhlas, tanpa perlu dipamerkan, karena semua tercatat di sisi-Nya. Keyakinan ini juga menjadi penghibur bahwa tidak ada kebaikan yang sia-sia, walau tidak dihargai manusia.
Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan bahwa Allah Maha Mengetahui setiap kebaikan, sekecil apa pun dan meski tersembunyi. Hal ini seharusnya memotivasi kita untuk terus berbuat baik dengan ikhlas, tanpa perlu dipamerkan, karena semua tercatat di sisi-Nya. Keyakinan ini juga menjadi penghibur bahwa tidak ada kebaikan yang sia-sia, walau tidak dihargai manusia.
# 2
وقال تعالى: ﴿وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ ﴾[سورة هود(85)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka."
(Hud: 85)
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan perintah Allah untuk berlaku adil dalam segala bentuk muamalah, khususnya dalam hal takaran dan timbangan. Larangan "jangan merugikan manusia" mencakup semua bentuk kecurangan dan pengurangan hak orang lain. Intinya, keadilan dalam transaksi ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan dan tanggung jawab sosial seorang muslim.
(Hud: 85)
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan perintah Allah untuk berlaku adil dalam segala bentuk muamalah, khususnya dalam hal takaran dan timbangan. Larangan "jangan merugikan manusia" mencakup semua bentuk kecurangan dan pengurangan hak orang lain. Intinya, keadilan dalam transaksi ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan dan tanggung jawab sosial seorang muslim.
# 3
وقال تعالى: ﴿وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ*الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ*وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ*أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ*لِيَوْمٍ عَظِيمٍ*يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ﴾[سورة المطففين(1-6)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?"
(Al-Muthaffifin: 1-6)
Penjelasan singkat: Ayat ini memberikan peringatan keras tentang kezhaliman dalam transaksi, khususnya menipu dalam takaran dan timbangan. Intinya, perbuatan curang dalam muamalah bukanlah pelanggaran kecil, tetapi dosa besar yang terkait dengan pengingkaran terhadap hari kebangkitan dan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Hikmahnya, seorang muslim harus menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam semua urusan dunia, karena kesadaran akan pengadilan di Akhirat adalah penjaga utama dari perilaku zalim.
(Al-Muthaffifin: 1-6)
Penjelasan singkat: Ayat ini memberikan peringatan keras tentang kezhaliman dalam transaksi, khususnya menipu dalam takaran dan timbangan. Intinya, perbuatan curang dalam muamalah bukanlah pelanggaran kecil, tetapi dosa besar yang terkait dengan pengingkaran terhadap hari kebangkitan dan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Hikmahnya, seorang muslim harus menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam semua urusan dunia, karena kesadaran akan pengadilan di Akhirat adalah penjaga utama dari perilaku zalim.
# 4
وعَنْ أبي هُريرة ، رضِيَ اللَّه عنْهُ ، أَنَّ رجُلاً أتى النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يتَقاضَاهُ فَأَغْلَظَ لَهُ، فَهَمَّ بِهِ أَصْحابُهُ ، فَقَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « دعُوهُ فَإنَّ لِصَاحِبِ الحَقِّ مقَالاً » ثُمَّ قَالَ : « أَعْطُوه سِنًّا مِثْلَ سِنِّهِ » قالوا : يا رسولَ اللَّهِ لا نَجِدُ إلاَّ أَمْثَل مِنْ سِنِّهِ ، قال : « أَعْطُوهُ فَإنَّ خَيْرَكُم أَحْسنُكُمْ قَضَاءً » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang menagih hutang kepada Nabi ﷺ dengan cara kasar, sehingga para sahabat ingin memberinya pelajaran. Rasulullah ﷺ bersabda: "Biarkan dia, karena pemilik hak (yang menagih) berhak berbicara." Kemudian beliau bersabda: "Berikan kepadanya unta yang seusia dengan untanya." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak punya kecuali yang lebih baik dari untanya." Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini mengajarkan untuk bersikap baik dan bahkan memberi yang lebih baik saat melunasi hutang, serta bersabar menghadapi orang yang menagih dengan kasar karena ia sedang menuntut haknya.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan dua akhlak mulia. Pertama, kesabaran dan kelapangan dada dalam menghadapi orang yang menagih hutang dengan kasar, karena ia sedang dalam haknya. Kedua, keutamaan membayar hutang dengan kualitas yang lebih baik dari yang dipinjam. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong penyelesaian hak dengan cara terbaik, bahkan melebihi kewajiban, sebagai bentuk kebaikan dan kejujuran.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini mengajarkan untuk bersikap baik dan bahkan memberi yang lebih baik saat melunasi hutang, serta bersabar menghadapi orang yang menagih dengan kasar karena ia sedang menuntut haknya.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan dua akhlak mulia. Pertama, kesabaran dan kelapangan dada dalam menghadapi orang yang menagih hutang dengan kasar, karena ia sedang dalam haknya. Kedua, keutamaan membayar hutang dengan kualitas yang lebih baik dari yang dipinjam. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong penyelesaian hak dengan cara terbaik, bahkan melebihi kewajiban, sebagai bentuk kebaikan dan kejujuran.
# 5
وعَنْ جابرٍ ، رضي اللَّه عنْهُ ، أن رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « رَحِم اللَّه رجُلا سَمْحاً إذا بَاع ، وَإذا اشْتَرى ، وَإذا اقْتَضىَ » . رواه البخاريُّ .
Terjemahan
Dan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Semoga Allah merahmati seorang laki-laki yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih hutang."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadits ini mendoakan rahmat bagi orang yang bersikap lapang dada dan toleran dalam transaksi jual beli serta penagihan hutang, tidak mempersulit orang lain.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya berakhlak mulia dalam muamalah, khususnya jual beli dan utang piutang. Inti pelajarannya adalah keutamaan bersikap toleran, mudah, dan tidak mempersulit orang lain. Dengan bersikap samha (mudah dan lapang dada), seorang muslim mendatangkan rahmat Allah, menjaga hubungan baik, dan menghindari permusuhan. Hikmahnya, kemudahan dalam transaksi adalah bentuk ibadah sosial yang mendatangkan keberkahan, baik dalam dunia maupun akhirat.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadits ini mendoakan rahmat bagi orang yang bersikap lapang dada dan toleran dalam transaksi jual beli serta penagihan hutang, tidak mempersulit orang lain.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya berakhlak mulia dalam muamalah, khususnya jual beli dan utang piutang. Inti pelajarannya adalah keutamaan bersikap toleran, mudah, dan tidak mempersulit orang lain. Dengan bersikap samha (mudah dan lapang dada), seorang muslim mendatangkan rahmat Allah, menjaga hubungan baik, dan menghindari permusuhan. Hikmahnya, kemudahan dalam transaksi adalah bentuk ibadah sosial yang mendatangkan keberkahan, baik dalam dunia maupun akhirat.
# 6
وعَنْ أبي قَتَادَةَ ، رضي اللَّه عَنْهُ ، قَالَ : سمِعْتُ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ : «مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنَجِّيَهُ اللَّه مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ ، فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أوْ يَضَعْ عَنْهُ » رواهُ مسلمٌ .
Terjemahan
Dan dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang senang untuk diselamatkan Allah dari kesulitan-kesulitan hari Kiamat, maka hendaklah ia memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskannya."
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjanjikan keselamatan di akhirat bagi orang yang memudahkan atau membebaskan hutang orang yang sedang dalam kesulitan ekonomi.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan janji Allah berupa penyelamatan dari kesusahan hari Kiamat bagi siapa saja yang memiliki sifat pengasih dan peduli dalam urusan hutang-piutang. Intinya, Islam sangat menganjurkan untuk memudahkan dan membebaskan orang yang kesulitan membayar hutang, sebagai bentuk ketakwaan sosial. Perbuatan mulia di dunia ini akan menjadi sebab pertolongan dan kemudahan di akhirat kelak, menunjukkan betapa Allah membalas kebaikan kepada hamba-Nya dengan balasan yang setimpal.
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjanjikan keselamatan di akhirat bagi orang yang memudahkan atau membebaskan hutang orang yang sedang dalam kesulitan ekonomi.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan janji Allah berupa penyelamatan dari kesusahan hari Kiamat bagi siapa saja yang memiliki sifat pengasih dan peduli dalam urusan hutang-piutang. Intinya, Islam sangat menganjurkan untuk memudahkan dan membebaskan orang yang kesulitan membayar hutang, sebagai bentuk ketakwaan sosial. Perbuatan mulia di dunia ini akan menjadi sebab pertolongan dan kemudahan di akhirat kelak, menunjukkan betapa Allah membalas kebaikan kepada hamba-Nya dengan balasan yang setimpal.
# 7
وعنْ أبي هُريرةَ ، رضي اللَّه عَنْهُ ، أنَّ رَسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « كَانَ رجلٌ يُدايِنُ النَّاسَ ، وَكَان يَقُولُ لِفَتَاهُ : إذا أَتَيْتَ مُعْسِراً فَتَجاوزْ عَنْهُ ، لَعلَّ اللَّه أنْ يَتجاوزَ عنَّا فَلقِي اللَّه فَتَجاوَزَ عنْهُ » متفقٌ عَليهِ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Ada seorang laki-laki yang biasa memberi pinjaman kepada orang lain. Ia selalu berkata kepada pembantunya, 'Jika engkau mendatangi orang yang kesulitan (untuk membayar), maka maafkanlah dia, semoga Allah mengampuni kita.' Kemudian laki-laki itu meninggal dunia dan Allah pun mengampuninya."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan keutamaan memaafkan hutang orang yang benar-benar tidak mampu, dan bahwa amalan tersebut dapat menjadi sebab diampuninya dosa-dosa.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan keutamaan berbuat baik dengan memaafkan hutang orang yang sedang kesulitan. Sikap toleran dan penuh kasih sayang dalam urusan dunia ini akan dibalas Allah dengan ampunan di akhirat. Dengan demikian, ia menjadi motivasi untuk selalu berprasangka baik dan menebar kemudahan kepada sesama.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan keutamaan memaafkan hutang orang yang benar-benar tidak mampu, dan bahwa amalan tersebut dapat menjadi sebab diampuninya dosa-dosa.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan keutamaan berbuat baik dengan memaafkan hutang orang yang sedang kesulitan. Sikap toleran dan penuh kasih sayang dalam urusan dunia ini akan dibalas Allah dengan ampunan di akhirat. Dengan demikian, ia menjadi motivasi untuk selalu berprasangka baik dan menebar kemudahan kepada sesama.
# 8
وعَنْ أبي مسْعُودٍ البدْرِيِّ ، رضي اللَّه عنْهُ ، قَال : قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «حُوسب رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ قبلكم فَلَمْ يُوجدْ لَهُ مِنَ الخَيْرِ شَيَّءٌ ، إلاَّ أَنَّهُ كَان يَُخَالِطُ النَّاس ، وَكَانَ مُوسِراً ، وَكَانَ يأْمُرُ غِلْمَانَه أن يَتَجَاوَزُوا عن المُعْسِر . قال اللَّه ، عزَّ وجَلَّ : « نَحْنُ أحقُّ بِذَلكَ مِنْهُ ، تَجاوَزُوا عَنْهُ » رواه مسلمٌ .
Terjemahan
Dari Abu Mas'ud Al-Badri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang laki-laki (di zaman sebelum kalian) diadili. Ketika itu tidak ditemukan satu pun amal kebaikannya, kecuali satu perbuatan: ia biasa bergaul dengan manusia dan ia seorang yang kaya. Ia biasa memerintahkan pembantunya untuk memaafkan orang yang kesulitan (membayar hutang). Maka Allah berfirman, 'Kami lebih berhak untuk melakukan itu daripada dia. Karena itu, maafkanlah dia.'"
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menceritakan tentang seorang yang dosanya diampuni hanya karena kebiasaannya memerintahkan pembantunya untuk memaafkan hutang orang miskin, menunjukkan betapa besar pahala memudahkan urusan orang yang berhutang.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan memudahkan urusan orang lain, khususnya dalam masalah hutang. Pelajaran utamanya adalah bahwa sifat toleran dan suka membantu sesama, terutama kepada yang kesulitan, merupakan amal kebaikan yang sangat mulia di sisi Allah. Bahkan satu kebaikan berupa perintah untuk memaafkan kesulitan orang lain dapat menjadi penyelamat di akhirat. Allah langsung membalasnya dengan pengampunan, menunjukkan bahwa meneladani sifat pengampunan-Nya adalah jalan meraih rahmat.
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menceritakan tentang seorang yang dosanya diampuni hanya karena kebiasaannya memerintahkan pembantunya untuk memaafkan hutang orang miskin, menunjukkan betapa besar pahala memudahkan urusan orang yang berhutang.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan memudahkan urusan orang lain, khususnya dalam masalah hutang. Pelajaran utamanya adalah bahwa sifat toleran dan suka membantu sesama, terutama kepada yang kesulitan, merupakan amal kebaikan yang sangat mulia di sisi Allah. Bahkan satu kebaikan berupa perintah untuk memaafkan kesulitan orang lain dapat menjadi penyelamat di akhirat. Allah langsung membalasnya dengan pengampunan, menunjukkan bahwa meneladani sifat pengampunan-Nya adalah jalan meraih rahmat.
# 9
وعنْ حُذَيْفَةَ ، رضي اللَّه عنْهُ ، قَالَ : أُتِى اللَّه تَعالى بِعَبْد من عِبَادِهِ آتاهُ اللَّه مَالاً ، فَقَالَ لَهُ : ماذَا عمِلْتَ في الدُّنْيَا ؟ قَالَ : ¬ وَلا يَكْتُمُونَ اللَّه حديثاً ¬ قَال : يَاربِّ آتَيْتَنِي مالَكَ فَكُنْتُ أُبايِعُ النَّاسَ ، وَكانَ مِنْ خُلُقي الجوازُ ، فكُنْتُ أَتَيَسرُ عَلى المُوسِرِ، وأُنْظِرُ المُعْسِر . فَقَالَ اللَّه تَعَالى : « أَنَا أَحقُّ بذا مِنْكَ ، تجاوزُوا عَنْ عبْدِي » فقال عُقْبَةُ بنُ عامرٍ ، وأَبو مَسْعُودٍ الأنصاريُّ ، رَضِيَ اللَّه عنْهُما : هكذا سَمِعْنَاهُ مِنْ في رَسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم. رواهُ مسلمٌ .
Terjemahan
Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Salah seorang hamba Allah yang telah diberi-Nya harta dibawa menghadap-Nya. Lalu Allah bertanya kepadanya: 'Apa yang telah kamu lakukan di dunia? (Mereka tidak dapat menyembunyikan sesuatu pun dari-Nya).' Laki-laki itu menjawab: 'Wahai Tuhanku, Engkau telah memberikan harta-Mu kepadaku. Aku biasa berdagang dengan manusia. Di antara akhlakku adalah aku memudahkan (orang yang berhutang). Aku biasa memudahkan orang yang mampu dan memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan.' Maka Allah berfirman: 'Kami lebih berhak melakukan itu daripada kamu. Maafkanlah hamba-Ku ini.'"
Uqbah bin 'Amir dan Abu Mas'ud berkata: "Demikianlah kami mendengar dari Rasulullah ﷺ."
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menegaskan bahwa sifat toleran dalam urusan hutang piutang adalah akhlak yang sangat dicintai Allah, dan Allah sendiri akan membalasnya dengan pengampunan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan bermurah hati dan memberi kemudahan dalam urusan hutang piutang. Allah sangat mencintai hamba-Nya yang meneladani sifat-Nya Yang Maha Pengasih, terutama dengan memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar hutang. Balasan bagi orang yang memiliki akhlak mulia ini adalah ampunan dan kemudahan dari Allah di akhirat.
Uqbah bin 'Amir dan Abu Mas'ud berkata: "Demikianlah kami mendengar dari Rasulullah ﷺ."
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menegaskan bahwa sifat toleran dalam urusan hutang piutang adalah akhlak yang sangat dicintai Allah, dan Allah sendiri akan membalasnya dengan pengampunan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan bermurah hati dan memberi kemudahan dalam urusan hutang piutang. Allah sangat mencintai hamba-Nya yang meneladani sifat-Nya Yang Maha Pengasih, terutama dengan memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar hutang. Balasan bagi orang yang memiliki akhlak mulia ini adalah ampunan dan kemudahan dari Allah di akhirat.
# 10
وعنْ أبي هُريرَةَ ، رضي اللَّه عنْه ، قَالَ : قَالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « من أَنْظَر مُعْسِراً أوْ وَضَعَ لَهُ ، أظلَّهُ اللَّه يَوْمَ القِيامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلاَّ ظِلُّهُ » .
رواهُ الترمذيُّ وقَال : حديثٌ حسنٌ صحيحٌ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskannya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan 'Arsy-Nya pada hari ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya."
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits ini hasan shahih)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjanjikan naungan Allah di Padang Mahsyar yang sangat dahsyat bagi orang yang memudahkan atau membebaskan hutang orang yang tidak mampu.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan besar bagi orang yang bersikap toleran dan membantu dalam masalah utang piutang. Memberi kelonggaran waktu atau bahkan menghapus hutang orang yang benar-benar kesulitan diganjar dengan perlindungan Allah di hari Kiamat. Balasan ini sangat istimewa mengingat naungan 'Arsy adalah satu-satunya perlindungan di Padang Mahsyar yang penuh kesulitan. Dengan demikian, hadis ini mendorong sikap pengampunan dan kemudahan dalam muamalah, khususnya urusan finansial.
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits ini hasan shahih)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjanjikan naungan Allah di Padang Mahsyar yang sangat dahsyat bagi orang yang memudahkan atau membebaskan hutang orang yang tidak mampu.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan besar bagi orang yang bersikap toleran dan membantu dalam masalah utang piutang. Memberi kelonggaran waktu atau bahkan menghapus hutang orang yang benar-benar kesulitan diganjar dengan perlindungan Allah di hari Kiamat. Balasan ini sangat istimewa mengingat naungan 'Arsy adalah satu-satunya perlindungan di Padang Mahsyar yang penuh kesulitan. Dengan demikian, hadis ini mendorong sikap pengampunan dan kemudahan dalam muamalah, khususnya urusan finansial.
# 11
وعَنْ جابرٍ ، رضي اللَّه عَنْهُ ، أنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، اشْتَرى مِنْهُ بَعِيراً ، فَوَزَنَ لَهُ، فَأَرْجَحَ متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ membeli seekor unta darinya, lalu beliau menimbangnya untuknya, dan beliau memberikan kelebihan (dalam timbangan).
(Muttafaqun 'alaih)
Penjelasan singkat: Hadits ini memberikan teladan langsung dari Nabi ﷺ untuk berlaku adil dan bahkan memberi kelebihan dalam timbangan ketika membeli, sebagai bentuk kejujuran dan kemuliaan akhlak.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip keadilan dan kemuliaan akhlak dalam muamalah. Nabi ﷺ tidak hanya memenuhi hak dengan menimbang secara tepat, tetapi bahkan memberikan kelebihan. Ini menjadi teladan untuk melebihi standar keadilan dengan berbuat ihsan, menanamkan kepercayaan, dan menghindari segala bentuk kecurangan dalam transaksi jual beli.
(Muttafaqun 'alaih)
Penjelasan singkat: Hadits ini memberikan teladan langsung dari Nabi ﷺ untuk berlaku adil dan bahkan memberi kelebihan dalam timbangan ketika membeli, sebagai bentuk kejujuran dan kemuliaan akhlak.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip keadilan dan kemuliaan akhlak dalam muamalah. Nabi ﷺ tidak hanya memenuhi hak dengan menimbang secara tepat, tetapi bahkan memberikan kelebihan. Ini menjadi teladan untuk melebihi standar keadilan dengan berbuat ihsan, menanamkan kepercayaan, dan menghindari segala bentuk kecurangan dalam transaksi jual beli.
# 12
وعنْ أبي صَفْوَان سُوْيدِ بنِ قَيْس ، رضي اللَّه عنهُ ، قَالَ : جَلبْتُ أَنَا ومَحْرمَةُ الْعبدِيُّ بَزًّا مِنْ هَجَر ، فَجاءَنَا النَّبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَسَاومنَا بسراويلَ ، وَعِنْدِي وَزَّانٌ يزنُ بالأجْرِ ، فَقَالَ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لِلْوَزَّانِ : « زِنْ وَأَرْجِحْ » رواهُ أبو داودَ ، والترمذيُّ وقال : حديثٌ حسنٌ صحيحٌ .
Terjemahan
Dari Abu Shafwan Suwaid bin Qais radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku dan Makhramah Al-'Abdi membawa kain dari Hajar untuk dijual. Kemudian Nabi ﷺ datang kepada kami dan menanyakan harga kain sarung. Saat itu aku memiliki seorang penakar yang menakar sesuai harga. Nabi ﷺ bersabda kepada penakar itu: "Takarlah dan berilah kelebihan."
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits ini hasan shahih)
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan anjuran Nabi ﷺ untuk memberi kelebihan dalam takaran atau timbangan saat berjualan, sebagai bentuk kedermawanan dan kejujuran.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip keadilan dan kemuliaan dalam bermuamalah. Perintah Nabi ﷺ untuk menakar dengan benar lalu memberikan kelebihan (tarah) merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan dan menghindari kecurangan. Anjuran ini juga mengandung hikmah untuk saling memberi kemudahan dan berbuat baik, sehingga transaksi jual beli membawa keberkahan dan memperkuat persaudaraan.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits ini hasan shahih)
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan anjuran Nabi ﷺ untuk memberi kelebihan dalam takaran atau timbangan saat berjualan, sebagai bentuk kedermawanan dan kejujuran.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip keadilan dan kemuliaan dalam bermuamalah. Perintah Nabi ﷺ untuk menakar dengan benar lalu memberikan kelebihan (tarah) merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan dan menghindari kecurangan. Anjuran ini juga mengandung hikmah untuk saling memberi kemudahan dan berbuat baik, sehingga transaksi jual beli membawa keberkahan dan memperkuat persaudaraan.