Uzur Shalat
Uzur Shalat
Shalat wajib dilaksanakan tepat pada waktunya. Namun apabila seseorang melewatkan waktu shalat karena uzur yang dibenarkan syariat, ia wajib mengqadhanya segera setelah uzur tersebut hilang.
Dua Uzur yang Dimaafkan
- Tidur: Seseorang yang tertidur hingga melewati waktu shalat tidak berdosa, namun wajib segera mengqadha shalat tersebut begitu ia terbangun.
ู ููู ููุงู ู ุนููู ุตูููุงุฉู ุฃููู ููุณูููููุง ููููููุตููููููุง ุฅูุฐูุง ุฐูููุฑูููุง"Barangsiapa tertidur sehingga melewatkan shalat atau melupakannya, maka hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Lupa: Seseorang yang lupa mengerjakan shalat hingga waktunya habis tidak berdosa, namun wajib segera mengqadhanya ketika ingat, meskipun di waktu yang biasanya dilarang shalat.
Hukum Mengqadha Shalat
Shalat yang ditinggalkan karena dua uzur di atas wajib diqadha secepatnya. Urutannya: shalat qadha didahulukan dari shalat yang sedang berjalan, selama tidak dikhawatirkan melewatkan waktu shalat yang ada โ kecuali jika jumlah shalat yang harus diqadha sangat banyak.
Uzur yang Tidak Dimaafkan
Meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa uzur syar'i adalah dosa besar. Pelakunya tetap wajib mengqadha shalatnya menurut mayoritas ulama, meskipun hukum qadha bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja masih diperdebatkan para ulama.
Kitab Safinatun Najah ยท Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami ยท Mazhab Syafi'i