✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1013
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ عِشْرَةِ اَلنِّسَاءِ  ·  Hadits No. 1013
Mursal 👁 6
1013 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ , وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ , وَلَكِنْ أُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Terlaknat orang yang menggauli isterinya dari belakang (dubur)." Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i, lafaz hadits ini dari An-Nasa'i. Para perawinya adalah orang-orang yang terpercaya, akan tetapi hadits ini memiliki kelemahan berupa mursal (terputus sanadnya). Status hadits: Dha'if (lemah) karena kelemahan mursal, meskipun para perawinya thiqah.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang hukum dan keharaman melakukan hubungan suami-istri melalui dubur (jalan belakang). Hadits disampaikan Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ dalam konteks pembahasan tentang akhlak dan etika pergaulan antara suami-istri. Meskipun sanadnya memiliki cacat (mu'allal), tetapi pesan yang terkandung menunjukkan larangan yang jelas terhadap perbuatan tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh dua perawi hadits terpercaya yaitu Abu Daud dan An-Nasa'i, dengan mayoritas ulama hadits menilai para rawinya sebagai perawi-perawi yang tsiqah (terpercaya).

Kosa Kata

Matlun (ملعون) - Terlaknat, tertandingi dari rahmat Allah, dimurkai. Artinya orang yang melakukan perbuatan tersebut diberikan kutukan dan dijauhi dari rahmat Allah.

Atta (أتى) - Menggauli, melakukan hubungan suami-istri. Dalam hadits ini menunjuk pada hubungan intim yang dilakukan melalui jalan yang haram.

Imra'ah (امرأة) - Istri, wanita. Dalam konteks ini merujuk kepada istri atau pasangan hidup.

Dubur (دبر) - Belakang, anus, dubur. Jalan keluar kotoran dari tubuh manusia.

Mu'allal (معلل) - Cacat dalam penelitian sanad hadits yang menyebabkan hadits menjadi lemah meskipun perawinya terpercaya.

Al-Irsal (الإرسال) - Kelancangan/penghilangan sanad, yaitu adanya perawi yang ditinggalkan dalam sanad sehingga terjadi putus sanad.

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung hukum-hukum berikut:

1. Keharaman hubungan seksual melalui dubur - Mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa melakukan hubungan intim dengan istri melalui jalan belakang (dubur) adalah haram, baik dalam keadaan istri dalam periode menstruasi maupun dalam keadaan suci.

2. Pemberian hukum kurban (la'nat) terhadap pelaku - Penggunaan kata "matlun" menunjukkan bahwa perbuatan tersebut mendapat kutukan dari Allah dan Rasul-Nya, yang merupakan bentuk peringatan keras.

3. Pentingnya etika dalam hubungan suami-istri - Hadits menunjukkan bahwa Islam mengatur tidak hanya apa yang boleh dilakukan, tetapi juga apa yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan intim.

4. Hak suami yang terbatas dengan etika - Meskipun suami memiliki hak untuk menggauli istrinya, tetapi hak tersebut dibatasi dengan aturan syariat.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap hubungan intim melalui dubur adalah makruh tahriman (dilarang dengan keras), dan sebagian ulama Hanafi mengatakan haram. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berpandangan bahwa perbuatan ini adalah keharaman yang parah. Mereka berdasarkan pada hadits Abu Hurairah ini meski haditsnya mu'allal. Dalam kitab-kitab fiqih Hanafi seperti Al-Hidayah, disebutkan bahwa perbuatan ini adalah makruh tahriman yang terdekat pada haram. Sebagian ulama Hanafi bahkan menyamakan dengan zina dalam hal keharamannya. Dasar hukum mereka adalah hadits Abu Hurairah dan qiyas (analogi) atas keharaman hubungan intim dengan istri yang sedang menstruasi.

Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki sangat tegas dalam mengatakan bahwa hubungan intim melalui dubur adalah haram dengan keharaman yang paling berat. Ulama Maliki seperti Imam Malik dalam kitab Al-Muwatta' mengatakan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar dan pengkhianatan terhadap istri. Beberapa ulama Maliki bahkan mengatakan bahwa perbuatan ini adalah dosa yang menyamai dosa zina. Mereka berdasarkan pada hadits Abu Hurairah ini, dan juga pada hadits "Wanita adalah ladang kamu" yang mengindikasikan bahwa hubungan intim harus melalui jalan yang telah ditentukan. Imam Malik juga menggunakan prinsip istihsan (preferensi hukum) dengan melihat mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan dari perbuatan ini.

Madzhab Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengatakan bahwa hubungan intim melalui dubur adalah haram secara mutlak. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Um mengatakan bahwa hadits Abu Hurairah ini, meskipun mu'allal, tetapi maknanya sejalan dengan prinsip-prinsip syariat. Beliau juga menggunakan hadits "Wanita adalah ladang kamu, maka datangilah ladang kamu dari mana saja" yang menunjukkan bahwa ladang (vagina) adalah tempat yang ditentukan. Ulama Syafi'i mengatakan bahwa perbuatan ini adalah pengkhianatan dan merupakan dosa besar. Mereka juga berdasarkan pada kaidah memaksimalkan manfaat dan meminimalkan mafsadah dalam kehidupan seksual.

Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat tegas mengatakan bahwa hubungan intim melalui dubur adalah haram. Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Musnad dan pendapat-pendapatnya yang diriwayatkan, mengatakan bahwa hadits Abu Hurairah ini menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Beliau tidak menerima ijma' atau pendapat yang membolehkan perbuatan ini. Ulama Hanbali mengatakan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar dan diancam dengan la'nat (kutukan). Mereka juga menggunakan hadits "Wanita adalah ladang kamu" sebagai dalil tambahan. Dalam kitab Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah karya Ibn Taymiyyah (dari madzhab Hanbali), diterangkan dengan detail tentang keharaman dan kerusakan perbuatan ini dari sisi medis maupun syariat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya menjaga kehormatan dan martabat istri - Hadits menunjukkan bahwa Islam menempatkan istri pada posisi yang mulia dan dianjurkan untuk memperlakukannya dengan baik. Melakukan hubungan intim melalui dubur adalah bentuk penghinaan terhadap istri dan pelanggaran terhadap martabatnya sebagai istri yang memiliki hak-hak dalam pernikahan.

2. Hubungan suami-istri memiliki norma dan etika syariat - Meskipun hubungan intim adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi tetap ada batasan dan aturan yang harus dipatuhi. Tidak semua yang diinginkan oleh pasangan adalah boleh dilakukan. Ini mengajarkan bahwa dalam kehidupan pernikahan, dibutuhkan keseimbangan antara kepuasan dan ketaatan kepada hukum syariat.

3. Peringatan keras terhadap pelaku perbuatan keji - Penggunaan istilah "matlun" (terlaknat) dalam hadits menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-Nya sangat murka terhadap perbuatan ini. Ini adalah bentuk preventif untuk menjauhkan umat Islam dari perbuatan yang dapat mendatangkan murka Allah.

4. Kesehatan dan kemudharatan dalam kehidupan seksual - Secara medis maupun dari sisi kesejahteraan fisik, hubungan intim melalui dubur dapat menyebabkan berbagai penyakit dan kerusakan pada kesehatan. Larangan syariat ini sejalan dengan prinsip menjaga kesehatan yang juga merupakan bagian dari maqasid syariat (tujuan-tujuan syariat).

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah