✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1014
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ عِشْرَةِ اَلنِّسَاءِ  ·  Hadits No. 1014
Hasan 👁 8
1014 - وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَالنَّسَائِيُّ , وَابْنُ حِبَّانَ , وَأُعِلَّ بِالْوَقْفِ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda: "Allah tidak akan menoleh (dengan rahmat) kepada seorang laki-laki yang mendatangi seorang laki-laki atau perempuan melalui dubur (jalur belakang)." Hadits ini diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibn Hibban. Hadits ini dikritik (mu'allal) dengan adanya perselisihan tentang status marfu' atau mauquf. Status hadits: Hasan li ghayrihi (berdasarkan kumpulan jalur periwayatan), namun dengan catatan ta'lil (cacat) mengenai statusnya yang mauquf.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termuat dalam Kitab al-Nikah, Bab Ishrah al-Nisa' (Pergaulan dengan Perempuan), yang membahas hak-hak dan kewajiban dalam hubungan suami-istri. Konteks historis menunjukkan bahwa hadits ini turun dalam rangka menegaskan batasan-batasan pergaulan yang halal antara suami-istri menurut syariat Islam. Meskipun terdapat kritik terhadap statusnya, hadits ini tetap menjadi rujukan penting dalam fiqih nikah mengenai hukum hubungan intim yang dilarang. Penolaian rahmat Allah (la yanzuru) menunjukkan keseriusan dan dosa besar dari perbuatan tersebut.

Kosa Kata

La yanzuru (لا ينظر): Tidak akan menoleh, tidak akan melihat dengan wajah yang penuh kasih sayang, atau tidak akan mengabulkan doa-doanya

Al-Rijal (الرجل): Laki-laki

Al-Imra'ah (امرأة): Perempuan

Al-Dubur (الدبر): Dubur, jalur belakang

Ataa (أتى): Mendatangi, melakukan hubungan intim

Al-Wa'qf (الوقف): Penghentian sanad pada sahabat, bukan sampai kepada Nabi

Mu'allal (معلل): Hadits yang mengandung cacat/kritik dalam sanadnya

Marfu' (مرفوع): Hadits yang bersambung sampai kepada Nabi

Kandungan Hukum

1. Hukum Asli

Keharaman Perbuatan Liwath (sodomi) dan Hubungan Intim dari Belakang Hadits ini menunjukkan bahwa hubungan intim dengan sesama jenis (liwath) adalah haram secara qat'i (pasti). Demikian juga halnya dengan hubungan intim istri dari jalur belakang dinyatakan dengan bahasa penolaian rahmat Allah yang sangat tegas.

2. Derajat Dosa

Frase "La yanzuru Allah" menunjukkan tingkat keseriusan dosa ini. Menurut mayoritas ulama, ini menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar (kabirah) yang sangat serius.

3. Perbedaan antara Liwath dan Hubungan Intim dari Belakang

Hadits menyebutkan dua hal berbeda: - Mendatangi laki-laki (liwath/sodomia) - ini haram qat'i - Mendatangi perempuan dari jalur belakang (dubur) - terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama

4. Implikasi Hukum Qada' (Pemerintahan)

Ada sebagian pendapat yang menghubungkan nafa' al-nazar (penolaian pandangan) ini dengan hukuman yang berat dalam kehidupan di akhirat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa hubungan intim dengan sesama jenis (liwath) adalah haram qat'i dan dosa besar. Adapun mengenai hubungan intim istri dari jalur belakang, mereka membedakan: jika dilakukan sambil dalam kondisi istrinya dalam status haid, maka haramnya lebih tegas. Jika di luar masa haid, masih ada perbedaan pendapat, namun mayoritas Hanafi menganggapnya makruh tahrim. Dari sisi hadits, Hanafi menerima hadits ini namun dengan catatan ada kritik dalam sanadnya. Imam Abu Hanifah dan muridnya (Abu Yusuf) lebih konservatif dalam penerimaan hadits-hadits tentang ini, merujuk pada prinsip al-istihsan mereka.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat tegas bahwa kedua perbuatan yang disebut dalam hadits adalah haram. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil kuat (qawi) untuk melarang hubungan intim dari belakang. Maliki berpandangan bahwa ini adalah dosa besar yang layak mendapat hukuman dalam dunia (ta'zir) dan akhirat. Mereka juga mendasarkan pada prinsip maslahah dan masalih al-mursalah bahwa setiap yang membahayakan keselamatan tubuh dan akal adalah haram. Dari perspektif sanad, Maliki lebih fleksibel menerima hadits mauquf selama konsisten dengan amal ahlul Madinah (praktik salaf di Madinah).

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat tegas melarang hubungan intim dari belakang baik pada istri maupun laki-laki lain. Syafi'i merujuk pada hadits ini sebagai dalil jelas (wadih). Beliau berpendapat bahwa perbuatan ini adalah dosa besar dan perbuatan keji. Syafi'i juga merujuk pada ayat al-Qur'an: "Istri-istrimu adalah ladang (penghasilan) bagimu, maka datangilah ladang itu dengan cara yang kalian kehendaki" (al-Baqarah: 223) yang mengindikasikan perbuatan ini bukan termasuk 'cara yang kehendaki' karena menyalahi hikmah penciptaan dan menyakiti istri. Syafi'i termasuk yang paling ketat dalam hal ini.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, terutama dalam riwayat dari Imam Ahmad ibn Hanbal, sangat tegas melarang kedua perbuatan ini. Ahmad ibn Hanbal menerima hadits ini dan menganggapnya sebagai dalil kuat. Beliau berpendapat bahwa hubungan intim dari belakang adalah haram dengan alasan: (1) hadits ini yang melarang, (2) prinsip kerusakan (fasad) yang ditimbulkan, (3) bertentangan dengan tujuan syariat dalam hubungan intim. Hanbali juga meriwayatkan riwayat dari sahabat-sahabat yang mengkonfirmasi haramnya. Dalam beberapa riwayat, Hanbali juga menerima mauquf sebagai tingkatan hadits yang cukup kuat untuk dijadikan hujjah.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Batasan Syariat dalam Hubungan Intim: Hadits ini mengajarkan bahwa hubungan intim dalam pernikahan memiliki aturan dan batasan yang jelas. Tidak semua cara diperbolehkan, meskipun dalam konteks hubungan yang halal. Islam memberikan kebebasan dalam hal yang dihalalkan, tetapi juga memberikan batasan yang jelas untuk kebaikan bersama dan kehormatan kedua belah pihak.

2. Peringatan Keras tentang Konsekuensi Dosa: Frasa "la yanzuru Allah" adalah peringatan keras tentang konsekuensi spiritual dari perbuatan maksiat. Penolaian pandangan Allah dengan rahmat menunjukkan bahwa dosa ini bukanlah dosa biasa, melainkan dosa besar yang berakibat jauh dalam kehidupan spiritual seseorang, baik di dunia maupun akhirat.

3. Kehormatan dan Kemuliaan Perempuan: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kehormatan dan keselamatan perempuan. Melarang perbuatan yang menyakiti dan merendahkan adalah bagian dari menjaga martabat perempuan dalam Islam. Istri adalah amanah dari Allah, dan suami bertanggung jawab memperlakukannya dengan baik dan terhormat.

4. Keseimbangan antara Kebebasan dan Tanggung Jawab: Hadits ini menunjukkan bahwa dalam hubungan intim, Islam memberikan kebebasan yang cukup (datangilah istri kalian) tetapi dengan tanggung jawab dan batasan moral. Ini mencerminkan filosofi Islam yang seimbang dalam mengatur kehidupan manusia, memberikan kebebasan dalam kerangka nilai-nilai spiritual dan moral yang tinggi. Kebebasan yang tidak terikat pada etika hanya akan membawa kehancuran, sedangkan kebebasan yang terikat pada nilai-nilai mulia akan membawa kebahagiaan dan ketenangan.

5. Peran Hati Nurani dalam Menjaga Diri: Dengan menyebutkan "Allah tidak akan menoleh", hadits ini merangsang hati nurani untuk selalu ingat kepada pengawasan Allah. Ini mengajarkan bahwa motivasi utama untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat bukan semata takut hukuman dunia, melainkan kesadaran tentang pengawasan Allah dan keinginan untuk mendapat berkah dan rahmat-Nya dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan pribadi dan keluarga.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah