✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1059
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْقَسْمِ  ·  Hadits No. 1059
👁 5
1059- وَعَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- { أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا لِعَائِشَةَ , وَكَانَ اَلنَّبِيُّ يَقْسِمُ لِعَائِشَةَ يَوْمَهَا وَيَوْمَ سَوْدَةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwasanya Sawdah binti Zam'ah telah mewakafkan harinya (bagian malamnya) kepada Aisyah, dan Nabi Saw. melakukan pembagian (bermalam) untuk Aisyah pada hari Aisyah dan hari Sawdah. (Hadits Mutafaq 'Alaih - disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berada dalam kitab An-Nikah (pernikahan), khususnya bab Al-Qasm (pembagian), yang membahas masalah pembagian malam bagi istri-istri. Konteks hadits ini adalah praktik Nabi Muhammad Saw. dalam memberikan hakikat berkeadilan kepada semua istri-istrinya. Sawdah binti Zam'ah adalah istri keempat Nabi Saw., sementara Aisyah adalah istri termuda yang paling dicintai oleh beliau. Hadits ini menunjukkan adanya dispensasi (rukhsah) dalam Islam yang memungkinkan seorang istri untuk merelakan haknya kepada istri lain, dan bagaimana Nabi Saw. menerima hal ini dengan tetap menjaga keadilan.

Kosa Kata

- Sawdah binti Zam'ah (سوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ): Salah satu istri Nabi Saw., menikah dengannya sebelum hijrah dan merupakan istri tertua saat itu. - Wahahat (وَهَبَتْ): Dari kata wahab yang berarti memberikan sebagai hadiah atau wakaf secara ikhlas tanpa kompensasi. - Yaumaha (يَوْمَهَا): Hari atau malamnya, maksudnya adalah bagian malam yang menjadi haknya untuk bermalam bersama suami. - Al-Qasm (القَسْم): Pembagian, dalam konteks ini berarti pembagian malam/hari untuk bermalam dengan istri-istri. - Yaqsimu (يَقْسِمُ): Membagikan atau membagi-bagikan secara adil.

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Istri Merelakan Haknya

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh merelakan haknya (bagian malamnya) kepada istri yang lain. Ini adalah bentuk ihsan dan dedikasi dalam rumah tangga.

2. Pembagian Adil Adalah Kewajiban Suami

Nabi Saw. tetap melakukan pembagian untuk Aisyah pada hari Aisyah dan hari Sawdah, yang menunjukkan bahwa kewajiban pembagian tidak berkurang hanya karena salah satu istri merelakan haknya.

3. Penerimaan Istri Atas Relakan Haknya

Penerimaan Nabi Saw. terhadap pemberian Sawdah menunjukkan bahwa hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam.

4. Keadilan Tetap Menjadi Prinsip Utama

Meskipun ada relakan, Nabi Saw. tetap melakukan pembagian dengan cara yang adil untuk memastikan setiap istri mendapatkan haknya atau kehadirannya.

5. Kesuksesan Pernikahan Poligami

Hadits ini menunjukkan bagaimana poligami dapat berjalan dengan harmonis ketika ada saling pengertian dan relakan antar istri.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa pembagian malam (al-qasm) adalah fardu (wajib) bagi suami yang memiliki lebih dari satu istri. Namun, jika istri merelakan haknya seperti yang dilakukan Sawdah, maka suami boleh tidak memberikan bagian malamnya kepada istri tersebut asalkan dia tidak dirugikan dalam hal nafkah dan perlakuan yang baik. Imam Abu Hanifah melihat bahwa relakan istri atas haknya adalah akad yang sah dalam hukum keluarga. Perbuatan Nabi Saw. dalam tetap membagi waktu menunjukkan bahwa beliau memberikan kehormatan kepada istri yang merelakan, meskipun secara hukum dia tidak perlu memberikan bagian malam khusus pada hari tersebut. Hanafiyah juga menekankan bahwa pembagian ini tidak berarti perpindahan hak kepemilikan, melainkan relakan untuk tidak menuntut haknya.

Maliki:
Madzhab Maliki berpandangan bahwa al-qasm merupakan wajib 'ain (kewajiban individu yang tidak boleh ditinggalkan) bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu. Namun, seperti halnya dalam Hanafi, jika istri secara sukarela dan ikhlas merelakan haknya, maka ini adalah tasharuf (tindakan hukum) yang sah. Imam Malik menerima hadits Sawdah sebagai dalil bahwa relakan istri adalah hal yang diperbolehkan dalam syariat. Dalam riwayat Maliki, ketika Sawdah merasa usia telah lanjut, dia merelakan haknya kepada Aisyah yang masih muda dan Nabi Saw. mencintai. Maliki menekankan pentingnya niat dan ikhlas dalam relakan, serta bahwa relakan harus benar-benar tanpa paksaan. Madzhab Maliki juga melihat bahwa perbuatan Nabi Saw. dalam tetap memberikan waktu berkualitas kepada Sawdah menunjukkan kasih sayang dan rasa terima kasih beliau atas pengorbanan Sawdah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpandangan bahwa al-qasm adalah fardu kifayah (kewajiban kolektif yang akan menjadi fardu 'ain jika tidak ada yang melakukannya) atau sunah muakkadah (sunah yang sangat diutamakan). Dalam hal relakan Sawdah, Syafi'i memandang ini sebagai ibadah dan ihsan yang tinggi. Namun, Syafi'i lebih menekankan bahwa relakan ini harus dengan niat murni dan tanpa paksaan dari suami. Hadits dalam riwayat Syafi'i dipahami sebagai permisalan untuk menunjukkan betapa tingginya ihsan dalam Islam. Imam Syafi'i mengatakan bahwa Sawdah adalah model istri yang ideal karena dia memahami perubahan keadaan fisiknya dan berusaha memberikan kebaikan kepada keluarga besar Nabi Saw. Syafi'i juga menekankan bahwa relakan istri atas haknya dalam hal pembagian tidak mengurangi kewajibannya suami untuk memberikan nafkah dan perlakuan yang baik dengan akhlak mulia.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, berdasarkan pendapat Imam Ahmad, berpandangan bahwa al-qasm adalah wajib bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu, kecuali ada uzur (alasan sah) yang menghalang. Hanbali menerima relakan Sawdah sebagai tindakan yang sah dan diperbolehkan dalam Islam. Namun, Hanbali juga memberikan catatan penting bahwa relakan harus benar-benar ikhlas dan tidak ada paksaan. Dalam hadits ini, Imam Ahmad melihat bahwa Sawdah adalah contoh nyata dari seorang istri yang memahami nilai keadilan dan kasih sayang dalam keluarga. Hanbali juga menekankan bahwa relakan ini menunjukkan tingkat tauhid dan kepercayaan kepada Allah yang tinggi, karena Sawdah percaya bahwa Allah akan memberikan kebaikannya melalui cara lain. Hanbali memandang perbuatan Nabi Saw. dalam tetap memberikan perhatian kepada Sawdah sebagai bentuk ihsan yang harus diikuti oleh setiap suami dalam praktik hidup sehari-hari.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Rela dalam Pernikahan: Hadits ini mengajarkan bahwa keharmonisan dalam rumah tangga khususnya dalam pernikahan poligami, memerlukan relakan dan pengorbanan dari pihak istri. Sawdah menunjukkan contoh nyata bagaimana seorang istri dapat memprioritaskan kebaikan keluarga besar di atas kepentingan pribadinya. Relakan bukan berarti pasrah atau tidak berharga, melainkan bentuk tertinggi dari cinta dan dedikasi.

2. Keadilan Tetap Menjadi Fondasi: Meskipun Sawdah merelakan haknya, Nabi Saw. tetap memberikan perhatian dan waktu berkualitas kepada Sawdah. Ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam bukan hanya tentang kesamaan kuantitas, tetapi juga kualitas perlakuan. Seorang suami harus selalu berupaya memberikan yang terbaik kepada setiap istri, tidak peduli siapa yang merelakan atau tidak.

3. Kearifan dalam Mengelola Emosi dan Perubahan: Sawdah memahami bahwa usia telah membuat penampilannya berubah, dan dia dengan bijak menerima kenyataan ini. Bukan karena rendah diri, melainkan karena kearifan dalam memahami dinamika kemanusiaan. Ini menunjukkan bahwa dalam rumah tangga, kedewasaan dan pemahaman tentang perubahan alami adalah kunci kebahagiaan.

4. Kepercayaan kepada Janji Allah dan Kasih Sayang Rasul: Dengan merelakan haknya, Sawdah menunjukkan kepercayaan yang tinggi bahwa Allah dan Rasul-Nya akan menjaga dan menghormatinya. Nabi Saw., yang merupakan teladan sempurna, membuktikan kepercayaan Sawdah dengan tetap memberikan kasih sayang dan perhatian. Ini adalah pelajaran bahwa kedekatan tidak hanya terukur dari kuantitas waktu, tetapi dari kualitas hubungan dan kesungguhan kasih sayang. Hadits ini juga menunjukkan bahwa dalam Islam, pengorbanan akan selalu dihargai dan dibalas dengan sebaik-baiknya baik di dunia maupun di akhirat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah