✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1060
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْقَسْمِ  ·  Hadits No. 1060
Shahih 👁 4
1060 - وَعَنْ عُرْوَةَ قَالَ : { قَالَتْ عَائِشَةُ : يَا اِبْنَ أُخْتِي ! كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ لَا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي اَلْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا , وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلَّا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا , فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ اِمْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ , حَتَّى يَبْلُغَ اَلَّتِي هُوَ يَوْمُهَا , فَيَبِيتَ عِنْدَهَا } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ .
📝 Terjemahan
Dari 'Urwah dia berkata: Aisyah berkata, 'Wahai anak saudara perempuanku! Rasulullah ﷺ tidak memberikan kelebihan kepada sebagian dari kami atas sebagian yang lain dalam hal pembagian waktu tinggal bersama kami. Dan jarang ada hari tanpa beliau mengunjungi semua kami. Beliau mendekat kepada setiap istri tanpa menyentuh (bermuda'ah) hingga sampai kepada istri yang adalah hari giliran beliau, maka beliau bermalam di sisinya.' Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dan lafaznya milik Abu Daud, serta dishahihkan oleh Al-Hakim. (Status Hadits: Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan penjelasan dari Aisyah radhiyallahu 'anha tentang cara Rasulullah ﷺ berbagi waktu di antara istri-istrinya. Hadits ini menjadi rujukan utama dalam masalah qasam (pembagian waktu) bagi suami yang memiliki lebih dari satu istri. Aisyah menerangkan dua hal penting: pertama, keadilan dalam pembagian waktu, dan kedua, adab berbisnis dengannya istri lain di hari istri yang lain. Hadits ini tercatat dalam Bulughul Maram di bab qasam, yang merupakan bab khusus membahas kewajiban suami dalam hal ini.

Kosa Kata

Qasam (القَسْم): Pembagian waktu dan kehidupan rumah tangga yang diberikan suami kepada setiap istrinya.

Al-Mukth (المُكْث): Tinggal, berdiam, menghabiskan waktu di sisi.

At-Tawaaf (الطّوَاف): Berkeliling, mengunjungi satu per satu.

Adna (يَدْنُو): Mendekat, mendekati.

Ghair Masis (غَيْرَ مَسِيسٍ): Tanpa sentuhan intim, tanpa hubungan suami istri.

Byaata (يَبِيتُ): Menginap, menghabiskan malam.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Keadilan dalam Qasam: Suami wajib berlaku adil dalam pembagian waktu di antara istri-istrinya. Tidak boleh mengutamakan satu istri atas yang lain dalam hal tinggal bersama.

2. Makna Qasam: Qasam bukan hanya tentang hubungan intim, tetapi juga tentang kehidupan rumah tangga, percakapan, perhatian, dan bermukim.

3. Etika Terhadap Istri Lain: Diperbolehkan mengunjungi istri-istri lain dengan cara yang beradab tanpa melakukan tindakan intim, sebagai bentuk perhatian dan kebaikan.

4. Wujud Keadilan: Keadilan dapat dilakukan meskipun pada saat-saat tertentu tidak melakukan hubungan intim dengan istri tertentu, yang penting adalah konsistensi dan keseimbangan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa qasam adalah suatu kewajiban bagi suami yang memiliki lebih dari satu istri. Dalam kitab Al-Bada'i Ash-Shana'i, dijelaskan bahwa keadilan dalam pembagian waktu adalah wajib hukumnya. Qasam mencakup tinggal di rumah, melayani kebutuhan rumah tangga, dan memberikan hak-hak istri. Jika suami tidak menunaikan qasam dengan adil, maka istri yang dirugikan berhak menuntut kasus tersebut ke pengadilan syar'i. Madzhab Hanafi juga memperbolehkan pembagian waktu yang tidak sama untuk keadaan-keadaan khusus, asal niatnya bukan untuk mengdzalimi istri tertentu.

Maliki:
Madzhab Maliki menekankan bahwa kewajiban qasam adalah dalam hal perhatian, pertemuan, dan berbagi momen, bukan hanya hubungan intim. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah ini yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berkeliling mengunjungi semua istri meskipun hanya salah satu dari mereka yang menjadi malam harinya. Asy-Syarqawi dalam syarahnya mengatakan bahwa keadilan dalam qasam termasuk dalam kategori hak-hak istri yang tidak boleh ditinggalkan. Madzhab Maliki juga memberikan fleksibilitas dalam hal perhitungan waktu, asal tujuan keadilan dapat tercapai.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa qasam adalah suatu hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Dalam kitab Al-Muhazzab, dijelaskan bahwa qasam mencakup tinggal bersama, bergaul dengan baik, dan memberikan hak-hak istri lainnya. Mereka mengambil dalil dari hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan perhatian Nabi ﷺ kepada istri-istrinya. Ash-Shirazi menjelaskan bahwa keadilan dalam qasam adalah bagian dari ihsan dalam pernikahan. Suami harus memastikan bahwa tidak ada istri yang merasa diabaikan atau dikurangi haknya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana ditulis dalam kitab Al-Insaf, menyatakan bahwa qasam adalah wajib bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu. Mereka menekankan pentingnya keadilan dan konsistensi dalam pembagian waktu. Hadits Aisyah ini menjadi dalil kuat mereka bahwa Nabi ﷺ selalu mengunjungi semua istrinya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa jika suami tidak menunaikan qasam dengan adil, maka ini termasuk dosa besar dan istrinya berhak atas kompensasi. Hanbali juga memperhatikan konteks sosial, bahwa qasam dapat beradaptasi dengan situasi, namun prinsip keadilan tetap menjadi fondasi.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan adalah Fondasi Pernikahan Plural: Hadits ini menunjukkan bahwa dalam pernikahan yang melibatkan lebih dari satu istri, keadilan bukan hanya aspirasi tetapi kewajiban hukum yang ditekankan oleh Nabi ﷺ sendiri. Allah Ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa' ayat 3 dan 129, mengingatkan betapa sulitnya berlaku adil. Hadits Aisyah ini merupakan contoh nyata dari bagaimana keadilan dapat diwujudkan dalam praktik.

2. Perhatian dan Kehadiran Adalah Bagian dari Qasam: Hadits ini mengajarkan bahwa qasam bukan hanya tentang hubungan intim, melainkan tentang kehadiran, perhatian, percakapan, dan berbagi kehidupan sehari-hari. Ketika Nabi ﷺ berkeliling mengunjungi semua istrinya, ini menunjukkan bahwa setiap istri merasa diperhatikan dan dihargai. Pesan ini relevan untuk konteks modern di mana seorang suami dapat menunjukkan kepedulian melalui berbagai cara.

3. Etika dalam Menghadapi Istri Lain: Hadits ini menggambarkan adab yang halus dari Nabi ﷺ ketika mengunjungi istri yang bukan harinya. Beliau mendekat "tanpa menyentuh secara intim", yang menunjukkan bahwa adalah mungkin untuk berbisnis baik kepada istri lain tanpa mengkhianati hak istri yang lain. Ini mengajarkan bahwa kebaikan dan keramahan kepada semua keluarga adalah akhlak mulia, tetapi tetap mempertahankan batas-batas yang sesuai.

4. Konsistensi dan Komitmen dalam Menunaikan Hak: Frasa "jarang sekali ada hari kecuali beliau berkeliling" menunjukkan komitmen Nabi ﷺ terhadap kewajiban ini. Beliau tidak menganggapnya sebagai tugas yang membosankan, melainkan sebagai tanggung jawab yang harus ditepati dengan konsisten. Hadits ini menjadi pengingat bagi setiap suami bahwa menepati janji dan kewajiban kepada istri adalah bentuk dari taqwa kepada Allah Ta'ala. Seperti dijelaskan dalam hadits lain, istri adalah amanah dari Allah, dan suami akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya tersebut di hari kiamat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah