Pengantar
Hadits ini merupakan bagian dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajjar Al-'Asqalani dalam bab Al-Qasm (pembagian hak istri dalam hal waktu dan hal lainnya). Hadits ini menjelaskan tentang praktik Nabi Muhammad -shallallahu 'alaihi wasallam- dalam mengatur waktu dengan istri-istrinya setelah melaksanakan shalat 'Ashar. Hadits ini menjadi rujukan penting dalam memahami konsep keadilan terhadap istri dalam pernikahan Islam, khususnya dalam hal pembagian waktu dan perhatian kepada setiap istri.Kosa Kata
Daara (دَارَ): dari kata dihir yang berarti berkeliling, mengunjungi secara bergantian. Dalam konteks ini berarti mengunjungi setiap istri secara bergiliran.'Ala nisa'ihi (عَلَى نِسَائِهِ): kepada istri-istrinya. Nabi Muhammad memiliki 9 istri yang hidup pada waktu yang bersamaan (dalam beberapa riwayat menyebutkan 11 istri).
Yadnoo minhunn (يَدْنُو مِنْهُنَّ): mendekat kepada mereka. Dalam konteks hadits ini mengandung makna memberikan perhatian, kasih sayang, dan memenuhi hak-hak mereka baik dalam hal kebersamaan maupun hal-hal lainnya.
Al-Qasm (القَسْم): pembagian, yang dalam konteks pernikahan Islam berarti pembagian hak istri berkaitan dengan waktu, nafkah, dan perlakuan yang adil.
Kandungan Hukum
1. Wajibnya Berlaku Adil Terhadap Istri-Istri
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- melaksanakan keadilan dalam membagi waktu kepada setiap istri. Allah Ta'ala telah berfirman: "Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat" (An-Nisa': 3). Keadilan ini mencakup hak nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan waktu berkumpul.
2. Pentingnya Waktu yang Teratur
Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- mengunjungi istri-istrinya secara berkelanjutan dengan cara yang teratur. Hal ini menunjukkan bahwa setiap istri berhak mendapatkan bagian waktu yang cukup dari suami mereka. Ketidakadilan dalam hal waktu dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga.
3. Bentuk Kasih Sayang Suami kepada Istri
Menunjukkan kelembutan dan kasih sayang kepada istri adalah bagian integral dari kewajiban suami. Perkataan 'yadnoo minhunn' menunjukkan bentuk kedekatan emosional dan fisik yang sehat dalam pernikahan.
4. Keutamaan Shalat 'Ashar sebagai Waktu Pembagian
Pemilihan waktu setelah shalat 'Ashar menunjukkan bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- memperhatikan keseimbangan antara ibadah dan kehidupan keluarga. Setelah melaksanakan kewajiban kepada Allah, beliau memberikan haknya kepada keluarga.
5. Kewajiban Nafkah dan Perlakuan Baik
Ayat Al-Qur'an "berlakulah baik kepada mereka" (An-Nisa': 19) dikembangkan dalam praktik Nabi melalui pembagian waktu dan perhatian. Nafkah tidak hanya berbentuk materi, tetapi juga perhatian, kebersamaan, dan kasih sayang.
Pandangan 4 Madzhab
MADHHAB HANAFI:
Madhhab Hanafi berpendapat bahwa keadilan dalam pembagian waktu merupakan wajib (fardhu) bagi suami yang memiliki lebih dari satu istri. Al-Kasani dalam Bada'i' As-Sana'i' menyatakan bahwa suami harus membagi waktu secara rata antara istri-istrinya dalam hal tidur dan kebersamaan, bahkan jika istri tersebut memiliki perbedaan dalam hal kecantikan atau harta. Suami tidak boleh mengutamakan istri satu atas yang lain dalam hal waktu. Namun, jika salah satu istri memberikan haknya (talah, yaitu irelanya) kepada istri yang lain, maka hal tersebut diperbolehkan. Hanafiah juga berpendapat bahwa jika suami tidak mampu memberikan bagian waktu yang sama, maka dia tidak boleh menikah dengan istri yang lebih dari satu. Hal ini berdasarkan prinsip al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah bahwa "kemudharatan harus dihilangkan" (ad-dharar wa ad-dhirar).
MADHHAB MALIKI:
Madhhab Maliki memiliki pandangan yang strict dalam hal keadilan waktu. Mereka mewajibkan suami untuk benar-benar membagi waktu secara adil di antara istri-istrinya. Ibnu Al-Qasim dalam Al-Mudawwanah menyatakan bahwa suami harus tidur bersama masing-masing istri secara bergantian dengan durasi yang sama. Jika ada pengurangan hak salah satu istri dalam hal waktu, maka istri tersebut dapat mengajukan keluhan dan bahkan dapat menuntut fasakh (pembatalan nikah). Maliki juga mengatakan bahwa keadilan mencakup seluruh aspek, termasuk pemberian perhatian, ungkapan kasih sayang, dan perlakuan yang sama. Namun, ada kelonggaran jika istri tersebut merelakan sebagian waktu mereka kepada istri lain.
MADHHAB SYAFI'I:
Madhhab Syafi'i berpendapat bahwa keadilan dalam pembagian waktu merupakan hal yang disukai (mustahabb) dan bukan wajib dalam pengertian ketat. Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa Allah telah memberikan izin kepada suami untuk menikah dengan lebih dari satu istri, namun Allah juga memerintahkan keadilan: "maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Lalu jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja" (An-Nisa': 3). Namun, keadilan dalam waktu bukanlah hal yang mutlak dipaksa jika ada uzur (alasan yang sah). Akan tetapi, dalam konteks hadits Nabi, upaya untuk berlaku adil tetap menjadi sunnah dan dituntut untuk dilakukan semaksimal mungkin. Syafi'iah memandang bahwa jika ada ketidakadilan yang menyebabkan dharar (kemudharatan) yang jelas, maka istri dapat mengajukan gugatan fasakh.
MADHHAB HANBALI:
Madhhab Hanbali berpendapat bahwa keadilan dalam hal waktu adalah wajib atas suami. Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan berdasarkan hadits dan ayat Al-Qur'an bahwa suami harus membagi waktu secara rata. Jika suami tidak mampu atau tidak mau berlaku adil, maka dia tidak boleh menikah dengan lebih dari satu istri. Al-Hajjawi dalam Az-Zad menyatakan bahwa pelanggaran terhadap keadilan waktu dapat menjadi alasan bagi istri untuk menuntut fasakh. Hanbali juga berpendapat bahwa keadilan mencakup berbagai aspek, termasuk pakaian, tempat tinggal, nafkah, dan waktu kebersamaan. Namun, ada perbedaan dalam hal pemberian pemberian materi (hadiah atau perhiasan) karena hal tersebut tidak termasuk hak istri yang wajib, meskipun tetap dianjurkan agar dilakukan dengan adil.
Hikmah & Pelajaran
1. Keadilan adalah Fondasi Kehidupan Rumah Tangga yang Bahagia: Praktik Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- dalam membagi waktu secara adil menunjukkan bahwa kebahagiaan rumah tangga tidak akan terwujud tanpa adanya keadilan. Setiap istri berhak mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan waktu yang cukup dari suami mereka. Ketidakadilan akan menimbulkan kebencian, kecemburuan, dan kehancuran keluarga.
2. Kasih Sayang dan Kelembutan adalah Bagian Integral dari Kepemimpinan Suami: Perkataan "yadnoo minhunn" (mendekat kepada mereka) menunjukkan bahwa kepemimpinan suami bukan hanya masalah otoritas dan pengambilan keputusan, tetapi juga tentang memberikan kasih sayang, kelembutanlembutan, dan perhatian kepada istri. Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- adalah pemimpin yang sempurna yang menggabungkan ketegasan dengan kelembutan.
3. Keseimbangan antara Ibadah dan Kehidupan Keluarga: Pemilihan waktu setelah shalat 'Ashar menunjukkan bahwa kehidupan seorang muslim harus seimbang antara ibadah kepada Allah dan pemenuhan kewajiban kepada keluarga. Baik ibadah maupun keluarga adalah amanah dari Allah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
4. Pentingnya Kedekatan Emosional dan Fisik dalam Pernikahan: Hadits ini mengajarkan bahwa pernikahan bukan sekadar kontrak hukum, tetapi juga hubungan emosional dan fisik yang bermakna. Suami dan istri perlu membangun kedekatan melalui waktu berkualitas bersama-sama. Hal ini tidak hanya memenuhi hak istri, tetapi juga menciptakan ikatan yang kuat dalam keluarga yang akan berpengaruh positif pada generasi berikutnya.