Pengantar
Hadits ini menceritakan tentang peristiwa menjelang wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pada saat itu, beliau mengalami penyakit yang berat dan terus bertanya tentang giliran istri mana yang akan didampinginya. Hadits ini menunjukkan kepedulian Rasulullah terhadap hak-hak istri, bahkan di saat beliau dalam kondisi sakit parah. Peristiwa ini terjadi pada akhir kehidupan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menunjukkan akhlak beliau yang mulia dalam memperlakukan istri-istri beliau dengan adil dan penuh kasih sayang.
Kosa Kata
يَسْأَلُ (yas'alu): bertanya, menanyakan
مَرَضُهُ (maraduhu): penyakitnya, sakit yang diderita
الَّذِي (allathi): yang (kata penunjuk)
مَاتَ فِيهِ (mata fihi): meninggal dunia di dalamnya, wafat karena penyakit tersebut
أَيْنَ أَنَا (ayna ana): di mana aku
غَدًا (ghadan): besok, hari esok
يُرِيدُ (yuridu): bermaksud, menginginkan
يَوْمَ عَائِشَةَ (yawma Aisyah): hari Aisyah, giliran Aisyah (untuk menemani beliau)
أَزْوَاجُهُ (azwajuhu): istri-istri beliau
أَذِنَ (adhina): mengizinkan, merestui
حَيْثُ شَاءَ (haythu sya'a): di mana saja yang beliau kehendaki, sesuai keinginan beliau
بَيْتَ عَائِشَةَ (bayta Aisyah): rumah Aisyah
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (muttafaqun 'alaihi): disepakati, diterima oleh Bukhari dan Muslim
Kandungan Hukum
1. Hak Istri dalam Pergaulan dan Menemani Suami: Hadits ini menunjukkan adanya hak istri untuk digilir (dimulai/ditemani) oleh suami secara bergantian. Sistem giliran (qasm) merupakan hukum yang telah ditetapkan dalam Islam untuk keadilan antar istri.
2. Kebolehan Suami Menggugurkan Haknya: Para istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sukarela mengizinkan beliau untuk tidak menjalankan sistem giliran pada saat sakit berat. Hal ini menunjukkan bahwa hak istri atas suami dapat digugurkan dengan izin istri sendiri.
3. Kebolehan Istri Melepaskan Haknya: Tindakan para istri Rasulullah mengizinkan beliau menunjukkan bahwa seorang istri memiliki kewenangan penuh untuk melepaskan haknya atas suami, terutama dalam kondisi darurat seperti sakit berat.
4. Akhlak Mulia dalam Sakit Parah: Meskipun dalam kondisi sakit yang mengakibatkan wafat, Rasulullah tetap memperhatikan hak-hak istri dengan bertanya tentang giliran istri. Ini menunjukkan kesadaran beliau tentang hak istri bahkan dalam kondisi ekstrem.
5. Keutamaan Keadilan dalam Rumah Tangga: Sistem qasm (pembagian giliran) yang dipraktikkan Rasulullah menunjukkan pentingnya keadilan dalam rumah tangga Muslim.
6. Pentingnya Izin Istri: Tidak cukup hanya suami yang menginginkan perubahan, tetapi izin dan persetujuan istri sangat diperlukan untuk menggugurkan haknya.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menekankan pada aspek keadilan dalam pembagian giliran istri. Mereka melihat bahwa suami wajib membagi malam secara adil antar istri sesuai dengan kesepakatan awal pernikahan. Namun, mereka juga mengakui bahwa dalam kondisi sakit parah, istri dapat dengan sukarela melepaskan haknya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hak istri merupakan hak yang dapat dialihkan oleh istri sendiri jika ia menginginkannya, terutama dalam situasi dharurat seperti sakit pasar yang berakibat kematian. Pendalilan mereka dari firman Allah: "وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ" (Pergaulilah mereka dengan baik - An-Nisa: 19) dan hadits yang menekankan keadilan.
Maliki:
Madzhab Maliki memandang dengan sangat serius tentang hak istri dalam pembagian giliran. Mereka menganggap qasm (pembagian giliran) sebagai hak yang mapan bagi istri. Namun, mereka juga menerima bahwa istri dapat dengan sukarela melepaskan haknya, terutama untuk alasan humaniter seperti dalam kasus Rasulullah yang sakit parah menjelang wafat. Imam Malik melihat tindakan para istri Rasulullah sebagai aksi berbudi baik dan pengorbanan yang mulia demi kesejahteraan suami mereka. Mereka mendalilkan dari praktik para sahabat dan prinsip maslahah (kemaslahatan). Namun, mereka juga menegaskan bahwa ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menggugurkan hak istri secara permanen tanpa alasan yang kuat.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil posisi yang ketat mengenai kewajiban suami dalam pembagian giliran. Imam Syafi'i melihat bahwa qasm merupakan hak istri yang harus dijunjung tinggi dan tidak boleh diabaikan begitu saja. Namun, mereka mengakui bahwa dalam kondisi luar biasa seperti sakit parah yang akan berakibat kematian, istri dapat memberikan izin pengecualian. Mereka mengemukakan bahwa para istri Rasulullah telah memberikan izin secara sukarela, dan ini menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, hak dapat digugurkan. Madzhab Syafi'i mendasarkan pandangan mereka pada hadits ini secara langsung dan pada prinsip bahwa setiap orang memiliki wewenang penuh atas haknya sendiri. Mereka juga merujuk pada kaidah fiqih "الضَّرُورَة تُقَدِّرُ بِقَدْرِهَا" (kebutuhan darurat dievaluasi sesuai dengan tingkat kedaruratannya).
Hanbali:
Madzhab Hanbali juga menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian giliran istri. Imam Ahmad ibn Hanbal memandang bahwa suami memiliki kewajiban yang jelas untuk adil dalam pembagian malam dan pengeluaran antar istri. Namun, hadits ini diterima sepenuhnya dalam madzhab Hanbali sebagai bukti bahwa dalam kondisi dharurat dan dengan izin istri, suami dapat mengecualikan diri dari sistem pembagian giliran. Mereka melihat tindakan para istri Rasulullah sebagai manifestasi dari keikhlasan dan pengorbanan yang terpuji. Imam Ahmad berpendapat bahwa ini mencerminkan prinsip bahwa kepentingan yang lebih besar (maslahat) dapat mengalahkan kepentingan yang lebih kecil. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits ini sendiri dan qiyas dengan kondisi-kondisi dharurah lainnya dalam Islam.
Hikmah & Pelajaran
1. Keseimbangan Antara Keadilan dan Belas Kasihan: Hadits ini mengajarkan bahwa meskipun keadilan merupakan prinsip fundamental dalam Islam, tetapi belas kasihan dan kemampuan untuk berkorban juga merupakan nilai yang sangat dipuji. Para istri Rasulullah menunjukkan bahwa cinta dan kepedulian terhadap suami dapat mendorong mereka untuk melepaskan hak mereka demi kesejahteraan suami.
2. Keutamaan Kesabaran Istri Muslim: Tindakan para istri Rasulullah menunjukkan kesabaran dan dedikasi mereka sebagai istri. Mereka rela mengorbankan haknya untuk melayani suami mereka yang sedang dalam kondisi kritis. Ini adalah teladan bagi setiap istri Muslim tentang bagaimana menjadi pendamping yang baik bagi suami.
3. Pentingnya Komunikasi dalam Rumah Tangga: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap berkomunikasi dengan istri-istri beliau tentang keadaan beliau, meskipun dalam kondisi sakit parah. Ini menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka dan jujur antara suami dan istri untuk membangun hubungan yang harmonis.
4. Kewajaran Mengutamakan Kepentingan Bersama dalam Situasi Darurat: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam situasi darurat dan mendesak, mengutamakan kepentingan bersama dan kesejahteraan pasangan hidup adalah hal yang bijaksana dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Keluarga Muslim harus mampu bersama-sama menghadapi tantangan dan kesulitan dengan mengorbankan kepentingan pribadi demi kebaikan bersama.