✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1063
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْقَسْمِ  ·  Hadits No. 1063
Shahih 👁 4
1063 - وَعَنْهَا قَالَتْ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ , فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا , خَرَجَ بِهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari 'Aisyah (istri Rasulullah) berkata: 'Rasulullah SAW apabila hendak bepergian, melakukan undian (qur'ah) di antara istri-istrinya. Siapa di antara mereka yang keluar namanya dari hasil undian, maka dia turut bersama Rasulullah dalam perjalanan tersebut.' Hadits ini diriwayatkan oleh kedua jajaran hadits (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), sehingga status hadits ini adalah SHAHIH MUTTAFAQ 'ALAYH (disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhari dan Muslim).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menyangkut masalah berlaku adil terhadap istri-istri, khususnya dalam hal pembagian waktu bermalam dan perjalanan. Latar belakang hadits ini adalah keadaan Rasulullah SAW yang mempunyai lebih dari satu istri pada saat itu. Beliau memiliki sembilan orang istri pada masa hidup-Nya yang tersebar di berbagai tempat. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana cara yang paling adil dalam membagi waktu untuk tinggal bersama masing-masing istri, terutama ketika hendak melakukan perjalanan. Hadits ini menunjukkan metode konkret yang diterapkan Rasulullah SAW untuk memastikan keadilan, yaitu dengan menggunakan sistem undian (qur'ah) yang tidak melibatkan preferensi pribadi atau pilihan subyektif.

Kosa Kata

Qur'ah (قُرْعَة): Undian yang dilakukan dengan cara yang adil dan netral untuk memilih di antara beberapa pilihan. Dalam konteks ini, Rasulullah menggunakan undian untuk menentukan istri mana yang akan menemani beliau dalam perjalanan.

Nisa'u (نِسَاء): Istri-istri, jamak dari kata niswa. Menunjuk kepada kesembilan istri Rasulullah SAW yang ada pada waktu itu: Khadijah, Saudah, Aisyah, Hafsah, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy, Juwariyah, dan Maimunah.

Sahm (سَهْم): Bagian atau kesempatan dari hasil undian. Setiap istri memiliki satu kesempatan untuk diundian.

Akhraja (أَخْرَجَ): Keluar, dalam arti nama atau bagian yang terpilih dari hasil undian.

Safar (سَفَر): Perjalanan jauh, yang dalam konteks syariat umumnya berarti perjalanan yang melebihi jarak tertentu.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Berlaku Adil terhadap Istri

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri wajib berlaku adil di antara mereka. Keadilan ini meliputi segala aspek kehidupan perkawinan, baik dalam hal materi, hak-hak pribadi, maupun waktu bermalam (qasm). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an: "Maka takutlah kepada Allah dalam hal perempuan-perempuan itu" (An-Nisa: 3) dan "Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja" (An-Nisa: 3).

2. Sistem Undian sebagai Metode Adil

Penggunaan qur'ah (undian) menunjukkan bahwa ini adalah metode yang paling objektif untuk menghindari penyelewengan dan favoritisme. Undian memastikan bahwa tidak ada yang diunggulkan atau dipersalahkan berdasarkan pertimbangan subjektif.

3. Kebolehan Membawa Salah Satu Istri dalam Perjalanan

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak harus membawa semua istrinya dalam setiap perjalanan. Hanya satu istri atau beberapa istri yang dapat dibawa sesuai hasil undian dan kebutuhan perjalanan.

4. Hak Istri dalam Menemani Suami

Hak istri untuk menemani suami dalam perjalanan adalah hak yang setara di antara mereka semua. Oleh karena itu, sistem yang adil harus diterapkan agar tidak ada yang merasa diperlakukan tidak adil.

5. Penerapan Prinsip Keadilan dalam Kehidupan Praktis

Hadits ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Islam bukan hanya teori, tetapi diterapkan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari oleh Rasulullah SAW sendiri. Beliau memberikan teladan nyata dalam mempraktikkan keadilan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri wajib berlaku adil di antara mereka dalam hal nafkah, pakaian, dan tempat tinggal. Namun, mengenai pembagian waktu tidur/malam (qasm), mereka memiliki pendapat yang berbeda-beda. Sebagian ulama Hanafi mengatakan bahwa pembagian waktu bukan merupakan hak wajib yang harus dibagi secara terukur, tetapi lebih kepada adab dan etika. Namun, mayoritas ulama Hanafi mengikuti pendapat bahwa pembagian malam harus adil berdasarkan hadits-hadits yang masyhur. Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa jika seseorang mengambil istri kedua, dia tidak boleh mengurangi hak istri pertama dalam nafkah dan pakaian. Dalam hal perjalanan, jika tidak semua istri dapat dibawa, maka penggunaan sistem undian seperti yang ditunjukkan Rasulullah adalah metode yang dapat diterima (jawaz) dalam madzhab ini, meskipun tidak ada keharusan yang ketat untuk menggunakannya.

Maliki:
Madzhab Maliki menekankan pentingnya keadilan dalam semua aspek kehidupan perkawinan. Imam Malik menerima hadits ini dengan penuh dan menganggapnya sebagai bukti konkret tentang pentingnya keadilan. Menurut madzhab Maliki, sistem undian yang digunakan Rasulullah adalah sunnah yang terpercaya dan dapat diikuti. Mereka mengatakan bahwa pembagian waktu bermalam (qasm) adalah hak yang wajib dipenuhi suami terhadap setiap istrinya dengan cara yang adil. Jika seorang suami tidak dapat berlaku adil, maka dia tidak boleh menikahi lebih dari satu istri. Dalam hal perjalanan, seperti yang ditunjukkan hadits ini, menggunakan sistem undian adalah cara yang disunnahkan untuk memastikan keadilan dalam memilih siapa yang akan menemani suami dalam perjalanan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pendapat yang sangat ketat mengenai wajibnya keadilan terhadap istri-istri. Imam Syafi'i berpendapat bahwa keadilan dalam pembagian malam adalah wajib ('ayn) bagi setiap suami yang memiliki lebih dari satu istri. Hadits tentang qur'ah ini diterima oleh Imam Syafi'i sebagai dalil tentang kesunahan menggunakan undian ketika diperlukan. Menurut madzhab Syafi'i, jika seorang suami takut tidak dapat berlaku adil (sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 3), maka dia disarankan hanya menikahi seorang istri. Dalam hal perjalanan khususnya, sistem undian seperti yang diterapkan Rasulullah adalah metode yang paling sesuai dengan syariat untuk menghindari pertengkaran dan memastikan bahwa semua istri merasa diperlakukan dengan adil. Metode ini menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya dalam hal materi, tetapi juga dalam kesempatan dan hak-hak pribadi seperti menemani suami.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, berdasarkan pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal, menerima hadits ini sebagai bukti kuat tentang kesunahan menggunakan sistem undian untuk memastikan keadilan. Imam Ahmad sangat menekankan pentingnya mengikuti hadits-hadits Rasulullah SAW dalam semua aspek kehidupan. Menurut madzhab Hanbali, keadilan terhadap istri-istri adalah hak yang sangat penting dan wajib dipenuhi oleh suami. Jika seorang suami tidak dapat berlaku adil dalam pembagian waktu dan hak-haknya, maka dia tidak boleh menikahi lebih dari satu istri. Hadits tentang qur'ah ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri menerapkan sistem yang objektif dan adil dalam hal ini. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti jejak Rasulullah dalam menerapkan sistem keadilan yang serupa. Madzhab Hanbali juga mengatakan bahwa jika seorang istri tidak setuju dengan hasil undian, dia memiliki hak untuk meminta pembatalan pernikahan (khul') jika dia merasa bahwa hak-haknya tidak terpenuhi dengan baik.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan sebagai Fondasi Kehidupan Berkeluarga: Hadits ini mengajarkan bahwa keadilan bukan hanya prinsip teoritis dalam Islam, tetapi harus diterapkan secara konkret dalam kehidupan keluarga sehari-hari. Ketika seorang suami memperlakukan istrinya dengan adil, maka akan tercipta rumah tangga yang harmonis, penuh kepercayaan, dan jauh dari iri hati serta permusuhan.

2. Metode Objektif dalam Pengambilan Keputusan: Penggunaan sistem undian menunjukkan bahwa dalam situasi di mana tidak semua kepentingan dapat dipenuhi secara bersamaan, kita harus menggunakan metode yang objektif dan netral. Ini menghindari tuduhan favoritisme dan memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak berdasarkan perasaan pribadi atau preferensi subyektif.

3. Pentingnya Menjaga Hak dan Perasaan Setiap Individu: Hadits ini menunjukkan bahwa setiap istri memiliki hak yang sama untuk mendampingi suaminya dalam berbagai kesempatan, termasuk perjalanan. Dengan menggunakan sistem undian, Rasulullah SAW memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang merasa diabaikan atau diperlakukan tidak adil, sehingga terjaga perasaan dan hak-hak mereka.

4. Keteladanan dari Rasulullah SAW dalam Menerapkan Syariat: Hadits ini menunjukkan bahwa bahkan Rasulullah SAW, yang merupakan pemimpin tertinggi umat Islam, tetap menjalankan prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan pribadinya. Beliau tidak menggunakan kekuasaan atau kedudukan untuk memberikan hak istimewa kepada istri favorit, melainkan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ini adalah teladan yang sangat penting bagi setiap suami dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah