✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1065
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْخُلْعِ  ·  Hadits No. 1065
Shahih 👁 7
1065 - عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- { أَنَّ اِمْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ اَلنَّبِيَّ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ , وَلَكِنِّي أَكْرَهُ اَلْكُفْرَ فِي اَلْإِسْلَامِ , قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ " أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ? " , قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ " اِقْبَلِ اَلْحَدِيقَةَ , وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ : { وَأَمَرَهُ بِطَلَاقِهَا } .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas -radiallahu 'anhuma- bahwasanya istri Thabit bin Qais datang kepada Nabi -sallallahu 'alaihi wasallam- dan berkata: 'Wahai Rasulullah! Thabit bin Qais, aku tidak mencela dirinya dalam akhlak maupun agama, tetapi aku membenci untuk menjadi kafir dalam Islam.' Rasulullah -sallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: 'Apakah kamu akan mengembalikan kepadanya kebunnya?' Ia menjawab: 'Ya.' Rasulullah -sallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: 'Terimalah kebun itu dan talaklah dia dengan satu talak.' (HR. Bukhari). Dan dalam riwayat lain darinya: 'Dan dia memerintahnya untuk menceraikannya.'

Status Hadits: Hadits Shahih (diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya)

Perawi: Ibnu Abbas Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalib (d. 68 H)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits tentang masalah khul'u (perceraian atas inisiatif istri dengan imbalan pemberian sesuatu). Khul'u adalah salah satu cara pembatalan pernikahan yang diatur dalam syariat Islam. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad -sallallahu 'alaihi wasallam- memperbolehkan seorang istri yang tidak menyukai suaminya untuk melakukan khul'u dengan syarat-syarat tertentu. Konteks hadits ini ialah kisah Jamilah (nama lain dari istri Thabit bin Qais) yang merasa tidak cocok dan tidak nyaman dengan suaminya, bukan karena cacat akhlak atau agama, melainkan hanya karena alasan psikologis dan ketidaksesuaian.

Kosa Kata

أَعِيبُ (A'īb): Saya mencela, saya cacat

الْكُفْرُ فِي الْإِسْلَامِ (al-Kufru fi al-Islām): Kalimat istilah yang bermakna ketidaksenangan/ketidaksukaan dalam pernikahan, bukan kufur dalam pengertian agama

الْحَدِيقَةَ (al-Hadīqah): Kebun, harta/mahar yang diberikan suami kepada istri

خُلْعٌ (Khul'u): Perceraian di mana istri mengembalikan atau menerima sebagai kompensasi dari suami atas izin cerai

اِقْبَلِ (Iqbal): Terimalah

طَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً (Talliqhā Talīqah): Talaklah dia dengan satu talak

Kandungan Hukum

1. Diperbolehkannya Khul'u: Hadits ini menunjukkan bahwa khul'u (perceraian karena permintaan istri dengan memberikan harta) adalah sesuatu yang sah dan diperbolehkan dalam Islam.

2. Syarat Khul'u: Khul'u dapat dilakukan ketika istri tidak menginginkan lanjutan pernikahan, meskipun suami tidak memiliki cacat dalam akhlak atau agama. Alasan psikologis dan ketidaksesuaian telah dianggap cukup.

3. Peran Qadi (Hakim): Nabi -sallallahu 'alaihi wasallam- bertindak sebagai hakim dalam hal ini, mengarahkan suami untuk menerima khul'u dan melakukan talak.

4. Kesetaraan Hak: Walaupun umumnya perempuan tidak memiliki hak talak unilateral, tetapi mereka memiliki hak untuk menyampaikan ketidakpuasan dan permintaan untuk keluar dari pernikahan.

5. Penerimaan Kompensasi: Suami berhak menerima kembali apa yang telah diberikannya kepada istri sebagai bagian dari perjanjian khul'u.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Ulama Hanafi memandang khul'u sebagai suatu bentuk perceraian yang sah. Menurut mereka, khul'u terjadi ketika istri memberikan sejumlah harta untuk mendapatkan talak dari suami. Khul'u dianggap sebagai talak yang definitif (talak bain). Namun, Imama Abu Hanifah mengatakan bahwa khul'u adalah fasakh (pembatalan) bukan talak, sehingga istri dapat kembali kepada suami tanpa talak yang baru. Sedangkan murid-muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad) berpendapat bahwa khul'u adalah talak bain. Pendapat mayoritas Hanafi menyetujui bentuk khul'u dengan syarat adanya ijab dari istri dan qabul dari suami atau hakim.

Maliki: Ulama Maliki sepakat bahwa khul'u adalah sesuatu yang sah. Menurut mereka, khul'u bisa terjadi dengan persetujuan suami atau tanpa persetujuannya jika dibawa ke hakim. Imama Malik memandang bahwa khul'u yang dilakukan dengan persetujuan istri dan suami adalah bentuk perceraian yang sah. Jika suami menolak, istri bisa membawa kasusnya ke hakim, dan hakim dapat memaksa suami untuk menceraikan istri dengan khul'u. Dalam mazhab Maliki, khul'u dianggap sebagai talak bain.

Syafi'i: Imama Syafi'i berpendapat bahwa khul'u adalah talak bain yang sah. Namun, menurut Syafi'i, khul'u memerlukan ijab dari istri berupa pernyataan untuk memberikan harta, dan qabul dari suami. Khul'u tidak bisa terjadi tanpa kemauan suami. Jika istri ingin keluar dari pernikahan tetapi suami menolak, maka dia harus membawa kasusnya ke hakim. Hakim dapat mempertimbangkan alasan perceraian dan memberikan keputusan sesuai dengan keadaan.

Hanbali: Ulama Hanbali menyetujui sah dan bolehnya khul'u. Menurut mereka, khul'u adalah talak bain yang sah dengan syarat adanya ijab dari istri dan qabul dari suami. Jika istri memberikan sesuatu untuk mendapatkan talak, maka suami wajib menerima dan melakukan talak. Dalam beberapa kasus, jika istri sangat tidak puas dengan suaminya, hakim dapat memaksa suami untuk menceraikannya meskipun tanpa imbalan harta. Namun, pandangan mayoritas Hanbali lebih menekankan pentingnya penerimaan imbalan (harta) dari istri dalam khul'u.

Hikmah & Pelajaran

1. Hak Istri dalam Pernikahan: Islam memberikan hak kepada istri untuk meminta keluar dari pernikahan jika mereka merasa tidak cocok atau tidak bahagia, meskipun suami tidak memiliki cacat dalam akhlak atau agama. Ini menunjukkan bahwa Islam menghormati perasaan dan kesejahteraan psikologis istri. Istri tidak dipaksa tetap dalam ikatan pernikahan yang tidak memuaskan dirinya.

2. Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Hadits ini menunjukkan bahwa dalam pernikahan Islam, ada keseimbangan antara hak suami dan hak istri. Meskipun suami memiliki hak talak yang lebih besar, istri juga memiliki cara untuk keluar dari pernikahan melalui khul'u. Ini mencerminkan keseimbangan dan keadilan dalam hukum keluarga Islam.

3. Pentingnya Persetujuan Mutual: Walaupun talak adalah hak suami, khul'u menunjukkan bahwa kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan dengan cara yang saling menguntungkan. Ini mendorong komunikasi dan negosiasi antara suami istri, yang mencerminkan nilai-nilai Islam tentang penyelesaian masalah dengan bijaksana.

4. Peran Pemimpin (Hakim) dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan: Dalam hadits ini, Nabi -sallallahu 'alaihi wasallam- bertindak sebagai hakim dan mengarahkan suami untuk menerima khul'u dari istri. Ini menunjukkan bahwa pemimpin dan hakim memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak istri dan memastikan bahwa mereka tidak mengalami ketidakadilan dalam pernikahan.

5. Nilai Kebahagiaan dalam Pernikahan: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam Islam, kebahagiaan dan kecocokan antara pasangan suami istri adalah penting. Jika keduanya tidak saling cocok, Islam menyediakan jalan yang sah dan terhormat untuk berpisah daripada membiarkan mereka terus hidup dalam ketidakbahagiaan.

6. Kebijaksanaan dalam Memberikan Solusi: Nabi -sallallahu 'alaihi wasallam- tidak hanya mendengarkan keluhan istri, tetapi juga memberikan solusi yang adil dengan meminta suami menerima kembali kebunnya (mahar) dan melakukan talak. Ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang bijaksana dalam menyelesaikan masalah keluarga.

7. Harta Sebagai Kompensasi: Penerimaan kembali harta (kebun) oleh suami dalam khul'u menunjukkan bahwa istri harus memberikan sesuatu sebagai bentuk kompromi. Ini bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi lebih merupakan bentuk keseimbangan di mana suami mendapatkan kembali sebagian dari apa yang telah diberikannya, sementara istri mendapatkan kebebasan untuk keluar dari pernikahan yang tidak memuaskannya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah