Pengantar
Bab Qadha al-Hajah (membuang hajat/kebutuhan biologis) merupakan salah satu aspek penting dalam ilmu tahrah (kesucian). Hadits ini menjelaskan tentang adab dan tata cara yang seharusnya dilakukan ketika seseorang hendak membuang kotoran. Konteks hadits ini berkaitan dengan perintah Allah untuk mencintai orang-orang yang taubat dan menyukai kebersihan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah: 108. Pembahasan tentang istinja' (membersihkan diri setelah buang air) menjadi fondasi dalam hukum-hukum tahrah yang akan mempengaruhi keabsahan shalat dan ibadah lainnya.Kosa Kata
Qadha al-Hajah (قضاء الحاجة): Membuang hajat, melakukan kebutuhan biologis, buang air besar atau kecil. Istilah ini merupakan ungkapan sopan dalam bahasa Arab untuk menyebutkan proses buang air.Al-Hijarah (الحجارة): Batu-batu atau kerikil kecil yang digunakan pada masa Jahiliyah sebagai alat pembersih. Istilah ini mencakup batu, kerikil, atau benda keras lainnya yang digunakan untuk istinja'.
Istinja' (استنجاء): Membersihkan kemaluan dari hadats kecil setelah buang air. Ini merupakan syarat kesucian yang penting dalam Islam.
Abu Hurairah (أبو هريرة): Nama kunyahnya adalah Abu Hurairah 'Abd ar-Rahman ibn Sakhr, seorang sahabat setia Nabi Muhammad yang terkenal dengan banyaknya meriwayatkan hadits.
Kandungan Hukum
1. Hukum Istinja' (Membersihkan Diri)
- Istinja' merupakan bagian dari tahrah yang wajib atau sunah berbeda menurut madhab
- Pembersihan ini menjadi syarat keabsahan shalat
- Istinja' bisa dilakukan dengan berbagai cara sesuai ketersediaan sarana
2. Cara-Cara Istinja'
- Menggunakan batu/kerikil (pada zaman dahulu)
- Menggunakan air (istinja' dengan air adalah yang paling utama)
- Menggunakan benda pembersih lainnya yang halal dan tidak haram
3. Etika Membuang Hajat
- Memilih tempat yang tersembunyi dan jauh dari orang-orang
- Tidak boleh menghadap atau memunggungi kiblat saat buang air
- Menjaga kehormatan diri dan orang lain
4. Kesucian dari Hadats Kecil
- Istinja' adalah langkah pertama untuk menghilangkan hadats kecil
- Hadats kecil harus dihilangkan sebelum melakukan wudhu' yang sah
- Kesempurnaan istinja' mempengaruhi kesempurnaan wudhu'
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madhab Hanafi menyatakan bahwa istinja' hukumnya adalah SUNAH MU'AKKADAH (sangat dianjurkan) bukan wajib. Mereka berdalil bahwa wudhu' dapat disempurnakan tanpa istinja' asalkan tidak ada najis yang tertinggal. Namun, melakukan istinja' sangat dianjurkan untuk kesempurnaan dan kesucian. Alat istinja' menurut Hanafi bisa menggunakan batu, air, atau benda kering lainnya yang tidak haram. Jumlah batu minimal tiga buah menurut sebagian riwayat mereka. Air lebih utama daripada batu. Mereka juga mengatakan bahwa jika seseorang yakin sudah bersih dengan batu, tidak perlu lagi menggunakan air. Dalil mereka mengambil dari amal sahabat dan praktik yang berlaku pada masa itu.
Maliki:
Madhab Maliki berpandangan bahwa istinja' hukumnya WAJIB agar hadats kecil dapat dihilangkan dengan sempurna sebelum wudhu'. Mereka mengatakan bahwa istinja' adalah prasyarat mutlak untuk wudhu' yang sah. Alat istinja' harus berjumlah minimal tiga dan maksimal enam, dengan ketentuan ganjil. Pendapat mayoritas Maliki lebih menyukai penggunaan batu daripada air pada mulanya, namun air sama efektifnya. Jika tidak ada batu, boleh menggunakan sesuatu yang kering. Maliki juga menekankan pentingnya memastikan seluruh kotoran telah hilang sebelum dianggap selesai melakukan istinja'. Dalil mereka adalah hadits riwayat Aisyah tentang etika istinja' dan praktik sahabat yang konsisten.
Syafi'i:
Madhab Syafi'i mengatakan bahwa istinja' hukumnya SUNAH dan bukan wajib untuk menghilangkan hadats kecil. Akan tetapi, jika ada najis yang tertinggal pada kemaluan, maka wajib membersihkannya. Mereka membedakan antara hadats kecil (suatu keadaan) dan najis (sesuatu yang kotor). Hadats kecil dapat dihilangkan dengan wudhu' saja, namun istinja' lebih baik untuk menyempurnakan. Dalam hal alat, Syafi'i mengikuti riwayat lain yang menggunakan air sebagai cara terbaik. Mereka juga membolehkan menggunakan tisu, kain, atau benda kering lainnya. Syafi'i lebih fleksibel dalam hal ini dengan menyesuaikan kondisi zaman. Dalil mereka adalah bahwa Nabi melakukan wudhu' tanpa selalu menyebutkan istinja' secara eksplisit dalam setiap riwayat.
Hanbali:
Madhab Hanbali berpandangan bahwa istinja' hukumnya WAJIB sebagai bagian dari kesucian yang diperintahkan Allah. Mereka melihat istinja' sebagai hal yang tidak bisa ditawar dalam mencapai tahrah yang sempurna. Alat istinja' harus minimal tiga batu atau benda keras. Air lebih utama dari batu. Jika menggunakan batu, maka yang diakhirkan (terakhir kali) harus berjumlah ganjil. Hanbali menekankan bahwa pembersihan harus menyeluruh dari semua bekas najis. Mereka juga mempertahankan standar tinggi dalam kebersihan sesuai dengan nasihat Nabi. Dalil mereka adalah hadits-hadits yang jelas tentang etika kamar kecil dan riwayat dari 'Abdullah ibn Mus'ud tentang cara-cara istinja' yang tepat.
Hikmah & Pelajaran
1. Hikmah Kebersihan Jasmani dan Rohani: Islam mengajarkan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman (al-nadzafah min al-iman). Istinja' yang sempurna menunjukkan perhatian Islam terhadap kesehatan jasmani dan menjaga martabat kemanusiaan. Ketika seseorang memperhatikan kebersihan pribadi, ia juga merawat rasa hormat kepada diri sendiri dan kepada orang lain di sekitarnya.
2. Hikmah Syarat Kesahihan Ibadah: Istinja' yang baik adalah batu loncatan menuju wudhu' dan shalat yang sempurna. Hadits ini mengajarkan bahwa untuk ibadah yang diterima di sisi Allah, harus dimulai dari kesucian yang benar-benar bersih. Ini mencerminkan prinsip bahwa perjalanan menuju Allah dimulai dengan persiapan yang matang dan serius.
3. Hikmah Adab dan Etika: Pembahasan tentang hajat menunjukkan pentingnya adab dalam melakukan kebutuhan pribadi. Islam mengajarkan untuk memilih tempat tertutup, tidak menghadap kiblat, dan menjaga privasi. Ini adalah bukti bahwa Islam mengajarkan kesopanan bahkan dalam hal-hal intim sekalipun, mencerminkan tatakrama tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
4. Hikmah Fleksibilitas dan Adaptasi: Hadits yang diceritakan Abu Hurairah ini disiarkan dalam berbagai versi - ada yang menyebutkan batu, ada yang tidak. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas dalam implementasi tergantung kondisi dan ketersediaan sarana. Umat Islam dapat menyesuaikan dengan zaman dan tempat sambil tetap menjaga prinsip kesucian dan kebersihan yang mendasar. Ini adalah bukti bahwa hukum Islam bersifat universal, rahmah (berkah), dan mudah dilaksanakan untuk semua umat.