Pengantar
Hadits ini merupakan hadits yang sangat penting dalam masalah talak di saat haid (istihâdhah), yang merupakan talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Kasus ini bermula dari perbuatan Ibnu Umar yang mentalak isterinya dalam keadaan haid, baik secara kesengajaan maupun ketidaksengajaan. Kemudian ayahnya Umar bin Al-Khathab membawa pertanyaan ini kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengetahui hukumnya. Hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga etika talak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Ta'ala. Hadits ini juga menjelaskan konsekuensi dari melanggar perintah Allah dalam hal mentalak dan cara memperbaiki kesalahan tersebut.Kosa Kata
1. Talâqa (طَلَّقَ): Mentalak, memisahkan antara suami dan istri melalui ucapan talak.2. Hâ'idh (حَائِضٌ): Dalam keadaan haid, keluarnya darah menstruasi dari rahim wanita.
3. Râja'aha (رَاجِعَهَا): Merujuk atau mengambil kembali istri yang telah ditalak sebelum masa iddah berakhir.
4. Amsakaha (أَمْسَكَهَا): Mempertahankan atau tetap bersama istri.
5. Thahar (تَطْهُرَ): Suci dari haid, bersih dari darah menstruasi.
6. 'Iddah (عِدَّةُ): Masa tunggu bagi wanita yang ditalak untuk menunggu berkahirnya kesuburannya.
7. Yamas (يَمَسَّ): Menyentuh atau berhubungan intim antara suami dan istri.
8. Hamil (حَامِلًا): Dalam keadaan mengandung.
9. Ummila 'alaihi (حُسِبَتْ عَلَيْهِ): Dihitung atau diperhitungkan sebagai talak yang sah.
10. 'Ashâ (عَصَيْتَ): Berbuat durhaka atau tidak mematuhi perintah.
Kandungan Hukum
1. Status Talak saat Haid:
Hadits ini menetapkan bahwa talak yang dijatuhkan saat istri dalam keadaan haid adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, namun tetap dihitung sebagai talak yang sah menurut mayoritas ulama (meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam perhitungannya).
2. Kewajiban Ruju' (Rujuk Kembali):
Apabila suami mentalak istri dalam keadaan haid, maka suami wajib merujuknya kembali sebelum masa iddah berakhir. Ini adalah perintah langsung dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Cara Menghitung 'Iddah yang Benar:
Setelah rujuk, istri harus menunggu sampai suci dari haid itu, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Setelah masa ini selesai, barulah suami boleh memilih antara mempertahankan atau mentalak.
4. Talak yang Sahih dan Bertepatan:
Talak yang sah dan sesuai dengan ketentuan syariat hanyalah talak yang dijatuhkan dalam keadaan istri suci dan belum pernah berhubungan intim dengannya sejak suci itu, atau talak saat istri hamil.
5. Perbedaan Jumlah Talak:
Hadits ini juga menunjukkan bahwa jika suami mentalak dua kali saat haid, masih ada kesempatan untuk rujuk. Namun jika mentalak tiga kali, maka talak sudah jatuh dengan sempurna dan tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk tanpa nikah ulang dengan mahar baru.
6. Keharaman Talak Bid'i (Talak Melanggar Sunah):
Talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan cara dan waktu yang telah ditetapkan oleh syariat disebut talak bid'i, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengecam perbuatan ini sebagai kedurhakaan kepada Allah Ta'ala.
Pandangan 4 Madzhab
Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa talak yang dijatuhkan saat haid adalah talak yang sah dan jatuh, meski talak tersebut adalah talak bid'i (talak yang melanggar sunah). Mereka mendasarkan pendapat ini pada QS. Al-Baqarah: 229-230 yang memberikan hak talak kepada suami tanpa membatasi waktu. Dalam madzhab Hanafi, perhitungan iddah tetap dimulai dari saat talak dijatuhkan, meskipun talak tersebut bid'i. Istri tetap harus menjalani masa iddah tiga kali suci atau tiga kali haid tergantung kondisinya. Menurut Hanafi, ruju' setelah talak saat haid masih mungkin dilakukan selama belum melewati tiga talak. Mereka membolehkan talak dalam berbagai keadaan, termasuk saat haid, meskipun ini bertentangan dengan hadits ini. Abu Hanifah berpendapat bahwa talak saat haid tetap sah terjadi, hanya saja bertentangan dengan sunah Nabi. Apabila talak saat haid sudah dijatuhkan, maka mulai saat itu perhitungan iddah dimulai. Dalam hal ruju', Hanafi memperbolehkan ruju' baik secara ijab (perkataan) maupun tidak melalui ucapan khusus, cukup dengan niat dalam hati.