✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1080
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلطَّلَاقِ  ·  Hadits No. 1080
👁 5
1080 - وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : { إِذَا حَرَّمَ اِمْرَأَتَهُ لَيْسَ بِشَيْءٍ } . وَقَالَ : لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اَللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ اَلْأَحْزَاب : 21 . رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَلِمُسْلِمٍ : { إِذَا حَرَّمَ اَلرَّجُلُ عَلَيْهِ اِمْرَأَتَهُ , فَهِيَ يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا } .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas -semoga Allah meridhai keduanya- ia berkata: 'Jika seorang suami mengharamkan istrinya (dengan mengatakan: engkau haramiah), maka itu bukanlah sesuatu (yang mentalak)'. Dan dia berkata: 'Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kamu' (Al-Ahzab: 21). Diriwayatkan oleh Bukhari. Dan menurut Muslim: 'Jika seorang lelaki mengharamkan istrinya atas dirinya, maka ia adalah sumpah yang harus dikaffarinya' (Status: Sahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang hukum ketika seorang suami mengatakan kepada istrinya 'anta haraamah alayya' (engkau haramiah atasku) atau sejenisnya. Ini adalah salah satu masalah penting dalam hukum pernikahan dan talak yang sering menjadi pertanyaan di kalangan umat. Hadits ini menjelaskan bahwa ungkapan mengharamkan istri dengan kalimat seperti ini bukan merupakan talak yang menjatuhkan istri. Konteks historis menunjukkan bahwa di zaman Jahiliyyah dan awal Islam, beberapa orang sering menggunakan kalimat-kalimat serupa yang mereka anggap sebagai talak, padahal Syariat Islam menjelaskan hukum sesungguhnya dari ungkapan tersebut.

Kosa Kata

Harrama (حَرَّمَ) - Mengharamkan, menjadikan sesuatu sebagai haram. Dalam konteks ini adalah perbuatan suami yang mengatakan kepada istrinya bahwa dia adalah sesuatu yang diharamkan.

Istu (امرأته) - Istrinya, wanita yang telah menikah dengannya berdasarkan akad nikah yang sah.

Laysa bi syai' (ليس بشيء) - Bukanlah sesuatu, artinya ucapan tersebut bukan merupakan talak atau penceraian sama sekali.

Yamin (يمين) - Sumpah, janji yang diucapkan dengan niat untuk mengikat diri.

Kaffiraha (يكفرها) - Mengkaffarinya, melakukan jalan keluar dari sumpah dengan memenuhi kaffarat sumpah.

Uswa hasanah (أسوة حسنة) - Suri teladan yang baik, contoh yang patut diikuti.

Kandungan Hukum

1. Ungkapan Mengharamkan Istri Bukan Talak

Hadits ini menetapkan bahwa jika seorang suami berkata kepada istrinya 'anta haraamah alayya' atau 'harramtuki' (aku haramkan engkau), maka ucapan tersebut bukan merupakan talak yang menjatuhkan istri. Istri tetap dalam status istri dan pernikahan tetap berlanjut. Ini adalah hukum yang pasti tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya di antara mayoritas ulama.

2. Ucapan Tersebut Adalah Sumpah

Menurut riwayat Muslim yang disebutkan, jika seorang lelaki mengharamkan istrinya atas dirinya dengan ungkapan seperti ini, maka ia adalah sumpah (yamin) yang memerlukan kaffarat. Artinya, pernyataan suami tersebut dianggap sebagai sumpah untuk tidak menggauli istrinya atau untuk mengharamkan sesuatu.

3. Kaffarat untuk Sumpah

Karena ucapan tersebut adalah sumpah, maka suami yang mengucapkannya harus melakukan kaffarat sumpah (kafarah al-yamin), yaitu salah satu dari: - Membebaskan budak mukmin - Memberi makan sepuluh orang miskin - Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin - Atau berpuasa selama tiga hari

4. Kerusakan Ucapan Bukan Talak

Hadits ini menolak praktek Jahiliyyah yang menganggap berbagai ucapan sebagai talak. Islam datang membatasi apa yang disebut sebagai talak, sehingga talak hanya terjadi dengan kata-kata yang jelas maknanya menunjukkan maksud perceraian.

5. Prinsip Kehati-hatian dalam Talak

Hadits ini menunjukkan prinsip Islam yang mengutamakan penghematan talak dan tidak mudah menerima sesuatu sebagai talak kecuali dengan kata-kata yang jelas menyatakan niat perceraian.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi sepakat bahwa ucapan 'harramtuki' (aku haramkan engkau) bukan talak. Akan tetapi, mereka berbeda dalam hal apakah ini dianggap sumpah atau tidak. Sebagian ulama Hanafi mengatakan ini adalah sumpah yang memerlukan kaffarat, sedangkan sebagian yang lain tidak menganggapnya sebagai sumpah sama sekali. Tetapi pendapat yang paling kuat dalam madzhab ini adalah bahwa jika suami bermaksud untuk mengharamkan istri (membuat istri haram atasnya), maka ini adalah sumpah. Imaam Abu Hanifah dan murid-muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad) berpendapat bahwa jika ucapan ini disertai niat untuk mengharamkan, maka harus dikaffari. Adapun jika tidak ada niat yang jelas, maka tidak ada kaffarat. Dalil mereka adalah bahwa sumpah memerlukan niat, dan ucapan saja tanpa niat tidak dapat dianggap sumpah yang mengikat.

Maliki:
Madzhab Maliki juga sepakat bahwa ungkapan mengharamkan istri bukan talak. Mengenai apakah ini adalah sumpah, madzhab Maliki cenderung mengatakan bahwa ini adalah sumpah yang memerlukan kaffarat sumpah. Imaam Malik mengatakan bahwa siapa pun yang mengatakan 'anta haraamah alayya' maka dia telah bersumpah untuk mengharamkan istri atasnya, dan dia harus mengkaffari sumpahnya itu. Mereka menggunakan argumen bahwa ini adalah ucapan yang jelas menunjukkan niat untuk mengharamkan, sehingga dengan sendirinya mengandung sumpah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga menyatakan bahwa ucapan mengharamkan istri bukan talak. Imaam Syafi'i berpendapat bahwa ungkapan ini adalah sumpah yang memerlukan kaffarat. Beliau berargumen berdasarkan pada pemahaman bahwa ketika suami mengatakan 'harramtuki', dia telah bersumpah untuk mengharamkan istrinya, dan ini sama seperti sumpah biasa yang memerlukan kaffarat jika dilanggar atau untuk mengatasinya. Dalil madzhab ini adalah hadits yang sama (diriwayatkan oleh Muslim) yang menyatakan 'fa hiya yamin yukaffiruhA' (maka ia adalah sumpah yang harus dikaffarinya). Syafi'i sangat memegang teguh teks hadits ini.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dipimpin oleh Imaam Ahmad bin Hanbal, juga berpendapat bahwa ucapan mengharamkan istri bukan talak. Mengenai status kaffarat, mereka mengikuti apa yang disebutkan dalam hadits dari Muslim, yaitu bahwa ini adalah sumpah yang memerlukan kaffarat. Imaam Ahmad mengatakan bahwa jika seorang suami berkata 'anta haraamah alayya', maka dia harus mengkaffari seperti kaffarat sumpah. Akan tetapi, sebagian dari pengikut Imaam Ahmad (seperti Abu Bakar al-Khallal) mengatakan bahwa jika suami ini kemudian menggauli istrinya setelah membuat sumpah ini, maka dia telah melanggar sumpahnya dan harus mengkaffari. Tetapi jika dia tidak menggauli istrinya, maka kaffarat tetap wajib menurut pendapat yang paling kuat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pemahaman Talak yang Cermat: Islam menetapkan bahwa talak memiliki syarat-syarat dan ungkapan-ungkapan tertentu yang harus dipenuhi. Tidak semua kata-kata yang keluar dari mulut suami dapat dianggap talak. Ini adalah kebijaksanaan dalam menjaga ikatan pernikahan dan mengurangi perceraian yang tidak perlu. Hadits ini mengajarkan umat untuk berhati-hati dalam mengucapkan kata-kata yang mungkin disalahpahami sebagai talak.

2. Kekuatan Niat dan Pemahaman: Hadits ini menunjukkan pentingnya memahami niat di balik ucapan seseorang. Ucapan 'harramtuki' bukan talak karena niat di baliknya bukan untuk mentalak, melainkan untuk mengharamkan atau membuat janji. Islam mengajarkan bahwa hukum-hukum didasarkan pada niat (kammā fī al-hadits al-'amal bi al-niyyah).

3. Kemudahan dalam Kaffarat: Islam menyediakan jalan keluar yang mudah bagi mereka yang terlanjur bersumpah. Dengan kaffarat, seorang suami dapat mengatasi sumpahnya dan tetap dapat hidup bersama istrinya dengan cara yang terhormat dan sesuai dengan hukum Islam. Ini menunjukkan rahmat Tuhan kepada hamba-hambanya.

4. Penghargaan terhadap Pernikahan: Dengan tidak menganggap setiap ucapan sebagai talak, Islam menunjukkan penghargaan yang tinggi terhadap ikatan pernikahan. Pernikahan adalah akad yang mulia dan tidak boleh rusak dengan mudah akibat kata-kata yang tidak disertai dengan niat yang jelas. Hadits ini menjadi benteng pertahanan untuk melindungi keluarga Muslim dari perpecahan yang tidak perlu.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah