Dari Umm Salamah radhiyallahu 'anha: Bahwasanya Umm Sulaim (istri Abu Thalhah) berkata: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wajib mandi bagi seorang wanita apabila ia bermimpi (ihtilam)? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya, apabila ia melihat air (cairan)." (Hadits ini disepakati - sahih muttafaq 'alaihi)
Pengantar
Hadits ini membahas tentang salah satu penyebab wajibnya ghusl (mandi besar) dalam syariat Islam. Masalah ghusl merupakan hal penting dalam ilmu fiqih karena terkait dengan keabsahan ibadah seseorang. Hadits pertama menjelaskan tentang wajibnya ghusl ketika terjadi bersenggama (jimâ'), sedangkan hadits kedua menjelaskan tentang wajibnya ghusl bagi perempuan apabila dia mengeluarkan cairan saat bermimpi basah, yang merupakan tanda telah keluar mani.Kosa Kata
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ (Jika duduk di antara empat cabangnya): Maksudnya adalah ketika suami memasukkan anggota kemaluannya ke dalam kemaluan istri. Istilah "empat cabang" merujuk pada dua kaki dan dua tangan.ثُمَّ جَهَدَهَا (Kemudian melakukan usaha): Artinya melakukan gerakan bersenggama dengan sungguh-sungguh tanpa harus menunggu keluar air mani.
فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ (Maka wajib mandi): Penggunaan "wajib" menunjukkan kewajiban hukum mandi.
احْتَلَمَتْ (Bermimpi basah): Mengeluarkan cairan kemaluan yang keluar tanpa melakukan hubungan suami-istri (tanpa sentuhan)
إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ (Jika melihat air/cairan): Air yang dimaksud adalah cairan mani dari kemaluan.
Kandungan Hukum
Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:1. Wajibnya ghusl ketika bersenggama: Ghusl menjadi wajib dengan masuknya kemaluan ke dalam kemaluan, meskipun tidak ada keluarnya air mani. Ini adalah ijma' dari ulama.
2. Tidak disyaratkan keluarnya air mani: Hadits Muslim menambahkan "wa in lam yunzil" (meskipun tidak keluar air mani), menunjukkan bahwa ghusl wajib hanya dengan bersenggama saja.
3. Persamaan hukum antara laki-laki dan perempuan: Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama berkewajiban untuk ghusl.
4. Wajib ghusl bagi perempuan yang bermimpi basah: Jika perempuan melihat cairan ketika bermimpi, maka ghusl wajib baginya.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi sepakat bahwa ghusl wajib dengan masuknya kemaluan ke dalam kemaluan meskipun tanpa keluar air mani. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berdasarkan pada hadits ini serta ijma' ulama. Mereka menegaskan bahwa hal yang membuat ghusl wajib adalah al-jima' (bersenggama) itu sendiri, bukan keluarnya air mani. Untuk perempuan, ghusl wajib ketika melihat cairan pada saat bermimpi. Jika tidak melihat cairan meskipun bermimpi basah, maka ghusl tidak wajib menurut madzhab ini.
Maliki:
Madzhab Maliki sepakat dengan pendapat Hanafi bahwa ghusl wajib dengan bersenggama tanpa syarat keluarnya air mani. Malikiyyah mengikuti zahir hadits yang menyebutkan "jika duduk di antara empat cabangnya kemudian melakukan usaha, maka wajib ghusl." Mereka menekankan bahwa intinya adalah penetrasi (al-jima'), bukan cairan. Untuk perempuan, ghusl juga wajib jika melihat cairan saat bermimpi.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga sepakat bahwa ghusl wajib dengan bersenggama. Namun, ada detail menarik dalam madzhab Syafi'i: ghusl menjadi wajib ketika terjadi penetrasi, sekalipun tidak ada keluarnya air mani. Imam Syafi'i sangat ketat dalam hal ini dan menerima hadits Abu Hurairah sebagai dalil utama. Untuk perempuan, beliau berpendirian bahwa ghusl wajib apabila terjadi penetrasi dari laki-laki (bermimpi dengan sentuhan), atau jika melihat cairan. Pendapat Syafi'i ini sangat jelas bahwa cairan adalah tanda adanya keluarnya air mani.
Hanbali:
Madzhab Hanbali juga sepakat bahwa ghusl wajib dengan bersenggama tanpa syarat keluarnya air mani. Imam Ahmad bin Hanbal sangat menekankan hadits Abu Hurairah dan menerima penambahan Muslim "wa in lam yunzil." Mereka berpendapat bahwa jama' (bersenggama) yang disertai dengan masuknya kemaluan adalah penyebab langsung wajibnya ghusl. Untuk perempuan yang bermimpi basah, ghusl wajib jika melihat cairan yang menunjukkan adanya aktivitas keseksualitasan dalam mimpi.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Kesucian dalam Syariat Islam: Ghusl bukan sekadar membersihkan tubuh dari najis, tetapi merupakan bagian dari sistem kesucian spiritual yang komprehensif dalam Islam. Wajibnya ghusl setelah jima' menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kebersihan jasmani dan rohani dalam hubungan intim. Ini mencerminkan kehormatan dan kemuliaan yang diberikan syariat terhadap hubungan suami-istri.
2. Keseimbangan antara Hukum Waqi'i dan Hukum Shar'i: Hadits menunjukkan bahwa ulama tidak menunggu tanda-tanda fisik eksternal (seperti keluarnya air mani) untuk menetapkan suatu hukum. Hukum ghusl berlaku sejak saat penetrasi terjadi, menunjukkan bahwa dalam syariat, ada hukum-hukum yang ditetapkan atas dasar perbuatan itu sendiri, bukan atas dasar akibatnya. Ini memberikan kepastian hukum kepada mukallaf.
3. Kemuliaan Wanita dalam Perspektif Islam: Pertanyaan Umm Sulaim menunjukkan perhatian wanita terhadap masalah agama mereka. Jawaban Nabi yang detail dan jelas menunjukkan bahwa Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban agama, terutama dalam masalah kesucian. Ungkapan "innallaha la yastahi min al-haqq" (Allah tidak malu dari kebenaran) menunjukkan keberani-an untuk mempertanyakan masalah-masalah sensitif dan keseriusan Islam dalam memberikan solusi untuk semua aspek kehidupan manusia.
4. Aplikasi Praktis dan Kemudahan dalam Berbagai Situasi: Hadits ini memberikan kepraktisan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak adanya syarat keluarnya air mani membuat ghusl menjadi jelas hukumnya dan mudah untuk diamalkan. Seorang suami atau istri tidak perlu kebingungan atau meragukan apakah terjadi keluaran air mani atau tidak. Cukup dengan terjadinya jima' (bersenggama), maka ghusl wajib dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kesederhanaan dan kepraktisan dalam menetapkan hukum-hukumnya.