[Status Hadits: Hadits Shahih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim)]
Pengantar
Hadits ini membahas salah satu kondisi yang membuat seorang wanita menjadi junub (memerlukan ghusl). Hadits ini menjadi penting karena menjelaskan tentang impian wanita yang sejenis dengan impian laki-laki, dan implikasi hukumnya terhadap kewajiban ghusl. Pertanyaan Umm Sulaim menunjukkan keheran-heran akan hal yang jarang atau bahkan belum pernah dialami, sehingga Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hal ini mungkin terjadi dengan analogi yang luar biasa bijak tentang terjadinya kehamilan.Kosa Kata
Al-Mar'ah (المرأة): Wanita, makhluk perempuan yang telah baligh.Tarah fī Manāmihā (ترى في منامها): Melihat dalam mimpinya, mengalami mimpi basah/wet dream yang mengeluarkan cairan perempuan.
Mā Yarā ar-Rajul (ما يرى الرجل): Apa yang dialami/dilihat oleh laki-laki, maksudnya mimpi basah yang mengeluarkan sperma.
Taghtasil (تغتسل): Dia harus mandi dengan ghusl, melakukan pembersihan total untuk menghilangkan hadats akbar.
Mutaffaq 'Alayh (متفق عليه): Disepakati oleh Bukhari dan Muslim, status hadits tertinggi.
Wa Hal Yakūn Hādhā (وهل يكون هذا): Apakah ada (kemungkinan) hal ini?, pertanyaan tentang kemungkinan terjadinya mimpi basah pada wanita.
As-Shabah (الشبه): Persamaan, kemiripan, yang dimaksud adalah kemiripan anak dengan orang tuanya.
Faman Ayna Yakūn (فمن أين يكون): Dari mana datangnya (cairan yang menyebabkan kehamilan).
Kandungan Hukum
1. Wajibnya Ghusl bagi Wanita yang Mengalami Mimpi Basah
Jika seorang wanita mengalami mimpi basah (impian yang mengeluarkan cairan perempuan menyerupai cairan yang dikeluarkan laki-laki saat mimpi basah), maka dia wajib melakukan ghusl untuk menghilangkan hadats akbar.2. Kesetaraan Status Hukum Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Hal Ini
Mimpi basah pada wanita diperlakukan sama dengan mimpi basah pada laki-laki dari segi akibat hukumnya (wajib ghusl), meskipun mekanisme fisiologisnya berbeda.3. Persyaratan Terjadinya Ghusl karena Mimpi Basah
Ghusl hanya wajib jika mimpi basah tersebut disertai dengan keluarnya cairan (madhy atau wadi' bagi wanita), bukan semata-mata karena mimpi atau bermimpi berbuat sesuatu.4. Pengakuan Ilmiah atas Fenomena Alami
Hadits ini mengakui bahwa mimpi basah pada wanita adalah hal yang mungkin dan wajar terjadi, dengan analogi yang sempurna tentang proses reproduksi manusia.5. Menjawab Keraguan dan Ketidaktahuan
Apabila ada ketidakjelasan dalam agama, boleh bertanya kepada orang yang berpengetahuan (dalam hal ini Rasulullah SAW).Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menyetujui bahwa wanita yang mimpi basah harus melakukan ghusl. An-Nawawi dalam Syarah Muslim melaporkan bahwa Hanafiyah tidak berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil utama. Ghusl wajib dengan keluarnya cairan yang disertai syahwat (keinginan seksual) atau kesadaran akan kelembaban itu. Jika hanya bermimpi tanpa kelembaban/cairan yang terlihat, ghusl tidak wajib menurut mayoritas Hanafi. Mereka membedakan antara mimpi biasa (tidak memerlukan ghusl) dengan mimpi basah yang menghasilkan cairan (memerlukan ghusl).
Maliki:
Madzhab Maliki sepakat dengan Hanafi dalam hal wajibnya ghusl untuk mimpi basah wanita. Dalam kitab Al-Mudawwanah, mereka mengisyaratkan bahwa hadits ini jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Ghusl wajib atas wanita yang melihat cairan (wetness) setelah mimpi. Mereka juga menerima bahwa istilah 'cairan pada wanita' dalam hadits ini mengindikasikan cairan seperti cairan pada laki-laki, yaitu cairan yang keluar sebagai hasil dari syahwat dan tidur.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sepakat sepenuhnya dengan Hanafi dan Maliki. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan hadits Anas ini sebagai dalil utama untuk wajibnya ghusl bagi wanita yang mimpi basah. Beliau mengatakan bahwa perkataan Rasulullah SAW 'Taghtasil' adalah perintah yang jelas untuk ghusl. Syafi'iyah juga membuat rincian: ghusl wajib jika ada cairan yang keluar disertai kesadaran akan keluarnya cairan tersebut atau kesadaran akan bermimpi hal-hal yang menimbulkan syahwat. Jika hanya bermimpi tanpa merasakan kelembaban, maka ghusl tidak wajib menurut pendapat yang lebih kuat.
Hanbali:
Madzhab Hanbali juga sepakat dengan tiga madzhab lainnya. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya menerima hadits Anas ini dan menjadikannya hujjah untuk wajibnya ghusl bagi wanita yang mimpi basah. Hanabilah menambahkan bahwa keluarnya cairan (madhy atau wadi' bagi wanita, mani bagi laki-laki) adalah syarat mutlak untuk wajibnya ghusl. Mereka juga memperinci: jika wanita merasakan cairan keluar setelah mimpi, bahkan jika tidak teringat mimpinya, tetap wajib ghusl. Demikian juga jika ia teringat mimpi yang menggugah syahwat meskipun tidak merasakan cairan, ghusl tetap tidak wajib menurut pendapat yang paling shahih.
Hikmah & Pelajaran
1. Penerimaan Realitas Fisiologis yang Alami: Hadits ini mengajarkan bahwa semua fenomena biologis manusia, baik pada laki-laki maupun perempuan, adalah hal yang normal dan natural. Islam tidak menutup mata terhadap kenyataan fisiologi manusia, tetapi justru memberikan hukum yang tepat untuk mengaturnya. Umm Sulaim yang bertanya menunjukkan bahwa tidak ada hal tabu dalam bertanya tentang masalah keagamaan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
2. Kesetaraan Hak dan Kewajiban antara Laki-laki dan Perempuan: Hadits ini membuktikan bahwa dalam hal kebersihan ritual (tahorah) dan persyaratan untuk beribadah, laki-laki dan perempuan memiliki status yang sama. Keduanya sama-sama diharuskan menjaga kesucian mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam menghormati martabat perempuan dan memberikan tanggung jawab yang sama dalam hal ibadah.
3. Analogi yang Bijak tentang Proses Reproduksi: Jawaban Rasulullah SAW dengan pertanyaan balik "Dari mana datangnya kemiripan (anak)?" adalah menunjukkan proses reproduksi yang melibatkan kontribusi dari kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan). Cairan perempuan memegang peran penting dalam terjadinya kehamilan. Ini mengajarkan bahwa kedua orang tua memiliki kontribusi yang sama pentingnya, yang sejalan dengan pandangan Islam tentang kesetaraan peran orang tua dalam membangun keluarga.
4. Pentingnya Bertanya dan Mencari Ilmu: Perbuatan Umm Sulaim yang berani bertanya kepada Rasulullah SAW menunjukkan bahwa dalam Islam, mencari ilmu adalah kewajiban, dan tidak ada yang perlu malu atau sungkan untuk bertanya tentang masalah-masalah penting yang berkaitan dengan ibadah dan kehidupan sehari-hari. Rasulullah SAW merespons dengan penuh bijaksana dan tidak menganggap pertanyaan itu tidak sopan atau tidak pantas.