✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 112
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْغُسْلِ وَحُكْمِ اَلْجُنُبِ  ·  Hadits No. 112
Shahih 👁 3
112- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ اَلنَّبِيَّ يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنْ اَلْجَنَابَةِ, وَيَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, وَمِنْ اَلْحِجَامَةِ, وَمِنْ غُسْلِ اَلْمَيِّتِ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, beliau berkata: 'Nabi ﷺ mandi (ghusl) dari empat perkara: dari hadas besar (junub), pada hari Jumat, dari bekam (hijamah), dan dari memandikan jenazah (mayit).' Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Status hadits: SAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang perkara-perkara yang mewajibkan ghusl (mandi besar) menurut Nabi ﷺ. Aisyah Radhiyallahu 'anha sebagai istri Nabi ﷺ yang paling dekat mengamati beliau, memberikan informasi langsung tentang praktek ibadah Nabi. Ghusl adalah ibadah penting dalam Islam yang membersihkan seluruh tubuh dari hadast (kecil atau besar) dan najasah (kotoran). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunan-nya dengan sanad yang kuat, dan Ibnu Khuzaimah—ahli hadits terpercaya—menetapkan statusnya sebagai hadits sahih.

Kosa Kata

Ghusl (غسل): Membasuh seluruh tubuh dengan air suci bertujuan menghilangkan hadast besar atau kecil. Merupakan salah satu rukun taharah dalam Islam.

Junub (جنابة): Hadas besar yang disebabkan oleh hubungan suami-istri (jima') atau keluar mani (mani). Orang dalam keadaan junub disebut janib (جنب) dan wajib melakukan ghusl.

Yawm al-Jumu'ah (يوم الجمعة): Hari Jumat, hari yang paling mulia dalam seminggu menurut Islam, tempat dilaksanakannya salat Jumat yang merupakan salat wajib.

Hijamah (الحجامة): Bekam, yaitu mengeluarkan darah dari tubuh dengan alat khusus (biasanya cangkir) untuk tujuan pengobatan. Praktik medis tradisional yang umum pada masa Nabi.

Ghusl al-Mayit (غسل الميت): Memandikan jenazah (mayit), yaitu membersihkan tubuh orang yang telah meninggal dengan air dan bahan pembersih lainnya sebagai bagian dari perlakuan jenazah sebelum dikuburkan.

Riwayah (رواية): Periwayatan hadits dari perawi ke perawi dalam rangkaian sanad.

Kandungan Hukum

1. Wajib Ghusl dari Junub (Hadas Besar)
Hadits ini mengonfirmasi keharusan ghusl bagi orang yang junub, baik laki-laki maupun perempuan. Ini merupakan konsensus (ijma') umat Islam berdasarkan Quran dan Hadits.

2. Sunah Ghusl pada Hari Jumat
Ghusl pada hari Jumat disunnahkan sebagai persiapan menghadiri salat Jumat. Hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ secara konsisten melakukan praktik ini.

3. Sunah Ghusl Setelah Bekam
Mandi setelah melakukan atau menerima bekam adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditegaskan). Ini berkaitan dengan pengeluaran darah yang terjadi dalam proses bekam.

4. Wajib atau Sunah Ghusl saat Memandikan Jenazah
Ulama berbeda dalam menentukan hukum ghusl bagi yang memandikan jenazah—apakah wajib atau sunah. Mayoritas berpendapat ini adalah sunnah muakkadah.

5. Konsekuensi Hukum bagi Yawm al-Jumu'ah
Ghusl pada hari Jumat menunjukkan kehormatan khusus terhadap hari ini dan persiapan maksimal untuk menghadiri ibadah kolektif.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menetapkan bahwa ghusl wajib hanya dari dua perkara: junub dan mengeluarkan mani dengan sengaja atau tidak. Ghusl pada hari Jumat menurut Abu Hanifah adalah sunah yang sangat ditegaskan (sunah muakkadah), bukan wajib. Adapun ghusl setelah bekam, mereka menganggapnya sunah biasa. Ghusl bagi yang memandikan jenazah juga sunah menurut pandangan mayoritas Hanafi. Dasar mereka adalah bahwa ghusl tidak menjadi wajib kecuali dari hubungan seksual atau keluar mani. Mereka menggunakan qiyas (analogi) bahwa bekam tidak menghasilkan hadas besar. Ibnu Abidin dalam radd al-Muhtar menjelaskan bahwa sunnah ghusl Jumat sangat ditegaskan sehingga meninggalkannya tanpa uzur adalah makruh.

Maliki:
Madzhab Maliki sepakat dengan Hanafi bahwa ghusl hanya wajib dari junub. Namun, Maliki lebih menekankan sunnah ghusl Jumat. Imam Malik melihat hadits-hadits tentang ghusl Jumat sebagai praktik Nabi yang konsisten. Ghusl setelah bekam dianggap sunah biasa. Untuk ghusl mayit, ulama Maliki menyatakan bahwa yang memandikan mayit disunnahkan melakukan ghusl, terutama jika ada kontak langsung dengan tubuh mayit dalam kondisi yang memungkinkan pengeluaran cairan tubuh mayit. Al-Qurafi dalam al-Furooq menjelaskan bahwa Malik menganggap praktik Nabi ﷺ dalam ghusl Jumat sebagai bukti keutamaannya.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sepakat bahwa ghusl wajib dari junub saja. Ghusl Jumat menurut mayoritas Syafi'iyyah adalah sunah yang sangat ditegaskan. Imam Syafi'i dalam al-Umm menegaskan bahwa Nabi ﷺ mandi pada hari Jumat dan ini menunjukkan sunnah yang kuat. Ghusl setelah bekam adalah sunah, dengan beberapa riwayat bahwa bekam dapat menyebabkan hadas kecil saja, bukan besar. Untuk ghusl mayit, Syafi'i berpendapat sunah bagi yang memandikan jenazah. An-Nawawi dalam syarah Muslim menerangkan bahwa ghusl ini adalah sunah muakkadah dan lebih baik dilakukan untuk menjaga kesucian diri setelah kontak dengan mayit.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menyatakan bahwa ghusl wajib dari junub saja. Namun, ghusl Jumat menurut Ahmad ibn Hanbal adalah sunah muakkadah yang sangat dianjurkan. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang ghusl Jumat menunjukkan keistimewaan hari Jumat. Ghusl setelah bekam adalah sunah, dan beberapa riwayat dari Ahmad menunjukkan bahwa bekam membutuhkan ghusl sebagai bentuk kehatian-hatian. Untuk ghusl mayit, Hanbali berpendapat bahwa ini adalah sunah bagi yang memandikan jenazah. Imam Ahmad memandang ini sebagai tindakan kesucian dan penghormatan terhadap mayit. Dalam riwayat yang kuat, Ahmad menganggap ghusl mayit sebagai sunah muakkadah.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Kebersihan Jasmani dan Rohani dalam Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kebersihan fisik sebagai bagian integral dari aktualisasi spiritual. Ghusl bukan hanya membersihkan tubuh tetapi juga persiapan untuk menghadap Allah Swt. Ini mencerminkan prinsip Islam yang menganggap kebersihan sebagai bagian dari iman (al-nazafah min al-iman).

2. Kehormatan Khusus Hari Jumat: Penyebutan secara khusus ghusl pada hari Jumat menunjukkan status istimewa hari Jumat dalam Islam. Hari Jumat adalah hari dengan segala keutamaan dan kekhususan, memerlukan persiapan khusus termasuk ghusl untuk menghadiri salat Jumat dengan penampilan terbaik dan kesucian maksimal.

3. Konsistensi Nabi dalam Praktek Ibadah: Pengamatan Aisyah terhadap empat perkara yang selalu dilakukan Nabi ﷺ menunjukkan konsistensi beliau dalam menjalankan ibadah. Ini memberikan pelajaran bagi umat Muslim untuk konsisten dan tidak hanya sekali-sekali dalam melaksanakan sunnah-sunnah Nabi.

4. Etika Terhadap Mayit dan Penghormatan Jenazah: Penyebutan ghusl bagi yang memandikan mayit menunjukkan perhatian Islam terhadap etika berhadapan dengan mayit. Ini mencerminkan prinsip menghormati mayit dalam Islam, baik dari perspektif kesucian maupun penghormatan terhadap saudaranya yang telah meninggal. Ghusl setelah memandikan jenazah adalah bentuk kesucian diri dari kontak dengan mayit.

5. Fleksibilitas dan Hikmah dalam Ibadah: Hadits ini juga mengajarkan bahwa ibadah dalam Islam memiliki hikmah yang mendalam. Ghusl bukan hanya formalitas, tetapi setiap jenis ghusl memiliki konteks dan hikmah tersendiri—baik itu ghusl untuk menghilangkan hadast besar, persiapan ibadah komunal, pemulihan kesehatan setelah bekam, atau penghormatan kepada mayit.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah