Pengantar
Hadits ini membahas salah satu kasus penting dalam hukum keluarga Islam, yaitu persoalan zihar (ظِهَار) yang dilanjutkan dengan jima' (jimak) sebelum pembayaran kaffarat. Zihar adalah suatu ucapan yang dilakukan suami kepada istrinya dengan maksud mengharamkan istrinya dengan menyerupakan istrinya dengan wanita mahram (seperti ibu, nenek, atau saudara perempuan). Kasus ini melibatkan interaksi antara ketaatan pada perintah Allah Ta'ala dan kewajiban menggauli istri dalam batasan hukum.
Latar belakang turunnya ayat tentang zihar adalah ketika Khawlah binti Tha'labah menggugat suaminya, Aws bin Al-Samit, yang telah melakukan zihar terhadapnya. Peristiwa ini mengingatkan umat Islam bahwa zihar adalah dosa besar dan memerlukan kaffarat yang berat.
Kosa Kata
ظَاهَرَ (Zhahara): Melakukan zihar, yaitu suami mengatakan kepada istrinya sesuatu yang menyerupakan mengharamnya untuk menggaulinya dengan cara menyerupakan bagian tubuhnya dengan wanita mahram. Asal kata ini dari 'al-zhahr' (punggung).
وَقَعَ عَلَيْهَا (Waqa'a 'alaiha): Melakukan hubungan suami istri (jimak), menggauli istrinya dengan mempertahankan keadaan sudah melakukan zihar.
كَفَّارَة (Kaffarah): Denda atau hukuman penebusan dosa. Dalam konteks zihar, kaffarat adalah upaya untuk membebaskan diri dari dosa zihar melalui beberapa cara yang telah ditentukan.
لَا تَقْرَبْهَا (Lā taqrabhā): Jangan dekatinya, larangan untuk menggauli istrinya sampai kaffarat dibayarkan.
أَمَرَكَ اَللَّهُ (Amaraka Allah): Apa yang diperintahkan Allah, merujuk pada kewajiban membayar kaffarat zihar.
Kandungan Hukum
1. Haram Tidaknya Melakukan Jimak Setelah Zihar
Melakukan zihar mengharamkan hubungan suami-istri sampai kaffarat dibayar. Jika suami melakukan jimak sebelum membayar kaffarat, hal ini adalah dosa tambahan berdasarkan hadits dan ijma' ulama.2. Wajibnya Pembayaran Kaffarat
Kaffarat zihar wajib dilakukan dan tidak dapat ditunda. Allah Ta'ala telah menentukan urutan kaffarat zihar dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3-4: - Pertama: Membebaskan budak (mukmin) - Kedua (jika tidak mampu): Berpuasa 2 bulan berturut-turut - Ketiga (jika tidak mampu): Memberi makan 60 orang miskin3. Larangan Mendekati Istri Sampai Kaffarat Dibayar
Suami tidak diperkenankan menggauli istrinya selama belum membayar kaffarat. Ini adalah pernyataan tegas dari Nabi ﷺ dalam hadits ini.4. Tanggung Jawab Hukum Suami
Suami bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dalam melakukan zihar dan harus mengambil inisiatif membayar kaffarat tanpa penundaan.5. Pengaruh Zihar terhadap Status Pernikahan
Zihar tidak menceraikan pernikahan, tetapi mengharamkan hubungan biologis sampai kaffarat dibayar. Ini berbeda dengan talak.6. Larangan Mengulang Dosa
Tambahan dalam riwayat Al-Bazzar: "Bayarlah kaffarat dan jangan mengulanginya" menunjukkan pentingnya untuk tidak mengulangi perbuatan zihar.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa zihar adalah perbuatan haram yang mengharamkan istri secara sementara. Menurut Abu Hanifah, kaffarat zihar dapat dilakukan dengan tiga cara sesuai urutan: pembebasan budak, puasa 2 bulan, atau memberi makan 60 orang miskin. Mereka menekankan bahwa jika suami melakukan jimak sebelum membayar kaffarat, ia telah melakukan dosa tambahan tetapi kaffarat tetap wajib. Hanafi juga mengatakan bahwa istri berhak menolak untuk dekat dengan suami selama kaffarat belum dibayar. Dalil mereka adalah Surah Al-Mujadilah dan konsistensi dengan asas-asas mereka tentang keharusan pemenuhan janji dan kontrak pernikahan.
Maliki:
Madzhab Maliki melihat zihar sebagai perbuatan terlarang dengan sangat ketat. Menurut Malik, kaffarat zihar sama seperti hadits dan Surah Al-Mujadilah. Maliki menambahkan bahwa jika suami melakukan jimak sebelum kaffarat, hal ini menunjukkan ketidakserius suami dalam mematuhi hukum Allah dan istri dapat mengajukan gugatan kepada qadi (hakim). Maliki juga memperbolehkan istri untuk tidak berdekatan dengan suami sampai kaffarat dibayar dan istri memiliki hak untuk menuntut kaffarat. Mereka sangat menekankan perlindungan hak istri dalam permasalahan ini.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dan menganggapnya sebagai dalil yang jelas. Menurut Syafi'i, zihar mengharamkan hubungan suami-istri sampai kaffarat dibayar. Jika terjadi jimak sebelum kaffarat, suami telah berbuat maksiat dengan dua kesalahan: melakukan zihar dan melakukan jimak tanpa kaffarat. Syafi'i juga menyatakan bahwa kaffarat harus dibayar sesuai urutan yang ditetapkan Allah dalam Quran. Dalam hal ini, Syafi'i mengikuti pemahaman literal dari Surah Al-Mujadilah dan hadits-hadits lainnya. Istri juga berhak menolak kehidupan suami-istri sampai kaffarat dibayar.
Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki pandangan yang sama dengan madzhab lain bahwa zihar adalah perbuatan haram. Menurut Ahmad bin Hanbal, kaffarat zihar wajib dan harus diselesaikan dengan urutan yang ditetapkan Allah. Hanbali sangat tegas bahwa melakukan jimak sebelum kaffarat adalah dosa yang serius. Mereka juga menekankan bahwa suami tidak boleh mendekati istrinya sampai ia melunasi kewajibannya. Riwayat dari Ahmad menunjukkan beliau amat memperhatikan aspek pengharamkan istrinya ini dan mengklasifikasikannya sebagai perbuatan yang mengubah status hubungan suami-istri secara fundamental.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Menjaga Ucapan dalam Ikatan Pernikahan - Hadits ini mengajarkan bahwa suami harus sangat berhati-hati dalam mengucapkan sesuatu kepada istrinya. Ucapan yang terburu-buru dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Setiap kata dalam konteks pernikahan memiliki dampak hukum yang perlu dipahami dengan baik sebelum diucapkan.
2. Ketaatan Penuh kepada Perintah Allah adalah Prioritas - Meskipun hasrat biologis adalah fitrah manusia, Nabi ﷺ dengan tegas melarang suami mendekati istrinya sampai kaffarat dibayar. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada perintah Allah harus didahulukan dari keinginan pribadi, dan ini adalah cara untuk membangun disiplin diri dan takwa.
3. Tanggung Jawab Harus Diselesaikan Dengan Segera - Hadits menunjukkan bahwa ketika seseorang berbuat dosa, dia harus segera mengambil langkah korektif. Tidak ada ruang untuk menundur atau mengabaikan kewajiban kaffarat. Ini mengajarkan akuntabilitas dan responsibilitas langsung terhadap tindakan sendiri.
4. Hak-Hak Istri Harus Dilindungi - Melalui larangan Nabi terhadap suami untuk menggauli istrinya, tampak jelas bahwa Islam melindungi hak-hak istri bahkan dalam situasi sulit. Istri tidak boleh dirugikan karena kesalahan suami. Ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam adalah kontrak bilateral yang menuntut tanggung jawab dari kedua belah pihak, dan hukum Islam memastikan perlindungan bagi yang lebih lemah.