Status Hadits: Shahih (diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Al-Jarud)
Pengantar
Hadits ini membahas tentang kasus seorang sahabat bernama Salamah bin Sakhro yang melakukan zhihar (perkataan yang mengharamkan istri) karena takut akan menggauli istriku di bulan Ramadan, kemudian dia melanggar zhiharnya dengan berhubungan intim dengan istrinya. Hadits ini merupakan hadits penting dalam menjelaskan hukum zhihar dan kaffarat (denda) yang harus dilaksanakan bagi pelakunya. Kisah ini juga menunjukkan fleksibilitas Rasulullah ﷺ dalam memberikan solusi ketika seseorang tidak mampu melaksanakan kaffarat tertinggi.Kosa Kata
Zhihar (الظِّهَار): Perkataan suami kepada istrinya yang menyerupai talak, seperti mengatakan "engkau bagiku seperti punggung ibuku", dengan maksud mengharamkan dirinya untuk berhubungan intim dengan istrinya. Istilah ini berasal dari kata "dhar" (punggung).Inkatasyafa (انْكَشَفَ): Terbukti, terlihat, atau nampak. Dalam konteks ini berarti ada sesuatu yang terbukti untuknya dari istri yang membuatnya terdesak untuk berhubungan intim.
Waqa'a (وَقَعَتْ): Jatuh, menggauli. Dalam konteks ini bermakna melakukan hubungan intim/bermasturbasi atau berhubungan seksual.
Harrir Raqabah (حَرِّرْ رَقَبَةً): Bebaskan seorang budak/hamba. Ini merupakan kaffarat pertama dari zhihar menurut mayoritas ulama.
'Irq (عِرْقًا): Satu ikat, yang bermakna dalam konteks ini adalah sejumlah kurma seberat bahu unta atau sekitar 2-3 kg kurma.
Tammun (تَمْرٍ): Kurma, yang merupakan makanan pokok masyarakat Arab pada masa itu.
Kandungan Hukum
Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:1. Hukum Zhihar: Zhihar adalah tindakan haram yang mengharamkan seorang suami untuk berhubungan intim dengan istrinya. Suami tidak boleh melakukan zhihar tanpa alasan yang jelas.
2. Kaffarat Zhihar: Bagi yang melakukan zhihar kemudian ingin kembali kepada istrinya, dia harus membayar kaffarah yang terdiri dari tiga tingkatan:
- Tingkat pertama (utama): Membebaskan seorang budak (budak mukmin)
- Tingkat kedua: Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut
- Tingkat ketiga: Jika tidak mampu berpuasa, maka memberi makan enam puluh orang miskin
3. Kelanjutan Zhihar dengan Perbuatan: Perbuatan seksual setelah zhihar, baik disengaja atau tidak (seperti kasus Salamah), tetap dianggap melanggar zhihar dan memerlukan kaffarah.
4. Prioritas Kaffarah: Kaffarah zhihar harus dilakukan secara berurutan sesuai kemampuan. Jika mampu memerdekakan budak, maka itu adalah prioritas utama.
5. Kebijaksanaan dalam Menerapkan Hukum: Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi dalam memberikan alternatif kaffarah yang sesuai dengan kondisi ekonomi seseorang.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menyatakan bahwa zhihar adalah pernyataan seorang suami yang mengharamkan dirinya untuk berhubungan intim dengan istrinya. Jika suami melakukan zhihar kemudian berhubungan intim, maka dia wajib membayar kaffarah. Urutan kaffarah menurut Abu Hanifah adalah: memerdekakan budak, membayar uang diyat kepada istri (menurut pendapat tertentu), atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin. Dalil yang digunakan adalah Al-Qur'an Surah Al-Mujadalah ayat 3-4 yang secara jelas menyebutkan urutan kaffarah ini. Hanafi juga menerima hadits Salamah bin Sakhro sebagai hadits shahih yang memperkuat hukum ini.
Maliki:
Madzhab Maliki setuju dengan mayoritas ulama bahwa kaffarah zhihar adalah memerdekakan budak sebagai prioritas utama. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin. Imam Malik menekankan bahwa kaffarah zhihar adalah sama dengan kaffarah membunuh manusia secara tidak sengaja (khata') dalam hal urutan dan prioritasnya. Dalil utama adalah Al-Qur'an Surah Al-Mujadalah yang disebutkan secara terperinci. Maliki juga mengakui hadits Salamah sebagai hadits yang kuat dan dapat dijadikan hujjah.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i dengan jelas menyatakan bahwa kaffarah zhihar mengikuti urutan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Mujadalah ayat 3-4. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa memerdekakan budak adalah kaffarah pertama yang harus dilakukan. Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka kaffarah berganti kepada puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Jika juga tidak mampu berpuasa (misalnya karena sakit), maka kaffarah berganti kepada memberi makan 60 orang miskin. Syafi'i menekankan bahwa urutan ini harus diikuti dan tidak boleh loncat dari satu tingkat ke tingkat lain tanpa alasan khusus. Hadits Salamah bin Sakhro dijadikan sebagai penguatan bukti praktik kaffarah ini.
Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pemahaman mayoritas ulama dalam hal kaffarah zhihar. Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits Salamah bin Sakhro sebagai hadits yang kuat dan menjadikannya sebagai dalil hukum kaffarah zhihar. Hanbali setuju bahwa urutan kaffarah adalah: memerdekakan budak, kemudian berpuasa dua bulan berturut-turut, kemudian memberi makan 60 orang miskin. Hanbali juga menambahkan bahwa jika seseorang telah memiliki seorang budak, dia tidak boleh menjualnya untuk keperluan lain tanpa memerdekakan terlebih dahulu untuk kaffarah zhihar, karena kewajiban kaffarah adalah prioritas yang harus dipenuhi. Hanbali juga mempertegas bahwa kaffarah harus dilakukan sebelum suami kembali berhubungan intim dengan istrinya.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Menjaga Perkataan: Hadits ini mengajarkan bahwa seorang suami harus sangat berhati-hati dalam mengucapkan kata-kata kepada istri, karena beberapa perkataan dapat memiliki konsekuensi hukum yang berat. Suami tidak boleh mengucapkan zhihar hanya karena alasan kecil atau sementara. Hikmah ini menunjukkan bahwa Islam mengutamakan kelestarian hubungan rumah tangga dan mengevaluasi setiap perkataan dengan dampaknya.
2. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas: Salamah bin Sakhro bertanggung jawab atas perbuatannya melanggar zhihar yang telah diucapkannya sendiri, meskipun alasannya awal adalah untuk menjaga ibadahnya di Ramadan. Ini mengajarkan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak ada alasan yang dapat menghilangkan kewajiban kaffarah. Allah Ta'ala telah menetapkan hukum yang adil dan setiap pelanggaran harus mendapat konsekuensi.
3. Fleksibilitas Hukum Sesuai Kemampuan: Ketika Salamah mengatakan tidak mampu memerdekakan budak karena dia sendiri adalah orang yang tidak memiliki harta, Nabi ﷺ memberikan alternatif kaffarah yang sesuai dengan kondisi ekonominya. Ini menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam menerapkan hukum yang sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Allah Ta'ala tidak membebani seseorang melainkan dengan apa yang mampu dilakukannya (Al-Baqarah: 286).
4. Pentingnya Puasa dalam Membina Kedisiplinan: Ketika Salamah mengajukan keberatan bahwa alasan zhiharnya adalah takut kepada masalah puasa (lemah atau mengkhilafi puasa), Nabi ﷺ malah memberikan puasa dua bulan berturut-turut sebagai kaffarah. Ini adalah pelajaran mendalam bahwa puasa bukan hanya untuk menjauhkan diri dari hal-hal haram, tetapi juga untuk mendisiplinkan diri dan menguatkan ketakwaan. Puasa dua bulan berturut-turut akan melatih Salamah untuk lebih sabar, taat, dan menjaga diri dari tindakan serupa di masa depan.
5. Kesederhanaan dalam Memenuhi Kewajiban: Kaffarah memberi makan 60 orang miskin dengan satu ikat kurma menunjukkan bahwa Islam melihat kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban agama. Tidak semua orang harus memberikan makanan yang mewah atau banyak, tetapi yang penting adalah niat dan keikhlasan dalam melaksanakan kewajiban. Satu ikat kurma yang dibagi kepada 60 orang miskin adalah simbol kepedulian sosial dan berbagi rezeki dengan sesama.
6. Perhatian Nabi ﷺ terhadap Kesulitan Umat: Hadits ini menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ memperhatikan kesulitan yang dihadapi oleh sahabatnya dan memberikan solusi yang praktis dan dapat dilaksanakan. Ketika melihat Salamah kesulitan memenuhi kaffarah pertama, beliau tidak memaksa, tetapi memberikan alternatif. Ini adalah teladan bagi pemimpin dan hakim untuk senantiasa mempertimbangkan keadaan dan kemampuan individu dalam menerapkan hukum.
7. Pembinaan Akhlak Melalui Hukum: Kaffarah zhihar bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga bentuk pembinaan akhlak. Dengan membebaskan budak, seseorang diajarkan untuk menghargai kemerdekaan dan martabat manusia. Dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, seseorang ditempa untuk mengendalikan nafsu dan memperkuat ketakwaan. Dengan memberi makan enam puluh orang miskin, seseorang ditanamkan rasa kepedulian sosial dan empati. Ketiga bentuk kaffarah ini secara bersamaan membangun karakter Muslim yang lebih baik.
8. Urutan Kaffarah yang Mencerminkan Kemampuan: Urutan kaffarah zhihar — membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, kemudian memberi makan enam puluh orang miskin — mencerminkan kebijaksanaan syariat dalam mempertimbangkan kemampuan finansial dan fisik seseorang. Ini bukan sekadar hukuman, melainkan jalan taubat yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menunaikannya.
9. Relevansi Kaffarah di Era Modern: Di era modern di mana perbudakan telah dihapuskan, para ulama sepakat bahwa urutan kaffarah zhihar langsung beralih ke opsi kedua yaitu puasa dua bulan berturut-turut. Bagi yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan yang sah, maka beralih ke memberi makan enam puluh orang miskin. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa syariat Islam mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensi dan tujuannya.
Kesimpulan
Hadits Salamah bin Sakhro ini memberikan gambaran yang sangat manusiawi tentang bagaimana Rasulullah ﷺ menangani pelanggaran hukum dengan penuh kasih sayang dan kebijaksanaan. Kaffarah zhihar bukan sekadar sanksi, melainkan mekanisme taubat yang terstruktur untuk memulihkan hubungan suami-istri yang sempat terguncang. Islam dengan sangat bijak memberikan jalan keluar bagi mereka yang terjerumus dalam kesalahan, selama mereka bersungguh-sungguh untuk memperbaiki diri dan menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan.