✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1094
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَللِّعَانِ  ·  Hadits No. 1094
👁 5
1094- عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { سَأَلَ فُلَانٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَرَأَيْتَ أَنْ لَوْ وَجَدَ أَحَدُنَا اِمْرَأَتَهُ عَلَى فَاحِشَةٍ, كَيْفَ يَصْنَعُ? إِنْ تَكَلَّمَ تَكَلَّمَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ, وَإِنْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى مِثْلِ ذَلِكَ! فَلَمْ يُجِبْهُ, فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَتَاهُ, فَقَالَ: إِنَّ اَلَّذِي سَأَلْتُكَ عَنْهُ قَدِ ابْتُلِيتُ بِهِ, فَأَنْزَلَ اَللَّهُ اَلْآيَاتِ فِي سُورَةِ اَلنُّورِ, فَتَلَاهُنَّ عَلَيْهِ وَوَعَظَهُ وَذَكَّرَهُ، وَأَخْبَرَهُ أَنَّ عَذَابَ اَلدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ اَلْآخِرَةِ. قَالَ: لَا, وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا كَذَبْتُ عَلَيْهَا, ثُمَّ دَعَاهَا اَلنَّبِيُّ فَوَعَظَهَا كَذَلِكَ, قَالَتْ: لَا, وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنَّهُ لَكَاذِبٌ, فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ, فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ, ثُمَّ ثَنَّى بِالْمَرْأَةِ, ثُمَّ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا. } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Umar raḍiyallāhu 'anhumā berkata: {Seorang laki-laki bertanya dan berkata: "Wahai Rasulullah! Bagaimana menurut engkau jika salah satu dari kami menemukan isterinya melakukan perbuatan keji, apa yang harus dia lakukan? Jika dia berbicara, maka dia berbicara tentang perkara besar, dan jika dia diam, maka dia diam atas perkara yang sama!" Lalu Rasulullah tidak menjawabnya. Kemudian setelah itu, orang itu datang kembali dan berkata: "Sesungguhnya masalah yang aku tanyakan kepadamu, aku telah ditimpa dengannya." Maka Allah menurunkan ayat-ayat dalam Surah An-Nūr, lalu Nabi ﷺ membacakannya kepadanya, memberinya nasehat dan mengingatkannya, serta memberitahukannya bahwa azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat. Orang tersebut berkata: "Tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta mengenainya." Kemudian Nabi ﷺ memanggil isterinya dan memberinya nasehat demikian pula. Isterinya berkata: "Tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya dia adalah pendusta." Maka Nabi ﷺ dimulai dengan laki-laki itu, dia memberikan empat kali sumpah, kemudian dilanjutkan dengan perempuan, kemudian Nabi ﷺ memisahkan mereka berdua.} Diriwayatkan oleh Muslim.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits yang paling penting dalam fiqih perkawinan Islam, khususnya terkait dengan masalah li'an (sumpah laknat). Kejadian ini terjadi pada periode Madinah dan menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam menangani masalah rumah tangga yang sangat sensitif dan penuh tantangan. Awalnya, pertanyaan itu diajukan secara hipotetis oleh seseorang yang merasa terdesak secara emosional karena dilema logis: jika berbicara akan mengucapkan hal yang besar (menuduh zina), dan jika diam akan membiarkan hal yang besar. Nabi tidak segera menjawab karena pada saat itu belum ada ayat yang diturunkan. Namun ketika pertanyaan itu menjadi kasus nyata (ketika orang tersebut benar-benar mengalaminya), Allah menurunkan ayat-ayat tentang li'an dalam Surah An-Nur ayat 6-9.

Kosa Kata

Al-Li'an (اللِّعَانُ): Sumpah saling melaknat antara suami dan istri, berasal dari kata "la'ana" yang berarti melaknat. Ini merupakan prosedur hukum khusus dalam Islam untuk menyelesaikan perselisihan tentang tuduhan zina ketika tidak ada bukti.

Fawahishah (فَاحِشَةٍ): Perbuatan keji, maksiat yang sangat buruk, khususnya perbuatan zina.

Shahada (شَهَادَةٍ): Kesaksian atau sumpah dalam konteks ini, yang merupakan bagian dari prosedur li'an.

Wa'azha (وَعَظَهَا): Memberikan nasihat, pengajaran moral, dan pengingatan.

Dhakkara (ذَكَّرَهُ): Mengingatkan, memberi peringatan.

Farraqa (فَرَّقَ): Memisahkan, dalam konteks ini berarti memisahkan pernikahan.

Kandungan Hukum

1. Prosedur Li'an Menurut Hadits:
- Suami memulai terlebih dahulu dengan mengucapkan empat kesaksian yang dilengkapi dengan sumpah laknat
- Istri melakukan hal yang sama dengan empat kesaksian dan sumpah laknat
- Jika keduanya melengkapi prosedur, maka pernikahan harus dipisahkan
- Tidak diperlukan bukti tambahan (saksi atau bayyinah) dalam kasus ini

2. Penerimaan Bukti Non-Konvensional:
- Li'an merupakan alternatif hukum ketika bukti konvensional (empat saksi atau pengakuan) tidak tersedia
- Sumpah dan kesaksian pribadi diterima sebagai bukti dalam kasus ini

3. Hak Istri untuk Membela Diri:
- Istri memiliki hak penuh untuk menyangkal tuduhan dengan cara yang sama
- Pembelaan istri dianggap setara dengan tuduhan suami
- Tidak ada beban pembuktian yang lebih berat untuk istri

4. Konsekuensi Hukum Li'an:
- Putusnya pernikahan
- Penghapusan tuduhan zina (tidak ada hudud untuk suami)
- Tidak ada hudud untuk istri (karena dia menyangkal dengan li'an)

5. Pentingnya Nasihat dan Peringatan:
- Sebelum melaksanakan li'an, Nabi memberikan nasihat kepada kedua belah pihak
- Ditegaskan bahwa azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat
- Ini menunjukkan upaya mendamaikan sebelum mengambil langkah final

6. Urutan Prosedur:
- Suami dimulai terlebih dahulu (bada'a bi ar-rajul)
- Istri mengikuti setelahnya (thanma bi al-mar'ah)
- Ini menunjukkan perbedaan dalam urutan, bukan dalam kewajiban

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima li'an sebagai prosedur yang sah berdasarkan hadits ini dan ayat An-Nur. Mereka mengatakan bahwa li'an dilakukan dengan cara suami mengucapkan empat sumpah dengan formula khusus, kemudian istri melakukan hal yang sama. Menurut Hanafiyah, setelah li'an selesai, pernikahan putus talak ba'in (talak yang tidak bisa dirujuk kembali). Imam Abu Hanifah dan muridnya merinci prosedur li'an secara terperinci dengan formula-formula yang telah ditentukan. Mereka juga menekankan bahwa hakim harus memastikan kedua pihak benar-benar memahami konsekuensi serius dari sumpah mereka. Hanafiyah menambahkan bahwa jika salah satu pihak mengundurkan diri di tengah prosedur, li'an dianggap batal dan hudud diterapkan (empat puluh dera untuk pihak yang mundur). Dalil mereka adalah Surah An-Nur ayat 6-9 dan hadits-hadits terkait yang diriwayatkan oleh berbagai perawi terpercaya.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima li'an sebagai prosedur yang ditetapkan dalam syariat berdasarkan hadits ini dan Surah An-Nur. Menurut Malikiyah, li'an menyebabkan putusnya pernikahan secara permanen tanpa memerlukan talak tambahan. Mereka mengatakan bahwa sumpah-sumpah dalam li'an harus dilakukan di hadapan qadhi (hakim), bukan di tempat umum. Imam Malik menekankan pentingnya nasihat sebelum prosedur dilaksanakan, sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah dalam hadits ini. Malikiyah juga membedakan antara tuduhan zina dan tuduhan lain, di mana li'an hanya berlaku untuk tuduhan zina khususnya. Menurut pandangan mereka, jika istri menolak li'an setelah suami melakukannya, maka hakim memiliki wewenang untuk menerapkan hudud (dera) kepada suami yang menuduh tanpa bukti. Dalil mereka adalah praktik sahabat dan perkataan Sayyidina Umar yang diterima sebagai ijma'.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima li'an berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadits ini. Menurut Syafi'iyah, li'an dilakukan dengan cara suami mengucapkan empat sumpah berikut kesaksian tentang kebenaran tuduhan dan keempat kalinya dengan sumpah laknat. Istri melakukan hal yang sama. Setelah li'an selesai, pernikahan putus dan dianggap talak ba'in. Imam Syafi'i menekankan bahwa li'an harus dilakukan di hadapan hakim, dan jika salah satu pihak enggan menyelesaikan li'an, maka yang enggan tersebut dikenakan hudud (dera empat puluh kali atau seratus kali tergantung status). Syafi'iyah juga mengatakan bahwa anak dari pernikahan yang mengalami li'an dinasabkan kepada ibu, bukan kepada bapak yang menuduh. Ini adalah konsekuensi logis dari li'an istri yang menyangkal dan berusaha memurnikan dirinya. Dalil mereka adalah Al-Qur'an Surah An-Nur dan praktik yang telah disepakati.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima li'an sebagai prosedur syariat yang telah ditetapkan dalam Surah An-Nur dan hadits-hadits yang autentik seperti hadits ini. Menurut Hanabilah, li'an adalah solusi hukum khusus untuk kasus zina tanpa bukti empat saksi. Mereka mengatakan bahwa suami dimulai terlebih dahulu dengan empat kesaksian disertai sumpah dan laknat, diikuti oleh istri. Setelah selesai, pernikahan putus secara otomatis. Ahmad ibn Hanbal menekankan bahwa pengucapan li'an harus jelas dan terang di hadapan hakim. Hanabilah juga membahas detail tentang formula-formula yang tepat dan syarat-syarat sah dari li'an. Mereka mengatakan bahwa jika salah satu pihak ragu atau tidak serius dalam melakukannya, maka li'an mungkin tidak sah. Hanabilah juga mempertimbangkan konteks emosional dan apakah ada kemungkinan untuk mendamaikan sebelum prosedur final dilaksanakan. Dalil mereka adalah Al-Qur'an, hadits Rasulullah, dan analogi dengan kasus-kasus serupa.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebijaksanaan dalam Penanganan Masalah Rumah Tangga: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak mudah menghancurkan rumah tangga, tetapi juga tidak membiarkan kejahatan tanpa hukuman. Prosedur li'an adalah jalan tengah yang adil antara perlindungan keluarga dan perlindungan harga diri individu. Rasulullah tidak segera menjawab pertanyaan hipotetis tersebut, menunjukkan pentingnya konteks dan keadaan nyata sebelum memberikan keputusan hukum. Nasihat yang diberikan kepada kedua belah pihak sebelum li'an menunjukkan bahwa Islam menginginkan kesadaran dan pertimbangan mendalam tentang konsekuensi serius dari sumpah.

2. Kesetaraan Hak dalam Membela Diri: Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa istri memiliki hak penuh untuk menyangkal tuduhan suami dengan cara yang sama dan setara. Tidak ada perbedaan dalam beban pembuktian atau kualitas kesaksian antara laki-laki dan perempuan dalam konteks ini. Perempuan tidak diminta untuk memberikan bukti lebih dari pria, tetapi hanya melakukan prosedur yang sama. Ini adalah prinsip keadilan yang sangat penting dalam Islam, terutama dalam melindungi hak-hak perempuan dari tuduhan aniaya tanpa dasar.

3. Pentingnya Integritas Sumpah dan Konsekuensi Duniawi dari Dusta: Hadits ini mengandung peringatan serius tentang azab dunia dan akhirat. Ketika Nabi mengatakan bahwa azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat, ini adalah pengingat bahwa berberbuat dusta dan zina membawa konsekuensi yang jauh lebih berat di akhirat. Peringatan ini seharusnya menjadi rem yang kuat bagi setiap Muslim untuk tidak sembarangan melontarkan tuduhan keji kepada pasangannya.

4. Prosedur Li'an sebagai Perlindungan Hukum: Prosedur li'an yang dimulai dari suami memberikan empat kali sumpah kemudian dilanjutkan istri adalah mekanisme hukum yang sangat adil. Tidak ada pihak yang langsung dihukum berdasarkan pengakuan sepihak. Kedua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyatakan kebenaran di hadapan Allah dan manusia, dengan konsekuensi sumpah yang sangat berat.

5. Pemisahan sebagai Solusi Final: Ketika proses li'an telah dilaksanakan dan masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya, Rasulullah ﷺ memisahkan mereka. Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi di mana kepercayaan antara suami-istri telah runtuh total dan tidak ada jalan rekonsiliasi, Islam memberikan jalan pemisahan yang manusiawi dan terhormat. Pemisahan ini bersifat permanen dan keduanya tidak boleh kembali menikah satu sama lain.

6. Hikmah Penundaan Jawaban Rasulullah ﷺ: Menarik untuk dicatat bahwa Rasulullah ﷺ tidak langsung menjawab pertanyaan pertama orang tersebut. Beliau baru merespons setelah wahyu turun dan setelah orang tersebut benar-benar mengalami situasi yang ditanyakan. Ini mengajarkan bahwa dalam permasalahan yang sangat sensitif, sikap bijaksana adalah menunggu petunjuk yang tepat daripada terburu-buru memberikan jawaban.

Kesimpulan

Hadits ini merupakan dalil utama tentang syariat li'an yang merupakan salah satu mekanisme hukum paling unik dalam Islam. Li'an hadir sebagai solusi yang adil untuk situasi yang sangat pelik — tuduhan zina dalam rumah tangga tanpa saksi. Dengan menetapkan prosedur sumpah yang ketat dan konsekuensi yang berat, Islam melindungi kehormatan semua pihak sekaligus mencegah penyalahgunaan tuduhan. Hadits ini juga menjadi pengingat bahwa kejujuran dan integritas dalam rumah tangga adalah fondasi yang tidak boleh digoyahkan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah