Pengantar
Hadits ini membahas masalah li'an (saling melakukan sumpah laknat) antara suami istri dalam perkara perbuatan zina. Li'an adalah suatu mekanisme hukum istimewa dalam syariat Islam ketika terjadi persengketaan antara suami dan istri terkait keharaman atau kehalalnya hubungan intim mereka, khususnya ketika suami menuduh istri berzina tetapi tidak memiliki empat saksi. Hadits ini mengandung petunjuk penting tentang konsekuensi li'an dan bagaimana hukum Islam memandang perputusan kasus semacam ini.Kosa Kata
Al-Muta'la'inayn (المتلاعنين): Dua orang yang saling melakukan li'an, yaitu orang-orang yang saling melakukan sumpah laknat.Li'an (اللعان): Dari kata "la'ana" yang berarti melaknat. Secara istilah fiqih, li'an adalah prosedur hukum di mana suami dan istri saling bersumpah dengan kutukan untuk membuktikan atau menyangkal tuduhan zina.
Hisabukuma 'alallah (حسابكما على الله): Perhitungan kalian diserahkan kepada Allah, artinya penentuan siapa yang benar dan siapa yang salah hanya Allah yang tahu, dan Allah akan menghisab (membalas) mereka.
La sabila laka 'alayha (لا سبيل لك عليها): Tidak ada jalan/hak bagimu atas dirinya, maksudnya tidak ada tuntutan atau hak yang dapat dijalankan suami terhadap istri setelah terjadinya li'an.
Istahallata min farjiha (استحللت من فرجها): Dari kata "istahalla" yang berarti menghalalkan. Maksudnya adalah keuntungan/manfaat yang telah didapatkan dari hubungan intim dengan istrinya.
Abhadu (أبعد): Lebih jauh/lebih buruk keadaannya.
Kandungan Hukum
1. Akibat Hukum Li'an
Hadits ini menerangkan bahwa setelah dilakukan li'an, suami tidak lagi memiliki hak untuk menuntut atau menggugat istri. Hubungan perkawinan mereka putus dengan otomatis. Ini adalah salah satu konsekuensi serius dari prosedur li'an.
2. Tanggung Jawab Menuduh Zina
Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa ketika seseorang menuduh pasangannya berzina, dia harus bertanggung jawab atas tuduhan tersebut. Apabila tuduhan tersebut benar, maka dia telah memanfaatkan hak suami untuk berhubungan intim yang sah, tetapi apabila bohong, maka konsekuensinya lebih berat lagi.
3. Azab bagi Pendusta
Hadits menunjukkan bahwa yang mendusta akan mendapat azab yang lebih berat karena telah menuduh pasangan dengan tuduhan berat (zina) tanpa bukti yang cukup.
4. Penolakan Hak Mut'ah (Mahar)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa suami yang terbukti mendusta dalam li'an tidak berhak menuntut kembali mahar atau harta-harta yang telah diberikan kepada istri, karena apa yang telah diambilnya sudah dianggap sebagai bagian dari keuntungan hubungan yang sah.
5. Penetapan Hukum Atas Dasar Sumpah
Li'an merupakan cara penetapan hukum yang menggunakan mekanisme sumpah dengan kutukan sebagai alat pembuktian ketika tidak ada saksi.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa li'an mengakibatkan putusnya perkawinan dengan talak ba'in (talak yang tidak dapat dirujuk). Ketika suami dan istri telah saling melaknat, maka ikatan perkawinan mereka hangus dengan sendirinya tanpa perlu ada talak lagi. Mengenai mahar, menurut pendapat Hanafi, jika suami adalah pendusta dalam li'an, maka istri tetap berhak mendapatkan mahar secara penuh (mahr kamilah), dan suami tidak berhak menuntut kembali apa-apa yang telah diberikan. Sebaliknya, jika istri yang terbukti pendusta (dengan cara istri enggan untuk melakukan li'an), maka istri tidak berhak menuntut mahar. Dasar pendapat mereka adalah pada prinsip yang tertera dalam hadits bahwa mereka saling berlawanan dan Allah yang menentukan siapa yang benar.
Maliki:
Madzhab Maliki memandang li'an sebagai sebab putusnya perkawinan secara otomatis tanpa memerlukan talak dari suami. Jika salah satu dari mereka dinyatakan pendusta, maka hukuman hukum (hudud) tidak akan dijatuhkan kepada istri apabila istri melakukan li'an balik (mengingkari tuduhan suami dengan sumpah), karena ini dianggap sebagai cara pembatalan bukti tuduhan. Malikiyah sepakat bahwa istri berhak atas mahar meskipun terjadi li'an, kecuali jika istri dianggap sebagai pendusta dan hal itu sudah jelas. Pendapat Maliki didasarkan pada analisis mendalam tentang daya jangkauan tuduhan dan pembatalan tuduhan dalam konteks rumah tangga.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa li'an menyebabkan putusnya perkawinan dengan talak ba'in (putus selamanya), dan setelah li'an tidak ada hak rujuk lagi. Syafi'iyyah menekankan bahwa ketika seorang istri melakukan li'an balik terhadap suaminya, maka tuduhan suami tertolak sepenuhnya. Mengenai mahar, Syafi'iyyah berpendapat bahwa istri tetap berhak atas separuh mahar (mahr mutajjih) jika li'an terjadi sebelum bersenggama, dan mahar penuh jika sudah bersenggama atau sudah ditetapkan. Namun, jika istri enggan melakukan li'an balik, maka hal itu menunjukkan bahwa istri mengakui tuduhan suami sebagai benar, dan dalam kasus ini mahar ditentukan berdasarkan penilaian ulama. Dasar pemikiran Syafi'i adalah pada kejelasan dari al-Qur'an Surah an-Nur ayat 6-9 yang membahas li'an secara terperinci.
Hanbali:
Madzhab Hanbali juga sepakat bahwa li'an menyebabkan putusnya perkawinan tanpa memerlukan talak tambahan. Menurut Hanbali, ketika li'an terjadi, kedua belah pihak berada dalam situasi di mana perhitungan mereka diserahkan kepada Allah. Jika suami adalah pendusta, maka dia tidak berhak menuntut kembali mahar, dan istri berhak mendapat mahar penuh. Sebaliknya, jika istri adalah pendusta (yang dapat diketahui dari raut muka dan keengganan untuk melakukan li'an), maka istri tidak berhak atas mahar. Hanbali juga menekankan bahwa hukuman hudud tidak jatuh kepada istri setelah li'an, karena li'an itu sendiri dianggap sebagai cara pembatalan bukti. Dasar pendapat Hanbali adalah hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang dikombinasikan dengan kaedah qiyas.
Hikmah & Pelajaran
1. Kewaspadaan dalam Menuduh Orang Lain: Hadits ini mengajarkan bahwa menuduh seseorang, terutama dalam masalah moral dan kesetiaan, adalah suatu perbuatan yang sangat berat dan penuh tanggung jawab. Seseorang tidak boleh menuduh dengan sembarangan, karena jika tuduhan itu ternyata palsu, maka pembuat tuduhan akan mendapat konsekuensi yang sangat berat dari Allah.
2. Mekanisme Hukum Islam yang Komprehensif: Hadits ini menunjukkan bagaimana Islam memiliki mekanisme hukum yang sangat bijak dan terukur untuk menangani kasus-kasus yang sulit seperti tuduhan zina tanpa bukti empat saksi. Dengan prosedur li'an, Islam memberikan jalan keluar yang adil tanpa perlu menjalankan hukuman hudud yang akan merugikan pihak yang tidak bersalah.
3. Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Hadits ini menekankan bahwa dalam hubungan perkawinan, ada keseimbangan antara hak suami dan hak istri. Suami tidak dapat begitu saja menghilangkan hak istri hanya dengan tuduhan, tetapi harus melalui proses hukum yang ketat dan transparan.
4. Pengharapan Pertanggungjawaban Akhirat: Dengan menyatakan "Perhitungan kalian ada pada Allah", hadits ini mengingatkan bahwa meskipun hukum dunia dapat diterapkan dengan sempurna sekalipun, pada akhirnya setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas niatnya. Ini mengajarkan bahwa seseorang harus menjaga niatnya dan jujur dalam setiap perbuatan, karena Allah mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati.