✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 11
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْمِيَاهِ  ·  Hadits No. 11
👁 4
11- وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ -فِي اَلْهِرَّةِ-: { إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ, إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ. وَابْنُ خُزَيْمَةَ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Qatadah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang kucing: "Sesungguhnya kucing itu bukan najis, akan tetapi ia termasuk makhluk-makhluk yang selalu berkeliling di antara kalian." Hadits ini diriwayatkan oleh empat imam (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibn Majah), disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibn Khuzaimah. (Status: Sahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk hadits-hadits penting dalam bab tahapuran (pemurnian) dan berkaitan erat dengan masalah najis dan hukum kucing dalam Islam. Konteks hadits ini adalah untuk menjawab pertanyaan apakah kucing termasuk hewan yang najis atau tidak. Pada masa Jahiliyyah dan awal Islam, banyak masyarakat yang menganggap kucing sebagai hewan yang najis dan tidak boleh menyentuhnya. Maka Rasulullah saw. memberikan kejelasan hukum tentang status kucing dalam ajaran Islam dengan pernyataan yang tegas dan penuh kebijaksanaan. Hadits ini juga mencerminkan kasih sayang Rasulullah saw. terhadap makhluk hidup.

Kosa Kata

Al-Hirrah (الهرّة): Kucing betina. Kata ini berasal dari akar kata yang menunjukkan gerakkan cepat dan lincah, sesuai dengan sifat kucing yang bergerak gesit.

Najis (نجس): Tidak suci, kotor secara syar'i. Suatu benda dianggap najis jika menyentuhnya memerlukan pembersihan khusus sebelum melakukan ibadah.

Al-Tawwafin (الطّوّافين): Dari kata tawwafa yang berarti berkeliling, mengitari. Istilah ini merujuk pada makhluk yang sering berkeliling dan beredar di tengah-tengah kehidupan manusia.

Alaikum (عليكم): Preposisi yang menunjukkan kepemilikan atau hubungan dengan kalian.

Kandungan Hukum

1. Kesucian Kucing (Taharah al-Hirrah)
- Kucing bukan termasuk hewan yang najis menurut syariat Islam
- Tidak perlu pembersihan khusus jika kucing menyentuh pakaian atau badan seseorang
- Air yang diminum oleh kucing tidak menjadi najis

2. Kehidupan Sehari-hari dengan Kucing
- Kucing adalah hewan yang boleh dipelihara dan bergaul dengan manusia
- Kehadiran kucing di dalam rumah atau sekitarnya tidak mempengaruhi kesucian tempat tersebut
- Menyentuh kucing tidak membatalkan wudhu

3. Hak-hak Kucing dalam Islam
- Kucing adalah makhluk yang hidup bersama dengan manusia (muasyara)
- Kucing berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan tidak disiksa
- Memberikan makan kepada kucing adalah perbuatan yang terpuji

4. Implikasi Fiqih tentang Najis dan Tahapuran
- Tidak semua hewan yang hidup bersama manusia dianggap najis
- Ada perbedaan antara makhluk yang najis (seperti babi) dan makhluk yang tidak najis
- Sifat makhluk sebagai najis atau tidak tergantung pada penetapan syariat, bukan pada pandangan manusia

5. Panduan Berinteraksi dengan Hewan Peliharaan
- Boleh memelihara kucing tanpa khawatir akan mempengaruhi kesucian ibadah
- Kucing yang masuk ke masjid tidak membuat masjid menjadi najis
- Jika kucing menjilat makanan atau minuman seseorang, perlu pembersihan tetapi tidak dianggap najis

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini dan sepakat bahwa kucing bukan hewan yang najis. Para ulama Hanafi menegaskan bahwa kucing adalah qat'ah (hewan yang halal dan suci). Mereka membedakan antara kucing dan hewan lain yang dianggap najis seperti babi dan hewan buas lainnya. Menurut madzhab ini, air yang diminum oleh kucing tidak menjadi najis, dan menyentuh kucing tidak membatalkan wudhu. Landasan hukum mereka adalah zahir hadits yang jelas dalam pernyataan Rasulullah saw. "bukan najis" (laysat bi najis). Mereka juga menganalogikan kucing dengan hewan-hewan lain yang diizinkan untuk dipelihara dan hidup bersama manusia.

Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima hadits ini dan menganggap kucing sebagai hewan yang suci. Ulama Maliki menambahkan pertimbangan yang bersifat maslahat (kepentingan umum) bahwa kucing adalah hewan yang bermanfaat bagi manusia karena bisa menangkap tikus dan mencegah kerusakan makanan. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum mereka. Menurut madzhab Maliki, kucing dapat dipelihara di rumah dan di masjid tanpa mempengaruhi kesucian tempat tersebut. Mereka juga menerima bahwa air dan makanan yang terjamah kucing tidak dianggap najis, meskipun sebaiknya pembersihan dilakukan untuk segi kebersihan praktis.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sepakat dengan kesimpulan bahwa kucing bukan hewan yang najis. Imam Syafi'i sendiri dikenal menyukai kucing dan memiliki pandangan yang lembut terhadap hewan ini. Ulama Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dalil utama untuk menetapkan status kucing. Mereka mengatakan bahwa kucing termasuk hewan yang mubah (boleh) dipelihara dan bukan termasuk kategori najis asl (najis bawaan/asli). Dalam konteks ibadah, mereka jelas menyatakan bahwa menyentuh kucing tidak membatalkan wudhu dan tidak mempengaruhi kesahihan shalat. Air yang dihidangkan untuk kucing juga tidak menjadi najis jika kucing meminum darinya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali dengan tegas menerima hadits ini dan menggunakannya sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa kucing adalah hewan yang suci (tahir). Imam Ahmad ibn Hanbal sendiri dikenal sebagai seorang yang sangat cinta terhadap hewan-hewan. Ulama Hanbali menegaskan bahwa hadits dari Abu Qatadah ini adalah hadits yang jelas dan tidak memerlukan takwil (interpretasi khusus). Mereka menyatakan bahwa semua bagian kucing, mulai dari ludah, air seninya, dan segala sesuatu yang keluar darinya tidak dianggap najis. Bahkan dalam hal makanan yang dimakan kucing, pembersihan hanya diperlukan untuk segi kebersihan biasa, bukan karena segi kesucian syar'i.

Hikmah & Pelajaran

1. Kasih Sayang Rasulullah saw. terhadap Makhluk Hidup
Hadits ini menunjukkan sifat rahmah (kasih sayang) Rasulullah saw. yang tidak terbatas hanya pada manusia, tetapi juga kepada hewan-hewan. Beliau menghindarkan umatnya dari prasangka yang keliru terhadap makhluk yang tidak berdosa dan bahkan bermanfaat. Ini mengajarkan kita untuk berbelas kasih terhadap seluruh ciptaan Allah dan tidak memperlakukan hewan dengan sewenang-wenang atau membencinya tanpa alasan yang jelas.

2. Pentingnya Pengetahuan Fiqih yang Benar
Banyak masyarakat pada masa itu menganggap kucat sebagai hewan yang najis karena kekeliruan pemahaman atau tradisi turun-temurun. Rasulullah saw. dengan jelas meluruskan pemahaman ini melalui hadits yang ringkas namun padat makna. Ini mengajarkan pentingnya untuk menggali ilmu fiqih dari sumber-sumber yang tepat dan tidak berpegang pada prasangka atau kebiasaan tanpa dasar syar'i yang jelas.

3. Makna "Tawwafin Alaikum" - Kedudukan Khusus Kucing
Istilah "dari tawwafin alaikum" (dari makhluk-makhluk yang berkeliling di antara kalian) menunjukkan bahwa kucing memiliki kedudukan khusus dalam kehidupan manusia. Kucing bukan sekadar hewan liar, tetapi hewan yang hidup dan bergaul dalam komunitas manusia. Ini mengajarkan kita tentang hubungan harmonis antara manusia dan alam, serta pentingnya menerima kehadiran makhluk-makhluk yang bermanfaat dengan sepenuh hati.

4. Prinsip Kesucian yang Fleksibel dan Bijaksana
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum-hukum Islam tentang kesucian (tahapuran) didasarkan pada kebijaksanaan dan kemaslahatan, bukan pada perasaan geli atau fobia yang tidak beralasan. Tidak setiap makhluk yang hidup bersama manusia dianggap najis hanya karena kehadirannya. Prinsip ini mengajarkan kita bahwa syariat Islam adalah syariat yang fleksibel, mempertimbangkan realitas kehidupan, dan tidak memberatkan umatnya dengan aturan-aturan yang tidak perlu.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah