Pengantar
Hadits ini merupakan hadits penting dalam bab kemurnian air dan pembersihan bejana dari najis. Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari jalan Abu Hurairah yang merupakan perawi terpercaya. Konteks hadits ini menyangkut hukum bejana yang dijilati oleh anjing (hewan yang dianggap najis dalam syariat Islam) dan cara membersihkannya. Hadits ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam dalam mengatur hal-hal kehidupan sehari-hari bahkan yang sepele sekalipun.
Kosa Kata
Tathur (طَهُورُ): Pembersih atau yang membersihkan. Kata ini berasal dari akar kata thaha-ra yang berarti bersih atau suci. Dalam konteks ini berarti cara atau metode untuk membersihkan.
Ina'u (إِنَاءُ): Bejana, wadah, gelas, atau tempat. Jamaknya adalah aniyah. Ini merujuk pada tempat untuk minum atau menyimpan makanan dan minuman.
Walaghah (وَلَغَ): Menjilat atau minum dengan cara yang kasar. Dalam konteks hadits ini, anjing menjilati dinding atau isi dari bejana tersebut.
As-Kalb (الْكَلْبُ): Anjing. Dalam fiqih Islam, anjing dianggap sebagai hewan yang najis dan menyentuhnya memerlukan thaharah tertentu.
Yaghsilah (يَغْسِلَهُ): Mencucinya atau membersihkannya dengan air.
Saba' Marrah (سَبْعَ مَرَّاتٍ): Tujuh kali. Angka tujuh dalam syariat Islam memiliki makna khusus dan istimewa.
At-Turab (التُّرَابُ): Tanah atau debu. Ini merujuk pada tanah murni yang dapat membersihkan bejana dari kanjisan.
Awwalahunna (أُولَاهُنَّ): Yang pertama di antaranya atau yang awal.
Akhirahunna (أُخْرَاهُنَّ): Yang terakhir di antaranya.
Yuriquh (يُرِقْهُ): Tumpahkan atau keluarkan (isi bejana).
Kandungan Hukum
1. Hukum Anjing dan Kenajasamannya
Hadits ini menegaskan bahwa anjing adalah hewan yang najis menurut syariat Islam. Ketika anjing menjilati bejana seseorang, bejana tersebut menjadi terkena kanjisan (najis).
2. Keharusan Membersihkan Bejana
Bejana yang dijilati anjing wajib dibersihkan dan tidak dapat langsung digunakan untuk minum atau menyimpan makanan. Pembersihan ini bukan sekedar pencucian biasa tetapi memiliki tata cara khusus.
3. Jumlah Pencucian (Tujuh Kali)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan jumlah pencucian sebanyak tujuh kali. Ini menunjukkan kesempurnaan dari hukum syariat yang memberikan takaran pasti untuk kebersihan.
4. Penggunaan Tanah dalam Pembersihan
Ada perbedaan dalam lafal apakah tanah digunakan di awal (ula) atau akhir (akhir). Mayoritas ulama memahami bahwa tanah dapat digunakan baik di awal maupun akhir, dengan tujuan menambah daya bersih melalui sifat penyerap tanah.
5. Tumpahan Cairan Pertama (Furatan)
Dari lafal "fal-yuqih" menunjukkan bahwa isi bejana yang ada saat itu harus dibuang terlebih dahulu sebelum proses pencucian dimulai.
6. Hukum Penggunaan Air Saja
Ulama berbeda pendapat apakah air saja cukup untuk pembersihan tanpa tanah, atau tanah menjadi syarat dalam salah satu dari tujuh kali pencucian.
7. Aplikasi pada Bejana Apa Saja
Hadits tidak membedakan jenis bejana, sehingga hukum ini berlaku untuk semua jenis wadah baik dari tanah, logam, atau material lainnya.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami bahwa bejana yang dijilati anjing harus dicuci tujuh kali dengan air, di mana salah satunya menggunakan tanah atau debu (atau air yang dicampur tanah). Hanafiyah berpendapat bahwa tanah dapat digunakan dalam salah satu dari tujuh kali pencucian, tidak harus di awal. Mereka memahami lafal hadits secara fleksibel dimana "di awal" atau "di akhir" keduanya dapat dilakukan sesuai dengan kemaslahatan dan kemudahan. Ulama Hanafi seperti Al-Kasani menekankan bahwa tujuh kali pencucian adalah batas minimal, dan apabila masih terlihat bekas kanjisan, maka perlu ditambah. Untuk bejana yang telah kering dari cairan, Hanafiyah masih mewajibkan tujuh kali pencucian karena najis sudah melekat pada permukaannya.
Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti pemahaman yang serupa dengan Hanafi dalam hal jumlah tujuh kali, tetapi mereka lebih tegas dalam hal penggunaan tanah. Malikiyah berpendapat bahwa tanah harus digunakan dalam pencucian karena kekhususannya sebagai penyerap najis. Imam Malik mengatakan bahwa tanah memiliki sifat pengering dan pembersih yang khusus sehingga penggunaannya disyaratkan. Dalam aplikasinya, Malikiyah memahami bahwa apabila hanya air yang digunakan tanpa tanah, maka pencucian belum sempurna meskipun dilakukan lebih dari tujuh kali. Mereka juga berpendapat bahwa tanah tidak perlu dicampur dengan air, tetapi bisa digunakan langsung dengan menggosok bejana kemudian dibilas dengan air.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil pendekatan yang ketat dalam masalah ini. Imam Syafi'i menetapkan bahwa bejana yang dijilati anjing harus dicuci tujuh kali, dan salah satunya wajib menggunakan tanah. Dalam riwayat lain, Syafi'iyah memahami bahwa tanah digunakan untuk membersihkan kesan najis yang sulit hilang dengan air saja. Mereka juga membedakan antara bejana yang terbuat dari bahan yang porous (seperti tanah) dengan yang non-porous (seperti logam). Untuk bejana tanah, diperlukan perhatian lebih karena material itu sendiri dapat menyerap najis. Syafi'iyah juga mengatakan bahwa apabila hanya lima atau enam kali pencucian tanpa tanah, maka pencucian belum sah dan harus dimulai dari awal sampai tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, menetapkan tujuh kali pencucian dengan tanah dalam salah satunya. Hanbali memahami hadits secara ketat sesuai dengan metode mereka yang dikenal dengan at-Tasyaddud (ketat dalam penerapan). Imam Ahmad mengatakan bahwa tanah harus digunakan karena ketika anjing menjilati bejana, terdapat partikel air liur yang lengket di permukaan yang memerlukan sesuatu yang dapat menyerapnya selain air biasa. Oleh karena itu, tanah atau debu menjadi bagian integral dari proses pembersihan. Hanbali juga mengatakan bahwa tanah dapat diganti dengan sesuatu yang serupa seperti abu, tetapi air saja tidak cukup. Mereka juga menekankan bahwa pembersihan harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti sehingga tidak ada bekas najis yang tertinggal.
Hikmah & Pelajaran
1. Kesempurnaan Syariat Islam dalam Detail: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan setiap detail kehidupan manusia, bahkan hal-hal yang tampak sepele seperti bejana yang dijilati anjing sekalipun. Ini mencerminkan kesempurnaan dan kelengkapan ajaran Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan.
2. Pentingnya Kebersihan dan Kesucian: Melalui hadits ini, kita diajarkan bahwa kebersihan bukan hanya perkara fisik tetapi juga spiritual. Islam menjadikan kebersihan (thaharah) sebagai separuh dari iman, dan hadits ini merupakan implementasi dari prinsip tersebut dalam konteks praktis sehari-hari.
3. Keistimewaan Angka Tujuh: Penggunaan angka tujuh dalam hadits ini bukan tanpa makna. Angka tujuh sering muncul dalam berbagai ibadah dan hukum syariat (tujuh langit, tujuh bumi, tujuh kali thawaf, dll), menunjukkan kesempurnaan dan keistimewaan angka ini dalam tradisi Qur'anic dan Prophetic.
4. Kebijaksanaan Penggunaan Tanah: Dengan menetapkan penggunaan tanah dalam pembersihan, syariat mengajarkan kita untuk memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia. Tanah yang tersedia di mana-mana menjadi alat pembersih yang praktis dan mudah diakses, menunjukkan bahwa syariat mempertimbangkan kemudahan implementasinya.
5. Wawasan tentang Hewan Najis: Hadits ini memberikan wawasan tentang konsep keislaman terhadap hewan. Anjing, sebagai hewan yang sering berinteraksi dengan manusia, ditetapkan sebagai hewan yang kanjis, sehingga diperlukan penanganan khusus ketika terjadi kontak dengannya.
6. Pentingnya Konsistensi dalam Ibadah: Penetapan tujuh kali pencucian menunjukkan bahwa dalam beribadah dan membersihkan diri dari najis, kita tidak boleh setengah-setengah atau asal-asalan. Harus ada konsistensi dan keserius-serius-an dalam melaksanakan hukum syariat.
7. Tawakal dan Kepasrahan pada Nabi: Dengan menerima hukum ini sebagaimana yang ditetapkan Nabi tanpa mempertanyakan alasannya, umat Islam menunjukkan sikap tawakal dan kepasrahan yang tinggi kepada Rasulullah, yang merupakan salah satu ciri umat yang beriman.