✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 9
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْمِيَاهِ  ·  Hadits No. 9
👁 3
9- وَلِأَصْحَابِ "اَلسُّنَنِ": { اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ اَلنَّبِيِّ فِي جَفْنَةٍ, فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا, فَقَالَتْ لَهُ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا, فَقَالَ: "إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُجْنِبُ" } وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ .
📝 Terjemahan
Dari para penulis kitab as-Sunan: Beberapa istri Nabi Muhamad saw. pernah mandi dalam sebuah wadah (jafnah), kemudian beliau datang untuk mandi darinya. Salah satu istri berkata kepadanya: 'Sesungguhnya aku dalam keadaan junub (hadats besar).' Beliau saw. bersabda: 'Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub (tidak menjadi najis karena orang junub menggunakannya).' Hadits ini disahihkan oleh Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Status hadits: SAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah penting dalam fiqih berkaitan dengan kesucian air (tahirah) dan bagaimana air dapat digunakan secara bersama oleh beberapa orang meskipun salah satunya dalam keadaan hadats besar (junub). Hadits berasal dari kitab-kitab as-Sunan dan telah disahihkan oleh ulama hadits terkemuka seperti at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Latar belakang hadits menunjukkan bahwa pada masa Nabi saw., penggunaan air secara bersama-sama adalah hal yang umum, terutama dalam kehidupan rumah tangga. Hadits ini menegaskan prinsip kesucian air dalam Islam yang fundamental.

Kosa Kata

Al-Jafnah (الجفنة): Wadah atau bejana besar yang biasanya terbuat dari kayu atau tanah untuk menyimpan air atau makanan. Dalam konteks ini, jafnah adalah wadah air yang digunakan untuk mandi.

Ightasala (اغتسل): Mandi besar atau melakukan mandi junub yang merupakan wusuf menyeluruh pada seluruh tubuh untuk membersihkan hadats besar.

Janub/Junub (جنب): Orang yang berada dalam keadaan hadats besar, baik karena junub haid, nifas, atau junub nasya (karena mimpi basah).

Al-Ma'u (الماء): Air yang merupakan sarana untuk bersuci dalam Islam.

Lā Yujannib (لا يجنب): Tidak menjadi junub atau tidak menyebabkan terjadinya hadats besar.

As-Sunan (السنن): Kitab-kitab hadits yang berisi sunah Rasulullah saw., seperti Sunan Abu Daud, Sunan an-Nasa'i, dan Sunan at-Tirmidzi.

Kandungan Hukum

1. Kesucian Air dalam Penggunaan Bersama
Hadits ini menetapkan bahwa air tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci meskipun digunakan oleh orang yang junub. Air tidak menjadi najis atau hadats hanya karena digunakan oleh orang yang sedang hadats besar.

2. Air sebagai Muththahhir (Pembersih)
Air memiliki sifat inherent untuk membersihkan dan tidak dipengaruhi oleh hadats pengguna. Air bekerja membersihkan badanya mereka yang mandi daripadanya, tidak peduli status kebersihannya sebelumnya.

3. Pembatalan Persepsi Takut Akan Penularan Hadats
Hadits ini secara tegas membatalkan pemahaman keliru bahwa hadats besar seseorang dapat menular kepada orang lain melalui air. Ini menunjukkan bahwa hadats adalah masalah personal yang tidak dapat ditularkan kepada orang lain.

4. Prinsip Shurah (Ruh) Air dalam Taharah
Air memiliki sifat essensial untuk menyucikan tanpa bergantung pada status ritual orang yang menggunakannya. Sifat pembersih air adalah absolut dan tidak relatif.

5. Kebolehan Menggunakan Air Bekas Orang Junub
Hadits membolehkan penggunaan kembali air yang telah digunakan oleh orang junub karena air tersebut tetap suci dan dapat menyucikan.

6. Konteks Keluarga dan Hidup Sederhana
Hadits menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah saw., penggunaan air secara ekonomis dan bersama-sama adalah norma dalam rumah tangga, termasuk dalam hal taharah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa air tetap suci (tahir) selama tidak berubah sifat, warna, atau baunya karena hal yang najis. Penggunaan orang junub tidak mempengaruhi kesucian air. Mereka membagi air menjadi beberapa kategori: (a) Air mutlak yang suci dan menyucikan, (b) Air yang tercampur dengan sesuatu yang najis. Dalam hadits ini, air termasuk kategori pertama. Imam Abu Hanifah memandang bahwa junub orang tidak membuat air menjadi najis karena junub adalah hadats, bukan najis. Dalilnya adalah hadits ini sendiri dan praktek yang telah dijalankan oleh Rasulullah saw. dan sahabat. Madzhab Hanafi juga mempertimbangkan prinsip kebolehan penggunaan air secara bersama dalam keadaan darurat maupun biasa, sesuai dengan sunnah praktis.

Maliki:
Madzhab Maliki sejalan dengan pendapat bahwa air tidak menjadi junub melalui penggunaan orang junub. Imam Malik mengutamakan kejelasan dalam masalah taharah dan tidak mengakui penularan hadats melalui air. Mereka membedakan antara taharah (kesucian) dari hadats dan taharah dari najis. Air yang digunakan orang junub tetap dapat menyucikan hadats karena air adalah medium pembersih yang mandiri. Hadits ini sesuai dengan prinsip Maliki bahwa sifat air untuk membersihkan tidak terpengaruh oleh status orang yang menggunakannya. Dalilnya juga berdasarkan pada pemahaman literal hadits dan praktek sahabat yang menggunakan air secara bersama-sama tanpa kekhawatiran akan penularan hadats.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dan menjadikannya dasar hukum bahwa air tetap suci meskipun digunakan oleh orang junub. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa air memiliki sifat pembersih yang tidak berubah karena hadats seseorang. Junub bukan merupakan najis yang menular, melainkan status hukum yang memerlukan pembersihan melalui air. Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i mendasarkan pendapatnya pada hadits-hadits autentik dan qiyas (analogi) yang konsisten. Air yang digunakan orang junub tidak mengalami perubahan dalam hal kesucian atau kemampuannya untuk menyucikan. Prinsip ini sejalan dengan hikmah syariah bahwa air adalah nikmat dari Allah yang dirancang untuk membersihkan semua orang, terlepas dari status ritualnya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memandang hadits ini sebagai hujjah (bukti kuat) bahwa air tidak menjadi junub ketika digunakan oleh orang junub. Imam Ahmad ibn Hanbal mendasarkan ini pada pemahaman bahwa hadats besar adalah keadaan hukum yang memerlukan pembersihan, bukan najis yang dapat menular. Air mempertahankan sifat kesuciannya dan kemampuannya untuk menyucikan. Hadits diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dengan sanad yang baik. Hanbali juga menggunakan prinsip "al-ibaha ash-shariah" (permisalan syariah) yang menunjukkan bahwa penggunaan bersama air adalah hal yang diizinkan dalam Islam. Dalam ketentuan praktis, madzhab Hanbali membolehkan penggunaan air secara bersama oleh orang junub dan orang suci tanpa rasa khawatir akan pembajaran hadats.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesadaran tentang Prinsip Taharah yang Benar: Hadits ini mengajarkan bahwa pemahaman yang benar tentang taharah adalah esensial dalam kehidupan Muslim. Junub bukan sesuatu yang "menular" melalui air, melainkan keadaan hukum personal yang memerlukan pembersihan. Ini menghilangkan kekhawatiran tidak perlu dan membebaskan Muslim dari pemahaman keliru yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.

2. Kebijaksanaan Nabi saw. dalam Pendidikan Istri: Respons Nabi saw. terhadap kekhawatiran istri menunjukkan kebijaksanaannya dalam mengedukasi umat dengan cara yang lembut dan menjelaskan prinsip-prinsip fiqih dengan bahasa yang sederhana namun tepat. Beliau tidak mencelakkan istri atas kekhawatirannya, tetapi memberikan penjelasan yang menenangkan dan memperdalam pemahaman.

3. Sifat Air sebagai Nikmat Universal: Hadits mengimplikasikan bahwa air adalah nikmat dari Allah yang dirancang untuk digunakan oleh semua orang, terlepas dari status ritualnya dalam momen penggunaannya. Ini mencerminkan keAdilan ilahi dalam menciptakan sarana pembersihan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

4. Kepraktisan dalam Ajaran Islam: Ajaran Islam tidak membuat kehidupan menjadi rumit dan sulit. Penggunaan air secara bersama-sama menunjukkan bahwa Islam mempertimbangkan kemudahan hidup dan tidak membebani umatnya dengan persyaratan yang tidak perlu. Ini sesuai dengan prinsip "Al-yusru" (kemudahan) dan "Raf'ul Haraj" (penghapusan kesulitan) dalam syariat Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah