Pengantar
Hadits ini membahas aturan-aturan berpakaian, berdandan, dan penampilan seorang wanita yang sedang menjalani masa 'iddah (masa tunggu) setelah kematian suami. Ummu Salamah raḍiyallāhu 'anhā adalah istri Rasulullāh ṣallallāhu 'alayhi wa sallam yang terkenal dengan pemahaman agamanya yang mendalam. Hadits ini menunjukkan bahwa walaupun seorang wanita dalam berkabung harus menampilkan kesederhanaan dan tidak boleh berdandan seperti biasa, namun tetap diperbolehkan menjaga kebersihan diri dengan cara-cara yang tidak mengandung unsur perhiasan atau penampilan menarik untuk memikat lawan jenis.Kosa Kata
- Sabr (صَبْرًا): Surma/kohl, yaitu bubuk hitam untuk matamata yang digunakan sebagai kosmetik - Yashib al-wajh (يَشِبُ الْوَجْهَ): Membakar atau memerah wajah, menimbulkan iritasi pada kulit - Tamtashiti (تَمْتَشِطِي): Menyisir rambut dengan minyak wangi - Hinna (الْحِنَّاءِ): Henna, tumbuhan yang digunakan untuk pewarna rambut dan kuku dengan aroma yang wangi - Khidāb (خِضَابٌ): Pewarna, dalam konteks sini adalah hiasan dan perhiasan - Sidr (السِّدْرِ): Daun pohon bidara yang tidak berbau wangi - 'Iddah (الْعِدَّةُ): Masa tunggu setelah kematian suami, berlaku selama empat bulan sepuluh hariKandungan Hukum
1. Larangan menggunakan surma selama siang hari: Surma dibolehkan hanya di malam hari karena dapat merusak dan membakar wajah jika terkena panas matahari 2. Larangan menggunakan minyak wangi yang mengandung aroma: Minyak wangi, henna, dan kosmetik beraroma lainnya hanya digunakan untuk mempercantik diri dan menarik perhatian, yang tidak sesuai dengan kondisi 'iddah 3. Kebolehan menggunakan pembersih tanpa aroma: Daun sidr (pohon bidara) diperbolehkan karena berfungsi membersihkan rambut tanpa tujuan penghiasan 4. Menjaga kesederhanaan dalam 'iddah: Wanita dalam 'iddah harus menampilkan kesederhanaan dan tidak melakukan hal-hal yang menunjukkan kehidupan normal seperti berdandanPandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi memahami hadits ini sebagai larangan menggunakan kosmetik dan wewangian yang dimaksudkan untuk penghiasan selama masa 'iddah. Mereka membedakan antara penggunaan untuk membersihkan diri (mubah) dan untuk berhias (haram). Penggunaan daun sidr diperbolehkan karena fungsinya hanya membersihkan, bukan untuk perhiasan. Hanafiyah juga berpendapat bahwa jika ada kebutuhan medis, penggunaan surma dapat dipertimbangkan kembali. Dalilnya adalah prinsip mereka bahwa tujuan penggunaan suatu benda adalah penentu hukumnya, bukan benda itu sendiri.
Maliki:
Mazhab Maliki mengikuti hadits ini secara ketat dan mengatakan bahwa wanita dalam 'iddah dilarang menggunakan surma, henna, minyak wangi, dan segala bentuk kosmetik yang dapat menarik perhatian. Maliki memahami bahwa larangan ini adalah untuk menjaga kesederhanaan dan menghormati almarhum suami. Mereka memaknaai "khidab" (pewarna) secara luas, termasuk semua bentuk hiasan yang tujuannya untuk mempercantik. Daun sidr diperbolehkan karena sifatnya hanya membersihkan dan tidak bermakna berhias.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i melihat hadits ini sebagai petunjuk bahwa kosmetik beraroma dan pewarna dimaksudkan untuk penghiasan, sehingga dilarang dalam 'iddah. Namun, mereka lebih toleran dalam hal pembersihan diri asalkan tidak mengandung aroma atau tujuan berhias. Syafi'i memperbolehkan istibra' (pembersihan) dengan air dan bahan-bahan yang tidak beraroma. Mengenai surma, mereka mengikuti penjelasan hadits bahwa penggunaannya hanya boleh di malam hari dalam kondisi normal, namun dalam 'iddah sebaiknya dihindari sepenuhnya. Dalil mereka adalah qawaidh (kaidah-kaidah) mereka tentang maksud-maksud dalam ibadah dan adab.
Hanbali:
Mazhab Hanbali mengambil posisi paling ketat dalam memahami hadits ini. Mereka mengatakan bahwa larangan penggunaan kosmetik, wewangian, dan pewarna dalam 'iddah adalah larangan yang jelas tanpa ada pengecualian. Surma dilarang sama sekali dalam 'iddah karena dianggap sebagai berhias. Henna, minyak wangi, dan segala bentuk kosmetik beraroma dilarang. Mereka hanya memperbolehkan pembersihan diri dengan air biasa atau bahan-bahan yang sama sekali tidak dimaksudkan untuk berhias. Hanbali menggunakan prinsip yang ketat dalam memahami teks hadits tanpa memberikan ta'wil yang berlebihan. Namun, mereka juga mempertimbangkan kebutuhan kesehatan dalam situasi tertentu.
Hikmah & Pelajaran
1. Penghormatan terhadap janda dan almarhum suami: Masa 'iddah adalah waktu bagi wanita untuk menampilkan rasa kehilangan dan duka cita. Dengan menghindari penampilan yang menarik dan berdandan, wanita menunjukkan rasa hormat dan cinta kepada almarhum suami. Ini juga menunjukkan bahwa kedukaan sejati tidak hanya dalam hati, tetapi juga tercermin dalam penampilan dan perilaku.
2. Menjaga kehormatan wanita dari godaan dan fitnah: Dengan tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian, wanita dalam 'iddah terlindungi dari perhatian laki-laki asing yang mungkin tertarik pada penampilannya. Ini adalah bentuk perlindungan dari al-fitnah (fitna/godaan) yang dapat mengancam kehormatan dan martabatnya.
3. Membedakan antara kebutuhan dasar dengan hiasan: Hadits ini mengajarkan kita untuk memahami perbedaan antara membersihkan diri (kebutuhan dasar) dengan berdandan (hiasan). Umat Muslim harus pandai membedakan antara hal-hal yang diperlukan untuk kesehatan dan kebersihan dengan hal-hal yang dilakukan semata-mata untuk menampil menarik.
4. Kepatuhan kepada arahan Rasulullāh dalam situasi khusus: Ummu Salamah raḍiyallāhu 'anhā dengan segera menerima arahan Rasulullāh dan bahkan bertanya lebih lanjut tentang hal apa yang dapat digunakan. Ini menunjukkan kesadaran akan adanya situasi-situasi khusus yang memerlukan aturan khusus, dan pentingnya mengikuti petunjuk Rasulullāh dengan penuh kelapangan hati.