✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1108
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْعِدَّةِ وَالْإِحْدَادِ  ·  Hadits No. 1108
Shahih 👁 5
1108- وَعَنْهَا; { أَنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اِبْنَتِي مَاتَ عَنْهَا زَوْجُهَا, وَقَدْ اِشْتَكَتْ عَيْنَهَا, أَفَنَكْحُلُهَا? قَالَ: "لَا". } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari 'Aisyah (semoga Allah meridhainya): bahwasanya seorang perempuan berkata, 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anak perempuanku telah ditinggal mati oleh suaminya, dan ia telah mengeluh tentang matanya, apakah boleh kami mengoles matanya dengan kohl?' Beliau bersabda, 'Tidak.' [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim - Muttafaq Alaihi - Status: SHAHIH]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang hukum penggunaan kohl (collyrium) atau kajal bagi wanita yang sedang menjalani masa 'iddah (masa tunggu) setelah ditinggal mati oleh suaminya. Masalah ini merupakan bagian penting dari pembahasan adab dan hikmah 'iddah dalam Islam, yang memiliki dimensi ibadah, kehormatan, dan sopan santun. Hadits ini merupakan hadits yang disepakati kesahihannya oleh dua imam hadits terbesar, Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Kosa Kata

'Aisyah (عائشة): Istri Rasulullah saw., salah satu sahabat terkemuka dan periwayat hadits paling produktif. Imra'ah (امرأة): Seorang perempuan, dalam konteks ini adalah ibu dari perempuan yang ditanya. Maata 'anha zojuha (مات عنها زوجها): Suaminya telah meninggal, meninggalkan dia sebagai janda. Ishtakat 'ainaha (اشتكت عينها): Mengeluh tentang matanya, artinya matanya sakit atau bermasalah. Nukhl (نكحل): Mengoles mata dengan kohl/kajal, yaitu kosmetik tradisional untuk mata. 'Iddah (عدة): Masa tunggu yang harus dilakukan oleh seorang wanita setelah ditinggal mati suaminya atau setelah perceraian, untuk memastikan tidak ada kehamilan dan sebagai bentuk penghormatan. Ihad (إحداد): Berduka cita/berduka lara, yaitu menampilkan tanda-tanda berkabung selama masa 'iddah.

Kandungan Hukum

1. Hukum Penggunaan Kohl Selama 'Iddah

Harampun (larangan) bagi perempuan yang sedang menjalani masa 'iddah karena kematian suami untuk menggunakan kohl/kajal. Ini mencakup segala bentuk riasan dan perhiasan yang bertujuan untuk memperindah diri, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi berkabung dan duka cita.

2. Pengertian 'Iddah

'Iddah adalah periode tertentu yang dimulai dari saat kematian suami dan berlangsung selama empat bulan sepuluh hari (Lihat QS. Al-Baqarah: 234). Periode ini adalah waktu untuk menampilkan tanda-tanda berkabung dan menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memperindah diri.

3. Pengecualian Untuk Keperluan Medis

Beberapa ulama membahas apakah penggunaan obat atau kohl untuk tujuan pengobatan (bukan perhiasan) diperbolehkan. Dalam hadits ini, meskipun pertanyaannya terkait dengan masalah medis (mata yang sakit), jawaban tetap tegas: "Tidak", yang menunjukkan kesadaran akan prioritas dari adab 'iddah.

4. Hukum Penggunaan Wewangian dan Perhiasan Lainnya

Dalam hadits lain, dikatakan bahwa perempuan dalam 'iddah tidak boleh menggunakan wewangian (kecuali jenis tertentu). Prinsip ini sejalan dengan hadits mengenai kohl, yaitu menghindari segala sesuatu yang menarik perhatian atau memperindah diri.

5. Tanggung Jawab Keluarga

Hadits menunjukkan peran keluarga (dalam hal ini ibu) dalam memberikan nasehat kepada anggota keluarganya tentang hukum-hukum agama. Pertanyaan ibu kepada Rasulullah menunjukkan kesadaran akan pentingnya memastikan kepatuhan terhadap syariat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai bukti untuk mengharamkan penggunaan kohl selama masa 'iddah. Namun, mereka membedakan antara kohl untuk tujuan pengobatan (istihlak) dan kohl untuk tujuan perhiasan (zinat). Menurut beberapa pendapat Hanafi, jika penggunaan kohl murni untuk tujuan pengobatan dan bukan untuk memperindah diri, maka boleh dilakukan. Namun, pandangan mayoritas madzhab ini adalah bahwa larangan dalam hadits mencakup segala bentuk kohl tanpa terkecuali. Mereka menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk kesimpulan bahwa perempuan dalam 'iddah harus menjauhi segala hal yang menampilkan tanda-tanda keindahan dan kecantikan.

Maliki:
Madzhab Maliki mengambil pendapat yang keras terhadap hadits ini. Mereka berpendapat bahwa penggunaan kohl sepenuhnya dilarang bagi perempuan yang sedang dalam 'iddah karena kematian suami. Larangan ini termasuk dalam kategori pelarangan umum terhadap segala bentuk zinat dan perhiasan selama periode berkabung. Imam Malik menekankan bahwa tujuan 'iddah adalah untuk menampilkan tanda-tanda duka cita yang jelas dan nyata, dan penggunaan kohl bertentangan dengan tujuan tersebut. Mereka juga merujuk pada hadits lain yang menegaskan bahwa perempuan dalam 'iddah tidak boleh memakai wewangian atau kain yang diwarnai dengan warna cerah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil pendapat bahwa penggunaan kohl dilarang bagi perempuan dalam 'iddah karena kematian suami. Namun, mereka mengkategorikan larangan ini sebagai laranah untuk mempertahankan adab dan sopan santun, bukan larangan yang didasarkan pada keharaman mutlak dalam ibadah. Mereka membedakan antara 'iddah karena kematian dan 'iddah karena perceraian. Untuk 'iddah karena kematian, larangan lebih ketat, termasuk larangan penggunaan kohl. Imam Syafi'i dan para pengikutnya memandang hadits ini sebagai bukti untuk kesimpulan bahwa perempuan dalam 'iddah karena kematian harus menjauhi segala hal yang menunjukkan keindahan dan kecantikan. Mereka juga menekankan bahwa bahkan jika kohl digunakan untuk tujuan pengobatan, masih dianggap tidak sesuai dengan adab 'iddah.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti pendekatan Imam Ahmad bin Hanbal, menjadikan hadits ini sebagai dalil eksplisit untuk pelarangan penggunaan kohl selama 'iddah karena kematian suami. Mereka melihat bahwa jawaban Rasulullah yang tegas ("Tidak") mencakup segala bentuk penggunaan kohl tanpa pengecualian. Imam Ahmad bin Hanbal dikenal dengan pendekatan yang ketat dalam mengikuti hadits, dan karenanya madzhab ini tidak memberikan kelonggaran untuk kasus-kasus khusus. Namun, beberapa pendapat dalam madzhab ini memungkinkan penggunaan obat-obatan medis yang murni untuk penyembuhan penyakit mata, dengan syarat bahwa tidak ada niat untuk memperindah diri. Namun, pandangan yang lebih dominan dalam madzhab ini adalah bahwa larangan mencakup semua bentuk penggunaan kohl selama 'iddah.

Hikmah & Pelajaran

1. Penghormatan Terhadap Masa Duka Cita: Larangan penggunaan kohl selama 'iddah merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan atas periode duka cita. Dengan menahan diri dari segala bentuk perhiasan dan riasan, seorang wanita menunjukkan bahwa hatinya masih bersama suami yang telah meninggal, dan duka citanya belum berlalu. Ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kasih sayang yang mendalam dalam hubungan pernikahan.

2. Kesadaran Spiritual dan Amanah Agama: Pertanyaan ibu kepada Rasulullah menunjukkan pentingnya mencari pengetahuan agama untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat, bahkan dalam hal-hal yang kecil sekalipun. Ini mengajarkan kita bahwa dalam setiap tindakan, kita harus mempertimbangkan perintah dan larangan Allah, dan tidak boleh mengikuti keinginan semata tanpa melihat tuntunan agama.

3. Integritas dan Konsistensi dalam Menjalankan Adab: Hadits ini menunjukkan bahwa adab dalam berkabung harus bersifat menyeluruh dan konsisten. Tidak ada alasan atau pengecualian yang dapat membenarkan penyimpangan dari adab tersebut, meskipun alasannya adalah untuk tujuan medis. Ini mengajarkan pentingnya untuk tetap berpegang pada prinsip dan nilai-nilai moral, bahkan ketika terdapat dorongan atau alasan yang dapat diterima secara eksternal.

4. Kepedulian Keluarga dan Pendampingan dalam Menjalankan Syariat: Hadits ini juga menyoroti peran keluarga dalam mendampingi anggota keluarganya dalam menjalankan hukum-hukum agama. Ibu yang peduli terhadap kesehatan anaknya tetap mengutamakan pengetahuan agama dengan menanyakannya kepada Rasulullah. Ini adalah contoh sempurna dari bagaimana keluarga seharusnya bekerja sama untuk memastikan bahwa semua anggota mematuhi hukum-hukum Islam, dan ini menciptakan lingkungan yang mendukung dan solid dalam menjaga nilai-nilai agama.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah