✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1109
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْعِدَّةِ وَالْإِحْدَادِ  ·  Hadits No. 1109
Shahih 👁 4
1109- وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: { طُلِّقَتْ خَالَتِي, فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ, فَأَتَتْ اَلنَّبِيَّ فَقَالَ: بَلْ جُدِّي نَخْلَكِ, فَإِنَّكَ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي, أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا } رَوَاهُ مُسْلِمٌ 1110- وَعَنْ فُرَيْعَةَ بِنْتِ مَالِكٍ; { أَنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ فَقَتَلُوهُ. قَالَتْ: فَسَأَلْتُ اَلنَّبِيَّ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي; فَإِنَّ زَوْجِي لَمْ يَتْرُكْ لِي مَسْكَنًا يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةً, فَقَالَ: "نَعَمْ". فَلَمَّا كُنْتُ فِي اَلْحُجْرَةِ نَادَانِي, فَقَالَ: " اُمْكُثِي فِي بَيْتِكَ حَتَّى يَبْلُغَ اَلْكِتَابُ أَجَلَهُ". قَالَتْ: فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا, قَالَتْ: فَقَضَى بِهِ بَعْدَ ذَلِكَ عُثْمَانُ } أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, والذُّهْلِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ وَغَيْرُهُمْ .
📝 Terjemahan
Hadits Nomor 1109 dan 1110 dari Kitab Nikah, Bab Al-'Iddah wal-Ihad (Masa Tunggu dan Berkabung)

Hadits 1109: Dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Bibi saya ditalak, lalu ia ingin memanen pohon kurma miliknya. Maka seorang laki-laki mencegahnya untuk keluar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Bahkan, panenan pohon kurma milikmu, karena sesungguhnya engkau mungkin dapat bersedekah atau berbuat kebaikan.'" [HR. Muslim]

Hadits 1110: Dari Furay'ah binti Malik radhiyallahu 'anha, bahwasanya suaminya keluar untuk mencari budak-budak miliknya kemudian mereka membunuhnya. Ia bercerita: "Aku meminta kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar aku kembali ke keluargaku, karena suamiku tidak meninggalkan tempat tinggal yang dia miliki maupun nafkah untuk saya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Ya (boleh).' Ketika aku berada di kamar/halaman, beliau memanggilku dan berkata: 'Tetaplah di rumahmu sampai ketentuan waktu selesai (habis).' Aku bercerita: Kemudian aku melakukan 'iddah (masa tunggu) di rumah itu selama empat bulan dan sepuluh hari. Ia bercerita: Kemudian Utsman membuat keputusan hukum berdasarkan hal tersebut setelah itu." [HR. Ahmad, Al-Arba'ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah), dan dishahihkan oleh Al-Tirmidzi, Al-Duhli, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan lainnya]. Status hadits: Shahih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Dua hadits ini termuat dalam Bab Al-'Iddah (masa menunggu) dan Al-Ihad (berkabung), yang merupakan bagian penting dari hukum keluarga dalam Islam. Kedua hadits menjelaskan tentang hak-hak wanita yang sedang menjalani masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami). Hadits pertama dari Jabir mengisahkan tentang izin bagi wanita yang sedang dalam iddah untuk mengurus aset pribadinya, khususnya pohon kurma. Sedangkan hadits kedua dari Furayi'ah memberikan penjelasan rinci tentang ketentuan tempat tinggal selama iddah dan penetapan lamanya iddah untuk wanita yang suaminya meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan atau tempat tinggal.

Kosa Kata

1. طُلِّقَتْ (Tallikat) - Ditalak/bercerai, dari akar kata talq yang berarti melepas ikatan pernikahan
2. جَدِّ النَّخْل (Jaddu an-nakhil) - Mengurus/membersihkan pohon kurma dengan membuang cabang-cabang yang tidak produktif
3. زَجَرَهَا (Zajara-ha) - Mencegah/menegur dengan keras
4. مَعْرُوف (Ma'ruf) - Kebaikan yang diketahui, sesuatu yang baik menurut adat kebiasaan
5. الْعِدَّة (Al-'Iddah) - Masa menunggu yang ditentukan syarak bagi wanita setelah perceraian atau kematian suami
6. الإِحْدَاد (Al-Ihad) - Berkabung/berduka cita dengan cara tertentu
7. أَعْبُد (A'abd) - Budak-budak, bentuk jamak dari 'abd
8. الْحُجْرَة (Al-Hujrah) - Kamar/ruangan
9. يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ (Yablugha al-kitabu ajalahu) - Sampai ajal/waktu yang ditentukan, merujuk pada periode iddah yang ditetapkan dalam Al-Qur'an
10. أَرْبَعَة أَشْهُرٍ وَعَشْرًا (Arba'atu ashhurun wa 'ashran) - Empat bulan sepuluh hari, sesuai QS. Al-Baqarah: 234

Kandungan Hukum

Kedua hadits ini mengandung beberapa kaidah hukum penting:

1. Hak Wanita Iddah untuk Bekerja dan Mengelola Aset: Hadits pertama menunjukkan bahwa wanita yang sedang dalam iddah diperbolehkan untuk keluar rumah dalam rangka mengelola dan merawat aset pribadinya, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan berpotensi memberikan manfaat (seperti pohon kurma yang dapat disedekahkan).

2. Larangan Berkabung Berlebihan: Larangan yang awalnya diberikan kepada khalah Jabir menunjukkan bahwa tujuan iddah bukan untuk menjalani tahapan berkabung yang ketat yang menghilangkan hak wanita untuk bekerja dan mengelola kehidupan ekonominya.

3. Ketentuan Lamanya Iddah: Hadits Furayi'ah secara eksplisit menetapkan bahwa iddah bagi wanita yang suaminya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari, sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 234.

4. Hak Tempat Tinggal Selama Iddah: Hadits ini menunjukkan bahwa suami (atau ahli warisnya) berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi istri selama masa iddah, kecuali dalam kasus khusus tertentu.

5. Kebijaksanaan Penetapan Hukum: Kisah penetapan hukum oleh Utsman menunjukkan bagaimana sahabat senior melakukan ijtihad dalam hal yang belum terdapat kejelasan sebelumnya, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:

Madzhab Hanafi memahami hadits ini dengan perspektif yang mengutamakan kemaslahatan (masalih) wanita iddah. Menurut pandangan mereka:

1. Keluar Rumah untuk Kebutuhan: Wanita dalam iddah boleh keluar rumah untuk kebutuhan-kebutuhan penting seperti memenuhi kebutuhannya dan mengurus aset pribadinya, meskipun dengan beberapa pembatasan. Mereka berdasarkan pada pemahaman hadits Jabir yang menunjukkan bahwa Prophet mengizinkan khalahnya untuk mengurus pohon kurma.

2. Lamanya Iddah: Untuk wanita yang suaminya meninggal, iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari sesuai Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 234). Untuk wanita yang ditalak sebelum konsumasi, tidak ada iddah. Untuk wanita yang ditalak setelah konsumasi, iddahnya adalah tiga kali suci (istibra') atau tiga bulan lunar.

3. Tempat Tinggal: Abu Hanifah berpendapat bahwa selama iddah, wanita berhak untuk tempat tinggal dan nafkah dari harta suami (atau ahli warisnya), berdasarkan firman Allah: "Berikanlah tempat tinggal kepada mereka" (QS. At-Talaq: 1). Pendapat ini didukung oleh hadits Furayi'ah yang menunjukkan ketidaksetujuan Prophet ketika Furayi'ah diminta untuk meninggalkan rumah tanpa penyediaan tempat tinggal alternatif.

4. Berkabung: Menurut Hanafi, wanita dalam iddah tidak wajib mengenakan pakaian khusus atau menjalani ritual berkabung tertentu, selain menjaga diri dari yang tidak wajar. Mereka memanfaatkan hadits tentang khalah Jabir yang ingin mengurus pohon kurma sebagai indikasi bahwa iddah adalah tentang menjaga kehormatan dan status, bukan tentang ritual berkabung ekstrem.

Dalil Hanafi: Al-Muwatta', Sunan Abu Dawud, Bidayah Al-Mujtahid li Ibn Rushd

Maliki:

Madzhab Maliki memiliki pendekatan yang lebih konservatif dalam beberapa hal, namun tetap pragmatis:

1. Keluar Rumah: Maliki memperbolehkan wanita iddah untuk keluar rumah dalam kebutuhan-kebutuhan mendesak seperti mengurus harta, mencari nafkah, atau kebutuhan medis. Hadits Jabir digunakan sebagai dasar untuk memungkinkan aktivitas ekonomi yang produktif.

2. Lamanya Iddah: Senada dengan Hanafi, Maliki menetapkan empat bulan sepuluh hari untuk wanita yang suaminya meninggal. Untuk wanita yang ditalak, iddahnya adalah tiga haid atau tiga bulan jika tidak haid.

3. Berkabung dalam Iddah: Maliki menambahkan dimensi penting tentang "ihad" (berkabung). Mereka memahami bahwa selama iddah, terutama setelah kematian suami, wanita sebaiknya menjalani periode berkabung dengan cara-cara tertentu. Namun, ini tidak menghilangkan haknya untuk bekerja dan mengelola aset pribadinya demi kelangsungan hidup dan ibadah.

4. Ihad dan Batasan-Batasan: Dalam konteks ihad (berkabung), Maliki melihat bahwa larangan utama adalah: tidak boleh memperindah diri dengan wewangian, perhiasan, dan pakaian berwarna cerah. Namun, mengurus aset pribadi dan bekerja tidak termasuk dalam larangan berkabung.

Dalil Maliki: Al-Mudawwanah, Asna Al-Mathalib, Mukhtasar Khalil

Syafi'i:

Madzhab Syafi'i memiliki pandangan yang lebih detail dan sistematis:

1. Definisi Iddah: Syafi'i mendefinisikan iddah sebagai waktu menunggu yang ditentukan untuk memastikan kekosongan rahim. Mereka membagi iddah menjadi beberapa jenis sesuai dengan penyebabnya (perceraian, kematian, syubhat pernikahan, dll).

2. Keluar dan Pekerjaan: Menurut Syafi'i, wanita dalam iddah boleh keluar rumah untuk kebutuhan yang sah, termasuk bekerja untuk mencari nafkah, mengurus aset pribadi, dan lainnya. Hadits Jabir adalah bukti jelas bahwa Prophet mengizinkan aktivitas seperti itu.

3. Lamanya Iddah:
- Untuk wanita yang suaminya meninggal: empat bulan sepuluh hari
- Untuk wanita yang ditalak talak raj'i (perceraian yang masih dapat dirujuk): tiga kali haid
- Untuk wanita yang ditalak talak ba'in (perceraian yang tidak dapat dirujuk): tiga kali haid atau tiga bulan lunar

4. Tempat Tinggal dan Nafkah: Syafi'i berpendapat bahwa selama iddah, wanita berhak tempat tinggal dan nafkah dari harta suami. Ini didukung oleh hadits Furayi'ah yang menunjukkan bahwa Nabi memerintahkan wanita untuk tinggal di rumahnya selama iddah, yang mengimplikasikan penyediaan kebutuhan hidup dasar.

5. Ihad (Berkabung): Syafi'i mendetail tentang ihad. Wanita yang suaminya meninggal wajib menjalani ihad dengan ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk larangan memperindah diri. Namun, hak untuk bekerja dan mengelola aset pribadi tetap ada.

Dalil Syafi'i: Al-Umm, Minhaj Al-Talibin, Fath Al-'Aziz Syarh Al-Wajiz

Hanbali:

Madzhab Hanbali, yang dikenal dengan pendekatan yang ketat terhadap teks namun juga kontekstual:

1. Keluar Rumah dan Pekerjaan: Madzhab Hanbali memperbolehkan wanita yang sedang menjalani 'iddah untuk keluar rumah guna keperluan yang mendesak dan tidak bisa dihindari, seperti bekerja untuk mencari nafkah jika tidak ada yang menanggungnya, atau mengurus kebutuhan pokok yang tidak bisa diwakilkan. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa prinsip dasarnya adalah tetap di rumah. Izin keluar hanya diberikan dalam kondisi darurat yang benar-benar nyata.

2. Hak Mengelola Aset Pribadi: Merujuk pada hadits bibi Jabir yang ingin memanen kurmanya, Hanbali menegaskan bahwa wanita yang sedang 'iddah tetap memiliki hak penuh atas aset dan harta pribadinya. Tidak ada pihak yang berhak melarang atau menghalangi wanita mengelola miliknya sendiri. Larangan keluar rumah bersifat sementara dan tidak mencabut hak kepemilikan atau pengelolaan harta.

3. Kewajiban Tinggal di Rumah Pernikahan: Mengacu pada hadits Furay'ah binti Malik, Hanbali menegaskan bahwa wanita yang suaminya meninggal wajib menyelesaikan 'iddahnya di rumah tempat ia tinggal bersama suaminya, bukan di rumah keluarganya. Kewajiban ini berlaku kecuali jika rumah tersebut tidak aman, tidak layak huni, atau tidak tersedia sama sekali.

Dalil Hanbali: Al-Mughni (Ibnu Qudamah), Al-Furu' (Ibnu Muflih), Kasysyaf al-Qina' (al-Buhuti)

Hikmah dan Pelajaran

1. Keseimbangan antara Kewajiban dan Hak: Kedua hadits ini secara bersama-sama menunjukkan keseimbangan yang indah dalam syariat Islam. Di satu sisi, wanita diwajibkan menjalani 'iddah di rumah sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pernikahan. Di sisi lain, Islam tidak merampas hak-hak dasarnya seperti hak mengelola aset dan hak mencari penghidupan jika memang diperlukan.

2. Mendahulukan Maslahat yang Lebih Besar: Ketika Rasulullah ﷺ memanggil kembali Furay'ah dan memintanya tetap di rumah meskipun awalnya mengizinkan, ini menunjukkan bahwa keputusan hukum dapat berubah ketika ada pertimbangan maslahat yang lebih besar. Ketetapan 'iddah di rumah ini kemudian dikonfirmasi oleh keputusan Khalifah Utsman, menunjukkan kontinuitas hukum dalam Islam.

3. Islam Mendorong Kemandirian Produktif: Izin yang diberikan Rasulullah ﷺ kepada bibi Jabir untuk memanen kurmanya mengandung pesan penting: Islam tidak menghendaki wanita menjadi pasif dan bergantung sepenuhnya. Selama masih dalam koridor yang diperbolehkan, wanita didorong untuk produktif dan bahkan bersedekah dari hasil usahanya sendiri.

Kesimpulan

Kedua hadits ini saling melengkapi dalam menggambarkan hukum 'iddah yang komprehensif. Wanita yang sedang menjalani 'iddah memiliki kewajiban untuk tinggal di rumah dan tidak berhias secara berlebihan, namun hak-hak dasarnya tetap terlindungi. Syariat Islam dengan sangat bijak menyeimbangkan antara kewajiban menghormati masa 'iddah dan hak wanita untuk tetap menjalani kehidupan yang bermartabat dan produktif dalam batas-batas yang telah ditetapkan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah