✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1127
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلرَّضَاعِ  ·  Hadits No. 1127
👁 6
1127- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا تُحَرِّمُ اَلْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ. } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu kali menyusu dan dua kali menyusu tidak mengharamkan (mahram)". (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, dalam kitab Sahih Muslim dengan status Sahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan masalah penting dalam syariat Islam yaitu penetapan jumlah minimum menyusu (rida') yang mengharamkan pernikahan antara penyusu dan orang yang disusui. Hadits ini menjadi dasar hukum dalam menentukan batasan kapan seorang anak yang disusui dianggap mahram (kerabat yang tidak boleh dinikahi) bagi penyusu dan keluarganya. Aisyah radhiyallahu 'anha sebagai isteri Nabi dan mujtahidah (ahli ijtihad) wanita meriwayatkan hadits ini dengan jelas untuk mengecilkan pengaruh menyusu dalam mengharamkan pernikahan.

Kosa Kata

Al-Massah (المَصّة): Sekali menyusu, seorang bayi menyusu sekali dari payudara ibu penyusui.

Al-Massatain (المَصَّتان): Dua kali menyusu, bayi menyusu dua kali dalam satu kesempatan atau berbeda kesempatan.

Tahrim (تحريم): Mengharamkan, menjadikan sesuatu haram, dalam konteks ini berarti mengharamkan pernikahan antara yang disusui dengan penyusu dan keluarganya.

Al-Radha' (الرضاع): Menyusu, proses bayi mengisap air susu dari payudara ibu penyusui.

Kandungan Hukum

1. Batasan Menyusu yang Tidak Mengharamkan: Satu kali dan dua kali menyusu tidak menciptakan hubungan mahram (keharaman pernikahan).

2. Implikasi Jumlah Menyusu: Hadits ini menunjukkan bahwa ada jumlah minimum menyusu yang diperlukan untuk mengharamkan pernikahan, dan jumlah itu lebih dari dua kali.

3. Pentingnya Presisi dalam Syariat: Syariat Islam sangat presisi dalam menentukan batas-batas hukum, tidak memberikan ketentuan yang samar-samar.

4. Peranan Aisyah sebagai Ahli Fiqih: Aisyah radhiyallahu 'anha dikenal sebagai salah satu ulama sahabat yang ahli dalam masalah menyusu dan peninggalan anaknya menunjukkan otoritas dalam menetapkan hukum.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menetapkan bahwa menyusu harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengharamkan pernikahan. Menurut mereka, satu kali dan dua kali menyusu tidak mengharamkan, tetapi mereka menambahkan syarat bahwa menyusu harus disertai dengan kesempatan berbicara (taqarrud al-kalaam) atau memberi makan. Madzhab ini juga mensyaratkan bahwa menyusu harus terjadi pada masa rida' yang ditentukan (dari lahir hingga dua tahun). Dalil mereka adalah hadits dari Aisyah ini yang dengan jelas menyatakan bahwa dua kali menyusu tidak mengharamkan. Mereka memahami hadits ini sebagai penolakan yang tegas terhadap pengaruh sedikit menyusu dalam menciptakan hubungan mahram.

Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima hadits ini dan memahaminya bahwa satu dan dua kali menyusu tidak mengharamkan. Namun, mereka lebih ketat dalam definisi "menyusu" dengan mensyaratkan bahwa dalam sekali menyusu (massah), puting harus masuk ke dalam mulut bayi sehingga air susu yang diminum adalah murni dari payudara, bukan yang tumpah. Mereka juga menekankan bahwa menyusu harus terjadi pada bulan-bulan pertama dalam periode rida'. Pendapat Maliki sejalan dengan mayoritas dalam menerima hadits Aisyah ini sebagai pembatas pengaruh menyusu.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dasar bahwa satu dan dua kali menyusu tidak mengharamkan. Mereka berpendapat bahwa minimum menyusu yang mengharamkan adalah lima kali, berdasarkan hadits lain yang menegaskan "lima menyusu" (khams radha'at). Syafi'i sangat konsisten dalam hal ini dan menganggap dua menyusu sebagai tidak cukup untuk menciptakan hubungan mahram. Dalil utama mereka selain hadits Aisyah adalah hadits dari Ummu Salamah dan Ali yang menyebutkan batasan lima kali menyusu.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits dari Aisyah ini dan sejalan dengan mayoritas bahwa dua kali menyusu tidak mengharamkan. Mereka juga menerima pendapat bahwa minimum menyusu adalah lima kali berdasarkan hadits yang lebih spesifik. Ahmad ibn Hanbal sendiri berpegang teguh pada hadits-hadits yang jelas membedakan antara jumlah menyusu yang sedikit dan yang banyak. Hanbali juga mensyaratkan bahwa menyusu harus penuh (sempurna) dan terjadi pada masa rida' yang ditentukan oleh syariat.

Hikmah & Pelajaran

1. Presisi Syariat dalam Menetapkan Hukum: Allah dan Rasul-Nya memberikan batasan yang jelas dalam setiap hukum, tidak ada ketidakpastian. Satu dan dua kali menyusu dinyatakan secara tegas tidak mengharamkan, menunjukkan bahwa syariat Islam adalah sempurna dan mendetail dalam penetapan hukumnya.

2. Kedudukan Istri Nabi sebagai Ulama: Aisyah radhiyallahu 'anha adalah salah satu sumber utama ilmu fiqih dalam masalah pernikahan, kehormatan keluarga, dan menyusu. Hadits ini menunjukkan bahwa wanita muslimah dapat menjadi ahli fiqih dan penulis hukum-hukum penting dalam Islam.

3. Perlindungan Kepentingan Keluarga: Dengan menetapkan batasan menyusu yang ketat, syariat Islam melindungi kepentingan keluarga dan memastikan bahwa hubungan mahram hanya terjadi melalui ikatan yang kuat dan jelas. Hal ini mencegah kebingungan dan gejolak dalam hubungan keluarga.

4. Pentingnya Mengesampingkan Prasangka Tanpa Dalil: Syariat tidak mengakui prasangka atau asumsi dalam menetapkan hukum. Seorang ibu yang menyusui sekali atau dua kali tidak boleh langsung dianggap telah menciptakan hubungan mahram tanpa ada dalil yang jelas menunjukkan demikian. Ini adalah pelajaran penting tentang pentingnya kepastian dalam hukum Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah