✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1128
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلرَّضَاعِ  ·  Hadits No. 1128
👁 5
1128- وَعَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { اُنْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ, فَإِنَّمَا اَلرَّضَاعَةُ مِنْ اَلْمَجَاعَةِ. } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perhatikanlah siapa saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya persusuan itu hanya dari kelaparan (dari makanan yang masuk ke dalam tubuh)." [Hadits Sahih, disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits penting yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha, yang menjelaskan tentang hukum dan syarat-syarat persusuan (rida'ah) dalam Islam. Hadits ini menjadi dasar utama dalam memahami masalah persusuan yang menyebabkan mahram (hubungan pengharaman dalam pernikahan). Kedudukannya sebagai hadits mutafaq 'alaihi (disepakati Al-Bukhari dan Muslim) menunjukkan tingkat validitas dan kepercayaan yang sangat tinggi.

Konteks hadits ini adalah pemberian penjelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para istri beliau, khususnya 'Aisyah, tentang siapa yang dapat dianggap sebagai saudara karena persusuan. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap masalah mahram dan hubungan kekeluargaan yang tercipta melalui persusuan.

Kosa Kata

"اُنْظُرْنَ" (Undzurna): Bentuk perintah feminine jamak dari kata kerja "نَظَرَ" (nazara) yang berarti "perhatikan, lihat, atau pertimbangkan dengan seksama." Dalam konteks ini mengandung arti perintah untuk memberikan perhatian khusus dan analisis matang.

"مَنْ إِخْوَانُكُنَّ" (Man ikhwanukun): "Siapa saudara-saudara kalian" - merujuk kepada mereka yang menjadi saudara karena ikatan persusuan. Kata "إِخْوَة" (ikhwah) adalah bentuk jamak dari "أَخ" (akh) yang berarti saudara laki-laki.

"اَلرَّضَاعَةُ" (Ar-Radha'ah): Persusuan atau pemberian air susu ibu. Dalam istilah fiqih, ini merujuk pada proses bayi menyusu dari payudara perempuan (bukan kerabat biologisnya) yang menciptakan hubungan mahram serta pelarangan pernikahan.

"مِنَ اَلْمَجَاعَةِ" (Min al-Mija'ah): "Dari kelaparan" atau "dari (makanan) lapar." Al-mija'ah adalah bentuk abstrak dari kata "جَاعَ" (ja'a) yang berarti lapar. Maksudnya adalah persusuan yang disebabkan oleh kebutuhan makanan alami bayi, bukan susu yang diminum dalam jumlah minimal atau tidak melalui proses menyusu langsung dari payudara.

Kandungan Hukum

1. Syarat-Syarat Persusuan yang Menyebabkan Mahram:

a) Persusuan harus dari kebutuhan makanan (mija'ah): Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa persusuan yang menimbulkan hubungan mahram adalah persusuan yang berasal dari kebutuhan nutrisi bayi. Ulama menginterpretasikan ini sebagai persusuan yang dilakukan dengan niat dan dalam kondisi normal, bukan isapan santai atau permainan.

b) Pembedaan dari persusuan karinah: Hadits ini membedakan antara persusuan yang menimbulkan mahram (persusuan dari lapar/kebutuhan) dengan bentuk-bentuk kontak dengan air susu yang tidak menciptakan hubungan mahram.

2. Hukum Mahram Karena Persusuan:

Dari hadits ini terbukti bahwa persusuan menciptakan hubungan mahram yang mengharamkan pernikahan antara yang menyusui dan yang disusu serta kerabat-kerabat mereka. Ini adalah masalah hukum yang sangat fundamental dalam hukum keluarga Islam.

3. Pentingnya Kewaspadaan dalam Masalah Persusuan:

Perintah "perhatikanlah" (undzurna) menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan perhitungan yang teliti dalam masalah persusuan, karena dampaknya terhadap hubungan pernikahan sangat besar.

4. Pembatasan Persusuan yang Efektif:

Dari frase "dari kelaparan" dapat dipahami bahwa persusuan yang bertujuan menyehatkan dan memberikan nutrisi adalah yang dihitung dalam hukum Syariat, bukan sekadar kontak fisik dengan air susu.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafiyah menerima hadits ini sebagai bukti utama tentang persusuan yang menimbulkan mahram. Mereka mensyaratkan persusuan harus berupa menyusu langsung dari payudara perempuan (tidak melalui perantara seperti botol atau cawan), dengan jumlah minimal dua kali isapan berturut-turut dalam satu sitting (jlisah). Beberapa pendapat awal di madzhab ini mempertanyakan makna "dari kelaparan" tetapi mayoritas menerima bahwa ini bermakna persusuan yang dilakukan untuk tujuan nutrisi. Abu Hanifah sendiri sangat hati-hati dengan masalah persusuan dan memposisikannya sebagai penyebab mahram yang serius. Dalil yang mereka gunakan selain hadits ini adalah praktik sahabat dan qiyas terhadap nasab biologis.

Maliki:
Ulama Malikiyah sangat menekankan hadits "dari kelaparan" ini dan menggunakannya sebagai dasar utama untuk membedakan antara persusuan yang dihitung dan yang tidak dihitung. Mereka mengatakan bahwa persusuan yang disebabkan oleh kelaparan (mija'ah) adalah yang menimbulkan mahram. Madzhab Maliki relatif lebih lentur dalam menerima persusuan melalui perantara (seperti dari cawan atau perah ASI) dengan syarat-syarat tertentu. Mereka juga mempertimbangkan praktik Madinah (amal ahli Madinah) dalam memahami hadits ini. Imam Malik percaya bahwa maksud hadits ini adalah memberikan alasan yang jelas mengapa persusuan menimbulkan mahram - karena ASI sebagai makanan yang masuk ke dalam tubuh bayi menciptakan hubungan keluarga yang sejati.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sepenuhnya dan menjadikannya dasar dalam menetapkan syarat-syarat persusuan. Mereka mensyaratkan persusuan yang menimbulkan mahram harus: (1) berupa air susu dari payudara, (2) dalam jumlah minimal lima kali menurut qol qadim (pendapat lama) atau dua kali menurut qol jadid (pendapat baru), (3) dilakukan sebelum bayi mencapai umur dua tahun. Istilah "dari kelaparan" dipahami oleh Syafi'iyah sebagai kondisi bayi yang memang membutuhkan nutrisi, dan persusuan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Asy-Syafi'i sangat cermat dan konsisten dalam menerapkan hadits ini dengan metode qiyas yang ketat. Beliau menganggap makna "kelaparan" tidak harus literal, tetapi bermakna kebutuhan nutrisi alami.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai hujjah yang kuat dan menggunakannya secara fundamental dalam menetapkan hukum persusuan. Mereka cenderung ketat dalam syarat-syarat persusuan dan menekankan pentingnya niat dan kebutuhan makanan dalam persusuan. Persusuan yang dihitung menurut Hanabilah harus memenuhi syarat kelaparan (mija'ah) dengan pemahaman bahwa ini bermakna persusuan yang nyata dan bertujuan untuk nutrisi bayi. Beberapa ulama Hanbali seperti Ibn Qudamah menjelaskan bahwa frasa "dari kelaparan" adalah petunjuk bahwa persusuan harus dengan niat untuk memberikan makanan dan bukan hanya untuk bermain-main. Mereka juga memperhatikan konteks hadits yang diceritakan 'Aisyah sebagai istri Nabi yang memiliki pengetahuan mendalam tentang masalah ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Presisi dalam Penetapan Hukum: Hadits ini menunjukkan bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat teliti dalam mendefinisikan persusuan yang menimbulkan mahram. Dengan mengatakan "dari kelaparan," beliau memberikan batasan yang jelas untuk membedakan antara persusuan sejati dan kontak biasa dengan air susu. Ini mengajarkan umat bahwa hukum-hukum Syariat didasarkan pada alasan yang masuk akal (illah) dan tidak dilakukan secara arbitrer. Umat harus memahami bahwa setiap perintah dan larangan Allah memiliki hikmah yang mendalam.

2. Perlindungan Terhadap Garis Keturunan dan Mahram: Hadits ini menekankan komitmen Islam terhadap penjagaan garis keturunan dan penentuan hubungan mahram yang jelas. Dengan memberikan penjelasan tentang persusuan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melindungi masyarakat dari kemungkinan pernikahan yang haram karena persusuan yang mereka lupakan atau tidak ketahui. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi terhadap umatnya dan perhatiannya terhadap kehidupan keluarga mereka.

3. Kewajiban Kewaspadaan dan Penelitian Dalam Masalah Mahram: Perintah "perhatikanlah siapa saudara-saudara kalian" adalah ajakan kepada setiap Muslim untuk selalu waspada dan melakukan penelitian (tahfuf) dalam menentukan siapa yang menjadi mahram mereka karena persusuan. Ini khususnya penting bagi perempuan Muslim dalam memilih pasangan hidup. Hadits ini mengajarkan bahwa tidak cukup hanya mengetahui garis keturunan biologis, tetapi juga harus memahami hubungan-hubungan yang tercipta melalui persusuan.

4. Keseimbangan Antara Kemudahan dan Kecermatan: Frasa "dari kelaparan" menunjukkan bahwa Syariat Islam mencoba mengambil keseimbangan antara memberikan kemudahan kepada umat (tidak membuat syarat persusuan menjadi terlalu ketat sampai-sampai setiap tetes susu dihitung) dengan tetap menjaga kecermatan hukum. Dengan menisbatkan persusuan kepada "kelaparan," Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memastikan bahwa persusuan yang dihitung adalah yang memiliki dampak signifikan dan jelas, bukan hal-hal yang meragukan atau minimal. Ini adalah contoh bagaimana Syariat Islam selalu mempertimbangkan kepentingan maslahat (kemaslahatan) umat dengan tetap menjaga keutuhan hukum.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah