Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits terpenting dalam masalah radi'ah (penyusuan) yang membahas tentang penetapan jumlah susuan yang mengharamkan pernikahan. Hadits ini diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi yang paling alim tentang masalah-masalah halal haram berkait dengan pernikahan. Konteks hadits ini adalah tentang proses naskh (penghapusan) hukum dalam Al-Qur'an yang menunjukkan fleksibilitas syariah Islam dalam menetapkan hukum sesuai dengan hikmah ilahi. Masalah radi'ah ini terus menjadi diskusi hangat di kalangan ulama karena implikasinya yang sangat serius terhadap hubungan perkawinan.Kosa Kata
كَانَ فِيمَا أُنْزِلُ (Kana fima unzil) - Dahulu dalam apa yang diturunkan, mengacu pada ketentuan Al-Qur'an yang telah diturunkan عَشْرُ رَضَعَاتٍ ('Asyru radha'at) - Sepuluh kali menyusui/susuan مَعْلُومَاتٍ (Ma'lumat) - Yang tertentu/yang jelas, yang diketahui dengan pasti يُحَرِّمْنَ (Yuharrimna) - Mengharamkan, menimbulkan pengharaman نُسِخْنَ (Nusakhn) - Dinasakh/dihapus, dibatalkan hukumnya بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ (Bikhams ma'lumat) - Dengan lima kali susuan yang tertentu تُوُفِّيَ (Tuwuffi) - Wafat, meninggal dunia فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ اَلْقُرْآنِ (Fima yaqra'u minal Qur'an) - Dalam apa yang dibaca dari Al-Qur'an الرَّضَاعُ (Ar-Radha'u) - Penyusuan, hubungan keluarga yang terjalin karena penyusuanKandungan Hukum
1. Penetapan Jumlah Susuan yang Mengharamkan
Hadits ini menetapkan bahwa lima kali susuan yang tertentu (ma'lumat) adalah jumlah yang mengharamkan pernikahan. Hal ini adalah hukum final yang ditetapkan pada masa akhir kehidupan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Pengharaman di sini bermakna bahwa apabila seorang anak disusui oleh seorang wanita sebanyak lima kali, maka anak tersebut dianggap sebagai anak kandung wanita penyusunya dari segi hubungan keluarga (mahram), sehingga tidak boleh menikah dengan wanita tersebut atau keluarganya yang lain sesuai dengan ketentuan pengharaman.2. Kejelasan dan Kepastian Jumlah Susuan
Adalah syarat yang ditetapkan bahwa susuan-susuan tersebut harus "ma'lumat" (jelas dan tertentu), bukan susuan yang masih diragukan atau tidak jelas. Ini menunjukkan bahwa hukum pengharaman melalui radi'ah memerlukan kepastian dan kejelasan, bukan berdasarkan keraguan atau asumsi semata.3. Fenomena Naskh dalam Al-Qur'an
Hadits ini mengkonfirmasi terjadinya proses naskh (penghapusan) di dalam Al-Qur'an, di mana hukum yang sebelumnya berlaku (sepuluh kali susuan) kemudian dihapus dan diganti dengan hukum baru (lima kali susuan). Ini adalah bukti otentik tentang adanya nasikh dan mansukh dalam kitab suci Al-Qur'an.4. Status Normatif Hadits saat Wafatnya Nabi
Frase "وَهِيَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ اَلْقُرْآنِ" (dan ia masih termasuk apa yang dibaca dari Al-Qur'an) menunjukkan bahwa ketentuan lima kali susuan ini adalah hukum yang tetap berlaku hingga akhir hayat Nabi, dan tidak ada naskh lagi setelahnya. Ini menjadi hukum yang final dan abadi untuk umat Islam.5. Keotentikan Periwayatan dari 'Aisyah
Pengetahuan 'Aisyah tentang masalah-masalah halal haram ini adalah hasil dari kedekatan pribadinya dengan Nabi dan keahliannya dalam menghafal Al-Qur'an. Riwayatnya tentang proses naskh ini memiliki nilai historis yang tinggi karena dia adalah saksi langsung peristiwa tersebut.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Aliran Hanafi, khususnya menurut pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, menerima hadits ini dan menetapkan bahwa lima kali susuan yang jelas (ma'lumat) adalah jumlah yang mengharamkan pernikahan. Abu Hanifah sendiri menurut satu riwayat memerlukan sepuluh kali susuan, namun mayoritas pengikutnya mengikuti hadits Aisyah ini tentang lima kali susuan. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil utama dalam kitab-kitab fiqih mereka seperti dalam menjelaskan bab radi'ah. Prinsip Hanafi dalam hal ini adalah mengikuti nash yang paling jelas dan terbaru dari masa kehidupan Nabi.
Maliki: Aliran Maliki secara tegas menerima hadits ini dan menjadikannya sebagai dasar penetapan hukum radi'ah. Maliki dan pengikutnya sepakat bahwa lima kali susuan yang tertentu dan jelas adalah jumlah yang mengharamkan pernikahan. Imam Malik mendasarkan ijtihad ini pada hadits-hadits shahih yang tertransmisi dengan baik, termasuk hadits Aisyah ini. Pendapat ini konsisten dalam kitab-kitab Maliki klasik seperti Mukhtasar Khalil dan As-Suyuti. Mereka juga menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian dalam penghitungan susuan tersebut.
Syafi'i: Aliran Syafi'i mengadopsi hadits ini sebagai hujjah utama dan menetapkan bahwa lima kali susuan yang ma'lumat (jelas dan tertentu) adalah batas minimal untuk terjadinya pengharaman. Imam Syafi'i dalam Al-Umm mendetail membahas berbagai kondisi radi'ah berdasarkan hadits Aisyah ini. Beliau menekankan bahwa kurang dari lima kali susuan tidak menyebabkan pengharaman, dan lebih dari lima juga dianggap pengharaman. Syafi'i juga memperhatikan detail-detail teknis seperti apa yang dimaksud dengan satu kali susuan, apakah harus dalam satu tempat duduk atau tidak.
Hanbali: Aliran Hanbali dengan tegas menggunakan hadits 'Aisyah ini sebagai dasar hukum. Ahmad ibn Hanbal menerima hadits ini sebagai shahih dan menetapkan bahwa lima kali susuan yang tertentu adalah hukum final dalam Islam. Dalam berbagai atsar dan fatwa Ahmad, beliau konsisten dengan posisi ini. Pengikut Hanbali kemudian mengembangkan fiqih radi'ah berdasarkan prinsip ini dengan detail-detail yang cermat, termasuk pembahasan tentang syarat-syarat susuan yang diakui, waktu terjadinya susuan, dan implikasi-implikasinya terhadap hubungan keluarga.
Hikmah & Pelajaran
1. Fleksibilitas Syariah dalam Menetapkan Hukum: Hadits ini menunjukkan bahwa Tuhan memiliki hikmah dalam menetapkan dan mengubah hukum sesuai dengan kemaslahatan umat. Penurunan dari sepuluh menjadi lima kali susuan mencerminkan kemudahan yang dibawa Islam. Ini mengajarkan bahwa syariah bukanlah sistem yang kaku, melainkan hidup dan fleksibel sesuai dengan kondisi umat.
2. Pentingnya Kepastian dalam Hukum: Penggunaan kata "ma'lumat" (yang jelas dan tertentu) menekankan bahwa hukum Islam memerlukan dasar yang pasti dan jelas, bukan pada keraguan atau spekulasi. Ini prinsip fundamental dalam metodologi penetapan hukum Islam (usul fiqih) yang harus diterapkan dalam setiap masalah hukum.
3. Peran Wanita dalam Transmisi Ilmu Agama: Hadits ini mengkonfirmasi posisi penting 'Aisyah dan wanita lainnya sebagai penyampai ilmu agama yang terpercaya. Kehadiran mereka sebagai penyaksian dari proses legislasi Qur'anic dan penjelasan Nabi menunjukkan pentingnya partisipasi wanita dalam kehidupan keagamaan Islam sejak awal.
4. Konsistensi Hukum hingga Akhir Kehidupan Nabi: Frase "وَهِيَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ اَلْقُرْآنِ" mengajarkan bahwa ketika hukum sudah ditetapkan sebagai bagian dari Al-Qur'an hingga akhir hayat Nabi, maka hukum tersebut adalah hukum final dan abadi untuk seluruh umat Islam. Tidak ada pengubahan lagi setelahnya, yang bermakna umat harus berpegang teguh pada hukum ini tanpa menunggu perubahan lebih lanjut.